Ditemukan 896165 data
16 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon yang benar dalam Akta Cerai Nomor 0009/AC/2023/PA.Mntanggal 10 Januari 2023 atas nama Samuji bin Jono;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Mikha Putri Priga Situmorang
32 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor 82 / Pdt.P / 2023 / PN Lbp tersebut;
- Menghentikan proses pemeriksaan persidangan dalam perkara tersebut.
- Membebankan biaya perkara permohonan Nomor 82/ Pdt..P/2023/ PN Lbp kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,- ( Seratus sepuluh Ribu Rupiah)
82/Pdt.P/2023/PN Lbp
13 — 0
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 561/Pdt.P/2023/PA.Bkl., tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
561/Pdt.P/2023/PA.Bkl
13 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1481 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1481 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.420.000,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
1481/Pdt.G/2023/PA.Tsm
8 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 353/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
- Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
353/Pdt.G/2023/PA.Rgt
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1011/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
1011/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1402/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
1402/Pdt.G/2023/PA.Lpk
98 — 26
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 154/Pdt.G/2023/PA.TSe dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankanbiaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Tanjung Selor Tahun 2023;
154/Pdt.G/2023/PA.TSe
17 — 7
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm
22 — 7
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara Nomor 98/Pdt.P/2023/PA.KBrtidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
98/Pdt.P/2023/PA.KBr
10 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor871/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
871/Pdt.G/2023/PA.Dp
23 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 28/Pdt.P/2023/PA.Tlg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2023;
28/Pdt.P/2023/PA.Tlg
12 — 9
- Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 3387/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 27 Juni 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah)
3387/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
WUSTHA LEO
Termohon:
1.Kepolisian Resor Tebing Tinggi
2.Kepolisian Sektor Padang Hilir
34 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mencoret perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt, dari register perkara praperadilan yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
2/Pid.Pra/2023/PN Tbt
32 — 0
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor 2198/Pdt.G/2023/PA Slw. tanggal 7 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
279/Pdt.G/2023/PTA.Smg
Wenny Anggrainy
32 — 4
- Menyatakan Perkara Permohonan No.86/Pdt.P/2023/PN.Skt digugurkan
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untuk mencoret perkara pertada No.86/ Pdt,P/2023/ PN.Skt dari daftar regester perkara;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.153.000.(seratus lima puluh tiga ribu rupiah )
86/Pdt.P/2023/PN Skt
39 — 14
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 09 Januari 2023 dari Pemohon;
12/Pdt.G/2023/PA.Kwd