Ditemukan 16598 data
16 — 1
Wanjofrizal sebagai mediator dan telah memberikankesempatan kepada para pihak untuk melakukan medias ;Bahwa Pemohon dan Termohon telah melakukan mediasi melaluimediator hakim yang ditunjuk oleh Majelis Hakim akan tetapi tidak berhasil,sesuai dengan laporan Mediator tanggal 30 Mei 2018 ;Bahwa, Pemohon tetap akan melanjutkan permohonannya, makapemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan Pemohonyang oleh Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya a quo ;Bahwa, atas permohonan Pemohon
95 — 21
mohonputusan.Bahwa untuk lengkap dan ringkasnya uraian putusan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berupaya menasehati Penggugatagar bersabar dan tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya denganTergugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat tidak bisa menempuh medias
9 — 0
No.1 Tahun 2016, tentang peraturan mediasi,bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertamawajib terlebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuanseorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara ini tidakdapat dilakukan medias ;Bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Pemohon, yang pada pokoknyaagar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Termohon dalam satu rumahtangga sakinah, mawaddah dan rohmah, namun tidak berhasil.
17 — 10
TRJuni 2017 oleh Mediator Rukayah, S.Ag, yang di hadiri Pemohon danTermohon, akan tetapi upaya perdamaian melalui mediasi tersebut jugatidak berhasil;Menimbang bahwa oleh karena upaya perdamaian melalui medias!
10 — 4
Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, akan tetapi upaya Majelis Hakim tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4angka 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!
33 — 14
datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak pernahdatang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 02 September 2020dan tanggal 15 September 2020 dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya medias
15 — 8
Putusan No.184/Pdt.G/2021/PA.Ktgtidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Penggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya serta hiduprukun dan kembali membina rumah tangga dengan Tergugat akan tetapi tidakberhasil;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias!
10 — 5
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor769/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 90 Oktober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 8
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
16 — 10
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal49 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008yang telah dirobah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (b) PERMA No.1 tahun 2016tentang mediasi adalah bersifat imperatif dan tidak dilaksanakannya medias
11 — 11
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
15 — 11
,(Hakim Pengadiian Agama Bima), akan tetapi upaya perdamaiary/ mediasitersebut tidak bernasil (qagat) Karena Penaauaat tetap pada pendinannva untukbercerai;Banwa. oleh karena upaya perdamaian melaiul medias! tidak bernasii.maka pemeriksaan diianjutkan dengan pembacaan gugatan Penggugat yangisinva tetap dipertahankan olen Pengguaat dengan beberapa penietasan.Banwa atas pertanyaan Ketua Majeiis Tergugat memberikan jawabansecara lisan. yand pada pokoknva sebadai berikut :i.
11 — 11
Tergugat telah terjadi perselisihan danpertengkaran sejak tahun 2013 sampai sekarang disebabkan Tergugatmenikah lagi dengan perempuan lain bernama Riska Dewi, Tergugat tidakmemperdulikan Penggugat, tidak pernah memberi nafkah, dan sudahmeninggalkan rumah sampai sekarang tidak pernah kembali lagi; Bahwa sejak Mei 2016 pisah rumah sampai sekarang tidak pernahmelakukan hubungan layaknya suami istri ; Bahwa Penggugat tetap ingin bercerai dengan Tergugat meskipun telahdilakukan upaya perdamaian dan medias
13 — 8
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor353/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 28 mei 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 7
lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor656/Pdt.G/2020/PA.Dp, Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 10
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor139/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
31 — 1
para pihak sudah memahami dan mengerti,silahkan menandatangani formulir penjelasan medias.Atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya para pivfakmenyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan bersedia /untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik.Kemudian Ketua majelis menyerahkan formulir penjel4san mediasikepada para pihak, dan kemudian Pemohon dan Termohon/nenandatanganformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa para pihak telahmendapatkan penjelasan tentang tata cara medias
,M.H tertanggal 09 Juni 2021 perihal Laporan Hasil Medias >sebagai berikut: 2021222324252627Selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan pihakpihak yangberperkara, tetapi tidak berhasil;Kemudian Ketua Majelis menyatakan persidangan untuk perkara initertutup untuk umum;Selanjutnya pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan suratgugatan Pemohon tertanggal 30 Juni 2021 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor3263/Pdt.G/2021/PA.Sby.
6 — 14
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
15 — 5
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
14 — 4
Dan berdasarkan laporan hasil mediasi tersebut, medias!