Ditemukan 896162 data
26 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal04 Januari 2023 Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
10/Pdt.G/2023/PA.Tg
YULYS MINARTO OHNY
19 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 284/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencatatkan penetapan pencabutan perkara nomor 284/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
284/Pdt.P/2023/PN Blt
23 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 215/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 215/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
215/Pdt.G/2023/PA.Kla
11 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1900/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 02 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp140.800,00 (seratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
1900/Pdt.G/2023/PA.Mdn
14 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1344/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1344/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah);
1344/Pdt.G/2023/PA.Btg
27 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1776/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp134.000,00 (seratus tiga puluh empatribu rupiah);
1776/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2118/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluhribu rupiah).
2118/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 3
- Menyatakan perkara Nomor 70/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
70/Pdt.P/2023/PA.Buk
32 — 9
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Penetapan Ahli Waris Nomor 199/Pdt.P/2023/MS.Bna, tanggal 24 Agustus 2023;
- Menetapkan perkara Penetapan Ahli Waris Para Pemohon dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 114.000,00 (seratus empat belas ribu rupiah);
199/Pdt.P/2023/MS.Bna
19 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 273/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 273/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
273/Pdt.P/2023/MS.Tkn
12 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 268/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 268/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
268/Pdt.P/2023/MS.Tkn
16 — 8
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 181/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 181/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);181/Pdt.P/2023/MS.Tkn
18 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023./PA.Kla dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023./PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000 (lima ratus empat puluh lima riburupiah);
200/Pdt.G/2023/PA.Kla
9 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 329/Pdt.G/2023/ PA.Pnj tanggal 12 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Penajam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
329/Pdt.G/2023/PA.Pnj
11 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 841/Pdt.P/2023/PA.GM;
- Menyatakan perkara 841/Pdt.P/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,- (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
841/Pdt.P/2023/PA.GM
9 — 8
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 3543/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
3543/Pdt.G/2023/PA.Sby
17 — 14
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2211/Pdt.G/2023/PA.Jbg. tanggal 26 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Robiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 259/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Nomor 259/Pdt.G/2022/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dipa Mahkamah Syariyah Kuala Simpang tahun anggaran 2023;
259/Pdt.G/2023/MS.Ksg
17 — 1
1. Membatalkan Perkara nomor 157/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 17 Januari 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencoret nomor perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.745.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah).
157/Pdt.G/2023/PA.Bkl
KURNIAWAN
114 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Nomor 234/Pdt.P/2023/PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencoret perkara Nomor 234/Pdt.P/2023/PN Plg dari register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 173.000.00 (Seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
234/Pdt.P/2023/PN Plg