Ditemukan 896162 data
27 — 9
Serma Muhammad Adil Pasaribu NRP 21040039141085 Jabatan Ba Ajendam I/BB.c. 1 (satu) lembar Surat Kaajendam I/BB Nomor R/65/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Laporan THTI a.n. Serma Muhammad Adil Pasaribu NRP 21040039141085 Jabatan Ba Ajendam I/BB.d. 1 (satu) lembar Surat Kaajendam I/BB Nomor R/86/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Laporan Disersi a.n. Serma Muhammad Adil Pasaribu NRP 21040039141085 Jabatan Ba Ajendam I/BB.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Terbanding/Terdakwa : ANIKE DORA KARTUTU alias IKE
56 — 38
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 190/Pid.B/2023/PN Amb tanggal 22 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANIKE DORA KARTUTU Alias IKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 1/7 Januari 2023: a. Tanggal 05 Januari 2023 sebanyak Rp. 10.000.000,- ; b. Tanggal 05 Januari 2023 sebanyak Rp. 15.000.000,-, c.
Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 2/7 Januari 2023: a. Tanggal 18Januari 2023 sebanyak Rp. 20.000.000,- ;
- 1 (satu) Lembar print koran Rekening Tahapan BCA a.n. Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 5/7 Januari 2023 : a. Tanggal 23 Januari 2023 sebanyak Rp. 20.000.000,- b. Tanggal 24 Januari 2023 sebanyak Rp. 15.000.000,
- 1 (satu) Lembar print koran Rekening Tahapan BCA a.n. Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 3/4 Februari 2023 : a.
Tanggal 19 Februari 2023 sebanyak Rp. 25.000.000,- ;
- 1 (satu) Foto Slip Transferan Bank BRI Tanggal 17 Februari 2023 sebanyak Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) ke Anike Dora Kartutu.
- 1 (satu) Foto Slip Transferan Bank BRI Tanggal 16 Februari 2023 sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ke Anike Dora Kartutu.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 4 Januari 2023 seharga Rp. 100.000.000, pembayaran di Kantor.
dikembalikan kepada Saar Marie Evelin Palijama;
- 1 (satu) rangkap foto copi sertifikat hak milik Nomor 41 a.n. Jonas Frederik Renoult berubah menjadi sertifikat induk 857 a.n Benediktus Renoult.
110/PID/2023/PT AMB
SAMURI
39 — 10
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk melakukan pencabutan perkara perdata permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas;
- Menyatakan perkara permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang pejabat Pengadilan Negeri Karanganyar yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan
Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas, dengan cara menerangkan perkara tersebut dicabut dari buku register perkara perdata Permohonan dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.140.000,- (serratus empat puluh ribu rupiah);
39/Pdt.P/2023/PN Krg
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUNIR tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1480/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 10 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 7 November 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
1.IR. MUSTIKA HARDJANEGARA
2.KUSUMA TJITRA
Tergugat:
F Sholeh Dahlan
17 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Kuasa Para Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dari register yang bersangkutan ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
169/Pdt.G/2023/PN Smg
2 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2152/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
2152/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1609/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilanpuluh limaribu rupiah);
1609/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1395/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 12 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1395/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1583/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 9 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah.
1583/Pdt.G/2023/PA.Kis
26 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 450/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
450/Pdt.G/2023/PA.Kis
24 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 672/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
672/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 911/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
911/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1075/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 6 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1075/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1686/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluhribu rupiah).
1686/Pdt.G/2023/PA.Kis
26 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal04 Januari 2023 Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
10/Pdt.G/2023/PA.Tg
YULYS MINARTO OHNY
19 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 284/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencatatkan penetapan pencabutan perkara nomor 284/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
284/Pdt.P/2023/PN Blt
23 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 215/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 215/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
215/Pdt.G/2023/PA.Kla
11 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1900/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 02 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp140.800,00 (seratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
1900/Pdt.G/2023/PA.Mdn
14 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1344/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1344/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah);
1344/Pdt.G/2023/PA.Btg
27 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1776/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp134.000,00 (seratus tiga puluh empatribu rupiah);
1776/Pdt.G/2023/PA.Kis