Ditemukan 16598 data
15 — 4
, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal O07 Januari 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 17Januari 2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
20 — 11
Majelis Hakim telah memanggilPemohon dan Termohon untuk hadir di persidangan, panggilanpanggilantersebut telah disampaikan secara resmi dan patut oleh Jurusita PengadilanAgama Pekanbaru;Halaman 3 dari 13 halaman Put.No.1529/P dt.G/2020/PA.P brPada sidang tanggal 14 Oktober 2020 Pemohon dan Termohon hadirsecara in person, oleh karena Pemohon dan Termohon hadir pada persidangantanggal 14 Oktober 2020, maka Majelis Hakim telah mewajibkan antaraPemohon dengan Termohon melakukan perdamaian melalui proses medias
12 — 2
Putusan Nomor 506/Pdt.G/2018/PA.TTDBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
14 — 0
Menimbang, bahwa ternyata Termohon tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan Surat Panggilan (relaas) yangdibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut,sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya Termohon tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan hanya Pemohonyang hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
13 — 6
dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor633/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 28 Agustus 2020 dan tanggal 11 September2020 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 8
IdiMenimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2016 tentang Mediasi dalam perkara perdata harus dilakukan Mediasi,namun Tergugat dalam perkara ini tidak pernah hadir sehingga Proses Medias!tidak layak dilaksanakan, akan tetapi majelis hakim tetap berusaha mendorongmendamaikan dengan memberikan nasehat kepada Penggugat agar rukunkembali sebagai suami isteri, tetapi telah gagal, hal ini sesuai dengan ketentuanPerma Nomor 1 Tahun 2016 jo.
9 — 8
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor152/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
29 — 1
No. 0166/Pdt.G/2019/PA.Ngrpatut untuk hadir di persidangan dan ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebuttidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias/ tidak dapat dilaksanakan, meskipun demikian Majelis Hakimtelah berusaha menasehati Penggugat untuk rukun kembali dengan Tergugat,namun tidak berhasil, kemudian dilanjutkan pemeriksaan perkara dengandibacakannya surat gugatan Penggugat tersebut yang isinya tetapdipertahankan
41 — 10
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor534/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 04 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 5
yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor294/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 17 Juni 2020 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oeh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
21 — 1
,Mediator Pengadilan Agama Gresik tertanggal 10 September 2020, yangmenyatakan medias! antara para pihak tidak berhasil;Menimbang, bahwa alasan pokok permohonan Pemohon adalah bahwarumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi,sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena:a.
13 — 4
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
15 — 3
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
27 — 9
UndangundangNomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon, akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, makaterhadap perkara ini telah dilakukan upaya damai dengan jalan proses medias
14 — 12
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor791/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 16 Oktober 2020 dan 10 November 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
38 — 16
wakilnya atau kuasanya yang sah, meskipun tergugattelah di panggil dengan sah dan sepatutnya sebanyak 3 (tiga) kali, menurutRisalan Panggilan Jurusita Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 27 Februari2020, tanggal 5 Maret 2020, tanggal 12 Maret 2020, sedangkan tidak ternyatabahwa ketidak hadirannya di Pengadilan didasarkan suatu alasan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena tergugat tidak pernah hadirdipersidangan maka Majelis Hakim tidak dapat mengusahakan perdamaiandiantara kedua belah pihak melalui medias
13 — 12
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar perkara inidiputus menurut hukum dengan seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohondan Termohon telah hadir sendiri dipersidangan dan oleh Majelis Hakimtelah mengupayakan perdamaian dimuka sidang, namun tidak berhasil,lalu Ketua Majelis menjelaskan bahwa sebelum pemeriksaan perkara inidimulai, maka diharuskan kedua pihak upaya perdamaian melalui medias
14 — 7
Putusan Nomor 518/Pdt.G/2018/PA TALUBahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan, selanjutnya dimulai pemeriksaan denganmembacakan surat gugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti berupa:A.
11 — 5
disediakan untuk itu.SUBSIDERAtau apabila Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
12 — 4
formil dan materil;Menimbang, bahwa Advokat / Kuasa Hukum, Majelis Hakim menilaibahwa Kuasa Hukum Penggugat tersebut telah memenuhi syarat formil danmateril, maka kuasa hukum Penggugat berkualifikasi sebagai Advokat ataukuasa hukum yang sah dan bisa beracara di persidangan karena telahmemenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 25 UndangUndangNomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat:;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias