Ditemukan 896162 data
Terbanding/Terdakwa I : MURHAN Bin SYAMSUDIN
Terbanding/Terdakwa II : ALI SABANA Bin ALEX
Terbanding/Terdakwa III : YADI Bin JOHAN
31 — 21
MENGADILI:
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 167/Pid.B/2023/ PN Pnj tanggal 23 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
241/PID/2023/PT SMR
23 — 12
MENGADILI
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/PA.Bks;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/PA.Bks dari register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1910/Pdt.G/2023/PA.Bks
56 — 34
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/TF/2023/PTUN.JKT., tanggal 14 Agustus 2023, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.00. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
337/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
47 — 24
M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 171/Pid.B/2023/PN Mam tanggal 7 Desember 2023, yang dimohonkan banding tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua Tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
75 — 0
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 122/Pdt.P/2023/MS.Mbo tanggal 02 November 2023;
2. Menyatakan permohonan Para Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
122/Pdt.P/2023/MS.Mbo
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Tri Widarto
114 — 67
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 241-3/VERVIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Khoirul Arifin, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasilog/328, Yonif PR 328/Dgh yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 239/VI/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Arifin Afif, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasipers 328, Yonif PR 328/Dgh yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
133 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MURSIDAH, B.Sc, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg, tanggal 18 Desember 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena mencapai usia pensiun terhitung sejak tanggal 1 September 2023;3.
1.MUHAMMAD HARISAL,
2.MUHAMMAD IRWAN
Termohon:
PT. Menara Depok Asri
32 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan perkara No.94/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Maret 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatatkan tentang Pencabutan perkara Gugatan Nomor : 94/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Jkt.Pst dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
94/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 184/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (duaratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
184/Pdt.G/2023/PA.Kis
71 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Pkb tanggal 7 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil awal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
12 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1169/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 10 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
1169/Pdt.G/2023/PA.Tsm
30 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 152/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 11 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
152/Pdt.G/2023/PA.Btk
60 — 0
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Kag. tanggal 22 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
86 — 0
M E N E T A P K A N
- Menolak Permohonan para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2023 SP.DIPA-005.04.2.403424/2023 tanggal 30 November 2022 Akun 521811 dan Akun 524113;
83/Pdt.P/2023/PA.Ngp
29 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 18 Januari 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
9/Pdt.P/2023/PA.TPI
26 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 87/Pdt.P/2023/PA.Pkp tertanggal 12 September 2023 selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
87/Pdt.P/2023/PA.Pkp
15 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 37/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 21 Februari 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
37/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Alifah
21 — 23
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan perkara perdata Permohonan Nomor 28/Pdt.P/2023/PN Kds yang diajukan oleh Pemohon;
- Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 28/Pdt.P/2023/PN Kds dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp118.000,00 (seratus delapan belas ribu Rupiah);
28/Pdt.P/2023/PN Kds
16 — 2
Menyatakan perkara nomor 107/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
3. Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
107/Pdt.P/2023/PA.Smdg
HALOMOAN SILITONGA
Tergugat:
1.SANNARIA Boru SILALAHI
2.JOJORTUA MERISMAWATY SILITONGA
Turut Tergugat:
1.CAMAT Kecamatan Medan Selayang
2.Kepala Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang
13 — 11
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara Nomor 361/Pdt.G/2023/PN Mdn dicabut.
- Memerintahkan agar perkara Nomor 361/Pdt.G/2023/PN Mdn dicoret dari Register.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 278.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
361/Pdt.G/2023/PN Mdn