Ditemukan 16600 data
14 — 9
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan.
13 — 1
., Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat, halini sejalan pula dengan doktrin di dalam AlAnwar Juz II halaman 55 yangdiambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim yang berbunyi sebagai berikut ;aiadh ai Lil jlo aunt gl jloi ol j5xu 55% olsApabila Tergugat berhalangan hadir karena bersembunyi atau enggan ataughaib, maka perkara tersebut diputus berdasarkan buktibukti* ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
23 — 12
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
13 — 13
nasihat kepada Penggugat agar dapat mengurungkan niatnya untuk berceraidari Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Medias!
24 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
99 — 66
NDAPATADI dan FRANS TUKA, OKTOVIANUS AUNUNG,AGUSTINUS BULU MALO TELAH MENGAKUI dalam sidang MEDIAS!
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013 Jurusita Pengadilan Negeri Kelas IAKupang MELAKUKAN EKSEKUSI sesuai mekanisme Hukum Acara Perdatayang berlaku terhadap 2 buah SUMUR dan rumah AIR yang sisa danwarung yang sisa serta pohonpohon yang ditanam oleh Para Tergugat dansemua Sarana yang masih sisa karena belum dibongkar secara sukarelaoleh FREDIK NDAPATADI, dkk sesuai SURAT PERDAMAIAN tanggal 12Juni 2013 yang telah ditanda tangan dalam sidang MEDIAS!
SALAHNYA MENERBITKANKERUGIAN ITU, MENGGANTI KERUGIAN TERSEBUT12.Bahwa oleh karena perbuatanperbuatan Para Tergugat pada butirbutirtersebut diatas adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukumsebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka Penggugatmerasa sangat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil dan haltersebut telah DIAKUI oleh Tegrugat FREDIK NDAPATADI, dkk dalamSURAT PERDAMAIAN pada halaman 9 (sembilan) poin 4 (empat) yangditanda tangan diatas Meterai Rp. 6.000, pada Sidang MEDIAS
12 — 2
., akan tetapitidak berhasil, sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
12 — 4
(Hakim Pengadilan Agama Tangerang)sebagai mediator dan berdasarkan laporan dari Hakim Mediator tersebut tertanggal22 Agustus 2017 dan keterangan Penggugat dengan Tergugat di persidanganmenyatakan medias!
19 — 8
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor335/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 21 Mei 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
4 — 0
No.1 Tahun 2016, tentang peraturan mediasi,bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertamawajib terlebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuanseorang mediator, namun oleh karena dalam Perkara aquo, Termohon tidak hadir,maka perkara ini tidak dapat dilakukan medias ;Bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Pemohon, yang pada pokoknyaagar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Termohon dalam satu rumahtangga sakinah, mawaddah dan rohmah, namun tidak
6 — 4
muka sidang,sedangkan Tergugat pada sidang pertama datang menghadap sendiri, namunpada sidangsidang selanjutnya Tergugat tidak datang lagi menghadap di mukasidang, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
17 — 2
Membebankan biaya perkara ini sebagaimana ketentuan hukumyang berlaku;Subsidarr:Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, pada sidang yang telah ditetapkan, kedua belah pihak berperkaradatang menghadap di persidangan dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan para pihak, yang kemudian dilanjutkan dengan upaya medias!dan berdasarkan Laporan Hasil Mediasi tanggal 11 Oktober 2018 olehmediator Abd.
11 — 2
Sa'dan, S.Ag.. akan tetapi tidakberhasil, sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
11 — 2
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor689/Pdt.G/2020/PA.Dp, Tergugat 02 oktober 2020 telah dipanggil secara resmidan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 8
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
14 — 1
dengan peraturan yangberlaku.Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
11 — 12
Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara panggilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
8 — 6
Stb.Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
11 — 3
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapat dilakukanperundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.1I.
12 — 7
orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias