Ditemukan 16600 data
10 — 3
yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidangan meskipunmenurut relaas panggilan tanggal 22 Februari 2016, dan 22 Maret 2016,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan danternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias
13 — 5
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, oleh dankarena itu Sesuai dengan ketentuan pasal 149 R.Bg perkara aquo diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Termohon (Verstek)Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Pemohon dengan memberi saran kepada Pemohonagar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
14 — 14
lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipunberdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkanundangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 12
menurut Relaas Panggilan Nomor 390/Pdt.G/2019/PA.Sub tertanggal 21 Mei 2019 dan tanggal 27 Mei 2019 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dalam membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
38 — 3
membenarkan, sedangkan Termohon tidak dapat didengarkantanggapannya;Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa upaya perdamaian oleh Majelis Hakim dan medias
13 — 10
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
51 — 5
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
16 — 10
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
14 — 10
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
29 — 0
Pemohon yang tinggal bersamaTermohon, yang berlanjut hingga pisah rumah sejak bulan Januari 2013;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR jo Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPemohon, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangankarenanya mediasi tidak dapat diterapbkan sebagaimana yang dimaksudkan padaPERMA Nomor 1 tahun 2008 tentang Medias
11 — 2
kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009tentang Peradilan Agama maka Pengadilan Agama Sambas berwenangmemeriksa , mengadili dan memutus perkara ini;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang selaluhadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, sejalan dengan maksud pasal 82ayat (1) dan (4) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 upaya perdamaian tidakdapat dilaksanakan demikian juga upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
63 — 8
No. 16/G/2013/PHISby.yang isinya dari pertemuan klarifikasi tersebut meminta kepada Penggugat danTergugat untuk segera melaksanakan Perundingan secara Bipartit terlebin dahulusebelum dibawa ke Medias! ; 1. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2012 Kuasa Penggugat mengirim surat Nomor :106/DPP/I/II/2012 yang isinya meminta MEDIASI ke 2 kepada KadisnakertransKabupaten Probolinggo karena sampai waktu yang cukup Tergugat tidak juga bersediamelakukan Perundingan Secara Bipartit dengan Penggugat ;2.
17 — 4
., M.H. tanggal 12 April 2021, ternyata medias!tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetap berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukun membina rumahtangga, namun tidak berhasil;Hal 3 dari 14 hal Put. No. 131/Pdt.G/2021/PA.
22 — 6
BjnMenimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
25 — 6
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
16 — 4
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
33 — 6
Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
41 — 14
: Hakim boleh memutus perkara atas orang yang tidak hadir (ghaib)apabila ada hujjah ( bukti ) yang dikemukakan Penggugat Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha menasehati kepada Penggugatagar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI No. tahun 2008pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi (1) Pada harisidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkanpara pihak untuk menempuh medias
22 — 8
halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan secaramaksimal dengan menasehati Pemohon untuk kembali membina rumahtangganya dengan Termohon seperti semula, namun tidak berhasil:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI No. 1 tahun2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi (1)Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak,hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh medias
61 — 9
ditentukanPenggugat datang menghadap dipersidangan, sedang Tergugat tidak datangdi persidangan atau mengirimkan wakilnya yang sah walaupun telah dipanggilsecara sah dan patut oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Pati : AgusNgatijo, tertanggal 11 Oktober 2019 dan 17 Oktober 2019 ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dipanggil secara sahdan patut, akan tetapi tidak pernah hadir dan atau mengirim orang lainsebagai wakilnya yang sah untuk hadir dipersidangan, maka tidak dapatdilakukan upaya medias