Ditemukan 16600 data
20 — 10
Relaas Panggilan Nomor 497/Pdt.G/2020/PA.Sub tertanggal 21 Juli 2020 dan tanggal 3 Agustus 2020 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dalam membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 13
atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberpikir untuk tidak bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 16
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 9
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 7
alasan yangdibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 82 ayat (1),ayat (2) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama, akan tetapi upaya Majelis Hakim tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias
11 — 3
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a guo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
10 — 1
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan, yang telah dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
18 — 3
;Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah berusaha untuk medias!akan tetapi tidak berhasil;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Penggugat mohon agar KetuaPengadilan Agama Brebes Cq.
13 — 3
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor260/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 05 april 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 9
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan.
13 — 1
., Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat, halini sejalan pula dengan doktrin di dalam AlAnwar Juz II halaman 55 yangdiambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim yang berbunyi sebagai berikut ;aiadh ai Lil jlo aunt gl jloi ol j5xu 55% olsApabila Tergugat berhalangan hadir karena bersembunyi atau enggan ataughaib, maka perkara tersebut diputus berdasarkan buktibukti* ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
23 — 12
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
13 — 13
nasihat kepada Penggugat agar dapat mengurungkan niatnya untuk berceraidari Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Medias!
24 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 13
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan.
26 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor639/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 15 september 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 4
lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor669/Pdt.G/2020/PA.Dp Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 1
., Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 05 April2019 pokoknya menyatakan medias!
16 — 9
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!