Ditemukan 544853 data
977 — 449
putusan tersebut.Pasal 5 (1) Perma No. 1 Tahun 2006:Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas)hari terhitung sejak Pelaku Usaha atau Konsumen menerimapemberitahuan putusan BPSK.Bahwa oleh karena Penggugat Dalam Keberatan mengajukan suratgugatan keberatan terhadap Putusan BPSK ini pada tanggal 25 April2019 (Surat Gugatan Keberatan), maka Penggugat DalamKeberatan mengajukan Surat Gugatan Keberatan ini masih dalamHalaman 4 dari 45 Putusam Nomor 155/Pat.G/2019/PN Bdgjangka waktu yang diberikan
Perma No. 1 Tahun 2006, yaitu sampai tanggal 2 Mei2019. Maka seyogyanya Ketua Pengadilan Negeri Bandungmenerima Surat Gugatan Keberatan yang diajukan oleh PenggugatDalam Keberatan ini.2.
Pasal 5 (1) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara PengajuanKeberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (Perma No. 1 Tahun 2006), para pihak dapatmengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan PutusanBPSK;2.
Perma No. 1 Tahun 2006, yaitu sampai tanggal 2 Mei2019.
Perma No. 1 Tahun 2006, yaitu sampai tanggal 30April 2019.
25 — 3
Penetapan Nomor 105/Pdt.P/2021/PA.BknSelanjutnya untuk singkatnya uraian penetapan ini, maka semua hal yangtermuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon Il adalah sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dan Pemohon Il telahsesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan 9 Perma Nomor 5 Tahun 2019 TentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, sehingga
permohonan ini pada intinya adalah bahwaPemohon dan Pemohon II ingin menikahkan anak mereka yang belum berusia19 (Sembilan belas) tahun;Menimbang, bahwa Hakim telah memberikan saran/nasehat kepadaPemohon dan Pemohon II, anak Pemohon I dan Pemohon II dan calon calonsuami anak Pemohon dan Pemohon II dan orangtua calon suami anakPemohon dan Pemohon Il yang mana atas saran dan nasehat tersebutmereka menyatakan mendukung permohonan Pemohon dan Pemohon Iltersebut, hal ini telah sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Perma
Nomor 5 Tahun2019;Menimbang, bahwa Hakim telah mendengar keterangan dari Pemohon dan Pemohon II sesuai dengan maksud Pasal 10 Perma Nomor 5 tahun 2019yang selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II berkeinginan untukmenikahkan Nur Adelia Binti Nur Amin dengan Muhammad Alhafis, dan ataskeinginan Pemohon dan Pemohon II tersebut Nur Adelia Binti Nur Amin telahmengetahuinya dan menyetujuinya serta tidak ada mendapatkan paksaan, baiksecara psikis, fisik dan seksual
Penetapan Nomor 105/Pdt.P/2021/PA.Bkndan Nur Adelia Binti Nur Amin telah mengetahui tentang hakikat dari pernikahanserta hak dan kewajiban suami isteri;Menimbang, bahwa Hakim telah mendengar keterangan dari anakPemohon dan Pemohon II sesuai dengan maksud Pasal 10 Perma Nomor 5tahun 2019 yang selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Nur Adelia Binti Nur Amin telah mengetahui danmenyetujui tentang rencana pernikahannya dengan Muhammad Alhafis, danuntuk menikah tersebut Nur Adelia
Alhafis tidak ada mendapatkanpaksaan, baik secara psikis, fisik dan seksual atau ekonomi dan MuhammadAlhafis untuk menikah dengan Nur Adelia Binti Nur Amin didasarkan atas rasacinta dan kasih sayang bahkan mereka telah mempunyai hubungan yangsedemikian eratnya, dan Muhammad Alhafis telah mengetahui tentang hakikatdari pernikahan serta hak dan kewajiban suami isteri;Menimbang, bahwa Hakim telah mendengar keterangan dari orangtuacalon calon suami anak Pemohon dan Pemohon II sesuai dengan maksudPasal 10 Perma
193 — 73
tvoerbaar bijvooraad) meskipun ada banding, kasasi maupun verzet;SUBSIDAIR :Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapatlain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukkepentingan Penggugat datang menghadap Kuasanya dan untuk kepentinganpihak Tergugat datang menghadap Kuasanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma
Bahwa sebelum Tergugat lebih jauh menjawab gugatan Penggugat, perluTergugat tegaskan bahwa Penggugat adalah pihak yang tidak beritikadbaik, karena:1) Bahwa Penggugat tidak menghadiri secara langsung pertemuanmediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum tanpa alasanyang sah, tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) dan (4) Peraturan MahkamahAgung RI (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan;2) Bahwa Kuasa hukum Penggugat tidak dapat menunjukan suratkuasa khusus yang memuat kewenangan
kuasa hukum untuk mengambilkeputusan, sehingga melanggar Pasal 18 ayat (3) Perma Nomor 1 diPengadilan, yang tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi menyebutkan"Dalam hal Para Pihak berhalangan hadir berdasarkan alasan sahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), kuasa hukum dapatmewakili Para Pihak untuk melakukan Mediasi dengan menunjukkansurat kuasa khusus yang memuat kewenangan kuasa hukum untukmengambil keputusan
";3) Bahwa oleh karena itu, baik Penggugat maupun kuasa hukumnyadapat dinyatakan sebagai pihak yang tidak beritikad baik sebagaimanaHalaman 7 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 183/Pdt.G/2020/PN BdgPasal 7 ayat (2) Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan;Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Perma Nomor 1tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka gugatanPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);2.
7 — 0
panggilan berikutnya pada hari Jumat 14 Maret 2014, danuntuk bersidang pada Senin tanggal 24 Maret 2014 dan tenyata Termohon,tidak hadir dan ketidak hadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sahyang dibenarkan oleh Hukum dan oleh Ketua Majelis Pemohon telahdinasehati agar tetap mempertahankan rumah tangganya namun tidak berhasil,lalu. pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat permohonanPemohon tersebut yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon sendiridimuka sidang.Menimbang, bahwa sesuai PerMA
dengan Termohon, kemudian mengajukan cerai talak,maka berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan yangkedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan perkara ini, karenamerupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara ini (personastandi in judisio).Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara perdata menghendakiadanya proses Mediasi sesuai maksud PerMA
dalam persidangan, yangpokoknya bahwa proses mediasi harus dinyatakan tidak layak diadakan harusgagal, sesuai maksud Pasal 130 HIR pun tidak berhasil merukunkan Pemohondan termohonMenimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada pokokperkara, yang berdasarkan gugatan Penggugat dengan mengemukakanpokokpokok dalil dan/atau alasan sebagaimana yang telah diuraikan dalamDuduk Perkara sebagaimana yang telah terangkum dalam halhal pokoksebagai berikut:Menimbang, berdasarkan pasal 18 ayat (8) PERMA
kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975.Menimbang, bahwa oleh karena alasan mengajukan izin perceraiantelah terbukti sesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma
17 — 12
dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang prosedurMediasi di Pengadilan, tidak dilaksanakan.Bahwa terhadap anak Pemohon dan calon suami anak Pemohon telahdilaksanakan konseling dan pendampingan pada Lembaga Layanan PusatPembelajaran Keluarga Salewangang (PUSPAGA) tanggal 08 Juli 2021.Bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yang isinyatelah dilakukan perubahan seperlunya dan maksudnya tetap di pertahankanoleh Pemohon.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 (ayat 1) PERMA
Arief Hamzah dan dikhawatirkan menjadigunjingan masyarakat disekitar tempat tinggal Pemohon dan keduanyamenginginkan hubungannya berlanjut kejenjang perkawinan denganperempuan tersebut, hal mana merupakan keinginan dari anak Pemohonsendiri tanpa ada paksaan dari Pemohon dan pihak manapun juga, dankeluarga calon suami anak Pemohon telah datang melamar dan menyerahkanuang panai dan oleh keluarga Pemohon, lamaran tersebut telah diterima.Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA nomor 5 tahun2019
tentang Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, hakimmemberikan nasehat kepada Pemohon agar Pemohon dapat mendampingiperjalanan rumah tangga adiknya dan calon suaminya tanpa campur tangan,disebabkan karena belum adanya kematangan berfikir dan bertindak darianak Pemohon dan atas nasehat majelis hakim, Pemohon dengan tegasmenyatakan siap dan akan mendampingi anak Pemohon dan suami anakPemohon dalam menjalani bahtera rumah tangga.Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA nomor 5 tahun2019
calon suami anak Pemohon agarcalon suami anak Pemohon dapat belajar dan mewujudkan dirinya menjadiseorang kepala rumah tangga yang bertanggung jawab bagi istri dan anakanaknya, dan atas nasehat majelsi hakim, calon suami anak Pemohonmenyatakan siap dan akan menjadi kepala rumah tangga yang baik sertaakan selalu mendampingi istrinya dalam keadaan suka dan duka dalammenjalani bahtera rumah tangga demi mewujudkan rumah tangga yangsakinah ma waddah dan warahmah.Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA
42 — 19
sedangkan Penggugat tidak pernahhadir sehingga maksud Pasal 82 (2) Undangundang No.7 tahun 1989 joUndangundang No. 3 tahun 2006 jo Undangundang No. 50 tahun 2008Tentang Peradilan Agama yang rumusannya adalahDalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi,kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidakdapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yangsecara khusus dikuasakan untuk itu.Demikian pula dalam Pasal 6 ayat (1) Perma
UndangUndang No. 50 tahun 2008 Tentang Peradilan Agamadan Pasal 6 ayat (1) Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.Oleh karena itu, gugatan penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapatditerima.Dalam Pokok Perkara1.Tergugat dengan tegas menolak segala dalil Penggugat, terkecualipengakuan Penggugat yang sifatnya tidak merugikan Tergugat.Dalil Penggugat pada poin 4 sampai dengan poin 7 adalah tidak benar,sebab:2.1.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasiyang merumuskan: (1) Para Pihak wajib menghadiri secara langsungpertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.Tidak terpenuhi.
UndangUndang No. 50 tahun 2008Tentang Peradilan Agama dan Pasal 6 ayat (1) Perma No. 1 tahun 2016tentang Prosedur Mediasi.Oleh karena itu, gugatan penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapatditerima.Menimbang, bahwa eksepsi menurut Yahya Harahap yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim adalah tangkisanatau bantahan yang diajukan oleh pihak Tergugat menyangkut tentangformalitas surat gugatan.Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat berisikeberatan tentang jalannya proses
22 — 9
Hakim telah memberikan nasehat kepada Pemohon,anak Pemohon calon suami dan orangtua/wali calon suami, perihal kesiapanorgan reproduksinya yang bisa berdampak pada kesehatan ibu dan janinnya,kesiapan psikologi, mental yang dapat berpotensi perselisihan pertengkarandan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan UndangUndang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, jo pasal 12 PERMA
RI nomor 5 tahun 2019tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa dalam sidang Hakim telah mendengarkanketerangan anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami dan walicalon suami sebagaimana maksud ketentuan Pasal 13 ayat (1) PERMA Nomor5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa anak Pemohon yang bernama ANAK PEMOHONtelah menyatakan di persidangan pada pokoknya bahwa dirinya telah siapmenikah dengan seorang lakilaki bernama
Penetapan No.0113/Pdt.P/2020/PA.RhAgama sebagai mana yang telah diubah yang kedua dengan Undang UndangNomor 50 Tahun 2009), pasal 7 dan 9 ayat 1 PERMA nomor 5 tahun 2019;Menimbang, bahwa berdasakan bukti P.4 berupa Kartu Keluarga atasnama La Ode Ante terbukti bahwa calon suami anak Pemohon bernamaCALON SUAMI ANAK PEMOHON berstatus jejaka dan tidak dalam ikatanperkawinan dengan wanita lain;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 berupa Ijazah SekolahMenengah Atas anak Pemohon, terbukti bahwa anak Pemohon
Pasal 17 PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin);Hal. 13 dari 18 Hal.
40 — 0
Oktober 2013, dan panggilan berikutnyapada hari kamis 20 maret 2014, untuk bersidang 24 Maret 2014 dan dantenyata Termohon, tidak hadir dan ketidak hadirannya itu disebabkan suatuhalangan yang sah yang dibenarkan oleh Hukum dan oleh Ketua MajelisPemohon telah dinasehati agar tetap mempertahankan rumah tangganyanamun tidak berhasil, lalu pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon tersebut yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon sendiri dimuka sidang.Menimbang, bahwa sesuai PerMA
dengan Termohon, kemudian mengajukan cerai talak,maka berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan yangkedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, Pemohon memiliki /ega/ standing untuk mengajukan perkara ini, karenamerupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara ini (personastandi in judisio).Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara perdata menghendaki adanyaproses Mediasi sesuai maksud PerMA
persidangan, yangpokoknya bahwa proses mediasi harus dinyatakan tidak layak diadakan harusgagal, sesuai maksud Pasal 130 HIR pun tidak berhasil merukunkan Pemohondan termohonMenimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada pokokperkara, yang berdasarkan gugatan Penggugat dengan mengemukakanpokokpokok dalil dan/atau alasan sebagaimana yang telah diuraikan dalamDuduk Perkara sebagaimana yang telah terangkum dalam halhal pokoksebagai berikut:Nomor 0001 9Menimbang, berdasarkan pasal 18 ayat (3) PerMA
kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975.Menimbang, bahwa oleh karena alasan mengajukan izin perceraiantelah terbukti sesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma
74 — 43
Termohon KeberatanWNI dan telah mengajukan permohonan informasi kepada Pemohon Keberatannamun dokumen yang diminta tidak diberikan dan keberatan tidakditanggapi ;e Bahwa perintah kepada Pemohon untuk memberikan salinan dokumensebagaimana dimaksud dalam amar putusan adalah berdasarkan PeraturanKomisi Informasi (Perki) karena pada waktu itu penerbitan Perki tersebut PermaNo. 02 Tahun 2011 belum ada ;e Bahwa pelaksanaan dari amar putusan tersebut adalah menyesuaikan denganhukum acara, termasuk dengan Perma
Termohon Keberatan/Pemohon dengan dokumendokumen yang dimintanya aquo (baca Indroharto, Usahausaha Memahami Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,Buku Il, Hal. 3740, Tahun 1996);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (2) Perki Nomor 2 Tahun 2010Tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik tidak mengatur secara rinci mengenaiketentuan harus dimuat atau tidakdimuatnya mengenai kehadiran atau ketidakhadirandari pihak atau para pihak yang bersengketa (Bukti P7), dan berdasarkan ketentuanPasal 14 Perma
RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian InformasiPublik mengatur bahwa ketentuan hokum acara perdata dan tata usaha Negara tetapberlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undangundang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perma ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) huruf (g) danayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negarayang mengatur apaapa yang harus dimuat dalam putusanmenyatakan: 2222222 222 n 2 nnn
hadir atau tidak hadirnya para pihak.(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.Menimbang, bahwa setelah mengkaji putusan KIP Jawa Barat a quo, diketahuikalau putusan KIP Jawa Barat a quo tidak mencantumkan mengenai kehadiran atauketidakhadiran dari Termohon Keberatan/Pemohon informasi publik, sedangkan haltersebut merupakan salah satu syarat komulatif suatu putusan yang harus dipenuhisebagaimana diatur dalam Pasal 14 Perma
16 — 15
Pasal 15 s.d. 18 Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkaradan Persidangan Elektronik maka pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa hakim pemeriksa perkara telah mendengarkanpihakpihak meliputi, ayah dan ibu kandung anak Pemohon, calon istri, danorangtua kandungnya yang dihadirkan oleh para Pemohon di muka sidang,maka sesuai ketentuan Pasal 13 Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pemeriksaan perkara inidapat dilanjutkan;Menimbang
Danberdasarkan hal tersebut pula, maka pengadilan berpendapat substansikemapanan pendidikan kedua calon mempelai tersebut dalam hal ini wajibbelajar secara umum telah terpenuhi (vide Pasal 5 Huruf f Perma No. 5/2019),karenanya pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Him. 9 dari 17 Him.Penetapan Nomor 637 /Pdt.P/2020/PA.SorMenimbang, bahwa untuk meneguhkan alasan permohonan dispensasinikah tersebut, para Pemohon telah menerangkan yang pada pokoknya bahwaalasan permohonan para Pemohon ini adalah
Berdasarkan ketentuan Pasal 7Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telahHim. 10 dari 17 Him.Penetapan Nomor 637 /Pdt.P/2020/PA.Sordiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019, permohonan Pemohonini memiliki dasar hukum untuk diadili, dan akan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa sejalan dengan Ketentuan Perma Nomor 5 Tahun2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilantelah memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pemohon selakuorangtua
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR UNIT KUTABLANG
Tergugat:
1.FADLINUR M. ALI
2.NURLINA AHMAD
29 — 4
PERMA Nomor 01 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan serta peraturan Perundangundangan yangbersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati persetujuan yang telah dimufakati ; Menghukum Pihak Pertama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniyang hingga saat ini jumlahnya sebesar Rp1.156.000,00 (satu juta seratus limapuluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bireuen padahari Senin tanggal 23 September
9 — 2
Biaya perkara menurut hukum;SubsiderDan atau menjatuhkan putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon telah datangmenghadap di persidangan, sedangkan Termohon tidak datang dan tidak pulamenyuruh orang lain atau kuasanya untuk datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan ketidak hadirannya tersebut bukandisebabkan oleh suatu halangan yang sah.Bahwa, sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 tahun 2016, parapihak diperintahkan melakukan mediasi
saksi tidak sanggup lagi mendamaikan kedua belah pihakBahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatuyang terjadi dalam persidangan telah ditunjuk dalam berita acara pemeriksaanperkara ini.Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak ada lagi yang akandisampaikan dan telah menyampaikan kesimpulannya secara lisan danakhirnya mohon putusan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohonsebagaimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA
Nomor 1 tahun2016, para pihak diperintahkan untuk melakukan mediasi, namun karenaTermohon tidak hadir, oleh karenanya mediasi tidak dapat dilaksanakan.Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya memberikan nasehatkepada Pemohon akan tetapi tidak berhasil (vide pasal 82 (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah direvisi dengan UndangUndangNomor 3 tahun 2006 jo pasal 180 HIR Jo PERMA Nomor 1 tahun 2016.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P maka Pemohon dan Termohonmasih terikat dalam
14 — 4
Jurusita Pengganti PengadilanAgama Tasikmalaya Nomor 3610/Pdt.G/2020/PA.Tsm tanggal 06 Oktober 2020dan tanggal 14 Oktober 2020, dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatan Penggugattersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, Majelis Hakimdapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketa perkawinanHal. 6 dari 12 hal.
13 — 4
NomorHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 3687/Pdt.G/2020/PA.Tsm3687/Pdt.G/2020/PA.Tsm tanggal 07 Oktober 2020 dan tanggal 15 Oktober 2020,dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatan Penggugattersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, Majelis Hakimdapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketa perkawinanyang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yang tercantum dalamPasal 49 UndangUndang
17 — 12
., tanggal 24 April 2019.3Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaproses mediasi sebagaimana maksud PERMA Nomor 1 tahun 2008 dengandiperbaharui PERMA Nomor 1 tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan;Bahwa kemudian dibacakanlah surat gugatan Penggugat tersebut yangisinya tidak ada perubahan dan tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak dapat didengartanggapan/jawabannya karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangansekalipun telah
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, pasal 65 Undangundang Nomor 7tahun 1989, pasal 65 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 115Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Majelis Hakim telah berusaha secaramaksimal mendamaikan kedua belah pihak dengan menasehati Penggugatuntuk tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa upaya mediasi sebagaimana ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008dengan diperbaharu) PERMA
17 — 1
pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHal. 5 dari 12 Hal.
16 — 6
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil Secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Hal. 5 Nomor 2988/Padt.G/2020/PA.TsmBahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenail sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
19 — 11
pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
12 — 0
pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.Hal. 5 Nomor 3082/Padt.G/2020/PA.TsmPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
18 — 11
Pasal 132 ayat(1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara ceral talak adalahtermasuk sengketa perdata yang menurut Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan6perdamaian dengan bantuan mediator, namun oleh karenaTermohon tidak pernah hadir dalam persidangan maka cukupalasan bagi Majelis Hakim untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, MajelisHakim telah berusaha keras menasehati Pemohon agar hiduprukun kembali dengan Termohon akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon = meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut ternyata tidakdatang menghadap, dan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu) disebabkan suatu halangan yang sah, makaTermohon dianggap telah membangkang (ta'azuz) terhadappanggilan Pengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim