Ditemukan 16313 data
120 — 40
) peep) peeArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapayang memudharatkan maka Allah akan memudharatkannya danSiapa saja yang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharatkepada isterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberimudharat kepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang olehsyariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikin, Wahbah
137 — 55
pial > pataArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapayang memudharatkan maka Allah akan memudharatkannya danSiapa Saja yang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharatkepada isterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberimudharat kepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang olehsyariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
14 — 12
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oV ysl gb slau Wola! arsq, sill ob!
14 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
6 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PBI 585 andl Sha ge jen Ge ge BM le Lye atl GUAM eae GISEY 5e jell gh plete piel GalleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
11 — 4
Sehingga bila bertentanganantara mafsadat dengan manfaat, maka yang lebih utama adalahmenjauhkan mafsadat daripada mengejar maslahat yang belum tentudapat diraih, sebagaimana kaidah Ushul Fikin yang dijelaskan olehTajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yang berbunyi:Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraihmaslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki
8 — 1
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:ball he fo U5h ntl 63Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
11 — 6
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY osL gi glauU ola! and, sil gM!
8 — 2
lain dan telah menikah lagi; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejak bulanJuli 2017 sampai sekarang telah berjalan empat bulan lamanya; Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak lagi menjalankan kewajibansebaga suami istri; Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah diupayakan didamaikan akantetapi tidak berhasil; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
14 — 7
Wahbah az Zuhaillidalam kitabnya Figh AlIslami wa adillatuhu juz VII halaman 320 yang diambilalih menjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :Ol arg Jl cI dr9l le HEL slay 25a! oll aria dl poll bls Uubil gSHS digind US alArtinya : Pemberian mutah itu. agar ister!
9 — 1
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cllall le ye D5 eal 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
19 — 5
Wahbah alZuhayli dalam kitab alFigh allslamy waadillatuh, juz 7 tentang alAhwal alSyakhshiyah hlm. 675 sebagai pendapatMajelis Hakim yang berbunyi :Artinya : Nasab seorang anak terhadap ibunya berlaku tetap dalam semuakelahiran, baik kelahiran yang sesual ketentuan hukum maupun tidak,sedangkan nasab seorang anak terhadap ayahnya hanya bisaditetapkan berdasarkan adanya sebuah pernikahan, baik penikahanyang sah maupun yang fasid tidak sah, atau karena wath syubhatataupun adanya pengakuan seorang ayah
102 — 28
Pasalhalaman 13 dari 16 halaman Putusan Nomor 78/Pat.G/2017/PA.PP49 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, kekuasaanTergugat sebagai wali nikah tidak dapat dicabut, maka Tergugat tetap menjadiwali nikah bagi anaknya yang bernama Cintya Risqi Azalia;Menimbang, bahwa oleh karena kekuasaan Tergugat terhadap anakanaknya telah dicabut maka berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perlu ditunjuk wali darianakanak tersebut;Menimbang, bahwa Wahbah
17 — 17
Lbs IS CaArtinya :"Perkawinan yang sah atau fasid adalah menjadi sarana penetapansuatu nasab, sekalipun terbukti perkawinan itu fasid atau perkawinanyang dilangsungkan secara adat, yakni perkawinan dengan akadtertentu yang tidak dicatatkan kepada lembaga perkawinan yangresmi, maka anak yang lahir ditetapkan sebagai anak dari perempuanyang melahirkannya;Menimbang, bahwa cara membuktikan asal usul anak atau penasabananak seperti yang dikemukakan para ahli maupun cendikiawan, di antaranyaadalah oleh Wahbah
9 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
35 — 22
dapat menahan gelora syahwat.Dan siapa saja yang tidak/belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa,karena sesungguhnya puasaitu menjadi pengekang baginya;Menimbang, bahwa Hakim perlu untuk mengemukakan berdasarpendapat ulama serta Qaidah Figh, yang kemudian diambil alin menjadipendapat hakim sebagai berikut: Imam Jalaludin asSayuti, dalam AlAsbah wa al Nadzoirhalaman 128 :arbacdh bec auc Jl We epLYl 9,25Artinya : Kebijakan Pemerintah (Hakim) hendaknya selalu berorientasipada kemaslahatan rakyat ; Imam Wahbah
22 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz IX, halaman 482:PBI GS dl Slat ye jell Gee oy ald de pe atl GLY pos oIwSLBYN jonah pl yee Ce gol aeHal. 11 dari 16 Hal.
8 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
25 — 3
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah teradinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf, perwalian
12 — 12
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY QsL gb glaw old! andq, sil glySei Les, gd!