Ditemukan 16315 data
10 — 11
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
107 — 45
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:qwoi VY i> EU lei) po! Glau & Hail6dMaS ale agalg s SLg Lume ding pU & LeUjlveVs 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
23 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482:2 BI oS eed Jha Ge pelle aM be Lye atl DUM pre olWEY Se peel gl Se ee yell llArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.3.
42 — 6
Pendapat fiqhiyah yang dikemukakan oleh Wahbah azZuhailli,dalam kitab AlFiqhul Islamiyyu wa Adillatuhu, Juz Vil, halaman 529 sebagaiberikut :Y izg, EL lin , pa gl BLEW pa ULI jbl,: pdb ddball ale Joalg fbg Lourr argu! old! quaijlo Va yo Artinya : Ulama Malikiyyah membolehkan perceraian karena perselisinan dankemudharatan, untuk mencegah perseteruan, sehingga kehidupanrumah tangga tidak menjadi neraka dan bencana.
22 — 8
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz 1X, halaman 482 yang diambil aliholeh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:"4 aha?
24 — 7
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:lal le je S3i ta 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
13 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatunhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BP gS age Slat ye joel eee op aI dl de yp atl Gla pas giwa 5e jell gl GLY Cee yell OlleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
13 — 5
Wahbah az Zuhailidalam kitabnya alFigh AlIslami Wa Adillatuhu, juz Vl halaman 320 yang diambilalih menjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :Artinya : Pemberian mutah itu agar ister!
Wahbah Azzuhaily juz 7 halaman 720yang selanjutnya diambil oleh Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan yangbunyinya sebagai berikut :3999) ElorL Slog ol My adja ae Vol ai Law Bol pla Nall arin Lord by 2d gl Br7 po HOS WI VI gigasArtinya : Berdasarkan ljma Ulama ibu adalah yang paling berhak terhadaphadlonah seorang anak setelah terjadi perceraian, baik cerai talakimaupun cerai mati karena dalamnya kasih sayang seorang ibu, kecualisiibu murtad atau tenggelam dalam kemaksiatan yang dapatmempengaruhi
13 — 3
Wahbah az Zuhailidalam kitabnya alFigh AlIslami Wa Adillatuhu, juz Vil halaman 320 yang diambilalin menjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :Artinya : Pemberian mutah itu agar ister terhibur hatinya, dapat mengurangikepedihan hatinya akibat cerai talak, dan untuk menumbuhkankeinginan rukun kembali sebagai suami isteri seperti semula, jikabukan talak bain kubro,Menimbang, bahwa, Penggugat sebagai isteri telah mendampingiTergugat dalam membina dan mengarungi bahtera rumah tangga sekitar 3 (tiga
Wahbah Azzuhaily juz 7 halaman 720yang selanjutnya diambil oleh Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan yangbunyinya sebagai berikut :Artinya : Berdasarkan ljma Ulama ibu adalah yang paling berhak terhadaphadlonah seorang anak setelah terjadi perceraian, baik cerai matimaupun cerai mati karena dalamnya kasih sayang seorang ibu, kecualisiibu murtad atau tenggelam dalam kemaksiatan yang dapatmempengaruhi (moral) anak;Menimbang, bahwa anak Penggugat Rekonpensi dan TergugatRekonpensi yang bernama ALKALIFI
20 — 6
Juz VII Halaman829 yang dalam hal ini diambil alin menjadi pendapat Pengadilan Agama Bangildalam pertimbangan putusan perkara ini sebagai berikut: Menurut Fugaha,Putusan Nomor 0100/PAt.G/LOI7/ PAB GL. ssssessssssesssssssssssesssesseessessssssssess halaman 37dart 4Znafkah anak menjadi gugur dengan telah lampaunya masa, karena bukanpemilikan/littamlik dan bukan merupakan hutang;Menimbang, bahwa Pertimbangan yang dipakai majelis adalah bandingmerujuk pada Kitab Al Figh al Islam wa adillatund karya Wahbah
al Zuhaily.Kaidah demikian termaktub dalam Kitab tersebut pada Juz 7 halaman 829.Dalam kitabnya, Wahbah al Zuhaily mengemukakan:gh xl Uo pb I!
7 — 1
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:ball he fo U5h ntl 63Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
7 — 1
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cllall le ye D5 eal 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
8 — 9
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY QsL gb glaw old! andq, sil glySei Les, gd!
10 — 6
Kitab AlFigh alIslami wa adillatuhu, Karangan Wahbah alZuhailly, juz 7,halaman 527, yang berbuny!
14 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
5 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
8 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
14 — 6
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz 1X, halaman 482 yang diambil aliholeh Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:FA ot th wa A ge ee a ON ee Me Ll ee he oP ae Ween oe , iw ff : hee 3 fa ts LeHal. 11 dari 15 Hal. Putusan Nomor 141/Padt.G/2021/PA.
7 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
13 — 12
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,Him 12 dari 18 hlm Putusan No. 0813/Pdt.G/2017/PA.Smdhalaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BBV KS ack ha ge jorstl Ge oy ail fe ype al GAY pas glWUE GF jell gl eel eee Sell leArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta ceral ke pengadilan disebabkan