Ditemukan 16600 data
11 — 6
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
7 — 4
Putusan Nomor 247/Pdt.G/2021/PA.SrhAnggaran Pengadilan Agama Sei Rampah Nomor W2.A21/368/HK.05/II/2021tanggal 26 Februari 2021 tentang pembebanan biaya perkara kepada DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Sei Rampah;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
14 — 5
lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor743/Pdt.G/2020/PA.Dp Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 2
sumpah di hadapan Sidang terbuka Pengadilan Tinggidan Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Kudustelah memenuhi syaratsyarat sebagai Surat Kuasa Khusus, maka KuasaHukum Pemohon tersebut mempunyai kedudukan hukum (/egal standing)yang sah untuk mewakili dan atau mendampingi Pemohon, sebagaimanamaksud Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor: 18 tahun 2003 tentangAdvokat;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
19 — 14
Putusan Nomor 0930/Pdt.G/2018/PA.Pbrdengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
14 — 11
mengutus orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan suatu halanganyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 1
telah menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 82 ayat (1),ayat (2) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama, akan tetapi upaya Majelis Hakim tersebut tidak berhasil;Halaman 7 dari 12 Halaman, Putusan Nomor 2508/Padt.G/2018/PA.MdnMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias
8 — 3
merujuk kepada ketentuan pasal 149 R.Bgperkara aquo diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Pemohon dengan memberi saran kepada Pemohonagar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Halaman 6 dari 12 halaman, Putusan Nomor 2540/Pdt.G/2018/PA.LpkMenimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
18 — 6
orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 5
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor137/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 10 Februari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 7
Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataHalaman 3 dari 12 halaman Putusan Nomor 169/Pdt.G/2019/PA.Pbr.ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Penggugat dalam mengajukan perkara ini mohon dibebaskandari biaya perkara, Ssesuai dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna AnggaranPengadilan Agama Pekanbaru Nomor W4A1/724/HK.05/2019 tanggal 23Januari 2019;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
23 — 5
Putusan Nomor 1066/Padt.G/2019/PA.Bgrgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara panggilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
16 — 12
biaya perkara menurut hukum.SUBSIDAIRAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
25 — 2
tentang persidangan perkara iniditunjuk sebagaimana Berita Acara Persidangan perkara ini dan merupakan bagianyang tak terpisahkan dengan putusan inl ; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas ; neneo none w nnn nnn ene n nnn en en en enna enen Menimbang, bahwa pihak Termohon tidak pernah datang menghadap dimukasidang dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya untuk menghadap makaupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui medias
23 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
41 — 6
kuasanya yang sah untuk menghadap dan pula ternyata bahwatidak datangnya Tergugat itu tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danperkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan prosesmediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RlNomor 1 Tahun 2008, tentang prosedure medias
23 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 12
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
24 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 10
Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, akan tetapi upaya Majelis Hakim tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!