Ditemukan 22955 data
10 — 7
No. 0980/Pdt.G/2019/PA.SdnMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi generali ketidakhadiran Tergugatdalam perkara ini tidaklan dapat dianggap sebagai pengakuannya yangmemiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig) dan mengikat (bindende),melainkan hanyalah menggugurkan hak jawabnya terhadap gugatanPenggugat, karena menurut Pasal 311 RBg Jo.
17 — 8
Putusan Nomor 487/Pdt.G/2020/PA.PKBberdasarkan azas lex specialis derogat legi generalis ketidakhadiran Tergugatdalam perkara ini tidaklah dapat dianggap sebagai pengakuannya yang memilikikekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, melainkan hanyalahmenggugurkan hak jawabnya terhadap gugatan Penggugat, karena menurutPasal 311 R.Bg, pengakuan yang mempunyai nilai pembuktian yang lengkaphanyalah pengakuan yang dilakukan di depan hakim, oleh karenanya sesuaidengan Pasal 283 R.Bg barang siapa mendalilkan
22 — 6
Termohon, maka kekuatan pembuktian aktatersebut menjadi sebagai alat bukti yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga telah menghadirkan 2(dua) orang saksi, karena saksisaksi yang diajukan Pemohon tersebut telahmemenuhi syarat formil alat bukti saksi, yaitu: orangorang yang tidakdilarang menjadi saksi (vide Pasal 76 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989jo Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 134Kompilasi Hukum Islam sebagai /ex spesialis derogat legi
74 — 25
verstek) dan hal ini sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab AlAnwar Juz I halam 55 yang kemudian diambil alih sebagaipendapat Majelis Hakim yang berbunyi sebagai berikut :AGH) SF) BEE SKA KAWArtinya : "Apabila dia enggan, bersembunyi atau memang dia ghoib, perkaraitu diputus dengan buktibukti (persaksian)";Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam hukum perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogate legi
7 — 5
Namun oleh karena perkara ini merupakan perkaraperceraian yang menyangkut ikatan suci pernikahan (mitsaqan ghalidzan),maka sesuai asas /ex specialis derogat legi generali untuk kasus perceraiandimana Penggugat dibebankan dengan wajib bukti demi menghindari valsheid(kebohongan) serta untuk lebin memberikan keyakinan kepada Majelis dalammemutus perkara a quo;Menimbang, bahwa untuk menguatkan gugatan Penggugat, Penggugattelah menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang mengaku sebagai paman danayah tiri
21 — 14
hukum atau tidak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Hakim agar dijatuhkan talak satu bain sughra Tergugatterhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
13 — 7
Menimbang, bahwa Pemohon dalam petitum permohonannya poin 2telah memohon kepada Majelis Hakim agar mengizinkan Pemohon untukmenjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Pemohon mengajukanpermohonan perceraian terhadap Termohon sebagaimana yang telahdituangkan dalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
26 — 6
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
26 — 4
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
30 — 7
Pdt.G/2020/PA.Mrdkepada Penggugat, dan angka 4 (empat) membiarkan atau tidakmemperdulikan selama enam bulan;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat di persidangan,berarti dalildalil Penggugat tersebut tidak disanggah oleh Tergugat, setiap yangtidak disanggah sama dengan diakui berarti dalildalil Penggugat tersebut benardan menjadi tetap, tetapi Karena perkara ini merupakan perkara perceraian yangmenyangkut ikatan suci pernikahan (mitsaqan ghalidzan), maka sesuai asas /exspecialis derogat legi
85 — 26
atau tidak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Majelis Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
51 — 2
Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, telah terbukti bahwa Penggugat adalah pihak in person dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa selain bukti surat di atas, Penggugat jugamengajukan dua orang saksi yang memiliki hubungan dekat denganPenggugat, dan Terhadap kualitas kedua orang saksi tersebut Majelis Hakimberpendapat sebagaimana pertimbangan berikut;Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara perdata khususyang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula (/ex specialisderogat legi
16 — 10
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTermohon tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat pula dianggapbahwa Termohon mengakui dan tidak membantah dalildalil permohonan Pemohonsecara keseluruhan ;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Termohon (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
16 — 6
telah menimbulkan persangkaanmajelis bahwa Termohon telah mengakui seluruh dalil permohonan Pemohondan tidak pula berkeinginan untuk mempertahankan hakhak keperdataannya,sehingga telah terpenuhi kehendak Pasal 283 RBg, maka Termohon dianggapmengakui seluruh dalildalil permohonan Pemohon dan putusan atas perkara inidapat dijatunkan secara verstek sebagaimana Pasal 149 ayat (1) RBg;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo merupakan pekaraperceraian yang memiliki aturan khusus (lex specialis derogat legi
15 — 4
dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun2009 Tentang Peradilan Agama, maka perkara a quo berada dalam kompetensiabsolut Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakmemberikan jawabannya karena tidak hadir di persidangan;Menimbang, meskipun Tergugat tidak hadir menyampaikan jawaban danbantahannya, namun berdasarkan azas dalam hukum acara perdata yaitu lex specialisderogat legi
24 — 7
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
10 — 6
hukum atau tidak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughra Tergugatterhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
12 — 11
akibatnya antara Penggugatdengan Tergugat telah pisah tempat tinggal:;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,maka Tergugat dianggap mengakui dalildalil gugatan Penggugat, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat knhusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi
20 — 9
gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Hakim agar dijatuhkan talak satu bain sughra Tergugatterhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Halaman 7 dari 14 Putusan Nomor 0010/Padt.G/2018/PA.Sdn.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
11 — 5
Juncto Pasal1910 KUH Perdata melarang Saksi pertama Penggugat untuk memberikanPutusan Nomor 0653/Pdt.G/2016/PA.TgtHalaman 8 dari 14 halamankesaksian di depan persidangan, tetapi berdasarkan Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Juncto Pasal 134 Kompilasi HukumIslam mengecualikan ketentuan umum R.Bg dan KUH Perdata tentanglarangan tersebut, hal ini dimungkinkan jika merujuk pada asas hukum perdatayang menyatakan Lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifatkhusuS mengesampingkan