Ditemukan 32263 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditurat
Register : 06-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 166-K/PM.III-19/AD/VIII/2021
Tanggal 9 September 2021 — Oditur:
Jem CH Manibuy,S.H.
Terdakwa:
Fari Irmando Iryo
6121
  • Oditur:
    Jem CH Manibuy,S.H.
    Terdakwa:
    Fari Irmando Iryo
Register : 07-03-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 44-K/PM.III-12/AL/III/2022
Tanggal 9 Juni 2022 — Oditur:
SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
Dwi Kurnia Abdi P
9712
  • Oditur:
    SAHRONI HIDAYAT, SH
    Terdakwa:
    Dwi Kurnia Abdi P
Register : 30-06-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 15-P/PM.III-14/AD/VI/2022
Tanggal 5 Juli 2022 — Oditur:
Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
Terdakwa:
Muh. Isrodi
6312
  • Oditur:
    Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
    Terdakwa:
    Muh. Isrodi
Register : 20-06-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 04-08-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 97-K/PM.II-09/AD/VI/2022
Tanggal 21 Juli 2022 — Oditur:
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Angga Surya Pradana
6823
  • Oditur:
    Andi Damawan Stiaji, SH
    Terdakwa:
    Angga Surya Pradana
Register : 16-06-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 191-K/PM.III-19/AD/VI/2022
Tanggal 25 Juli 2022 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Ari Cahyo Wibowo
497
  • MENETAPKAN

    Menyatakan : 1. Penuntutan Oditur Militer IV-20 Jayapura atas diri Terdakwa tersebut di atas yaitu : Ari Cahyo Wibowo, Kapten Inf NRP 2199083070179 tidak dapat diterima.

    2.

    Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer IV-20 Jayapura, untuk disidangkan di daerah hukum dimana satuan Terdakwa berada yakni : Pengadilan Militer II-10 Semarang.

    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

    Oditur:
    Yunus Ginting, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Ari Cahyo Wibowo
Register : 09-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 28-K/PM.III-18/AD/IV/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRATU ISAK BACK
21977
  • Oditur:
    Mayor Chk Magdial, S.H.
    Terdakwa:
    PRATU ISAK BACK
    Surat Dakwaan Oditur Militer IV19 Ambon Nomor :Sdak/22/IV/2021 tanggal 8 April 2021.Hal. 1 dari 29 hal.
    Militer Nomor :Sdak/22/IV/2021 tanggal 8 April 2021 di depansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkaraini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan serta keteranganketerangan paraSaksi di bawah sumpah di persidangan.Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa :a.
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa dijatuhi :Pidana penjara selama 15 (lima belas) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa.c. Menetapkan barang bukti berupa surat : 1(satu) lembar foto copy tempat kejadianperkara (TKP).Kami mohon tetap dilekatkan dalam berkasperkara.d.
    tindak pidana : Barangsiapa dengan sengajadan terbuka melanggar Kesusilaan, sebagaimana diaturdan diancam sesuai Pasal 281 ke1 KUHP.Bahwa atas dakwaan Oditur Militer tersebut Terdakwamenyatakan bahwa ia benarbenar mengerti atas SuratDakwaan yang didakwakan kepadanya serta tidakmengajukan keberatan atau Eksepsi..Bahwa di dalam persidangan Terdakwa tidak didampingioleh Penasihat Hukum dan menerangkan dalam perkaraini akan menghadapi sendiri.Bahwa dalam persidangan Oditur Militer tidakmenghadirkan
    yang dilakukan Terdakwa tersebutharuslah telah memenuhi seluruh unsurunsur tindakpidana yang didakwakan kepada diri Terdakwa.: Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militerdalam dakwaannya yang disusun secara tunggal yakniHal. 17 dari 29 hal.
Register : 09-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 41-P/PM.II-09/AD/VII/2021
Tanggal 15 Juli 2021 — Oditur:
NOVI SUSANTI, S.H
Terdakwa:
I KAdek Bayu Suryajaya
8111
  • Oditur:
    NOVI SUSANTI, S.H
    Terdakwa:
    I KAdek Bayu Suryajaya
    Mayor Chk NRP 11010001540671 danpengucapan yang dihadiri oleh Oditur Militer Novi Susanti, S.H. Mayor Chk (K) NRP21930148890774, Panitera Pengganti Yayat Sudrajat, S.H. Pelda NRP 21010218101278serta dihadapan umum dan dihadiri Terdakwa.Panitera Pengganti HakimYayat Sudrajat, S.H. Muhammad Saleh, S.H.Pelda NRP 21010218101278 Mayor Chk NRP 11010001540671Keterangan: Pelanggaran lalu lintas ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekirapukul 10.30 WIB di JIn. Stasiun Kota Cimahi.
Register : 16-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 61-K/PM.III-19/AD/III/2021
Tanggal 13 April 2021 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Badu Zulkarnain Kemang
4118
  • Oditur:
    Yunus Ginting, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Badu Zulkarnain Kemang
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor:Sdak/25/III/2021 tanggal 2 Maret 2021 di depan sidangyang dijadikan dasar pemeriksaan ini.2. Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di sidangserta keteranganterangan para Saksi dibawah sumpah.1. Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang diajukan olehOditur Militer kepada Majelis Hakim yang pada pokoknyaOditur Militer memohon kepada Majelis Hakim agar:a.
    Atas Klemensi/Permohonan dari Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya sependapat dengantuntutan Oditur Militer dan memohon keringanan hukumanmaka Oditur Mlliter =menyatakan tidak akanmenanggapinya dan tetap pada Tuntutannya.Bahwa menurut surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwapada pokoknya didakwa sebagai berikut:Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempatseperti tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal dua puluhenam bulan Agustus tahun 2020 sampai dengan tanggalsepuluh bulan September
    Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindakpidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalamdakwaannya, Majelis Hakim akan membuktikan danmempertimbangkan sendiri unsurunsur tindak pidanayang sesuai faktafakta hukum di persidangan.2.
    sejak tanggal 26 Agustus2020 sampai dengan tanggal 9 September 2020 atauselama 16 (enam belas) hari secara berturutturut atautidak kurang dari satu hari dan tidak lebih lama dari 30(tiga puluh) hari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaUnsur keempat yaitu Minimal satu hari dan tidak lebihlama dari tiga puluh hari telah terpenuhi.Bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana dalamdakwaan Oditur Militer seluruhnya telah terpenuhi, makaMajelis Hakim berpendapat Dakwaan Oditur Militer telahterbukti
    Zainal Abidin, S.H., Mayor Laut(KH) NRP 17838/P masingmasing sebagai Hakim Anggota dan sebagaiHakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama olehHakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri olehpara Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Franky Mambrasar,S.H.
Register : 11-01-2023 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 03-02-2023
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 4-P/PM.II-09/AD/I/2023
Tanggal 18 Januari 2023 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Rizky Dwi Setiono
8010
  • Oditur:
    Tjetjep Janu Setyawan, S.H
    Terdakwa:
    Rizky Dwi Setiono
Register : 13-01-2020 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 37-K/PM.III-19/AD/I/2020
Tanggal 27 April 2020 — Oditur:
Jem CH Manibuy,S.H.
Terdakwa:
Yohanes S.D Mahuse
4219
  • Oditur:
    Jem CH Manibuy,S.H.
    Terdakwa:
    Yohanes S.D Mahuse
    Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/86/XII/2019tanggal 12 Desember 2019.3. Penetapan Kepala Pengadilan Militer IIl19 Jayapura Nomor :Tap/37/PM.III19/AD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentangPenunjukan Hakim.4. Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : Tap/37/PM.III19/AD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang PenunjukanPanitera Pengganti.Hal 1 dari 17 hal Putusan Nomor : 37K/PM III19/AD/I/2020MendengarMemperhatikanMenimbangMenimbangMenimbang5.
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor =:Sdak/86/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019 di depan sidangyang dijadikan dasar pemeriksaan ini.2. Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di depan sidang sertaketeranganketerangan para Saksi dibawah sumpah.1.
    Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militermenyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai Sebagaimana diatur dandiancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke2 joayat (2) KUHPM. Oleh karenanya Oditur Militer memohon :a.
    Bahwa mengenai Tuntutan Oditur Militer tentang terbuktinyaunsurunsur tindak pidana yang didakwakannya, MajelisHakim akan mempertimbangkan sebagaimana pertimbanganpembuktian unsur pidananya sebagaimana diuraikan lebihlanjut dalam putusan ini.2.
    Dimana dalam tindakan Desersiini ditentukan jangka waktu ketidakhadiran tanpa izin yaitu dalammasa damai adalah lebih lama dari tiga puluh hari diancam pidanayang lebih berat.Bahwa berdasarkan keteranganketerangan para Saksi dibawahsumpah dan alat bukti lain yang diajukan Oditur Militer dipersidangan dan setelah menghubungkan satu dengan yang lainbersesuaian terungkap faktafakta sebagai berikut :1.
Register : 10-09-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 168-K/PM.III-12/AU/IX/2018
Tanggal 4 Desember 2018 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
AGUNG SANTOSO
7752
  • Oditur:
    AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
    Terdakwa:
    AGUNG SANTOSO
    Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak / 137/ K/ AU/1X/ 2018 tanggal 03 September 2018.3. Penetapan Kepala Pengadilan Militer IlIl12Surabaya Nomor Tapkim/168/PM.IIIHal. 1 dari 26 hal.
    Militer NomorSdak / 137 / K / AU / Vill / 2018 tanggal 03September 2018, didepan sidang yang dijadikandasar pemeriksaan perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh para saksidipersidangan dibawah sumpah.Tuntutan pidana ( Requisitoir ) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim, yang padapokoknya Oditur Militer menyatakan Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana : Desersi dimasadamai Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa dijatuhi pidana:a.
    Bahwa = Oditur Militer dalam persidanganmenyatakan sudah tidak ada kepastian lagi untukdapat menghadapkan Terdakwa di persidangan,dan Oditur mohon agar sidang dilanjutkan.Bahwa Pasal 141 ayat (10) UU RI Nomor 31 Tahun1997 tentang Peradilan Militer menentukan Bahwadalam perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnyaTerdakwa.
    IIIl12/AUX/2018MenimbangMenimbangMenimbangBahwa Oditur Militer di persidangan mengajukan barangbukti berupa surat yaitu: 6 (enam) lembar daftar absensi anggota SeksiFasilitas Instalasi Lanud Abd.
    Mayor Chk NRP11020000960372 masingmasing sebagai Hakim Anggota dan sebagaiHakim Anggota Il yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama olehHakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri olehpara Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Moch.
Register : 04-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 6-K/PM.III-12/AD/I/2019
Tanggal 29 Januari 2019 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
KUSMAN AMD.KEP
297
  • Oditur:
    AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
    Terdakwa:
    KUSMAN AMD.KEP
    .: 1.Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/07/K/AD/I/2019 tanggal 02 Januari 2019.Penetan Kepala Pengadilan Militer IIl12 SurabayaNomor : Tapkim/ 06K/PM.III12/AD/I/2019 tanggal04 Januari 2019 tentang Penunjukan Hakim.Penunjukan Panitera Nomor Taptera/06K/PM.III12/AD/I/2019 tanggal 07 Januari 2019 tentangPenunjukan Panitera Pengganti.Penetapan Hakim Ketua Nomor Tapsid/ 06K/PM.III12/AD/I/2019 tanggal O7 Januari 2019 tentangPenetapan Hari sidang.Surat tanda terima panggilan untuk menghadapsidang kepada
    Terdakwa dan para saksi serta suratsurat lain yang berhbungan dengan perkara ini.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/07/K/AD/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan serta keteranganketerangan para saksidi bawah sumpah.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknyaOditur Militer berpendapat bahwa Terdakwa terbuktisecara sah dan meyakinkan
    bersalah telahmelakukan tindak pidana yaitu Desersi dimasa damai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 87 Ayat (1) ke 2 Jo Ayat (2) KUHPM.oleh karenanya Oditur Militer memohon agarTerdakwa dijatuhi pidana :a.
    Bahwa benar pada wakitu Terdakwa meninggalkankesatuan tanpa ijin Negara Kesatuan RepublikIndonesia tidak sedang berperang dengan negaralain dan kesatuan Terdakwa tidak sedangdipersiapkan dalam suatu tugas operasi militer.Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya dengan mengemukakan pendapatnyasebagai berikut :Bahwa pada prinsipnya Majelis Hakim sependapatdengan Oditur Militer sepanjang mengenai terbuktinyaunsurunsur tindak
    pidana yang didakwakansebagaimana dituangkan dalam Tuntutannya, namundemikian Majelis Hakim juga akan memberikanpertimbangannya lebih lanjut mengenai terobuktinya unsurunsur tindak pidana yang didakwakan Oditur MiliterHal. 11 dari 22 hal.
Register : 03-10-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 149-K/PM.II-09/AD/X/2022
Tanggal 6 Desember 2022 — Oditur:
Marimin,s.h.,M.M.,M.H.
Terdakwa:
Tenang Agus Setyawan
783
  • MEMUTUSKAN:

    1. Menetapkan penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa : Tenang Agus Setyawan, Serka NRP 21060185140684, tidak dapat diterima.

    1. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

    1. Memerintahkan kepada Panitera mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer II-08 Bandung guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
    Letkol Chk NRP11010001540671 dan Puryanto, S.H., Mayor Chk NRP 2920151870467 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II, yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama, oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Lismawati, S.H., Kapten Chk (K) NRP 21930148551272, Panitera Pengganti Agung Sulistianto, S.H., Pelda NRP 21010091950482, serta dihadapan umum dan Terdakwa.

    Oditur:
    Marimin,s.h.,M.M.,M.H.
    Terdakwa:
    Tenang Agus Setyawan
Register : 15-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 48-K/PM.III-19/AD/III/2019
Tanggal 11 April 2019 — Oditur:
MARTHIN KOGOYA, S.H,.M.M.
Terdakwa:
Simon Yunas Rering
4014
  • Oditur:
    MARTHIN KOGOYA, S.H,.M.M.
    Terdakwa:
    Simon Yunas Rering
    Januari 2019berdasarkan Keputusan Pembebasan Dari Penahanan Nomor : Kep/11/I/2019tanggal 3 Januari 2019 dari Pangdam XVII/Cenderawasih selaku papera.PENGADILAN MILITER III19 Jayapura tersebut di atas :Membaca : Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara ini.Hal 1 dari 18 hal Putusan Nomor : 48K/PM.III19/AD/III/2019MemperhatikanMendengarMemperhatikan :Keputusan Penyerahan Perkara dari PangdamXVII/Cenderawasih selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor :Kep/166/1I/2019 tanggal 15 Februari 2019.Surat Dakwaan Oditur
    Militer Nomor : Sdak/25/III/2019tanggal 4 Maret 2019.Penetapan Kepala Pengadilan Militer IIl19 Jayapura Nomor:TAP/48K/PM.III19/AD/III/2019 tanggal 18 Maret 2019tentang Penunjukan Hakim.Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Militer IIl19 JayapuraNomor : TAP/48K/PM.III19/AD/III/2019 tanggal 20 Maret2019 tentang Hari Sidang.Surat tanda terima panggilan untuk menghadap sidangkepada Terdakwa dan para Saksi.Suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak
    /25/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 yang dibacakandidepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkaraini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di sidang sertaketeranganketerangan para Saksi di bawah sumpah.Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang diajukan oleh Oditur Militerkepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militermemohon kepada Majelis Hakim agar :a.
    Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapat sebagai berikut :Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaannya, MajelisHakim akan membuktikan dan mempertimbangkan sendiriunsurunsur tindak pidana yang sesuai faktafakta hukum dipersidangan.Bahwa mengenai pidana yang akan dijatunkan, Majelis Hakimakan mempertimbangkan sesuai dengan kesalahan Terdakwabaik dari sifat dan hakikat serta halhal yang mempengaruhiTerdakwa melakukan perbuatan
    Mayor Chk NRP 11020002860972 masingmasing sebagai Hakim Anggota dansebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh HakimKetua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim AnggotaHal 17 dari 18 hal Putusan Nomor : 48K/PM.III19/AD/III/2019tersebut di atas, Oditur Militer Ferry Irawan, S.H. Mayor Chk NRP 11010010870674,Panitera Pengganti Irwan Idris, S.H.
Register : 29-05-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 115-K/PM.II-08/AD/V/2023
Tanggal 26 Juni 2023 — Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Guruh Ratna Winanto
21
  • Oditur:
    I Made Adnyana, S.H.
    Terdakwa:
    Guruh Ratna Winanto
Register : 05-05-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 105-K/PM.II-08/AL/V/2023
Tanggal 20 Juni 2023 — Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Mochammed Choidier Kalsum
31
  • Oditur:
    I Made Adnyana, S.H.
    Terdakwa:
    Mochammed Choidier Kalsum
Register : 05-11-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 13-09-2023
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 22-P/PM.I-07/AD/XI/2020
Tanggal 12 Nopember 2020 — Oditur:
HDM Tampubolon, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Edi Nur Cahyo
7322
  • Oditur:
    HDM Tampubolon, S.H.,M.H.
    Terdakwa:
    Edi Nur Cahyo
Register : 17-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 20-12-2020
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 37-K/PM.III-14/AD/XI/2020
Tanggal 26 Nopember 2020 — Oditur:
I PUTU GEDE BUDIADI, SH
Terdakwa:
Muhamad Gunawan
492413
  • Oditur:
    I PUTU GEDE BUDIADI, SH
    Terdakwa:
    Muhamad Gunawan
    Cilodong Depok JawaBarat.Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.PENGADILAN MILITER III14 Denpasar tersebut di atas:MembacaMemperhatikanBerkas Perkara dari DenpomIX/2 Mataram Nomor : BP15/A09/IX/2020 tanggal 15 September 2020 atas namaTerdakwa dalam perkara ini.1.Keputusan Penyerahan Perkara dari PanglimaKostrad selaku Papera Nomor Kep/399/X/2020tanggal 22 Oktober 2020.Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/33/XI/2020tanggal 13 Nopember 2020.Penetapan Kadilmil Ill14 Denpasar NomorTAPKIM/37/PM.IIl14
    Penetapan Hakim Ketua Nomor TAPSID/37/PM.IIIHal. 1 dari 79MendengarMemperhatikan14/AD/X1/2020 tanggal 18 November 2020 tentangHari Sidang.Penetapan Panitera Nomor TAPTERA/37/PM.III14/AD/X1/2020 tanggal 17 November 2020 tentangPenunjukan Panitera Pengganti.Surat panggilan untuk menghadap sidang kepadaTerdakwa dan para Saksi serta suratsurat lain yangberhubungan dengan perkara ini.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer di depanpersidangan yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.Halhal yang diterangkan
    oleh Terdakwa dipersidangan dan keterangan para Saksi di bawahsumpah di persidangan serta keterangan Saksi yangdibacakan di persidangan.Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknyaOditur Militer menyatakan bahwa:a.
    Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhi:Pidana Penjara : selama 5 (lima) bulan.Hal. 2 dari 79C.Menetapkan barang bukti berupa:1) Suratsurat:a) 1 (satu) lembar Surat Resume Keluardari RSUD Umbu Rara Meha, tanggal17 Oktober 2019 a.n Saksi1.b) 1 (satu) buah Buku Kesehatan Ibu danAnak a.n Saksi1.c) 1 (Satu) lembar Screenshotspercakapan antara Terdakwa denganSaksi1.d) 1 (Satu) lembar Foto bukti transfer ATMBank BRI dari M Gunawan kepadaSaksi1.e) 1 (Satu) lembar Foto Terdakwa denganSaksi1.f) 1 (Satu
    Militer dalamTuntutannya dengan mengemukakan pendapatnyasebagai berikut:1.Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindakpidana yang didakwakan Oditur Militer dalamDakwaan Kumulatif sebagaimana dalam Pasal 299Ayat (1) KUHP dan Pasal 281 ke1 KUHP, MajelisHakim akan menguraikan dan membuktikan sendirimengenai keterbuktian unsurunsur tindak pidanayang dituntutkan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya sesuai dengan fakta hukum yangHal. 57 dari 79MenimbangMenimbangMenimbangterungkap di persidangan berdasarkan
Register : 15-07-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 25-K/PM.III-14/AD/VII/2019
Tanggal 3 September 2019 — Oditur:
Letkol Chk Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa:
Supriadin
19487
  • Oditur:
    Letkol Chk Dewa Putu Martin, S.H.
    Terdakwa:
    Supriadin
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak /22/ VII /2019 tanggal 11 Juli 2019, didepan persidangan yang dijadikandasar pemeriksaan perkara ini.2. Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di persidangan sertaketerangan para Saksi di bawah sumpah.Memperhatikan : 1.
    Tuntutan Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim, yangpada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa Terdakwaterbukti bersalan melakukan tindak pidana:Barang Siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan .Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281ke1 KUHP.Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar:a. Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) bulan.b. Barang bukti berupa:1) Barangbarang:a) 1 (Satu) buah sperai warna merah maron bercork milikSdri.
    Elisa Thaseng Ibrahim.Bahwa terhadap barang bukti berupa Barangbarang dan Suratsuratyang diajukan oleh Oditur Militer dipersidangan, Majelis Hakimmemberikan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer dipersidangan, Majelis Hakim memberikan pendapatnya sebagai berikut;Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah sperai warna merah maronbercorak milik Sdri.
    Putusan No. 25K/PM.III14/AD/VII/2019MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangBahwa terlebin dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa halyang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapat sebagai berikut :Bahwa terhadap pembuktian unsur tindak pidana yang dilakukanoleh Terdakwa sebagaimana yang diuraikan Oditur Militer dalamtuntutannya, Majelis Hakim akan membuktikan sendiri dalamputusan ini.Bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepadaTerdakwa sebagaimana
    yang dimohonkan Oditur Militer dalamtuntutanya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri dalamputusannya.Bahwa mengenai status barang bukti Majelis Hakim akanmempertimbangkan sendiri dalam putusan ini.Bahwa mengenai biaya perkara Majelis Hakim akanmempertimbangkan sendiri dan menentukannya dalam amarputusan ini.Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer dihadapkanke persidangan dengan Dakwaan Tunggal, yaitu Dakwaan Pasal 281Ke1 KUHP, yang mengandung unsurunsur tindak pidana sebagaiberikut
Register : 26-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 02-11-2023
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 19-P/PM.III-18/AD/X/2023
Tanggal 31 Oktober 2023 — Oditur:
Rahman Kurniadi, S.H.
Terdakwa:
Febri Iriandi R. Pane
600
  • Oditur:
    Rahman Kurniadi, S.H.
    Terdakwa:
    Febri Iriandi R. Pane