Ditemukan 781431 data
MYLANDI SUSANA, SH
Terdakwa:
Idris sopian alias cepot bin adang suganda
28 — 12
Jamaludin dan dibenarkan olehTerdakwa bahwa sebagian dari Narkotika jenis sabu tersebut telah dijualkepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. Erik Amstrong sebanyak 1(satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus riburupiah). Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa yang dibenarkan oleh Sadr.Jamaludin bahwa ketika Terdakwa dalam perjalanan pulang setelahmengambil paket Narkotika jenis sabu, Sdr.
Erik Amstrong apabila sudah sampai di rumah; Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa yang dibenarkan oleh Sadr.Jamaludin bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekira pukul17.30 Wib Sdr. Erik Amstrong datang ke rumah Terdakwa yangberalamat di Kampung Awirarangan Rt.003 Rw.005 Desa TamansariKec. Setu Kab.
Bekasi untuk membeli Narkotika jenis sabu sehargaRp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa yang dibenarkan oleh Sadr.Jamaludin bahwa uang pembayaran atas pembelian Narkotika jenissabu dari Sdr.
Jamaludin dan dibenarkan olehHalaman 8 dari 27 Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2019/PN CkrTerdakwa bahwa sebagian dari Narkotika jenis sabu tersebut telah dijualkepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. Erik Amstrong sebanyak 1(satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus riburupiah). Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa yang dibenarkan oleh Sadr.Jamaludin bahwa ketika Terdakwa dalam perjalanan pulang setelahmengambil paket Narkotika jenis sabu, Sdr. Erik Amstrong menghubung!
8 — 6
Ahkamul Quran Ill : 405 yang diambil alin Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut :2o s : aSeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohonsecara formil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalilPemohon, namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencarikebenaran materil bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklan dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamHim 6 dari 17 hlm Putusan No. 533/Pdt.P/2020/PA.Smdhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suamiisteri haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisinan dan pertengkaran
keadaan rumah tangga yang tidak harmonis tersebutdikuatkan dengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohonsudah pisah tempat tinggal sudah lama;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamisteri, kecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, dengan jarak waktu berpisahnya Pemohon dan Termohonyang cukup lama tersebut, menunjukan bahwa permasalahan dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon terjadi terus menerus, apabila ada /tikadbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah rumahtangga tersebut, tentu saja dapat segera terselesaikan, namun hal tersebuttidak
6 — 3
405 yang diambil alih Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut :Sse Vb 5b 8 Ty ok WS Se ON) sdArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohonsecara formil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalilPemohon, namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencarikebenaran materil bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suamiisteri haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisihnan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebih dahulumendengarkan
keadaan rumah tangga yang tidak harmonis tersebutdikuatkan dengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohonsudah pisah tempat tinggal sudah lama;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamiisteri, kecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, dengan jarak waktu berpisahnya Pemohon dan Termohonyang cukup lama tersebut, menunjukan bahwa permasalahan dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon terjadi terus menerus, apabila ada itikadbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah rumahtangga tersebut, tentu saja dapat segera terselesaikan, namun hal tersebuttidak
6 — 3
yang diambil alin Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut :Qe Vib Gust alti ASS ty Se SN eh tpArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohonsecara formil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalilPemohon, namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencarikebenaran materil bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklan dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suamiisteri haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebih dahulumendengarkan
keadaan rumah tangga yang tidak harmonis tersebutdikuatkan dengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohonsudah pisah tempat tinggal sudah lama;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamisteri, kecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, dengan jarak waktu berpisahnya Pemohon dan Termohonyang cukup lama tersebut, menunjukan bahwa permasalahan dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon terjadi terus menerus, apabila ada itikadbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah rumahtangga tersebut, tentu saja dapat segera terselesaikan, namun hal tersebuttidak
6 — 3
yang diambil alin Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut :Qe Vib Gust alti ASS ty Se SN eh tpArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohonsecara formil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalilPemohon, namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencarikebenaran materil bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklan dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suamiisteri haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebih dahulumendengarkan
keadaan rumah tangga yang tidak harmonis tersebutdikuatkan dengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohonsudah pisah tempat tinggal sudah lama;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamisteri, kecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, dengan jarak waktu berpisahnya Pemohon dan Termohonyang cukup lama tersebut, menunjukan bahwa permasalahan dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon terjadi terus menerus, apabila ada itikadbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah rumahtangga tersebut, tentu saja dapat segera terselesaikan, namun hal tersebuttidak
15 — 10
yang diambil alin Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut :J ge Vib gost Thelen ASE ts SE I sh iArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohonsecara formil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalilPemohon, namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencarikebenaran materil bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RIHim 6 dari 17 hlm Putusan No. 1627/Pdt.G/2019/PA.SmdNomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklan dibenarkan
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suamiisteri haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisihnan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebih dahulumendengarkan
keadaan rumah tangga yang tidak harmonis tersebutdikuatkan dengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohonsudah pisah tempat tinggal sudah lama;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamisteri, kKecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, dengan jarak waktu berpisahnya Pemohon dan Termohonyang cukup lama tersebut, menunjukan bahwa permasalahan dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon terjadi terus menerus, apabila ada itikadbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah rumahHim 10 dari 17 hlm Putusan No. 1627/Pdt.G/2019/PA.Smdtangga tersebut, tentu
9 — 5
yang diambil alin Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut :Qe Vib Gust alti ASS ty Se SN eh tpArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohonsecara formil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalilPemohon, namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencarikebenaran materil bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklan dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suamiisteri haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebih dahulumendengarkan
keadaan rumah tangga yang tidak harmonis tersebutdikuatkan dengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohonsudah pisah tempat tinggal sudah lama;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamisteri, kecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, dengan jarak waktu berpisahnya Pemohon dan Termohonyang cukup lama tersebut, menunjukan bahwa permasalahan dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon terjadi terus menerus, apabila ada itikadbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah rumahtangga tersebut, tentu saja dapat segera terselesaikan, namun hal tersebuttidak
11 — 6
yang diambil alin Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut :J ge Vib gost Thelen ASE ts SE I sh iArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohonsecara formil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalilPemohon, namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencarikebenaran materil bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RIHim 6 dari 17 hlm Putusan No. 239/Pdt.G/2021/PA.SmdNomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklan dibenarkan
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suamiisteri haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisihnan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebih dahulumendengarkan
keadaan rumah tangga yang tidak harmonis tersebutdikuatkan dengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohonsudah pisah tempat tinggal sudah lama;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamisteri, kKecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, dengan jarak waktu berpisahnya Pemohon dan Termohonyang cukup lama tersebut, menunjukan bahwa permasalahan dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon terjadi terus menerus, apabila ada itikadbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah rumahHim 10 dari 17 hlm Putusan No. 239/Pdt.G/2021/PA.Smdtangga tersebut, tentu saja
8 — 2
putusan yang seadiladilnya;Bahwa untuk pemeriksaan perkara a quo Hakim Majelis telah memanggilPenggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan, panggilanpanggilantersebut telah disampaikan secara patut dan resmi;Bahwa pada sidang kedua tanggal 3 Agustus 2017 Penggugat tidakhadir di persidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah, meskipun telah diberitahu pada sidang sebelumnya dantidak ternyata bahwa ketidakhadiran Penggugat tersebut disebabkan suatualasan yang dibenarkan
Agustus 2017 dan sidang kelima tanggal 31 AgustusHalaman 4 dari 16 halaman Putusan Nomor 0812/Pdt.G/2017/PA.Pbr.2017, Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan pemberitahuandidepan sidang tanggal 3 Agustus dan /relaas panggilan Nomor0812/Pdt.G/2017/PA.Pbr. tanggal 10 Agustus 2017, Tergugat telah dipanggilsecara patut dan resmi dan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Tergugattersebut disebabkan suatu alasan yang dibenarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,panggilanpanggilan tersebut telah disampaikan secara patut dan resmisebagaimana yang dimaksud Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Bahwa pada sidang kedua tanggal 3 Agustus 2017 Penggugat tidakhadir di persidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah, meskipun telah diberitahu pada sidang sebelumnya dantidak ternyata bahwa ketidakhadiran Penggugat tersebut disebabkan suatualasan yang dibenarkan
tanggal 24 Agustus 2017, sedangkan padasidang ketiga tanggal 10 Agustus 2017 dan sidang kelima tanggal 24 Agustus2017, Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan pemberitahuandidepan sidang tanggal 3 Agustus dan relaas panggilan Nomor0812/Pdt.G/2017/PA.Pbr. tanggal 10 Agustus 2017, Tergugat telah dipanggilsecara patut dan resmi dan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Tergugattersebut disebabkan suatu alasan yang dibenarkan
masalah dalam gugatan Penggugatadalah Penggugat ingin bercerai dari Tergugat dengan alasan telah terjadiperselisihnan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan akanrukun lagi dan juga ingin ditetapbkan sebagai pemegang hadhanah dan tentangnafkah anak;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat ingin ditetapkan sebagaipemegang hadhanah dan tentang nafkah anak telah dicabut oleh Penggugatsebelum ada jawaban dari Tergugat, maka Hakim Majelis berpendapatpencabutan tuntutan tersebut dapat dibenarkan
7 — 5
yang diambil alin Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut :Qe Vib Gust alti ASS ty Se SN eh tpArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohonsecara formil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalilPemohon, namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencarikebenaran materil bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklan dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suamiisteri haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebih dahulumendengarkan
keadaan rumah tangga yang tidak harmonis tersebutdikuatkan dengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohonsudah pisah tempat tinggal sudah lama;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamisteri, kecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, dengan jarak waktu berpisahnya Pemohon dan Termohonyang cukup lama tersebut, menunjukan bahwa permasalahan dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon terjadi terus menerus, apabila ada itikadbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah rumahtangga tersebut, tentu saja dapat segera terselesaikan, namun hal tersebuttidak
35 — 7
saksi yaitusaksi Tommy dan Sukarya;Bahwa kemudan saksi masuk ke dalam rumah dan untuk berjagajagasaksi membawa sebatang kayu keluar rumah dan ternyata terdakwamakin marah, dia lalu mengambil bongkahan bangunan dengan tangankanannya dan pisau ada ditangan kirinya, kemudian saksi lari ke dalamrumah karena takut, dan mengunci pintu rumah;Bahwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi;Bahwa setahu saksi pisau yang dibawa oleh terdakwa adalah miliktukang durian;Atas keterangan saksi 1 tersebut dibenarkan
dari saksi 1 Sunjaya;Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 08 Februari 2016 sekira jam 13.30wib bertempat di rumah saksi Desa Sukaraya Kec Karang Bahagia KabBekasi, saat berkumpul bersama keluarga merayakan Imlek, datangterdakwa dan lalu terjadi cekcok dengan suami saksi tentang masalahtanah;Bahwa kemudian terdakwa pergi lalu membawa sebilah pisau sambildiacungacungkan ke suami saksi;Bahwa karena takut akhirnya saksi dan suami serta adikadik saksimasuk ke dalam rumah;Atas keterangan saksi 2 ini dibenarkan
Sukarya Sukarya;Bahwa kemudan saksi Sunjaya masuk ke dalam rumah dan untukberjagajaga saksi Sunjaya membawa sebatang kayu keluar rumah danternyata terdakwa makin marah, dia lalu mengambil bongkahanbangunan dengan tangan kanannya dan pisau ada ditangan kirinya,kemudian saksi Sunjya lari ke dalam rumah karena takut, dan menguncipintu rumah;Bahwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi;Bahwa setahu saksi pisau yang dibawa oleh terdakwa adalah miliktukang durian;Atas keterangan saksi 3 ini dibenarkan
Sukarya Sukarya;Bahwa kemudan saksi Sunjaya masuk ke dalam rumah dan untukberjagajaga saksi Sunjaya membawa sebatang kayu keluar rumah danternyata terdakwa makin marah, dia lalu mengambil bongkahanbangunan dengan tangan kanannya dan pisau ada ditangan kirinya,kemudian saksi Sunjaya lari ke dalam rumah karena takut, dan menguncipintu rumah;Bahwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi;Bahwa setahu saksi pisau yang dibawa oleh terdakwa adalah miliktukang durian;Atas keterangan saksi 4 ini dibenarkan
terdakwa berdagang di seberang jalan rumah saksiSunjaya; Bahwa terdakwa dalam membawa pisau yang tajam tersebut tidak adaijin dari pihak yang berwenang, dan pekerjaan terdakwa tidak adahubungannya dengan pisau tersebut; Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa menyesalinya;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa : Sebilah pisau bergagang plastik warna hitam putih; 1(satu) bongkohan puing bangunan;Terhadap barang bukti mana telah disita secara sah dan dibenarkan
54 — 4
melakukan penangkapan terdakwa dari jarak sekitar 2 (dua) metermelihat terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan lalu karenatakut diketahui oleh anggota polisi langsung mencabut pisau dari pinggangnya,dan meletakkan senjata tajam jenis pisau di atas gerobak martabak milikpedagang di pasar, yang pada saat itu bulan puasa tidak ada jual makananHalaman 3 dari 11 BeritaAcara Nomor : 1284/Pid.Sus/2016/PN PlgBahwa benar barang bukti berupa pisau yang diperlihatkan penyidik kepada parasaksi dibenarkan
saksi (Anggota Polda Sumsel) yang berpakaian premansebelum melakukan penangkapan terdakwa dari jarak sekitar 2 (dua) metermelihat terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan lalu karenatakut diketahui oleh anggota polisi langsung mencabut pisau dari pinggangnya,dan meletakkan senjata tajam jenis pisau di atas gerobak martabak milikpedagang di pasar, yang pada saat itu bulan puasa tidak ada jual makananBahwa benar barang bukti berupa pisau yang diperlinatkan penyidik kepada parasaksi dibenarkan
melakukan penangkapan terdakwa dari jarak sekitar 2 (dua) metermelihat terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan lalu karenaHalaman5 dari 11 BeritaAcara Nomor : 1284/Pid.Sus/2016/PN Plgtakut diketahui oleh anggota polisi langsung mencabut pisau dari pinggangnya,dan meletakkan senjata tajam jenis pisau di atas gerobak martabak milikpedagang di pasar, yang pada saat itu bulan puasa tidak ada jual makanan Bahwa benar barang bukti berupa pisau yang diperlihatkan penyidik kepada parasaksi dibenarkan
telah menanyakan alasan terdakwa mengingkari keterangannya di BAP tersebut,akan tetapi alasan terdakwa tidak didukung oleh alat bukti apapun juga, dan terdakwajuga menyatakan ketika diperiksa oleh penyidik tidak dipukul, tidak dengan kekerasanfisik, terdakwa memberikan keterangan dalam keadaan bebas tanpa tekanan, apapunjuga sehingga Majelis Hakim kesimpulan bahwa pengingkaran atau pencabutanketerangan terdakwa yang ada di BAP dalam berkas perkara ini tidak mempunyaialasan yang logis dan tidak dibenarkan
14 — 9
yang diambil alin Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut :J ge Vib gost Thelen ASE ts SE I sh iArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohonsecara formil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalilPemohon, namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencarikebenaran materil bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RIHim 6 dari 17 hlm Putusan No. 1357/Pdt.G/2020/PA.SmdNomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklan dibenarkan
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suamiisteri haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisihnan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebih dahulumendengarkan
keadaan rumah tangga yang tidak harmonis tersebutdikuatkan dengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohonsudah pisah tempat tinggal sudah lama;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamisteri, kKecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, dengan jarak waktu berpisahnya Pemohon dan Termohonyang cukup lama tersebut, menunjukan bahwa permasalahan dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon terjadi terus menerus, apabila ada itikadbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah rumahHim 10 dari 17 hlm Putusan No. 1357/Pdt.G/2020/PA.Smdtangga tersebut, tentu
15 — 8
Ill: 405 yang diambil alin Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut:min. a ieArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ta termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.4.9 Beban pembuktianMenimbang, bahwa dalam undangundang perkawinanterdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidakhadiran Termohon secaraformil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalil Pemohon,namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaranmateril bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklan dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsagan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebih dahulumendengarkan
harmonis tersebut dikuatkandengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohon sudah pisahtempat tinggal kurang lebih 2,5 (dua setengah) tahun lamanya;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami istri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami istri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamiistri, kecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, Majelis Hakim menilai bahwa lama pisah antara Pemohondan Termohon termasuk kategori cukup lama dan keadaan tersebutmenunjukan bahwa permasalahan dalam rumah tangga Pemohon danTermohon terjadi terus menerus, apabila ada Itikad baik dari kedua belahpihak untuk menyelesaikan permasalah rumah tangga tersebut, tentu sajadapat segera
8 — 10
405 yang diambil alih Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut :Sse Vb 5b 8 Ty ok WS Se ON) sdArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohonsecara formil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalilPemohon, namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencarikebenaran materil bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suamiisteri haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisihnan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebih dahulumendengarkan
keadaan rumah tangga yang tidak harmonis tersebutdikuatkan dengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohonsudah pisah tempat tinggal sudah lama;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamiisteri, kecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, dengan jarak waktu berpisahnya Pemohon dan Termohonyang cukup lama tersebut, menunjukan bahwa permasalahan dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon terjadi terus menerus, apabila ada itikadbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah rumahtangga tersebut, tentu saja dapat segera terselesaikan, namun hal tersebuttidak
11 — 6
yang diambil alin Majelis Hakimsebagai pendapat Majelis yang menyatakan sebagai berikut :J ge Vib gost Thelen ASE ts SE I sh iArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim,dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapatprinsip mempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidakdapat mempermainkan lembaga pernikahan yang sakral denganseenaknya melakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturanperundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohonsecara formil dapat diartikan menerima dan membenarkan dalildalilPemohon, namun khusus dalam kasuskasus perceraian wajib mencarikebenaran materil bukan hanya sekedar kebenaran formil disamping untukmenghindari timbulnya kesepakatan bercerai tanpa alasan yang sahmenurut hukum dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RIHim 6 dari 17 hlm Putusan No. 31/Pdt.G/2021/PA.SmdNomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yang menyatakanbahwa tidaklan dibenarkan
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suamiisteri haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa permohonan perceraian karenaalasan perselisihnan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebih dahulumendengarkan
keadaan rumah tangga yang tidak harmonis tersebutdikuatkan dengan keterengan lainnya bahwa Pemohon dan Termohonsudah pisah tempat tinggal sudah lama;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPemohon dan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuanhukum perkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup padatempat kediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisahtempat tinggal agar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suamisteri, kKecuali apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, dengan jarak waktu berpisahnya Pemohon dan Termohonyang cukup lama tersebut, menunjukan bahwa permasalahan dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon terjadi terus menerus, apabila ada itikadbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah rumahHim 10 dari 17 hlm Putusan No. 31/Pdt.G/2021/PA.Smdtangga tersebut, tentu saja
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
gugatan Pelawan dalam perkara ini berdasarkan fakta di lokasidan hasil pemeriksaan setempat dalam Perkara Nomor 8/Pdt.G/2007/PN.WTP,tidak jelas dan kabur, karena tanah lengketa bukan terletak di Desa Bulu Tempe,Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, sebanyak 13 petak melainkan terletak diKelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,sebanyak 16 Petak.Sedangkan petitun butir 2 gugatan Pelawan yang menyatakan "Para Pelawanyang benar dan beritikad baik", petitun tersebut tidak dapat dibenarkan
Keberatan ini sangat dibenarkan oleh hukum dan hal ini sesuaiYurisprudensi Mahkamah Agung R.I. antara lain Putusan Mahkamah AgungRI. Nomor 638K/Sip/1969 tertanggal 22 Juli 1970, yang menyatakan:"Putusanputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurangcukup dipertimbangkan ("onvoldoende gemotiveera") harus dibatalkan."Hal. 6 dari 13 hal. Put. No. 2306 K/Pdt/2013Selain itu, melalui Putusan Mahkamah Agung RI.
Danpertimbanganpertimbangan Pengadilan Tinggi secara terperinci MahkamahAgung harus dapat mengerti halhal apa dalam Putusan Pengadilan Negeriyang dianggap tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi."
Sulo mengerjakan tanah sawah tersebut bersama suaminya selama10 tahun atas suruhan Andi Bandu (ayah Pelawan/Pemohon Kasasi),Terlawan maupun keluarganya tidak pernah mengajukan keberatanselama tenggang waktu 10 tahun tersebut;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasanalasan ke1 sampai dengan ke4:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 6 Februari 2013 danjawaban memori
Jadi tidakada hak Para Pelawan untuk menyatakan keberatan terhadap eksekusi;Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena bersifatmengulang dan pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapanhukum adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalammemenuhi syaratsyarat
56 — 9
cairan kuning dari dalam tasnya, laludisiramkan ke tubuh korban mengenai jaket bagian dada sebelah kiri, laluterdakwa mengeluarkan korek api menthol dari dalam saku celana tetapiterdakwa belum sempat menyalakan sudah diketahui saksi Moh Shihafudinlalu dilerai;Bahwa cairan yang disiramkan terdakwa berbau bensin ;Bahwa sebelum kejadian tersebut terdakwa pernah mengirimkan smskepada saksi yang isinya mengancam akan membakar saksi apabila saksitidak mau menuruti kemauan terdakwa ;Bahwa barang bukti dibenarkan
kemudianterdakwa mengeluarkan botol aqua ukuran 600 ml yang berisi cairankuning dari dalam tasnya, lalu disiramkan ke tubuh korban mengenai jaketbagian dada sebelah kiri, lalu terdakwa mengeluarkan korek api mentholdari dalam saku celana tetapi terdakwa belum sempat menyalakan sudahdiketahui saksi Moh Shihafudin anaknya Pak Yasir lalu dilerai sehinggatidak jadi menyalakan korek api ; Bahwa cairan yang disiramkan terdakwa setelah terkena jaket korban dandicium saksi berbau bensin ; Bahwa barang bukti dibenarkan
dikirimkepada saksi yang isinya melarang saksi membayar tagihan kepada petugaslain selain terdakwa ; Bahwa selanjutnya terdakwa datang dan menjelaskan isi sms tersebut,setelah diberi penjelasan masingmasing pihak sudah bisa menerima danmasalah sms sudah selesai; Bahwa waktu itu saksi korban memakai jaket hitam tetapi saksi tidakmelihat sewaktu terdakwa menyiramkan cairan ke tubuh korban jugasewaktu terdakwa mengeluarkan korek api dari dalam saku celana saksijuga tidak melihat ; Bahwa barang bukti dibenarkan
masingmasing pihak sudah bisa menerima danmasalah sms sudah selesai; Bahwa saksi melihat di depan rumah saksi antara terdakwa dan korbancekcok mulut lalu kemudian terdakwa mengeluarkan botol aqua ukuran600 ml yang berisi bensin dari dalam tasnya, lalu disiramkan ke tubuhkorban mengenai jaket bagian dada sebelah kiri, lalu terdakwamengeluarkan korek api menthol dari dalam saku celana tetapi terdakwabelum sempat menyalakan lalu dilerai saksi sehingga tidak jadimenyalakan korek api ; Bahwa barang bukti dibenarkan
kemudianterdakwa mengeluarkan botol aqua ukuran 600 ml yang berisi cairan extrajoss dari dalam tasnya, lalu disiramkan ke tubuh korban mengenai jaketbagian dada sebelah kiri, lalu terdakwa mengeluarkan korek api mentholdari dalam saku celana untuk menakuti saksi korban, lalu saksi MohShihafudin melerai; Bahwa sebelum kejadian tersebut terdakwa mengakui pernah mengirimkansms kepada saksi korban yang isinya mengancam akan membakar saksiapabila saksi tidak mau menuruti kemauan terdakwa ; Bahwa barang bukti dibenarkan
128 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Nomor. 172.3/22/DPRDKS/2007 tanggal 24 September2007 tersebut yang dibenarkan oleh yudex yuris, tidak diproses sesuaimekanisme ketentuan Tata Tertib Dewan, yang mewajibkan setiapproduk Keputusan Dewan sebelum dibawa/diajukan pada sidangparipurna harus terlebih dahulu diproses melalui mekanisme Tata TertibDewan yakni, melalaui penelitian dan pengkajian oleh Panitia KnususPansus atau alat kelengkapan dewan, atas adanya tuduhanpelangganan sumpah janji.
dalam memberikan putusan, putusanYudex Yuris telah didasarkan pada facta hukum yang salah.Keputusan Nomor : 172.3/22/DPRDKS/2007 tanggal 24 September2007 selain tidak demokratis, tidak adil, tidak diproses sesuai ketentuantata tertib DPRD, juga merupakan peradilan parlemen jalananmengadili kesalahan Wakil Bupati/Pemohon PK tanpa adabuktikesalahan, memberhentikannya dari jabatan Wakil Bupati KepulauanSula, tanpa ada dasar hukum yang kuat, Keputusan pimpinan DPRDKabupaten Kepulauan Sula tersebut jika dibenarkan
dapatmenimbulkan kekacauanhukumdanpolitik, karenaukuranmelanggarsumpah dan janji dalam pertimbangan keputusantersebut terlalu premature, sewenangwenang, secara sepihak danmengabaikan kadidahkaidah hukum, kaidahkaidah politik dalamsistem pemerintahanberdasarkanPancasiladan UUD 1945.Kondisi tersebut jika dibenarkan akan menjadi preseden buruk bagipembangunan hukum dan demokrasi di Indonesia, karena akan adapara Kepala Daerah diberhentikan ditengah jalan karena penilaiansubyektif oleh DPRD dengan issue
Surat Ketua PengadilanLabuha No.W28.U3/320/UM.01.1/IV/2007 tanggal 19 April 2007 (BuktiPK.2) yang dijadikan dasar penilaian Pimpinan DPRD KabupatenKepulauan Sula dan dibenarkan oleh yudex yuris tidak memiliki pijakanhukum yang kuat, karena Ketua Pengadilan Negeri Labuha sendiritelah mencabutnya dengan surat No.W28U3/785/UM.01.1/X1.2007tanggal 09 November 2007 (bukti PK.4) setelah Ketua PengadilanNegeri Labuha diperiksa oleh Tim Pemeriksa Hakim Pengawas padaPngadilan Tinggi Maluku Utara yang menyimpulkan
Dengan demikian Keputusan Pimpinan DPRDKepulauan Sula No.172.3/22/DPRDKS/2007 tanggal 24 September 2007yang dibenarkan oleh yudex yuris dalam putusannya No.03 P/KHS/2007tanggal 29 Nopember 2007 adalah tidak benar, bertentangan denganketentuan perundangundangan dan melangar hakhak Asasi PemohonPK, oleh karenanya Putusan Yudex Yuris tersebut haruslah dibatalkan.Tentang Pertimbangan HukumnyaMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan PeninjauanKembali dari Pemohon adalah seperti diuraikan dibagian
41 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Narang halaman 17 alinea 1) dan bahwa saksisaksi tersebut pernahmelihat suratsurat tanahnya, maka seharusnya pertimbangan Majelis Hakimdikaitkan antara obyek sengketa, keterangan saksi dan bukti surat sehinggamenjadi pertimbangan hukum yang lengkap, utuh dan komplit namunfaktanya diberi pertimbangan secara tersendirisendiri yang kemudianmenjadi pertimbangan yang tidak saling mendukung;Keberatan Kedua:Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar, yangkemudian dibenarkan oleh Majelis
Nomor 2736 K/Pdt/2015Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan NegeriTakalar yang dibenarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassartersebut sangat tidak beralasan hukum sebab mengabaikan buktibuktiPenggugat baik bukti suratsurat maupun bukti saksi, oleh karena dalampersidangan telah kami ajukan bukti surat berupa:1. Foto copy Silsilah Keturunan Abbasa Bin Piddong tahun 2014, diberitanda P1;2.
orang tuanya yaitu Piddong, dan juga saksipernah melihat surat tanah sengketa berupa rincik;Dengan demikian antara objek sengketa yang tidak dibantah saatpeninjauan setempat terhadap obyek sengketa, buktibukti surat yang tidakdibantah oleh Para Tergugat dan keterangan para saksi telah cukupmembuktikan jika obyek sengketa adalah warisan dari Abbasa Bin Piddongyang diperoleh dari Bapaknya yaitu Piddong;Sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalarhalaman 31 yang dikuatkan dan dibenarkan
pada sisi lain Tergugat mengajukan bukti suratperjanjian jual beli atas tanah objek sengketa, yang menunjukkan di atastanah dimaksud telah terjadi jual beli antara Ramli dengan Nimbang, namundemikian dari surat dimaksud juga belum ditemukan kejelasan mengenaidimana persisnya lokasi tanah yang dijual, termasuk berapa luas dan batasbatasnya;Bahwa bagaimana mungkin pertimbangan Majelis Hakim Judex FactiPengadilan Negeri Takalar (Hakim Anggota orang) yang tidak didukungoleh 2 orang Hakim dikuatkan dan dibenarkan
Majelis Hakim PengadilanNegeri Takalar pada halaman 30 paragraf pertama seperti yang kami kutip diatas;Dari fakta tersebut di atas telah cukup membuktikan jika pertimbanganMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar telah terdapat kekeliruandidalamnya sehingga putusannya harus dibatalkan, sebaliknya mengabulkangugatan Penggugat seluruhnya;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai keberatan pertama sampai dengan ketiga:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan