Ditemukan 31360 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/MIL/2015
Tanggal 23 Maret 2016 — ARDIANTO
2820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut dapatditinjau Kembali ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2014dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yangtetap ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalah sebagai berikut :Hal. 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 23 PK/MIL/20151Bahwa Mahkamah Agung selaku Judex Juris telah melakukan kekhilafan
    kekhilafanatau kekeliruan yang nyata dengan tidak memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundanganundangan dan melanggar asasVormverzium dalam putusannya, karena Judex Juris telah melanggar danmengabaikan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) UndangUndang KekuasaanKehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 03 Tahun 1974 tanggal 25 November 1974 tentangputusan yang seharusnya diberi pertimbangan/alasan ;Bahwa judex juris dalam Tingkat Kasasi telah melakukan kekhilafan
Putus : 05-07-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201 K / PID / 2012
Tanggal 5 Juli 2012 — FAUSTINUS BUDYANTO, SE
4538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa bila diperhatikanjelas sekali karena pertimbangan hukum judex facti telan salah dalammenerapkan hukumnya karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.Oleh karena itu tiada alasan lain pemeriksaan di tingkat judex juris perluditinjau kembali dan dipertimbangkan lagi, karena putusan judex facti salahdalam penerapan hukumnya sudah tidak tepat sesuai ketentuan hukum danUndangUndang yang berlaku yakni :e Kekhilafan/kekeliruan nyata mengenai pertimbangan judex facti terhadapseluruh Pejabat Struktur
    No.201 K/Pid/2012Umum karena putusan judex facti salah dalam penerapan hukumnya dansudah tidak tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas kesalahannyamenjadi beban tanggung jawab seluruh karyawan lainnya yang dilakukanoleh Terdakwa sebagai Direktur Utama :e Kekhilafan/kekeliruan nyata mengenai pertimbangan hukum judex factidalam penjatuhan hukuman pidana terlalu ringan (putusan dengan masapercobaan) faktanya perbuatan Terdakwa telah terbukti ;*Bahwa Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum menyatakan
Register : 12-05-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1119 B/PK/PJK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYA SARANA SEJATI ABADI;
4038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor00004/507/09/605/10 tanggal 15 September 2010 atas nama: PTSurya Sarana Sejati Abadi, NPWP 02.632.912.8605.000, tidakmemperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkanputusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakanyang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan
    Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari Kurang lanjut atas PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.38690/PP/M.VI/16/2012 tanggal 15 Juni2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atasputusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim PengadilanPajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum(rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
Putus : 29-08-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 29 Agustus 2018 — DEDDY KUSRIADI, A.Pi bin O. SYAMSUDIN
9350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • saat pembangunan hanya bisa dituntut secaraperdata, tidak dapat dibenarkan dan dipandang sebagai /ex spesialis sebabdalam perkara a quo telah terjadi kekurangan volume pekerjaan danterjadi pengalinan kontrak kepada pihak lain, sehingga jelas melanggarketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana di atur dalam PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 79Tahun 2012;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai alasan adanya kekhilafan
    Oleh karena alasan pertimbanganhukum dalam putusan judex juris sudah tepat dan benar menurutundangundang;Bahwa disamping itu mengenai alasan adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata juga tidak dapat dibenarkan karena dalam putusanjudex juris Mahkamah Agung tidak ternyata muatan yang mengandungkekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebab baik judex facti maupunjudex juris Mahkamah Agung telah mempertimbangkan dengan benarmengenai pembuktian unsurunsur tindak pidana dari dakwaan PenuntutUmum
Putus : 16-12-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996 PK/Pdt/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — H. IMAM MASTUR bin H. AGIL alias MASTUR bin H. AGIL, dkk., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. WAHYU LAKSMANA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. Hj. TUTY FAUZIANTI B.Sc., dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. PT. ANNISA MITRA HUSADA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Jawa Barat Cq. Bupati Bekasi Cq. Kepala Desa Simpangan, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali; 5. SARDI alias EPON bin LEONG, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
5760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Juli 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
    Nomor 996 PK/Pdt/2019Agung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata dalam putusan Judex Juris karena atas tanah objek sengketadalam perkara a quo telah dijual oleh H.
Putus : 11-05-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 91/Pid/2015/PT SMG
Tanggal 11 Mei 2015 — SRI ROHYATI Binti ZAENUDIN
2818
  • pemeriksaan dalamtingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara serta syaratsyarat yang ditentukanHal 9 Put.91/PId/2015/PT SMGoleh UndangUndang, oleh karena itu permintaan banding tersebutdapat diterima ;Menimbang, bahwa memori banding Jaksa Penutut Umum padapokoknya menyatakan sebagai berikut :Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan kurang lengkap Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkan faktafakta dipersidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafan
    Kontra Memori Banding Penasehat HukumTerdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding (Terdakwa)menolak dengan tegas seluruh Memori Banding Penuntut Umum denganalasanalasan sebagai berikut :Tentang Majelis Hakim Dalam Memberikan Pertimbangan KurangLengkap :Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dengan PenuntutUmum dalam Memori Bandingnya (halaman : 2) yang menyatakan :Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkanfaktafakta di persidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafanmaupun kekhilafan
Putus : 27-09-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 658 PK/Pdt/2018
Tanggal 27 September 2018 — I NYOMAN ASHITA NUGRAHA vs I MADE ASGITA
5542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat bukti baru (novum) dan kekeliruan danatau kekhilafan
    olehPenggugat, sedangkan Tergugat hanya dipinjam nama dalam proses jualbeli tersebut dikarenakan adanya pemblokiran nama Penggugat oleh BankNiaga Cabang Denpasar atas alasan kredit macet;Bahwa tanah obyek sengketa sebelumnya telah memiliki Sertifikathak Milik atas nama Penggugat;Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat menjual tanah obyeksengketa kepada anaknya yakni Tergugat Il adalah perbuatan melawanhukum dan Tergugat II bukanlah sebagai pembeli beritikad baik;Bahwa oleh karenanya tidak terdapat kekhilafan
Putus : 30-04-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — PT. ALAN DICK INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan MajelisHakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebutterdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuaidengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil.9.
    antara lain :a) Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan PajakNomor : Put. 37750/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 19 April 2012, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajaktersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telahmengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajakatau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
Putus : 16-12-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 968 PK/Pdt/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — FIRMAN LUMBAN TOBING, selaku suami, dkk., dan Para Ahli Waris dari Almarhumah Ny. Riana Tobing Panggabean, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. HEDY INA HARTONO, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. Hj. ICIH SUKARSIH selaku Isteri dan Ahli Waris Almarhum M. Soma Sajuti, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
6427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 April 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
    seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembalitelah mengajukan kontra memori peninjauan kembali yang masingmasingditerima tanggal 2 Mei 2019 dan tanggal 9 Mei 2019 yang pada pokoknyamohon agar Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembalidari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat: Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
Putus : 28-05-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — HARLIS, S.E., BAP VS PT. TIGA DAUN NUSANTARA PERMAI
6237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tenggangwaktu 180 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2014, sehingga sangat patutdipertimbangkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama alasanalasan peninjauan kembali tanggal 8Agustus 2014 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 16 September2014, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris ternyata tidak salahmenerapkan hukum, dan tidak terdapat kekhilafan
    Nomor 39 PK/Pdt.SusPHI/2015dasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkan secara tepat danbenar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya alasanalasan tersebuthanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon PeninjauanKembali dengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukanmerupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 67 huruf (f) UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah
Putus : 06-08-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513 PK/Pdt/2018
Tanggal 6 Agustus 2018 — PT DIRGA PUTRA EKA PRATAMA DK VS TJONG KUMALA DKK
8828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali masingmasingtanggal 29 September 2017 dan 1 November 2017 dan kontra memoripeninjauan kembali masingmasing tanggal 24 Oktober 2017, 13 November2017, 28 November 2017 dan 29 November 2017 dihubungkan denganputusan Judex Juris dan Judex Facti dalam perkara a quo telah ditemukansuatu. kekhilafan
Putus : 11-01-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 PK/Pdt.Sus-HKI/2016Q
Tanggal 11 Januari 2017 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA cq DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq KOMISI BANDING MEREK VS PT. ANTARMITRA SEMBADA
574313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sudahterdaftar terlebin dahulu sehingga atas pertimbangan hukum KomisiBanding Merek dan yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Niagaadalah sudah tepat;Dengan demikian jelas Bukti PK1 sampai dengan bukti PK50 yangdidukung oleh buktibukti lain telah memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf bUndangundang No. 5 Tahun 2004;Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 juncto Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor85/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 4 April 2013 harusdibatalkan;Terdapat Kekhilafan
    ;Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan apabila dalam suatuputusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Halaman 30 dari 38 hal.Put.
    Nomor 126 PK/Pdt.SusHKI/2016Terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 junctoPutusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor85/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 4 April 2013 dikarenakan tidakmemuat alasan dan dasar dari putusan;1.Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam pertimbanganhukumnya yang pada pokoknya menyatakan Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agungberpendapat
    yang menyatakan ....dengan demikiansegala tindakan yang dianggap bersifat penipuan (deception) danmembingungkan (confusion) terhadap Merek dagang harus dianggapdan dinyatakan sebagai pelanggaran yang disadari penuh (willfulinfringement) dan harus dinyatakan sebagai perbuatan memperkayadiri sendiri secara tidak jujur (unjust enrichment);Merujuk pada Yurisprudensi tersebut di atas dan dengan tidak adanyadasar hukum yang digunakan dalam pertimbangan hukum Judex Jurisadalah merupakan suatu kekeliruan, kekhilafan
Putus : 02-12-2008 — Upload : 08-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12PK/PID.SUS/2007
Tanggal 2 Desember 2008 — H. ABUBAKAR AHMAD, S.H.
9889 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa padahal putusan Pengadilan a quo, walaupun telah mempunyaihukum tetap, di dalamnya terdapat sangat banyak cacat hukum dankesalahan atau kekhilafan nyata, sehingga seandainya putusan itu diperiksaulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi, sudah pasti tidak akan dapatdipertahankan dan mesti dibatalkan ;3.
    Ini adalah buktiyang sangat nyata, bahwa, Pengadilan a quo telah melakukankesalahan dan kekhilafan ;Pertimbangan hukum putusan Pengadilan a quo pada halaman 98 100 yang menyatakan saya H.
    No. 12 PK/Pid.Sus/2007Adalah merupakan kesalahan dan kekhilafan nyata, Pengadilan a quotelah menyampingkan pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang lebihpakar dalam hukum pidana dan sekaligus sebagai anggota TimPembuat UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 dan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001, tanpa alasan dan pertimbangan. Padahal,sampai saat ini pendapat Prof. Dr.
    Sehingga dengandemikian tampak jelas, ada kesalahan dan kekhilafan nyata,Pengadilan a quo telah meminta pertanggungjawaban pidana kepadasaya atas perbuatan yang telah dilakukan oleh staf atau bawahan saya.Padahal dalam Hukum Pidana, sebagaimana juga dijelaskan oleh Prof.Dr.
    Bahwa dari uraian di atas, dengan demikian telah tampak jelas adanyakesalahan dan kekhilafan nyata dalam putusan Pengadilan a quo, sehinggaputusan Pengadilan a quo tidak dapat dipertahankan dan harus ditinjauulang, serta harus dibatalkan ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan 3 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusanjudex facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak terdapat adanya suatukekhilafan
Upload : 11-04-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 5/PID.SUS.TPK/2019/PT.MKS
H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU
5142
  • PenasehatHukum, bahkan mengesampingkan buktibukti yang menguntungkanTerdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yangKurang Cukup dipertimbangkan haruslah dibatalkan (vanrechtswege nietig).Vide: Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K /Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukupmempertimbangkan sehingga merupakan PertimbanganHukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd),maka Putusannya adalah CacatHukumdanDapatDibatalkan (vernietiqbaan).Kekhilafan
    Kekhilafan Hakim mengenai unsur yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara.Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama melakukan kekeliruan yangnyata dengan menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON BANDINGyang melakukan penyimpangan dan penyalagunaan dalamPenggunaan Dana Desa tahun 2016 menimbulkan kerugian negara,bahwa berdasarkan faktafakta yang telah diuraikan di atas, perouatanPEMOHON BANDING tidaklah melakukan penyimpangan danpenyalagunaan Penggunaan Dana Desa melainkan perbuatanPEMOHON
    samalain.Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam PutusanMahkamah Agung RI, tanggal 26 Oktober 1976 Nomor :108 K/Kr/1974 yang menegaskan :Penilaian relevansi dan pada saksisaksi yang didengaradalah wewenang judex facti.Untuk itu kami berpendapat alasan Memori BandingTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimanayang diurakan tersebut diatas adalah tidak berdasar dantidak beralasan hukum sehingga sudah sepatuinyadikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan
    Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan JudexFactie (Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Makassar) mengenai unsur denganmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang pada padanya karena jabatan ataukedudukan seria unsur yang dapat merugikankeuangan negara sebagaimana pada halaman 07 s/dhalaman 10 adalah pada pokoknya sama sebagaimanatelan kami uraikan sebelumnya mengenai tidaksependapatnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnyadalam
Putus : 06-06-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/Pdt/2014
Tanggal 6 Juni 2014 — HOWARD JUNAIDI, ; Hj. ELZA ZEN,
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diberikanputusan yangbertentangansatu. denganyang lain;f Apabila dalamsuatu) putusanterdapat suatukekhilafanHakim atausuatukekeliruanyang nyata;Maka upaya hukum luar biasa ini selain adanya novum, juga diajukankarena terdapat 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung yang. salingbertentangan untuk zaken dan objek perkara yang persis sama;Dalam Konvensi:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat mempelajari secaracermat Putusan Mahkamah Agung, tampak jelas dan tegas adanya kekeliruanyang nyata maupun kekhilafan
    Olehsebab itu pada kesempatan ini Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugatmengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut, denganalasanalasan sebagai berikut:1 Bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan pada Pengadilan NegeriBangkinang, dan kemudian kekeliruan dan kekhilafan pada PengadilanTinggi Riau sebagai peradilan tingkat banding;2 Bahwa kekeliruan pertimbangan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebutdapat dicermati dalam pertimbangan putusannya pada putusan halaman 37tentang pokok perkara
    Timur berbatas dengan Jalan Garuda Sakti + 647,5 M,maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakimpeninjauan kembali berkenan mengabulkan gugatan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya, sebagaimana diuraikan dalam naskah gugatanPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut di atas tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:e Bahwa tidak terdapat kekhilafan
Putus : 28-04-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 PK/Pdt/2014
Tanggal 28 April 2015 — IRWAN TAN, DK vs IRWAN
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut, mohon Majelis Hakim Agungmempertimbangkan kembali perkara ini secara arif dan bijaksana agarmenghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan memenuhi rasakeadilan;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan Karena Telah MenguatkanPutusan Judex Facti Yang Banyak Mengandung Kesalahan Dan KekeliruanYang Sangat Nyata4.
    pertimbangannya diatas menyatakan bahwapertimbangan semuanya harus didukung oleh fakta hukum yang diperolehbaik dari bukti surat ataupun saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak,namun Judex Facti jelasjelas tidak mempertimbangkan seluruh faktafaktabaik yang terungkap selama persidangan di tingkat pertama maupun ditingkat banding, dengan demikian Majelis Kasasi yang menguatkanputusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan melakukankekhilafan dalam putusannya;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan
    mengenai penggantian kerugian itu harusditolakYurisprudensi MARI No. 1078 K/Sip/1973 tanggal 5 Maret 1975:Bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara keduapihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bungaapabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; karena yang demikianitu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut (berkenaandengan wanpretasi dari pihak penjual/T ergugat) tidak dapat diterima.Dengan demikian oleh karena Judex Juris telah melakukan kekhilafan
    No. 644 PK/Pdt/2014Pemohon PK untuk membayar ganti rugi sesuai nilai proyek apabiladikerjakan seluruhnya, maka putusan Judex Juris tersebut patut untukdibatalkan;Judex Juris Telah Melakukan Kekhilafan Dalam Menilai Alat Bukti DanKeterangan Saksi Dalam Persidangan Yang Menyatakan Pemohon PK TelahMenahan Barang Milik Termohon PK.14.15.16.17.Bahwa Pemohon PK sangat keberatan dengan pertimbangan PengadilanTingkat Pertama pada halaman 101 alinea 2 (dua) yang menyatakansebagai berikut:Menimbang, bahwa
Putus : 13-01-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 PK/Pdt./2015
Tanggal 13 Januari 2016 — FREES, dk VS DANIEL ASIF,
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., untuk seluruhnya;Putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa adapun alasan Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasidari Danial Asif selaku Pemohon Kasasi tersebut karena Pengadilan Tinggitelah salah menerapkan hukum dengan alasan Sertifikat Hak Milik Nomor408/Terjun telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1472 sampaidengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1493 (21 SHM.) berarti tanah tersebutHalaman 27 dari 30 hal.Put.
    Nomor 1472 sampai dengan Sertifikat HakMilik Nomor 1493 (21 SHM.) tidak pernah ada, sehingga Majelis HakimAgung di dalam memberikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 276K/Pdt/2011, tanggal 04 Oktober 2011 tersebut telah terbukti khilaf;Bahwa disamping itu) Majelis Hakim Agung di dalam memberikanpertimbangannya adalah berkisar pada persoalan penilaian hasilpembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, sehinggapertimbangan Majelis Hakim Agung tersebut telah terdapat suatu kekhilafan,sehingga
    No. 447 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung RI yang menyebutkan : apabila dalam suatu putusanterdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, makaPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276 K/Pdt/2011,tanggal 4 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memoripeninjauan kembali
    dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkatkasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapatadanya kekhilafan/kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut karenapertimbangannya telah tepat, bahwa berdasarkan keterangan KantorPertanahan Kota Medan (Turut Tergugat I) sebagai pihak yang menerbitkanSertifikat Hak Milik Nomor 408/Kelurahan Terjun yang telah dipecahpecahmenjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1372 s/d 1493/Terjun (21 sertifikat hak milik)dan atas tanah
Register : 28-01-2011 — Putus : 24-03-2011 — Upload : 11-03-2013
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 87/Pdt.G/2011/PAJP
Tanggal 24 Maret 2011 — Ir. KABUL SUPRIYANTO bin Soedarsono; RANI PURBANI binti Memed Kartaredja
271
  • Semenjak Pemohon melakukan kekhilafan, Termohontidak melayani hubungan biologis seperti layaknya suamiistri yang normal.e Termohon selalu berbeda persepsi, suka menilai negatifdan salah terhadap apa yang Pemohon lakukan;pertengkaran, keributan dan cacian kerap ditujukankepada Pemohon.. Bahwa pada bulan Januari 2008 Pemohon pernah melakukanmediasi dengan mediator dari BP4 mengenai permintaan maafPemohon kepada Termohon, namun hasilnya gagal..
    Pemohon pernah menginginkan' supayaTermohon hamil lagi dan melahirkan anak ketiga namumTermohon tidak mau hamil lagi, dan sejak Pemohonmelakukan kekhilafan dengan perempuan lain, Termohonenggan melayani hubungan biologis seperti layaknyasuami istri, bahkan Termohon selalu menilai negatifterhadap apa yang Pemohon lakukan.e Sedangkan menurut versi Termohon, bahwa pemicuterjadinya perselisihan yang berkelanjutan antaraPemohon dengan Termohon adalah bermuara pada ulahdan tindakan Pemohon yang berselingkuh
Register : 04-01-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 05/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 8 Maret 2016 —
5823
  • Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya;Maksud dari unsur ini adalah kedua belah pihak telah sepakatuntuk melakukan perjanjian atau kesepakatan tanpa adanyapaksaan, kekhilafan dan penipuan.PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat untuk melakukanperjanjian kerjasama tanpa adanya paksaan, kekhilafan, danpenipuan. Dengan demikian unsur sepakat telah terpenuhi.2.
Register : 23-03-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PT MANADO Nomor 54/PDT/2020/PT MND
Tanggal 30 April 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4322
  • bahwa tidak terdapat larangan ataupun aturan yangmengatur tentang tidak dapatnya dilakukan pembagian harta bersama olehsuami dan isteri, baik ketika masih berstatus sebagai suami isteri ataupunsetelah sudah bercerai, dan juga karena pada prinsipnya harta bersama adalahmerupakan harta yang diperoleh ketika mereka masih sebagai suami isteri,sehingga apabila mereka mau melakukan pembagian terhadap harta bersamatersebut secara kesepakatan bersama, tentunya sahsah saja sepanjang tidakterbukti adanya kekhilafan
    atau paksaan atau penipuan;Menimbang, bahwa dari bukti surat ataupun saksisaksi yang diajukanPenggugat tidak terbukti adanya kekhilafan atau paksaan atau penipuan dalampembuatan Surat Perjanjian/Kesepakatan bukti P2, sehingga dengan demikiansudah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KitabUndangUndang Hukum Perdata, dan karena perjanjian bukti P2 tersebut sah,maka berdasarkan Pasal 1338 Kitab UndangUndang Hukum Perdata,perjanjian/kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan