Ditemukan 9885 data
141 — 52
Didi mengatakan akanmemberikan jaminan dalam bentuk tanah/bangunan (non likuid), namun saksi menilaijaminan tersebut harus dilakukan taksasi/taksiran harga melibatkan appraisal yangtentunya membutuhkan waktu yang lama, atas hal tersebut Pak Enung mengatakanmenurut H. Didi kelompok akan memberikan jaminan tambahan sebesar Rp.5 Milyaratau 20% dari maksimum kredit.
193 — 68
Bahwa laporan hasil pisik, Laporan Hasil Cruising (LHC); Bahwa LHC itu hasil survey dari semua kayu diadakan laporan crusingkelapangan melihat berapa jenis kayu yang ada berapa potesi yang adadalam bentuk laporan hasil cruising; Bahwa pada tahun 2005 yang menjadi pedoman adalah Kepmenhut 151; Bahwa LHC menurut Kepmenhut 151 itu diatur areal di hutan alam; Bahwa Kepmenhut 151 Pasal 1 poin 16 hasil crusing adalah dokumen yangmebuat nomor blok/petak, nomor petak ukur, jenis, diameter, tinggi pohondan taksiran
692 — 473
Selain itu jugamenganalisa atau melakukan taksiran jaminan. Untuk perhitungantaksiran kalau tanah dari NJOP sama surat keterangan harga tanah(dikeluarkan oleh RT atau RW setempat atau kelurahan ataupunkecamatan), sedangkan untuk barang bergerak seperti kendaraan,dilinat dari nilai harga jual di DPPKAD. Kemudian untuk kredit diatas Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) ada appraisal independen yangmenilai tanah dan bangunan.Bahwa ketika saksi bekerja sudah bernama PD.
Dikan Fadhli Nugraha, SH,.
Terdakwa:
Yuliana Fanny Handayani
694 — 271
1 (satu) bendel Surat Umum Direksi Nomor 84/00016.01/2019 perihal Penegasan Pelaksanaan Taksiran Sesuai Dengan Ketentuan;
924.
1 (satu) bandel tangkap layar (Screen Shoot) riwayat transaksi aplikasi digital.
946.
Register : 05-06-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 25-10-2023Putusan PN MANADO Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd
Tanggal 24 Oktober 2023 — - Penuntut Umum: - EVANS. E. SINULINGGA, S.E., S.H., M.H. - Terdakwa: - Dr. Drs. Joko Trio Suroso, S.H., M.H., MM., MBA
230 — 070 /PPT/1981.Tgl 5 Mei 1981, Sejumlah Rp. 718.000 (tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 Lembar FC Voucher No 3287, Pembayaran II (Terakhir) dari Ganti Rugi untuk pelepasan Hak atas Tanah di Telling sejumlah Rp3.510.000 (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
- 2 Lembar FC Berita Acara Nomor 07/PPT/1981, 5 Mei 1981 atas permohonan dari Ny.C.A Worang-Rumondor 17 Desember 1980, telah mengadakan sidang untuk menaksir besarnya ganti rugi atas tanah dengan jumlah taksiran