Ditemukan 782685 data
23 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp663.846.096,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan Tandan Buah Segar yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan KembaliHalaman
pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 1A UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/ 2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
61 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Februari 2020, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan Kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi HPP (Harga Pokok Penjualan) sebesar USD666.410; dan Biaya Usaha Lainnya USD 877.500; yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapatHalaman 5 dari 9 halaman.
perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 18ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 69 ayat (1)huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
45 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3904/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP02128/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 18 Juli 2017 tentang PembatalanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib
Kembalidalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP02128/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 18 Juli 2017 tentangPembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanFinal Pasal 15 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Nomor 00011/241/06/053/13, tanggal 11November 2013 Masa/Tahun Pajak Januari s/d Desember 2006 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karenadalildalil yang diajukan bersifat pendapat hukum yang bersifatmenentukan sehingga patut untuk dikabulkan karena terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah
134 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Banding, NPWP01.061.573.0091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiRp4.635.841.324,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2012sebesar Rp19.165.961,00; (merupakan bagian dari koreksi PajakMasukan yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajaksebesar Rp303.533.577,00), yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp4.635.841.324,00; dengan perincian sebagai berikut: Uraian
44 — 17
PID/S/2013/PN.JKT.SELe Bahwa Terdakwa atas kepindahannya tidak melapor ke Imigrasi JakartaSelatan ketika pindah alamat ke Apartemen Plaza Residence unit 32 EJalan Jendral Sudirman Kav. 111 Jakarta Pusat;e Bahwa Terdakwa tidak menyadari bahwa Terdakwa harus melapor kekantor Imigrasi karena terdakwa tidak ,mengerti aturan tersebut dandokumen perijinan dan segala pengurusannya adalah adalah perusahaanyang menangani;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan barang buktiyang dikenal dan dibenarkan
keapartemn Golf Pondok Indah Tower II unit 3217 Jl.Metro Kencana IVPondok Indah Jakarta Selatan sampai dengan Juli 2012 ;Bahwa benar Terdakwa tidak melapor ke imigrasi Jakarta Selatan ketikapindah alamat ke Apartemen Plaza Residence unit 32 E, Jl.JendralSudirman kav.1011 Jakarta Pusat.Bahwa benar Terdakwa tidak menyadari bahwa Terdakwa harus melaporke kantor Imigrasi karena Terdakwa tidak mengamati aturan tersebut dandokumen perijinan dan segala pengurusannya adalah perusahaan yangmenangani.Barang bukti dibenarkan
asing :e Unsur Yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalampasal 71 yaitusetiap orang asing yang berada diwilayah Indonesia wajib :memberikansegala keterangan yang diperlukanmengenai identitas diridan/ataukeluarganyasertasetiapperubahan status sipil, kewarganegaraan,pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya ke kantor imigrasi setempat ; Menimbang, bahwa unsur ini telah terpenuhi dengan dihadapkannyaTerdakwa kepersidangan yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum dibenarkan
67 — 8
Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakantidak keberatan dan membenarkannya.2. Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als. ANTO ALIJON Bin ALIANSYAH, dibawahsumpah menerangkan : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 201, saksi telah menggadaikansepeda motor Jupiter Z warna hitam silver tahun 2008 DA 3019 SM kepadaterdakwa melalui H.
Arif dengan harga Rp.500.000,tidak7Bahwa pada waktu saksi menggadaikan sepeda motor tersebut tidakdilengkapi dengan suratnya berupa STNK dan BPKB.Bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor curian yang saksi curi.Bahwa uang gadaian sepeda motor tersebut telah habis saksi gunakan untukkepentingan pribadi saksi.Bahwa barang buti dibenarkan oleh saksi.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakankeberatan dan membenarkannya.Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan
Arif dengan harga Rp.500.000,Bahwa pada wakiu terdakwa menerima gadai sepeda motor tersebut tidakdilengkapi dengan suratnya beruapa STNK dan BPKB.Bahwa terdakwa tahu kalau sepeda motor tersebut adalah barang darikejahatan pemcurian karena tidak ada STNK dan BPKB nya dan hargagadainya pun murah.Bahwa barang bukti dibenarkan oleh terdakwa.Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barangbukti berupa :1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z warna hitam silver tahun2008
69 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Juni 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 190/B/PK/Pjk/2020nama Pemohon Banding, NPWP 01.837.370.4091.000 sehingga pajak yanglebih dibayar menjadi Rp14.053.860.251,00 adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Impor SebesarRp1.781.501.012,00 dan Koreksi Pajak Masukan Dalam NegeriSebesar Rp121.028.279,00 yang tidak dipertahankan oleh MaajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji
koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 9 ayat (2), ayat (8) huruf bUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
61 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karena putusan tersebut didasarkan atas pertimbangan yang keliru,maka putusan tersebut merupakan putusan bebas tidak murni oleh karenaitu mohon kiranya membatalkan seluruh pertimbangan dan putusan MajelisHakim Pengadilan Negeri Cilacap tersebut ;Menimbang, terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karena judex facti salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan :bahwa dari keterangan saksi Sakiman alias Bagong yang menerangkanbahwa pada
hari Senin tanggal 4 Februari 2002 sekitar jam 19.30 di depanwartel Sidodadi Kelurahan Tambakreja Cilacap telah membeli dari Terdakwa pilektasi warna pink/merah muda sebanyak 20 butir ;bahwa dari keterangan saksi Afzan Sholata dibacakan di persidanganmenyatakan bahwa saksi melihat dari jarak 1.5 m pada saat Terdakwamenyerahkan bungkusan plastik berisi pil ektasi kepada saksi Sakiman aliasBagong dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi Sakiman alias Bagong.bahwa dari keterangan saksi Arif Kusniawan
sebagai penjaga wartelSidodadi menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 4 Februari 2002 sekitarjam 19.30 Terdakwa telpon dari wartel Sidodadi dengan mengendarai sedanwarna merah, hal tersebut dibenarkan oleh saksi Budi Sutrisno yangmengantarkan Terdakwa untuk telpon di wartel Sidodadi .Hal. 5 dari 7 hal.
370 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2522/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP2560/WPJ.06/2015 tanggal 20 Oktober2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding NomorKEP3452/WPJ.06/2015 tanggal 17 Desember 2015 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanTahun Pajak 2012
Koreksi biaya pemasaran/promosi sebesar Rp602.442.944 00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar Rp/31.536.898,00; dengan perinciansebagai berikut
79 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang danJasa yang Tidak Terutang PPN Penyerahan Pasir Timah kepada PT.Stanindo Inti Perkasa Masa Pajak Mei 2011 ~~ sebesarRp16.663.500.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp447.208.239,00; dengan perincian sebagai berikut: No Uraian
45 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kemballdari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanterkait sewa kendaraan berupa station wagon sebesar Rp31.032.913,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembaliHalaman 5 dari 8 halaman.
menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 9 ayat (8) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
111 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 September 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 1379/B/PK/Pjk/2020Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan
dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan, juncto Pasal 4 ayat (1), 11 ayat 1 huruf c dan Pasal 13 ayat(5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Pasal 17 ayat (1)huruf c dan ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
93 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan Kasasi Penuntut Umum: Alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi /Penuntut Umum tidakdapat dibenarkan karena putusan judex facti/Pengadilan TinggiManado Nomor 63/PID/2017/PT MND, tanggal 4 Oktober 2017 yangmemperbaiki sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwadalam putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor16/Pid.B/2017/PN Ktg, tanggal 29 Mei 2017 menyatakan TerdakwaKristian Pangandaheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak membawa sesuatu senjata apitanpa
Alasan Kasasi Terdakwa:Alasan kasasi permohonan kasasi Pemohon Kasasi II/Terdakwa tidakdapat dibenarkan karena putusan judex facti tersebut tidak salahdalam menerapkan hukum seperti yang telah dipertimbangkan di atas;Alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berkenaan denganpenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsesuatu kenyataan.
14 — 0
Memerintahkan kepada Penggugat untuk melanjutkan perkaranya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPenggugat datang menghadap secara pribadi sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiHal. 2 dari 10 Putusan Nomor 1576/Pdt.G/2021/PA.Sby.wakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut melalui mass media Radio RepublikIndonesia Surabaya maka pemeriksaan perkara ini
selanjutnyamohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukupditunjuk pada berita acara dan dianggap telah tercantum dalam putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPenggugat datang menghadap secara pribadi sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan
pemeriksaan perkara ini dilaksanakan tanpahadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tidak bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, kemudianHal. 4 dari 10 Putusan Nomor 1576/Pdt.G/2021/PA.Sby.dibacakan surat gugatan Penggugat yang ternyata isinya tetap dipertahankanoleh Penggugat;Menimbang, bahwa karena Tergugat/kuasa hukumnya tidak datangmenghadap dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan
35 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3203/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2013 yangberasal dari kompensasi kelebihan dari Masa Pajak Maret 2012 sebesarRp4.257.219.112,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan
dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 Ayat(2b) dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
128 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2014sebesar Rp95.129.905,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali tidak dapatHalaman 5 dari 8 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
63 — 10
menguruspembetulan Akta kelahiran tersebut adalah karena dalam AktaKelahiran yang lama dimana tertulis namanya Agung DwiPrasetyo dan pemohon bermaksud untuk mengganti sesuaidengan ljazah Sekolah menjadi Agung Dwi Prasetio;e Bahwa setahu saksi, Agung akan melamar pekerjaansebagai anggota Polri akan tetapi nama di Ijasah sekolahnyaberbeda dengan nama di Akta Kelahirannya sehingga namayang tertera di Akta Kelahiran tersebut ingin diganti/disesuaikan;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebuttelah dibenarkan
kelamin lakilaki;e Bahwa adapun nama orang tua dari Agung Dwi Prasetioadalah Rinanto (ayah) dan Eni Rosda (ibu) dimana merekaadalah pasangan suami isteri yang telah menikah;e Bahwa adapun maksud dari Pemohon untuk menguruspenggatian nama di Akta kelahiran tersebut adalah karenanama di dalam Akta Kelahiran yang lama dimana tertulis namaanak Pemohon adalah Agung Dwi Prasetyo dan diganti sesuaidengan ljazah Sekolah menjadi Agung Dwi Prasetio;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebuttelah dibenarkan
oleh Pemohon;Menimbang, bahwa pada para saksi telah diperlihatkansurat bukti yang diajukan oleh pemohon dan dibenarkan olehmereka;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidakmengajukan alat bukti lainnya lagi dan mohon Penetapan;Menimbang, bahwa guna mempersingkat = uraianpertimbangan dari Penetapan ini dan setelah Hakimmendengar, melihat serta memperhatikan dengan cermathasil pemeriksaan di persidangan terhadap Permohonandimaksud sebagaimana yang tercantum dalam berita acarapemeriksaan perkara ini
22 — 4
Bahwa keterangan saksi dibenarkan terdakwa.3. Saksi YAHYA Als P. PIT, Bahwa benar pada hari jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira jam 17.00 Wibdipinggirjalan jurusan Pujer Sukowono Ds, Sukokerto Ke c Pujer Kab Bondowoso terdakwa telahmelakukan Penganiayaan terhadap saksi TUTI HANDAYANL;Bahwa benar pada saat kejadian melihat terdakwa HERMANTO memanggil saksi korbanTUTI HANDAYANIyang kemudian saksi korban TUTI HANDAYANI ditanpar olehterdakwa sebanyak (satu) kali di pipi kiri.
;Bahwa keterangan saksi dibenarkan terdakwa.;saksi TOYATI als B. ILFI. Bahwa benar pada hari jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira jam 17.00 Wib datangkerumah saksi tepatnya di Dsn Krajan Rt.01.Rw.01. Ds Sukodono Ke c Pujer KabBondowoso .;Bahwa benar saksi TUTI HANDAYANI dating kerumah saksi untuk menanyakan perihalterdakwa yang Datang kerumah saksi.
;Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.;Menimbang, bahwa terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya sebaga berikutKETERANGAN TERDAKWA :Terdakwa HERMANTO.: Bahwa dakwaan yang di bacakan Jaksa penuntut umum pada awal persidanganadalah benar. Bahwa terdakwa pernah di periksa oleh polisit dan membenarkan Berita AcaraPemeriksaan di Penyidik Polres Bondowoso.
121 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 April 2016 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauahn Kembalidapat dibenarkan
/13 tanggal 7Februari 2013 Masa Pajak November 2008 atas nama Pemohon Banding,NPWP: 02.549.381.8712.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi Rp821.599.954,00; adalah yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan:a.bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkansebesar Rp59.357.397,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan
Nomor 70 P/HUM/2013 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifatmenentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamHalaman 6 dari 8 halaman
71 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3511/C/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Januari 2019, yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
Putusan Nomor 3511/C/PK/Pjk/2019dalam UndangUndang Pengadilan Pajak. (2) Bahwa in casu secarasubstansi dapat dibenarkan karena atas koreksi Harga Pokok Penjualansebesar Rp4.521.016.777,00; koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesarRp652.743.000,00; Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesarRp55.649.254.584,00; Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesarRp1.497.985.766,00; telah didukung dengan bukti yang memadaiberupa Bukti (P8 sda P10) berikut laporan keuangan unaudited.Namun demikian, atas laporan keuangan
yang seharusnya terutang dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (2) UndangUndang PajakPenghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan