Ditemukan 1100621 data
82 — 6
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.816.000 (dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
gugatan aquo adalah gugatan yang obscuur libel/kabur, sebabformulasi gugatan Penggugat dalam bentuk kumulasi obyektif, yaitumenggabungkan beberapa obyek perkara yang satu sama lain yang tidak adahubungan / causalitasnya aquo obyek perkara dengan subyek hukum selakuPara Tergugat adalah berupa kepemilikan sebidang tanah disisi lainPenggugat juga mengajukan tuntutan berupa tuntutan ganti rugi berupa uangsewa rumah selama 5 tahun bejalan.Dalam Pokok Perkara: 15Bahwa Tergugat , Il, Ill, VV, V, VI, Vil, menolak
dalildalil gugatan Penggugatuntuk seluruhnya, kecuali tentang halhal dan keadaankeadaan yang dengantegas telah diakuinya.Bahwa segala uraian yang telah Tergugat , Il, Ill, IV, V, VI, Vil, kemukakanpada bagian eksepsi tersebut diatas adalah merupakan bagian yang tidakterpisahkan dengan pokok perkara ini.Bahwa Tergugat , Il, Ill IV, V, VI, Vil, dengan tegas menolak dalil Penggugatyang menyatakan, bahwa semasa hidupnya alm.ZIMAN UMAR ada memilikirumah tempat tinggal diatas sebidang tanah Sertifikat
(satu milyar enam ratus juta rupiah) adalah tuntutan yang tidakberdasarkan hukum untuk itu harus dtolak.Berdasarkan halhal terbut Tergugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriSingkawang aquo berkenan memutuskan sebagai hukum :Dalam Eksepsi:1.2.Menerima eksepsi dari Tergugat , Il, Ill, M, V, VI, Vil untuk seluruhya.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Pokok Perkara: 1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Menghukum
MUHAMMAD NASRULLAH
Tergugat:
1.1. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. di Jakarta, Cq. Kantor Wilayah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Cq. Kantor Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Barabai-Hulu Sungai Tengah
2.2. Kementerian Keuangan RI, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin
67 — 23
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp2.178.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
HANDOKO, S.H., M.Kn., M.H.Adv
Tergugat:
1.GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA .YOGYAKARTA DIY
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DIY
321 — 130
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak Gugatan Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 407.000,- (Empat ratus tujuh ribu rupiah);
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;5. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini.Ex Aequo et bono.Halaman 46 dari 95 Putusan Perdata Gugatan Nomor 132/Pat.G/2017/PN YykJawaban Tergugat II :Sebelum Tergugat II menyampaikan Jawaban atas gugatan Penggugat,terlebih dahulu Tergugat II menyatakan menolak seluruh dalil/ alasan Penggugatyang diajukan Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas diakuioleh Tergugat II.A. Dalam Eksepsi.1.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalildalil Penggugatkecuali dalildalil yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh TergugatI;2. Bahwa dalildalil yang dikemukakan oleh Tergugat II dalamEksepsi di atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan dalildalil dalam pokok perkara;3.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atausetidaktidaknya tidak dapat diterima;2.
Menolak eksepsi Tergugat II;2. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;3.
Eksepsi Tergugat dan Tergugat II;Halaman 93 dari 95 Putusan Perdata Gugatan Nomor 132/Pat.G/2017/PN YykDalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Penggugat; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaisaat ini ditaksir sebesar Rp. 407.000, (Empat ratus tujuh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Yogyakarta, pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2018,oleh kami, P.
G. Surianto
Tergugat:
PT BRI ( Persero ) Tbk. Cabang Muara Bungo, Unit Rimbo Ilir
77 — 14
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah sebesar Rp 690.000,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
96 — 14
M E N G A D I L I ;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;2. Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 391.000 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;
perlawanan PELAWAN serta patutlah bila putusan inidijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ),walaupun adabantahan banding dan kasaasi .Berdasarkan uraian uraian tersebut diatas , maka dengan int PELAWANmohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang melaluiMajelis Hakim untuk menerima , dan mengadili perkara ini dan menjatuhkanputusan sebagai berikut :1 Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar .2 Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untukseluruhnya ;3 menyatakan menolak
dan membatalkan Penetapan ketua PengadilanNegeri Tanjungkarang Nomor 10/Eks/2010/PNTK tentang penetapaneksekusi terhadap Akta Perdamaian Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor 49/Pdt.G./2005/PNTK tanggal 15 November 2005 atauPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 10/Eks/2010/PNTK yang diterbitkan atas permohonan TERLAWAN4 Menyatakan menolak terhadap segala upaya TERLAWAN atau pihaklain untuk menggangu dan merusak serta merobohkan bangunanrumah yang telah yang diselesaikan diatas tanah
kavling kepada PELAWAN sesuai dan berdasarkanketentuan Pasal 5, Akta Perdamaian No.49/Pdt.G/2005/PN.TK tertanggal 15November 2005, dan sebelumnya TERLAWAN telah berusaha menghubungiPELAWAN agar memberikan nomer rekening agar dapat dilakukan transferpengembalian uang tersebut atau dapat diserahkan langsung kepadaPELAWAN, akan tetapi PELAWANTidak petnal secsssscseurene16171814Tidak pernah menanggapinya, sehingga TERLAWAN menitipkan uangtersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang ;Bahwa TERLAWAN menolak
halaman 4perlawanannya, sebab Perlawanan yang diajukan PELAWAN tidakberdasarkan hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak serta tuntutan putusanini untuk dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) jugamohon untuk ditolak /dikesampingkan.Bahwa berdasarkan ...............000015Bahwa berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas, dengan segala hormatTERLAWAN memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini untuk berkenan memutuskan, sebagai berikut :1Menyatakan menolak
Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;2 Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;3 Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp391.000 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;Demikian diputus.................24Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriTanjungkarang pada hari Senin tanggal 22 November 2010 oleh kami ROBERTSIMORANGKIR, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis , SAHLAN EFENDI, SHdan SRI SENANINGSIH, SH , masing masing sebagai Hakim Anggota
103 — 95
DALAM KONPENSIDalam Provisi Menolak gugatan provisi Penggugat Konpensi ;Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi ;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Pengugat Konpensi sebagianDALAM REKONPENSIDalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterimaDalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi I, Penggugat Rekonpensi II Penggugat Rekonpensi III sebagian
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Para TergugatKonpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.6.550.000,(enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggungrenteng, dengan komposisi masingmasing sebesar 50 %.Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera PengadilanAgama Lubuklinggau yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal
Menyatakan menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain danselebihnya .DALAM REKONPENSIDalam EksepsiMenyatakan eksepsi Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterimaDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi I, Penggugat Rekonpensi IIPenggugat Rekonpensi III sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1. (satu) unit rumah beserta tanah pekarangannya yang terletak di Jalan BukitSulap (Lorong Sempurna) Kecamatan Lubuklinggau Timur, KotaLubuklinggau, dengan batasbatas:a.
Menyatakan, menolak gugatan para Penggugat rekonpensi selain danselebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1. Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi /Pembanding dan Para Pengugat Rekonpensi I, II, II / Terbanding I, II, IIuntuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesarRp.6.550.000,(enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara bersama sama dengan tanggung renteng ;2.
KAMINEN
Tergugat:
CV. Citra Transporindo Utama
69 — 25
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut :
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) ;
Bahwa tergugat melalui kuasanya dalam jawabannya secaramutatis mutandis dengan tegas menolak dalildalil gugatanpenggugat kecuali apa kebenarannya diakui tergugat ;2. Bahwa Tergugat dalam jawaban ini, yang menyampaikan padapokok perkara menjadi satu kesatuan didalam uraian eksepsi dariTergugat3. Bahwa Penggugat juga dalam dalil Gugatannya angka 2 dan 3Halaman 1 yang menyatakan Bahwa alm. Suami Penggugatadalah Pekerja sebagai supir di Perusahaan dari Tergugat, Bahwaalm.
Alm.Syafii untuk bekerjadiperusahaan CV.Citra Transporindo Utama pada tahun 2011;Bahwa saksi juga kenal dengan Irvan Ardiansyah;Bahwa Irvan Ardiansyah adalah keponakan Alm.Syafii;Bahwa Irfan Ardiansyah adalah supir di CV.Citra Transporindo Utamadan tidak pernah menjadi kernet;Bahwa Alm.Syafii terakhir bekerja di CV.Citra Transporindo Utamapada tahun 2016;Bahwa sistem pengupahan diperusahaan adalah secara borongan dankesepakatan yang dihitung berdasarkan Jauhnya rute Perjalanan;Bahwa supir boleh menolak
borongan pekerjaannya jika upah tidaksesuai , dan apabila menolak tidak ada sanksi;Bahwa diperusahaan tergugat tidak ada absensi dan para supir tidaksetiap harinya datang , akan tetapi akan dipanggil via telpon olehperusahaan;Bahwa Alm.Syafii tidak bekerja lagi karena mobil yang biasadikemudikannya telah dijual oleh perusahaan;Bahwa didalam satu bulan, terkadang Orderan kosong sehingga tidakdapat bekerja;Bahwa apabila orderan Kosong di Perusahaan Tergugat, para supirboleh bekerja di Perusahaan lain
lainnya dalam petitum dalil Penggugat tidak perludipertimbangkan lagi dan dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasgugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lainyang berhubungan dengan perkara ini;Halaman 21 dari 23Putusan PHI Nomor 254/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnMENGADILI:DALAM EKSEPSI : Menolak
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepadaNegara sebesar Rp. 311.000, (tiga ratus sebelas ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada hariSenin, tanggal 07 Desember 2020 oleh kami Tengku Oyong,S.H.,M.H,sebagai Ketua Majelis, dan Parmonangan Siregar, SH.,MH., dan MeilinusAGPH Gulo, S.Kom.,S.H.
BUDI SANTOSA
Tergugat:
REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
336 — 199
MENGADILI
I. DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat;
II. DALAM POKOK SENGKETA
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000,00 (empat ratus enam puluh dua ribu rupiah)
136 — 67
-M E N G A D I L I:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.725.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini;DALAM POKOK PERKARA1.Menyatakan Hukum Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapatditerima;.
berdasarkan hal tersebut di atas maka eksepsi ParaTergugat haruslah dinyatakan ditolak;DALAM POKOK PERKARAMenimbang bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Para Penggugatyang pada pokoknya adalah mengenai perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Para Tergugat menguasai/menempati objek tanah sengketayang berada di Kobe bil, RT 003/ RW 002, Desa Eno Nabuasa, KecamatanNoebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan;Menimbang, bahwa Para Tergugat dalam jawabannya telahmengemukakan halhal yang pada pokoknya menolak
Penggugat tidak dapat membuktikan dalilgugatannya oleh karena itu gugatannya dinyatakan tidak beralasan hukum danharus ditolak untuk seluruhnya;Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, makaPenggugatdihukum untuk membayar biaya perkara;Halaman 48 dari 50 Putusan Nomor 25/Pat.G/2021/PN SoeMemperhatikan Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
23 — 2
Menolak tuntutan provisi dari penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1.Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2.Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.029.000,- (satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) dibebankan kepada Negara ;
G/2012/PN.Kdl. serta suratSurat yang berhubungan dengan perkara ini ;TENTANG DUDUK PERKARANYA :Mengutip semua uraian yang termuat dalamSalinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kendaltanggal 25 April 2013 Nomor 48/Pdt.G /2012/PN Kdl.yang amarnya sebagai berikutDalamPYOVIS jnnn nner nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nee eeee Menolak tuntutan provisi dariPenggugat 5Dalam PokokPOV KA jn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nee1.
Menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya ;2.
pemeriksaan diPengadilan tingkat pertama, sehingga pertimbangan diPengadilan Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkandengan tambahan pertimbangan sebagalberikut : Bahwa putusan sela yang telah diputuskan olehPengadilan tingkat Pertama mengenai izinberperkara secara prodeo, seharusnya tidakdituangkan dalam putusan sela, tapi cukupdengan Penetapan sebelum perkara tersebutdidaftarkan dalam buku~ register perkara.Penetapan izin berperkara secara prodeoamarnya berbentuk tunggal yaitu mengabulkanatau menolak
13 — 9
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1.Saminang Binti Sudding
2.Hawaedah Binti Bambu
3.Kamaruddin Bin Bambu
4.Itini binti Bambu
5.Nursang bin Bambu
6.Armiati Binti Bambu
7.Agustan bin Bambu
8.Jusmiati Binti Bambu
Tergugat:
1.Andi Jumariah binti Andi Sodding
2.Andi Fatimari binti Andi Sodding
109 — 28
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Para Penggugat;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.326.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Para Tergugat dengan perantaraan Kuasa Hukumnyadengan tegas dan keras menolak seluruh dalih dan dalil gugatanPenggugat,kecuali yang kebenarannya telah dan akan di akui secarategas oleh para Tergugat.3.
DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,atau setidaktidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat di terima (Niet Onvankelijk Verklaard ) : Menyatakan segala suratsurat yang telah terbit untuk objeksengketa atas nama DIANG B SERE adalah sah dan mengikat,sebaliknya segala suratsurat untuk objek sengketa selain atas namaDIANG B,SERE sekiranya ada adalah tidak sah serta tidak mengikatdan tidak berkekuatan Hukum.
Menolak gugatan Para Penggugat;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yangsampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp. 1.326.000,00(satu juta tiga ratusdua puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Watansoppeng, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 20190lehkami,Ahmad Ismail, S.H., M.H.
9 — 6
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
1. Menolak gugatan Penggugat;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.668.000,00 (enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa TERGUGAT menolak dalildalil gugatan Penggugat kecualliterhadap halhal yang diakui kebenarannya secara tegas.2. Bahwa benar, TERGUGAT pemah menikah dengan PENGGUGAT yangpemikahannya dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Salam,Kabupaten Magelang pada tanggal 4 September 2003, sebagaimanatercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 279/04/IX/2003.3.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaHalaman 6 dari 18 halamanPutusan Nomor:56/Pdt.G/2019/PA.Mkd.2.
seadiladilnya menurut hukum, kebenaran dan keadilan;Bahwa atas jawaban tertulis yang disampaikan Tergugat, Penggugat telahmenyampaikan replik secara tertulis yang isi pokoknya sebagaimana tercatatdalam Berita Acara Sidang;Bahwa atas replik tertulis yang disampaikan Penggugat, Tergugat telahmenyampaikan duplik secara tertulis yang isi pokoknya sebagaimana tercatatdalam Berita Acara Sidang;Bahwa, eksepsi Tergugat telah diputus dengan putusan sela Nomor56/Pdt.G/2019/PA.Mkd. tanggal 29 April 2019 yang amarnya menolak
berlangsung, antara Penggugat dan Tergugatbelum pernah berceral;o Bahwa, setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat pernah hidupbersama di rumah orang tua Penggugat;o Bahwa selama pernikahan berlangsung, Penggugat dan Tergugat sudahmelakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri dan telahdikarunia 2 (dua) orang anak yang semuanya hidup bersama Penggugat;o Bahwa, antara Penggugat dan Tergugat terjadi perselisihnan namunTergugat masih sering datang ke rumah Penggugat akan tetapi Penggugatselalu menolak
Menolak gugatan Penggugat;Halaman 16 dari 18 halamanPutusan Nomor:56/Pdt.G/2019/PA.Mkd.2.
113 — 85
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat.
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.2.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.Bahwa terhadap jawaban Tergugat sebagaimana tersebut di atas,Para Penggugat mengajukan replik tertulis secara elektronik sebagaimanatersebut di bawah ini.Dalam EksepsiBahwa Para Penggugat berpegang teguh pada dalildalil yangdikemukakan dalam Gugatannya dan Menolak dengan tegas semua dalilEksepsi Para Tergugat, tertanggal 21 September 2020, kecuali yangdiakui secara tegas dan terinci oleh Para Penggugat.1.
Oleh karena itu terhadap dalil eksepsi tentang Obscuur libel patutuntuk ditolak.Bahwa terhadap dalildalil Eksepsi Tergugat tentang Obscuur Libel diatas secara substansi telah masuk dalam pokok perkara dengan demikianeksepsieksepsi tersebut patut untuk ditolak.Dalam Pokok Perkara1.Bahwa Para Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalildalil yangdikemukakan oleh Tergugat, kecuali yang dikemukakan secara tegasdan nyata diakui kebenaranya oleh Para Penggugat.Bahwa dalil Tergugat pada angka 1 (satu) halaman
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima.Dalam Pokok Perkara1.Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.2.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secaratanggung renteng sejumlah Rp516.000,00 (lima ratus enam belas riburupiah).Halaman 29 dari 29 halaman. Putusan Nomor 816/Pat.G/2020/Pa. WipDemikian putusan ini dijatuhkan secara elektronik dalam sidangpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Watampone pada hariSenin, tanggal 2 November 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 16Rabiulawal 1442 Hijriah oleh kami: Drs. M.
Abdul Gafar
Tergugat:
1.Gulo Brasul
2.Mazhasnah, Edi, Sus, Tuti, Ruha, Ema, Kesemuanya adalah para ahli waris dari Hasan Globe Hasan Fikri
67 — 6
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang sampai hari ini sejumlah Rp1.663.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalildalil yang disampaikan olen Penggugat kecuali apa apa yang memangdengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I.2. Bahwa benar poin 1, poin 2 dan poin 3 posita gugatan Penggugat.3.
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk keseluruhan. ;3. Membebankan biaya perkara pada Penggugat.AtauBila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon dapat memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).
Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat ;Halaman 7 dari 14, Putusan Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Bko2. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;3.
;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang sampai hari inisejumlah Rp. 1.663.000, (Satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah).;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bangko pada hari SENIN tanggal 15 APRIL 2019 oleh kami,AMINUDDIN, S.H.
167 — 47
MENGADILI
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat I
Dalam Pokok Perkara
1. Menolak gugatan Penggugat
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
sukasno
Tergugat:
PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Rimbo Bujang
107 — 54
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Tergugat menolak semua dalildalil yang dikemukakan olehPenggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;. Bahwa perlu kiranya kami sampaikan kembali pokok permasalahan yangsebenarnya terjadi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo,yaitu ;.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tebo, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, oleh kami,DIAH ASTUTI MIFTAFIATUN, S.H., M.H., Sebagai Hakim Ketua, SILVA DAROSA, S.H., M.H. dan JULIAN LEONARDUS MARBUN, S.H. masingmasingsebagai Hakim Anggota.
51 — 34
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.497.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
haruslah dinyatakan ditolak;Bahwa halhal lain yang tidak diuraikan dalam eksepsi dan jawaban atasgugatan Penggugat, para Tergugat yaitu Tergugat 1, 2, 3, 4, 5 danTergugat 7 akan kami tanggapi pada tahap pembuktian;Berdasarkan uraian alasanalasan/tanggapan ataupun bantahantersebut diatas mohon kepada Bapak/lIbu Majelis hakim yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusan yangamarnya:DALAM EKSEPSI:Mengabulkan dan menerima eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;Menolak
DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan hukum gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuurlibel);Menolak gugatan, Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyagugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Menyatakan hukum pemberi hibah (alm.
gugatan Penggugat dan patut untuk dikesampingkan;Menimbang, bahwa dari uraian fakta dan pendapat di atas, MajelisHakim menyimpulkan dalildalil pokok gugatan Penggugat telah didasarkankepada buktibukti yang tidak sah atau tidak valid sehingga sehingga dalildalilpokok gugatan Penggugat tersebut jelas tidak dapat dibuktikan secara sah;Menimbang, bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya dalildalil pokokgugatan Penggugat secara sah, maka adalah patut dan cukup,beralasan bagiMajelis Hakim untuk menyatakan menolak
karena gugatan Penggugat telah dinyatakan ditolakuntuk seluruhnya maka jelas Penggugat.berada di pihak yang kalah, danberdasarkan Pasal 192 ayat (1) Rbg biaya yang timbul dalam perkara iniharuslah dibebankan kepadapihak yang kalah tersebut, sehingga adalah patutdan cukup beralasan, bagi Majelis Hakim menghukum Penggugat untukmembayar segala,biaya.yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan, pasalpasal dalam Rog, Rv, KUHPerdata, dan peraturanperundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menolak
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
I Ketut Nilam atau Willsen
Tergugat:
Ni Ketut Sani
52 — 35
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.476.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Pengadilan Negeri Denpasar, sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 30 Juli 2019,upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena itu. pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh PenggugatHal.4 dari 23 halaman Putusan Perdata Nomor 466/Padt.G/2019/PN.DpsMenimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugatmemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.Bahwa Tergugat menolak
lagi rekanrekandari Penggugat, dan kenyataanya rekan dari Penggugat sudah pernahmemberikan uang tersebut kepada Penggugat akan tetapi Penggugat menolakmenerima uang tersebut, apabila dilinat dari perjanjian pada poin 4, Penggugattidak ada menyatakan untuk meminta jasa komisi karena Penggugat hanyamenitipkan harga dan perjanjian tersebut sangat tidak sesuai, karena penitipandan harga yang terjual tidak sesuai;Hal.6 dari 23 halaman Putusan Perdata Nomor 466/Padt.G/2019/PN.Dps9.10.11.Bahwa Tergugat menolak
dalildalil Penggugat dalamGugatannya pada posita angka 13 dimana Penggugat memohon kepadaPengadilan Negeri Denpasar agar meletakkan sita jaminan (conservatoirbeslaag) atas sebidang tanah hak milik nomor 8398/Desa Ungasan luas 8600M2 yang terletak di Desa Ungasan surat ukur tanggal 12082009 nomor6291/Unggasan/2009 dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB)22.03.09.02.07924. bahwasanya tanah yang dijadikan sita jaminan sudah terjualdan bukan merupakan tanah milik dari Tergugat lagi;Bahwa Tergugat menolak
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbuldalam perkara ini;Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat tidakmenanggapi jawaban Tergugat tersebut dalam Repliknya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugatmengajukan alat bukti suratsurat sebagai berikut:1.
eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.1.476.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin tanggal 18 November 2019 olehHakim, Kony Hartanto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis AngelikyHandajani Day, S.H., M.H. dan Esthar Oktavi, S.H., M.H. masingmasing sebagaiHakim Anggota
81 — 9
M E N G A D I L I :DALAM PROVISIMenolak permohonan provisi penggugat;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini yang hingga dengan putusan ini dibacakan sebesar Rp. 606.000,- (enam ratus enam ribu rupiah);
Grt.kepada TERGUGAT dan menjadwalkan angsurannya sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perbulan dengan jangka waktudisesuaikan sampai dengan lunasnya kewajiban PENGGUGATkepada TERGUGAT dan menghentikan perhitungan bunga;Menimbang, bahwa terhadap gugatan dan perbaikan gugatanPenggugattersebut, Tergugatmemberikan jawabanpada pokoknya sebagaiberikut:DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa Tergugat menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalildalilyang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam Gugatannya, kecuali
halhal yang diakui secara tegas dan nyatanyata tidak bertentangan dengandalil serta pendirian Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat menolak dan menyangkal dalildalil GugatanPara Penggugat, maka Para Penggugat wajib membuktikan dalildalilnyatersebut;Bahwa benar Para Penggugat selaku nasabah atau Debitur dari Tergugatberdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (KetentuanKhusus) No. 01 tanggal 1 Mei 2013 dengan fasilitas :a.
terlebih atas jawaban ini didasarkanpada dailildalil, argumenargumen yang mendasarkan pada buktibukti yangotentik maka untuk mendukung terciptanya kepastian hukum yang berbasispada asas peradilan yang cepat dan sederhana justice denied justicedelayed maka Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim YangMulia yang memeriksa perkara a quosudilah Kkiranya berkenanmempertimbangkan dan menerima jawaban, dalildalil, argumenargumen untukselanjutnya memberikan putusan sebagai berikut :DALAM PROVISIe Menolak
tuntutan Provisi Penggugat secara keseluruhan;DALAM POKOK PERKARAe Menolak Gugatan Para Penggugatsecara keseluruhan atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara;AtauApabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya (Ex Aequo et Bono) menurut peraturanperundangundangan dan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilandidalam masyarakat, menurut
hukum yakni Pasal 181ayat (1) HIR, sudah sepatutnya Penggugat dihukum untuk membayar segalabiaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amarputusan;Mengingat pasal 1233, pasal 1234, dan pasal 1338 KUH Perdata,ketentuan dalam Hukum Acara Perdata (Het Herziene Indonesich Reglement HIR), dan segala peraturan lain yang diatur dalam Peraturan Perundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILIL:DALAM PROVISIMenolak permohonan provisi penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak