Ditemukan 32593 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditurat
Penelusuran terkait : Tuntutan oditur militer gugur
Register : 20-07-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 43-K/PM.I-03/AL/VII/2023
Tanggal 22 Agustus 2023 — Oditur:
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Aang Haris Minarko
9344
  • Oditur:
    Yafriza Gutubela, S.H
    Terdakwa:
    Aang Haris Minarko
Register : 07-07-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 111-K/PM.II-09/AD/VII/2021
Tanggal 21 Oktober 2021 — Oditur:
Sri Widiastuti, SH. MH.
Terdakwa:
Muhamad Alam
8530
  • Oditur:
    Sri Widiastuti, SH. MH.
    Terdakwa:
    Muhamad Alam
    Putusan No. 9K / PM.II09/ AD /1/ 2021MendengarMemperhatikan :MenimbangMenimbangPenjelasan Oditur Militer di persidangan yangmenyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan walaupun telah dipanggil sesualketentuan undangundang dan Oditur Militer tidakdapat menjamin dapatnya Terdakwa dihadirkan dipersidangan.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/78/K/AD/II08/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.Keterangan para Saksi di bawah
    sumpah yangdibacakan dari BAP Penyidik di persidangan.Tuntutan pidana (requisitoir) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya Oditur Militer berpoendapat bahwa terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana:Desersi dalam waktu damai.Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanamenurut Pasal 87 Ayat (1) ke2 Jo.
    II09/AD/VII/2021MenimbangMenimbangMenimbangkepada Oditur Militer serta dibenarkan oleh Saksi dalamketerangan BAP penyidik, sehingga berhubungan danbersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan paraSaksi sehingga dapat memberikan keyakinan kepadaMajelis Hakim mengenai terbukti tidaknya perbuatanyang didakwakan Oditur Militer kepada diri Terdakwa.Bahwa alat bukti berupa suratsurat tersebut dapatdikategorikan sebagai alat bukti adanya perbuatan yangdidakwakan Oditur Militer kepada diri Terdakwa,sehingga
    dapat dijadikan alat bukti dalam perkaraTerdakwa ini, dan alat bukti tersebut telah diperlihatkankepada Oditur Militer serta dibenarkan oleh para Saksi,sehingga berhubungan dan bersesuaian denganketerangan para Saksi sehingga dapat memberikankeyakinan kepada Majelis Hakim mengenai terbuktitidaknya perbuatan yang didakwakan Oditur Militerkepada diri Terdakwa.Bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan memberikanpendapatnya mengenai batasan lamanya tindak pidanadalam Pasal 87 Ayat (1) ke2 Jo.
    Bahwa benar Terdakwa sebagai prajurit TNItunduk pada kekuasaan Peradilan Militer sehinggaTerdakwa diajukan sebagai pelaku tindak pidanasebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militerdengan Surat Dakwaan = Oditur Milliter NomorSdak/78/K/AD/II/O8/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021dimana Terdakwa telah didakwa melakukantindakpidana "Militer yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalamwaktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat
Register : 26-10-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 162-K/PM.II-09/AU/X/2022
Tanggal 17 Nopember 2022 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Rizki Ramadhan
492
  • Oditur:
    Tjetjep Janu Setyawan, S.H
    Terdakwa:
    Rizki Ramadhan
Register : 27-09-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 146-K/PM.II-09/AU/IX/2022
Tanggal 7 Desember 2022 — Oditur:
Marimin,s.h.,M.M.,M.H.
Terdakwa:
Rufus Sorluri
925
  • Oditur:
    Marimin,s.h.,M.M.,M.H.
    Terdakwa:
    Rufus Sorluri
Register : 27-07-2022 — Putus : 03-10-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 111-K/PM.II-09/AL/VII/2022
Tanggal 3 Oktober 2022 — Oditur:
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Berry Rochmat
7726
  • Oditur:
    Andi Damawan Stiaji, SH
    Terdakwa:
    Berry Rochmat
Register : 02-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 53-K/PMT.II/BDG/AD/V/2024
Tanggal 5 Juni 2024 — Pembanding/Oditur : Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terbanding/Terdakwa : Zanes Anderson
2512
  • Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tjetjep Janu Setyawan, S.H., Mayor Chk NRP 2920016250171.
    Pembanding/Oditur : Tjetjep Janu Setyawan, S.H
    Terbanding/Terdakwa : Zanes Anderson
Register : 02-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 40-K/PM.I-01/AD/VI/2021
Tanggal 30 Juni 2021 — Oditur:
Darwin Butar Butar, S.H
Terdakwa:
Renda Wulantara
12451
  • Oditur:
    Darwin Butar Butar, S.H
    Terdakwa:
    Renda Wulantara
    MiliterNomor Sdak/32/K/AD/V/2021 tanggal 19 Mei2021, didepan sidang yang dijadikan dasarpemeriksaan perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan dan keteranganketerangan paraSaksi dibawah sumpah.Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim, yang pada pokoknyaOditur Militer berpendapat bahwa :a.
    Bahwa atas permohonan keringanan hukumanyang disampaikan oleh Terdakwa, Oditur Militertidak menanggapinya dan menyatakan tetappada Tuntutannya.Bahwa menurut Surat Dakwaan Oditur Militer tersebut diatas, Terdakwa pada pokoknya didakwa telah melakukantindak pidana sebagai berikut :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan tempattempat tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal empatbulan Februari tahun dua ribu dua puluh satu sampaidengan tanggal dua puluh satu bulan Maret tahun dua ribudua puluh satu setidaktidaknya
    Bahwa benar Terdakwa telah meninggalkan dinastanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan sejaktanggal 4 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21Maret 2021 atau selama 46 (empat puluh enam) harisecara berturutturut atau lebin lama dari 30 (tigapuluh hari).Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagaiberikut :1.
    Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindak pidanayang didakwakan oleh Oditur Militer Oditur Militer dalamDakwaan Tunggal Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2)Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer, MajelisHakim akan membuktikan sendiri Sesuai dengan faktafakta hukum yang terungkap di dalam persidangan.2.
    Bahwa benar waktu selama 46 (empat puluh enam)hari adalah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaUnsur Keempat Lebih lama dari tiga puluh hari telahterpenuhi.Bahwa oleh karena semua unsurunsur tindak pidana dalamDakwaan Oditur Militer telah terpenuhi, maka Majelis Hakimberpendapat Dakwaan Oditur Militer telah terbukti secara sahdan meyakinkan.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan diatas yangmerupakan faktafakta hukum yang ditemukan di dalamdipersidangan
Register : 21-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 106-K/PM.I-04/AD/X/2019
Tanggal 18 Nopember 2019 — Oditur:
Andi Putu Hamka,S.H
Terdakwa:
Anas Sutra
11448
  • Oditur:
    Andi Putu Hamka,S.H
    Terdakwa:
    Anas Sutra
    Surat Dakwaan Oditur Militer 05 Palembang Nomor :Sdak/98/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019.3. Penetapan Kadilmil I04 Palembang Nomor =:TAP/106/PM.I04/AD/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019tentang Penunjukan Hakim.4. Penetapan Penunjukan Panitera Nomor :JUKTERA/106/PM.I04/AD/X/2019 21 Oktober 2019 tentangPenunjukan Panitera Pengganii.5. Penetapan Hakim Ketua Nomor :TAP/106/PM.I04/AD/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang HariSidang.6.
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/98/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019 di depanpersidangan yang dijadikan dasar pemeriksaan perkaraTerdakwa ini.2. Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di persidangandan keterangan para Saksi di bawah sumpah sertaketeranganpara Saksiyang dibacakan.1. Tuntutan Oditur Militer yang diajukan kepada MajelisHakim yang pada pokoknya Oditur Militer berpendapatbahwa :a.
    Oditur Militer mohon kepada Majelis Hakim agarTerdakwa dijatuhi pidana penjara selama : 6 (enam)bulan dikurangi selama Terdakwa dalam masa penahansementara.c.
    Tan Lie Enakan tetapi nomor rangka dan nomor mesinnya sama yaitunomor rangka MHKM1BB3JCK005646 nomor mesin DL02379.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut :Bahwa pada pokoknya Majelis Hakim sependapat denganOditur Militer tentang pembuktian unsurunsur tindak pidanasebagaimana telah diuraikan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya, namun mengenai pemidanaannya Majelis Hakimakan mempertimbangkannya
    Bahwa benar sesuai dengan Surat Keputusan PenyerahanPerkara dari Pangdam Il/Sriwijaya Nomor : Kep/102/X/2019tanggal 1 Oktober 2019 dan Surat Dakwaan Oditur Militer 105Palembang Nomor : Sdak/98/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019adalah benar Terdakwa orangnya yang hadir di depan sidang.Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurkesatu, Barangsiapa, telah terpenuhi.2.
Register : 06-09-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 204-K/PM.II-08/AD/IX/2017
Tanggal 31 Oktober 2017 — Oditur:
Salmon Balubun, SH
Terdakwa:
Muhammad Reno Pramujo
4320
  • Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa: Muhamad Reno Pramujo Serda Nrp 21160062440596 tidak dapat diterima.

    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

    3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini dan mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta guna dlengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.

    Oditur:
    Salmon Balubun, SH
    Terdakwa:
    Muhammad Reno Pramujo
Register : 13-12-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 20-10-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 114-K/PMT.II/BDG/AD/XII/2017
Tanggal 19 Desember 2017 — Pembanding/Terdakwa : Adar Reno
Terbanding/Oditur : FACHUROZI, A Md,SH
8215
  • Pembanding/Terdakwa : Adar Reno
    Terbanding/Oditur : FACHUROZI, A Md,SH
Register : 19-09-2018 — Putus : 19-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 138-K/PM.I-02/AD/IX/2018
Tanggal 19 Oktober 2018 — Oditur:
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Dedi Hutabriadi Tanjung
7325
  • Oditur:
    DARWIN HUTAHAEAN, SH
    Terdakwa:
    Dedi Hutabriadi Tanjung
    Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/22/AD/K/I02/IX/2018 tanggal 3 September 2018.3. Penetapan Kadilmil Nomor TAP/136/PM.I02/AD/IX/2018tanggal 19 September 2018 tentang Penunjukan Hakim.4. Penunjukan Panitera Pengganti Nomor JUKTERA /138/PM.IO2/AD/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentangPenunjukan Panitera Pengganti.5. Penetapan Hakim Ketua Nomor TAP/138/PM.IO2/AD/IX/2018 tanggal 26 September 2018 tentang HariSidang.6.
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/22/AD/K/I02/IX/2018 tanggal 3 September 2018,didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkaraini.2. Keterangan para Saksi dibawah sumpah dan keteranganTerdakwa di persidangan.: 1. Tuntutan Pidana Oditur Militer yang diajukan kepada MajelisHakim, pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa:a.
    Oditur Militere mohon kepada Majelis Hakim agarTerdakwa dijatuhi:Pidana : Penjaraselama 9 (Sembilan) bulan.c. Menetapkan barang bukti berupa:1) Barangbarang: Nihil.Hal. 2 dari 21 hal.
    Bahwa Terdakwa tidak membawa barang inventarissatuan pada saat meninggalkan satuan tanpa izin yang sahdari Komandan Satuan.: Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapahal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannyadengan mengemukakan pendapat sebagai berikut:Pada prinsipnya Majelis Hakim sependapat dengan Oditur Militerdalam tuntutannya sepanjang mengenai pembuktian unsurunsurtindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya, namun demikianMajelis Hakim tetap akan membuktikan sendiri
    Siahaan, S.H., M.Hum., MayorChk NRP 2920087781171 dan Eko Wardana Surya Garnadhi, S.H., Mayor ChkNRP 11040039320683, masingmasing sebagai Hakim Anggota dan sebagaiHakim AnggotaII yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh HakimKetua di dalam sidang yang terobuka untuk umum dengan dihadiri oleh para HakimAnggota tersebut diatas, Oditur Militer Muchammad Tecki.
Register : 18-01-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 02-K/PM.I-05/AD/I/2022
Tanggal 14 Februari 2022 — Oditur:
Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa:
Chresna Bekti Kuncoro
15998
  • Oditur:
    Sarjo Hidayat, S.H.
    Terdakwa:
    Chresna Bekti Kuncoro
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/63/K/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 di depan sidang yangdijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.2. Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di sidang sertaketeranganketerangan para Saksi di bawah sumpah.: 1. Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepada MajelisHakim yang pada pokoknya Oditur Militer beroendapat bahwa:a.
    Serka Chresna Bekti Kuncoro NRP21110116370491.: Bahwa terhadap barang bukti berupa barangbarang yang diajukanoleh Oditur Militer di persidangan, Majelis Hakim memberikanpendapatn ya sebagai berikut:1.
    Bahwa mengenai terbuktinya tindak pidana yang didakwakanOditur Militer sebagaimana yang dikemukakan Oditur Milter dalamtuntutannya Majelis Hakim akan membuktikan dan menguraikannyasendiri sebagaimana fakta yang ditemukan dan terungkap dalampersidangan.2.
    Segala sesuatu baik keadaanyang meringankan maupun yang memberatkan akan dipertimbangkanseluruhnya oleh Majelis Hakim untuk mencapai keadilan bagiTerdakwa dan INI.: Bahwa terhadap Permohonan yang disampaikan oleh PenasihatHukum Terdakwa tersebut, Oditur Militer tidak menanggapinyamelainkan hanya disampaikan secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan Oditur Militer tetap pada Tuntutannya, maka MajelisHakim tidak perlu menanggapinya.: Bahwa untuk dapat menentukan apakah Terdakwabersalahmelakukan tindak
    pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan OditurMiliter, maka dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan Terdakwatersebut haruslah pula telah cukup memenuhi unsurunsur tindakpidana yang didakwakan kepada diri Terdakwa.: Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalamdakwaannya disusun secara tunggal, dengan unsurunsur sebagaiberikut:1.
Register : 04-08-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 122-K/PM.II-08/AL/VIII/2021
Tanggal 6 Oktober 2021 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Ferial Maulana
114
  • Oditur:
    Salmon Balubun, S.H.,M.H.
    Terdakwa:
    Ferial Maulana
Register : 15-05-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 11-P/PM.III-17/AD/V/2019
Tanggal 20 Mei 2019 — Oditur:
Yadi Mulyadi
Terdakwa:
DEVANTARA RIZKY BAGUS T
4613
  • Oditur:
    Yadi Mulyadi
    Terdakwa:
    DEVANTARA RIZKY BAGUS T
    ,Letnan Kolonel Chk NRP 11940008221167, Oditur Militer Yadi Mulyadi, S.H., Mayor ChkNRP 2910116251071 dan Panitera Pengganti Sugandi, S.H., Kapten Chk NRP21950303621075 serta di hadapan umum dan tanpa hadirnya Terdakwa.Panitera Pengganti Hakim TunggalHal. 1 dari 1 halaman Surat Amar Putusan Nomor 11P/PM.III17/AD/V/2019Sugandi, S.H. Dr. Parluhutan Sagala S.H., M.H.Kapten Chk NRP 21950303621075 Letnan Kolonel Chk NRP 11940008221167 Hal. 2 dari 2 halaman Petikan Putusan Nomor 30K/PM.III17/AD/V/2019
Register : 22-10-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 41-P/PM.III-18/AD/X/2021
Tanggal 27 Oktober 2021 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
SERDA EFENDI TUHUTERU
8935
  • Oditur:
    F.S Lumbanraja, S.H.
    Terdakwa:
    SERDA EFENDI TUHUTERU
Register : 01-04-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 27-K/PM.I-01/AD/IV/2020
Tanggal 4 Mei 2020 — Oditur:
W. Marpaung, S.H.
Terdakwa:
Andi Akbar Syam
396318
  • Oditur:
    W. Marpaung, S.H.
    Terdakwa:
    Andi Akbar Syam
    /2020 tanggalHal 2 dari 53 hal Putusan Nomor 27K/PM.101/AD/1V/2020Memperhatikan :1.24 Maret 2020 di depan sidang yang dijadikandasar pemeriksaan perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan serta keteranganketerangan parasaksi di bawah sumpah.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim, yang padapokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa:a.
    Penasihat Hukum selanjutnya mengemukakananalisa hukumnya terhadap unsurunsurdalam Tuntutan Oditur Militer dimana dalamperkara Terdakwa Oditur Militer menuntutTerdakwa dengan Pasal 284 ayat (1) ke 2aKUHP, dengan menyatakan bahwasannyaPenasihat Hukum sudah sependapat denganOditur Militer, namun Penasehat HukumTerdakwa perlu untuk menyampaikan halhalsebagai berikut :1) Bahwa Pasal 284 KUHP adalahmerupakan delik aduan sehinggatidak dilakukan penuntutanmelainkan atas pengaduansuami/istri yang tercemar
    (Ex AequoEt Bono).Replik (tanggapan) Oditur Militer secara tertulispada tanggal 21 April 2020 terhadap NotaPembelaan (Pledooi) dari Penasihat HukumTerdakwa pada pokoknya Oditur Militer menyatakanHal 5 dari 53 hal Putusan Nomor 27K/PM.101/AD/1V/2020Menimbangmasih tetap pada Tuntutannya semula, dimanayang menjadi pegangan terhadap surat pengaduanyang dibuat dalam perkara ini adalah pengaduan,sehingga oleh karenanya Oditur Militer menolakPledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa.4.
    Duplik (tanggapan) Penasihat Hukum atas Replikdari Oditur Militer secara lisan langsungdisampaikan dipersidangan dimana pada pokoknyaPenasihat Hukum Terdakwa menyatakan masihtetap dengan Nota Pembelaannya seperti Semula.Bahwa menurut Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor:Sdak/26/K/AD/III/2020 tanggal 24 Maret 2020, Terdakwapada pokoknya didakwa sebagai berikut:Pertama:Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan ditempattempat tersebut di bawah ini yaitu pada hariSenin tanggal dua puluh lima bulan September tahundua
    Sehinggadianggap sesuai dan setimpal untuk dijatuhkan terhadapdiri Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapattuntutan pidana penjara yang dimohonkan Oditur Militerdipandang terlalu berat dengan perbuatan Terdakwa,sehingga patut, layak dan adil apabila dijatunkan pidanapenjara yang lebih ringan dari requisitoir Oditur Militer.Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atasoleh karena Terdakwa dijatuhi pidana tambahanpemecatan dari dinas militer merupakan pidana terberat ,Terdakwa telah
Register : 02-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 239-K/PM.II-08/AD/XII/2019
Tanggal 18 Desember 2019 — Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Rezki Surya Mandala Putra
199123
  • Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa yaitu Reski Surya Mandala Putra, Serda NRP 21150021371095, tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini dan mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Rezki Surya Mandala Putra
Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer IlO7 Nomor :Sdak/280/X1/2019 tanggal 27 November 2017.3. Penunjukan Hakim Nomor : TAP/239K/PM II08/AD/XII/2019 tanggal2 Desember 2019.4. Penetapan penunjukan Panitera Pengganti NomorJUKTERA/239/PM II08/AD/XII/2019 tanggal 3 Desember 2018.5. Penetapan Hari Sidang Nomor : TAP/239/PM Il08/AD/XII/2019tanggal 4 Desember 20186. Relas surat panggilan untuk menghadap sidang kepada Terdakwadan para Saksi.7.
Suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Bahwa berdasarkan surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer IIO7 Jakarta Nomor Sdak/280/XI/2019 tanggal 27 November 2017,Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :Halaman 1 dari 3 Halaman Putusan NOMOR 236K/PM II08/AD/XII/2019MenimbangMenimbangPertama :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempat sebagaimanatersebut di bawah ini yaitu pada tanggal tujuh belas bulan Juni tahun duaribu sembilan belas atau setidak
daritanggal 4 September 2019 sampai dengan sekarang.Bahwa oleh karena Terdakwa sudah dipanggil secara patut dan layaknamun Terdakwa tidak hadir dalam persidangan dan ada surat keterangandari kesatuan kalau Terdakwa meninggalkan Kesatuan dari tanggal 4September 2019 sampai dengan sekarang dan saat ini masih dalamproses pencarian/penangkapan (DPO), maka Majelis Hakim perluHalaman 2 dari 3 Halaman Putusan NOMOR 236K/PM II08/AD/XII/2019MenimbangMenimbangMengingatMenyatakanmenyatakan bahwa penuntutan Oditur
Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa yaitu Reski SuryaMandala Putra, Serda NRP 21150021371095, tidak dapat diterima.2.
., Kapten Chk NRP 21950070141174 masingmasing sebagaiHakim Anggota dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yangsama oleh HakimKetua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh paraHakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer, Salmon Balubun, S.H.