Ditemukan 896324 data
98 — 26
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 154/Pdt.G/2023/PA.TSe dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankanbiaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Tanjung Selor Tahun 2023;
154/Pdt.G/2023/PA.TSe
17 — 7
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor871/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
871/Pdt.G/2023/PA.Dp
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 353/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
- Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
353/Pdt.G/2023/PA.Rgt
61 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0066/Pdt.G/2023/PA.Mlg dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama Malang Tahun Anggaran 2023;
66/Pdt.G/2023/PA.MLG
12 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2082/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 21 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
2082/Pdt.G/2023/PA.Tsm
33 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabutperkaranya
- Menyatakan Perkara Nomor 201/Pdt.G/2023/PA.Pare dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Parepare untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat melalui DIPA Pengadilan Agama Parepare tahun 2023 sejumlah Rp0,00 ( nol rupiah ).
201/Pdt.G/2023/PA.Pare
11 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkara Nomor 1612/Pdt.G/2023/PA.Kla;
- Menyatakan perkara Nomor 1612/Pdt.G/2023/PA.Klaselesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1612/Pdt.G/2023/PA.Kla
37 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 102/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 20 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
102/Pdt.G/2023/PA.Btk
Tn. ANSUN
Tergugat:
1.Tn. Mariyanto (Shina)
2.Tn. Stiven Liem Sanggana
3.Tn. Irwan Arsyid
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Tondo
2.Kepala Desa Ujumbou
3.Kepala Desa Ombo
4.Camat Sirenja
5.Kepala Desa Sikara
6.Camat Sindue Tobata
7.Kepala ATR/BPN Kabupaten Donggala
72 — 37
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor 29/Pdt.G/2023/PN Dgl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk mencoret perkara Nomor 29/Pdt.G/2023/PN Dgl dari register yang bersangkutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp532.000,00 (lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
29/Pdt.G/2023/PN Dgl
113 — 0
M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 615/Pdt.G/2023/PA.Mks, tanggal 4 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1445 Hijriah;Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
102/Pdt.G/2023/PTA.Mks
9 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 2943/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 11 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
2943/Pdt.G/2023/PA.Sby
10 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 843/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 08 Maret 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
843/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3190/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 18 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3190/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 395/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 27 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
395/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 695/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 695/Pdt.G/2022/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungkaran Tahun 2023;
695/Pdt.G/2023/PA.Tnk
30 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 1018/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 22 September 2023;
- Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
1018/Pdt.G/2023/PA.Skh
15 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 202/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 11 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
202/Pdt.G/2023/PA.Tsm
11 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2371/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 26 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
2371/Pdt.G/2023/PA.Tsm
42 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 462/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
462/Pdt.G/2023/PA.Kdr