Ditemukan 18303 data
9 — 5
Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, makaupaya damai melalui proses mediasi tidak dapat dilaksanakan, sesuaidengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016, namun Hakim Majelis telan berupaya secara maksimalmelakukan upaya damai dengan cara memberi nasihat kepada Penggugatagar rukun dan berbaikan dengan Tergugat sebagaimana
13 — 6
bahwa rumah tanggaPemohon dan Termohon telah berada pada kondisi yang telah pecah (brokenmarriage) dan tidak dapat dipertahankan lagi, kKarena bagaimana mungkin untukmempertahankan rumah tangga tersebut sementara Pemohon dengan Termohonsudah tidak saling memperdulikan, berpisah tempat tinggal, hidup sendirisendiritidak menghiraukan pasangan lainnya setidaknya sejak Desember 2019 (menurutPemohon), dan selama itu pula tidak terlihat adanya keinginan pihakpihak Pemohondan Termohon untuk berdamai, berbaikan
6 — 0
persidangan, atas panggilantersebut Penggugat hadir di persidangan secara in person, sedangkan Tergugattidak pernah hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil/kuasanyameskipun telah dipanggil secara resmi dan patut akan tetapi tetap tidak hadir;Bahwa meskipun Penggugat telah hadir di persidangan sementaraTergugat tidak hadir sehingga mediasi tidak dapat dilaksanakan, namun demikianMajelis Hakim telah berusaha secara maksimal memberikan nasehat dan sarankepada Penggugat agar bersabar dan berbaikan
14 — 7
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 namun Majelis Hakim telah berupaya secara maksimalmelakukan upaya damai dengan cara memberi nasihat kepada Penggugatagar rukun dan berbaikan dengan Tergugat sebagaimana dimaksud padaketentuan Pasal 82 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang RI Nomor 50 Tahun 2009 jo.
10 — 5
Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 TentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinantelah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir, makaupaya damai dan proses mediasi tidak dapat dilaksanakan, sesuai denganPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016namun Hakim Majelis telah berupaya secara maksimal melakukan upayadamai dengan cara memberi nasihat kepada Pemohon agar Pemohon rukundan berbaikan dengan Termohon sebagaimana
9 — 5
Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, makaupaya damai melalui proses mediasi tidak dapat dilaksanakan, sesuaidengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016, namun Hakim Majelis telan berupaya secara maksimalmelakukan upaya damai dengan cara memberi nasihat kepada Penggugatagar rukun dan berbaikan dengan Tergugat sebagaimana
16 — 2
dari rumah karena tidak tahan, tetapi kembali lagi ke rumahmengingat anak yang masih kecil dan mencoba untuk merubah prilaku Tergugat.Penggugat sudah menceritakan kepada orang tua Tergugat tentang pertengkaran,akan tetapi orang tua Tergugat diam saja;Bahwa diawal bulan Nopember 2001, Tergugat kembali mengulangi prilaku mabukdan pulang pagi, Penggugat tidak tahan terhadap kondisi, maka Penggugat pulangke rumah orang tua Penggugat dan berencana mengajukan cerai, orang tuaPenggugat menyarankan untuk berbaikan
16 — 5
damai berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan Undangundang No. 3 tahun 2006 terakhir diubah denganUndangundang No. 50 tahun 2009 dan usaha mediasi berdasarkanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa meskipun upaya damai dan mediasi tidakdapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim tetap berusaha dengan optimaldalam persidangan menasihati Penggugat agar berbaikan
8 — 1
yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat telah dipanggil untuk menghadap di persidangan, ataspanggilan mana Penggugat secara in person hadir, sedangkan Tergugathadir pada saat pembuktian;Menimbang, bahwa Penggugat haadir secara in person, sedangkanTergugat tidak hadir pada saat upaya perdamaian, meskipun hadir padasiding terakhir, dengan demikian mediasi tidak dapat dilaksanakan, namunMajelis Hakim telah berusaha secara maksimal memberikan nasehat dansaran kepada Penggugat agar bersabar dan berbaikan
5 — 0
panggilantersebut Penggugat hadir di persidangan secara in person, sedangkanTergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagaiwakil/kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut akan tetapitetap tidak hadir;Bahwa di depan persidangan, Penggugat telah hadir secara in personsedangkan Tergugat tidak hadir sehingga mediasi tidak dapat dilaksanakan,namun demikian Majelis Hakim telah berusaha secara maksimal memberikannasehat dan saran kepada Penggugat agar bersabar dan berbaikan
16 — 4
Termohon yang bernama (menantuSaksi);Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon membina rumahtangga di rumah Saksi di Kota Padang Panjang; Bahwa Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 1 orang anak;Bahwa awalnya rumah tangga Pemohon dengan Termohon rukundan harmonis, namun setelah 1 tahun pernikahan Pemohon denganTermohon, Termohon pergi dari rumah kediaman bersama (rumahSaksi) ke rumah orang tuanya di Padang dengan membawa barangbarang pembelian Pemohon dan setelah Saksi jemput kembali,Termohon berbaikan
TRIASMOKO Bin MARSUM
Termohon:
YASMIARSIH Binti TUJO
23 — 3
selain tidak bisa menghargai Pemohon dan tidak maumelayani Pemohon baik lahir maupun batin;Bahwa sampai saat ini Termohon masih tinggal serumah denganPemohon dikarenakan Pemohon tidak mau mengganggu psikologi anakPemohon yang kedua yang pada saat itu masih dibangku SekolahMenengah Pertama (SMP) kelas 1 (Satu) dan beberapa hal yang perludipertimbangkan oleh Pemohon yaitu) anakanak Pemohon danTermohon masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya;Bahwa antara Pemohon dan Termohon sudah tidak pernah berbaikan
6 — 4
bertemat tinggal, atas perintah tersebut Penggugatmengatakan sudah tidak sanggup lagi untuk mencari alamat Tergugat, olehkarenanya Tergugat dipanggil berdasarkan ketentuan Pasal 27 PP No. 9 tahun1975 (dighaibkan) Tergugat tetap tidak hadir;Bahwa di depan persidangan, Penggugat telah hadir secara in personsedangkan Tergugat tidak hadir sehingga mediasi tidak dapat dilaksanakan,namun demikian Majelis Hakim telah berusaha secara maksimal memberikannasehat dan saran kepada Penggugat agar bersabar dan berbaikan
10 — 5
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 namun Maielis Hakim telah berupaya secara maksimalmelakukan upaya damai dengan cara memberi nasihat kepada Penggugatagar rukun dan berbaikan dengan Tergugat sebagaimana dimaksud padaketentuan Pasal 82 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RINomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang RINomor 50 Tahun 2009 jo.
16 — 4
Pemohon sendiri, demikian pula dari pengakuan Pemohon bahwaperselisihan dan pertengkaran tersebut tidak hanya terjadi sekali atau dua kalisaja tetapi sering terjadi;Menimbang, bahwa saksi juga mengetahui penyebab perselisihan danpertengkaran tersebut karena Termohon tiak menghormati Pemohon dan tidakdapat lagi menerima nasehat dan saran dari Pemohon sebagai suami, jugaPemohon dengan Termohon telah tidak ada komunikasi lagi sejak bulan akhirSeptember 2014, sampai saat ini tidak pernah bersatu dan berbaikan
9 — 0
persidangan secara in person, sedangkanTermohon tidak pernah hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagaiwakil/kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut akan tetapitetap tidak hadir;Bahwa meskipun Pemohon telah hadir di persidangan sementaraTermohon tidak hadir sehingga mediasi tidak dapat dilaksanakan, namundemikian Majelis Hakim telah berusaha secara maksimal memberikanHalaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 2348/Pat.G/2016/PA.Tngnasehat dan saran kepada Pemohon agar bersabar dan berbaikan
38 — 8
TngBahwa, selanjutnya Majelis Hakim memberi nasehat kepada Penggugatselaku pihak yang datang di persidangan agar mengurungkan niatnya untukbercerai dan bersatu kembali dalam rumah tangga yang baik bersamaTergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan mediasi tidak dapat dilaksanakan,namun demikian Majelis Hakim telah berusaha secara maksimal memberikannasehat dan saran kepada Penggugat agar bersabar dan berbaikan kembalidengan Tergugat untuk dapat mempertahankan rumah tangganya akan tetapitidak berhasil
11 — 7
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tanggaPemohon dan Termohon telah berada pada kondisi yang telah pecah (brokenmarriage) dan tidak dapat dipertahankan lagi, karena bagaimana mungkin untukmempertahankan rumah tangga tersebut sementara Pemohon dengan Termohonsudah tidak saling memperdulikan, berpisah tempat tinggal, hidup sendirisendiritidak menghiraukan pasangan lainnya setidaknya sejak Agustus 2017 dan selamaitu pula tidak terlinat adanya keinginan pihakpihak Pemohon dan Termohon untukberdamai, berbaikan
47 — 7
dipanggil untuk menghadap di persidangan, atas panggilanmana Penggugat in person telah hadir, sedangkan Tergugat tidak pernah hadirdan tidak ada mengutus orang lain sebagai wakil/kuasanya untuk menghadap dipersidangan meskipun telah dipanggil melalui pengumuman di mass mediakarena Tergugat tidak diketahui alamat dan tempat tinggalnya;Menimbang, bahwa di depan persidangan, Majelis Hakim telah berusahasecara maksimal mendamaikan dengan memberikan nasehat saran dan kepadaPenggugat agar bersabar dan berbaikan
9 — 1
Menimbang, bahwa dari proses mediasi tersebut telah diperolehkesimpulan bahwa setelah mediator melaksanakan tugasnya sesuai denganwaktu yang diberikan, ternyata mediasi terhadap perkara aquo tidak berhasil ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah yang keduakalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka sebelummaupun selama pemeriksaan perkara ini Majelis telah berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat agar rukun dan berbaikan