Ditemukan 13703 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2022 — Putus : 27-05-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1147/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 27 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Hari Yudo Raharjo
126
  • bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (setengah)botol minuman keras jenis arak
Register : 31-01-2020 — Putus : 31-01-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 129/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 31 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rico Yusuf Sirait
160
  • mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol aqua yang berisikan arak
Register : 25-01-2019 — Putus : 25-01-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 100/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 25 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Debby Prima Widyamanggala
Terdakwa:
Samsuri
132
  • minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis;
  • Menetapkan barang bukti berupa:1/4 (Seperempat) botol minuman keras jenis arak
Register : 28-02-2020 — Putus : 28-02-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 590/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 28 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Debby Prima Widyamanggala
Terdakwa:
Didik Saputro
2010
  • mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 21-02-2020 — Putus : 21-02-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 553/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 21 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suyanto
Terdakwa:
Bima Adhitya
50
  • mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1/4 (seperempat) botol kecil berisi arak
Register : 13-09-2019 — Putus : 13-09-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1338/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 13 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Debby Prima Widyamanggala
Terdakwa:
Joko Nugroho
112
  • mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 04-10-2019 — Putus : 04-10-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1471/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 4 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Mardani
131
  • pidana minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 18-10-2019 — Putus : 18-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BLITAR Nomor 1597/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 18 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Dita Ariyanto
4710
  • melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 28-06-2019 — Putus : 28-06-2019 — Upload : 25-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1000/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 28 Juni 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Wahono
152
  • pidana minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 21-06-2019 — Putus : 21-06-2019 — Upload : 25-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 938/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 21 Juni 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Debby Prima Widyamanggala
Terdakwa:
Sulis
174
  • pidana minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 16-08-2019 — Putus : 16-08-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1229/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 16 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Fathul Sodikin
144
  • pidana minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 28-06-2019 — Putus : 28-06-2019 — Upload : 25-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 991/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 28 Juni 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Fresty Bayu W
100
  • pidana minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 07-02-2020 — Putus : 07-02-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 212/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 7 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Siswanto
Terdakwa:
Fajar
111
  • tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (setengah) botol arak
Register : 16-06-2023 — Putus : 16-06-2023 — Upload : 17-06-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 593/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 16 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY ALDINO
Terdakwa:
Rismawan
110
  • pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BOTOL MINUMAN KERAS JENIS ARAK
Register : 14-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 16-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 679/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 14 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Muhammad Khanafi
147
  • melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL ARAK
Register : 28-07-2023 — Putus : 28-07-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 747/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 28 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Seno Raharjo
Terdakwa:
Erik Jonatan
116
  • tindak pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SETENGAH) BOTOL MIRAS JENIS ARAK
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 904/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Andri Sulistyo
138
  • pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SETENGAH) BOTOL MIRAS JENIS ARAK
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 913/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Suparno
147
  • pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SETENGAH) BOTOL MIRAS JENIS ARAK
Register : 18-02-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 407/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 18 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suryanto
Terdakwa:
Sulastri
126
  • ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) botol aqua 1500 ml minuman beralkohol/miras jenis Arak
Register : 25-02-2022 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 531/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 25 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
M Bayu Daniswara
126
  • mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS JENIS ARAK