Ditemukan 16369 data
21 — 1
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebutdi atas dan upaya perdamaian terhadap Penggugat dan Tergugat sudah dilakukan, namuntidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupanberikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidakharmonis lagi, dan sudah tidak mungkin lagi untuk dirukunkan dalam satu rumah tangga;Menimbang, bahwa
25 — 23
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
32 — 10
99, xo JLiwold yLijro 5bIQlusbArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbatik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis
44 — 2
karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan PermaNomor Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2)serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidakberhasil, maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
12 — 7
perlu memperhatikan Firman Allah dalam kitabsuci Alquran Surat AlBagarah ayat 227 yang berbunyi :Be pale arow al ols 5 We I Igo je w IoArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
55 — 24
selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut:aalls nolall ats oll lIgrgjJ amo jJI arc, prc rial slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
13 — 8
Hal iniadalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan";Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi mubah (diperbolehkan), dan oleh karena /msak bil Ma'ruftidak berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap
60 — 21
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor
9 — 3
GliArtinya : Maka jika telah terjadi perselisihan dengan tidak diperoleh diantarakeduanya kasih sayang, maka pantaslah perceraianMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa memutuskan taliikatan perkawinan kedua belah pihak yang berperkara maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan hal ini relevan denganpendapat lbnu Sina dalam Kitab Asy Syifa yang dikutip Sayid Sabiq dalamKitabFiqhus sunnah juz Il halaman 208 yang berbunyi :by Led) Creat g (GN ool) gail yall a5 Legis
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukumislam ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaiansesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 junctoPasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandangsebagai tasrih
21 — 18
TASRIH, S.E. PaniteraHalaman 25 dari 26 Putusan Nomor 82/Pid.B/2016/PN BinForm01/SOP/001/HKM/2015Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dan dihadiri HANINDYOBUDIDANARTO, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ;HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUAMAJELIS,I. VIVI INDRASUSI SIREGAR, S.H., M.H. DAMAR KUSUMAWARDANA, S.H.,M.H.ll. FERDI, S.H.PANITERA PENGGANTI,AM. TASRIH, S.E.Halaman 26 dari 26 Putusan Nomor 82/Pid.B/2016/PN BinForm01/SOP/001/HKM/2015
126 — 85
., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Batulicin, dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga,dengan dibantu oleh Ahmad Makasidik Tasrih, S.E., Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Batulicin, serta dihadiri oleh Mayang Ratnasari, S.H., PenuntutUmum dan Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya, PembimbingKemasyarakatan, orangtua / wali Anak;Panitera Pengganti, Hakim,Ahmad Makasidik Tasrih, S.E.
9 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
9 — 0
Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan pasal 39 Undangundang nomor 1 tahun 1974 tentangPerkawinan Jo. pasal 65 dan pasal 82 ayat (1) Undangundang nomor 7 tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang nomor 3 tahun 2006 danperubahan kedua dengan Undangundang nomor 50 tahun 2009, Permanomor 1 tahun 2008 tentang Mediasi, sudah tidak berhasil, maka perceraiandapat dipandang sebagai jalan keluar yang terbaik dalam menghakhirikemelut dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon (Tasrih
16 — 2
Mudahmudahan(sesudah itu) Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolen ketenangan dankedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9
12 — 6
Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:plyoll ale) aalb wolull)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 3
soArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
12 — 6
Putusan No. 0325/Pdt.G/2017/PA.LKperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganpasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah tangga antara Penggugat danTergugat sudah tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun, dengan demikianalasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat tersebut
14 — 5
Putusan Nomor xxxx/Pdt.G/2019/PA.BtmMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
14 — 6
berkepanjangan yang akan membawamudharat kepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tanggatetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan harus disingkirkansebagaimana kaidah fighiyah yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: Kemudharatan harus disingkirkan ;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 10
Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang