Ditemukan 10027 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kefarmasian
Putus : 16-01-2008 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 427/Pid.B/2007/PN.Kdr
Tanggal 16 Januari 2008 — INDUNG PURWONO BIN SELO
222
  • Menyatakan , terdakwa INDUNG PURWONO BIN SELO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGANNYA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
    dakwaan yang disusun sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa INDUNG PURWONO BIN SELO pada hari Rabutanggal 12 September 2007 sekira pukul 06.00 WIB atau pada waktu lain setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu tahun 2007, bertempat dijalan Suparjan Mangun Wijaya Rt.01 Rw.02 Kelurahan Bujel, Kota Kediri atauditempat lain setidaktidaknya suatu tempat yang masih dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Kediri, yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengajamelakukan perbuatan kefarmasian
    22 Desember 1949 tantang Obat keras ;Menimbang bahwa terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas ,telah mengajukan 2 (dua) orang saksi dipersidangan yaitu :Saksi I ;: SUGENG APRIANTO : Dibawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga denganterdakwa ;Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian Resor Kotasehubungan dengan perkara tanpa keahlian dan kewenanganmelakukan pekerjaan kefarmasian
    Rt.01 Rw.02 Kel.Bujel, Kec.Mojoroto, Kota Kediri ;Bahwa benar saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwaterdakwa melakukan pekerjaan kefarmasiaan memiliki pil dobel Ltanpa ijin yang berwenang dan tanpa resep dokter ;Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Didik Triatmaji melakukanpenangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barangbukti berupa 66 butir pil dobel L yang disimpan di lemari baju dikamar tidur ;Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dan keahlian melakukanpekerjaan kefarmasian
    Melakukan pekerjaan kefarmasian dengan tidak mempunyai keahlian dankewenangan untuk itu ;ad. I Unsur Barang Siapa : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiaporang yang merupakan subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat/mampu bertanggung jawab di depan hukum dalam perkara ini adalah terdakwaIndung................0066.
    Melakukan pekerjaan kefarmasian dengan tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk itu ; Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Sugeng Aprianto, saksiDidik Triamaji dengan keterangan tedakwa yang saling bersesuaian , diperoleh faktabahwa pada hari Rabu tanggal 12 September 2007 kurang lebih jam 06.20 wibtedakwa ditangkap oleh saksi Sugeng Aprianto dengan saksi Didik Triatmaji dirumahterdakwa di jalan Suparjan Mangun Wijaya Rt.01 Rw.02 Kel.Bujel, Kec.Mojoroto,Kota Kediri , setelah di geledah
Register : 04-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 237/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.ADITYA DWI JAYANTO
2.AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
Terdakwa:
SITI KHADIJAH Binti YUNANI
3417
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SITI KHADIJAH BINTI YUNANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
    Dalam melakukan kegiatan jualbeli obat daftar W tersebut terdakwatidak dapat menunjukkan ijin apotek maupun ijin praktek kefarmasian danpekerjaanya bukan sebagai apoteker.
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian;Ad.1.
    Sedangkan Terdakwa menjualobatobatan tersebut kepada masyarakat yang datang ke warungnya tanpamenggunakan resep dokter;Menimbang, bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorangdalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah harus memilki latar belakangpendidikan kefarmasian, ada penanggung jawab dari tenaga farmasi, dan suratizin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
    Adapun yang berwenang danboleh melakukan kegiatan kefarmasian adalah sarana pelayanan kesehatanseperti rumah sakit, puskesmas, PBF, asisten apoteker, analisis farmasi,apoteker, dan para penjual serta pedagang obat tradisional serta bahankosmestik yang telah memenuhi standar kefarmasian dan adaizinmendistribusikan/menjual dari Dinas Kesehatan dan atau DepartemenKesehatan (Menteri Kesehatan).
    Sedangkan orang yang berpendidikan SD tidaktamat dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidak termasukgolongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dan pertimbangantersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk menjual obat keras daftar G dan W tersebut di tokokelontong milik Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-04-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Kph
Tanggal 30 April 2021 — Penuntut Umum:
M. IQBAL MAHARAM, SH.
Terdakwa:
LENA A. MANAP Alias LENA Binti ABDUL MANAP Alm
6135
  • Terdakwatidak memiliki standar untuk melaksanakan kegiatan kefarmasian ataupersyaratan keamanan untuk menyimpan dan menjual obat Samcodin karenatidak dilaksanakan di tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
    Dan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pekerjaan kefarmasian harus dilakukanoleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang, bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    Apoteker yangmenjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotekerdalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, AbhliMadya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;Menimbang, bahwa Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa: (a) apotek; (b)Instalasi farmasi rumah sakit; (c) Puskesmas; (d) klinik; (e) Toko Obat atau (f) Praktekbersama, dan yang dapat
    menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitasPelayanan Kefarmasian adalah Apoteker dibantu oleh Apoteker pendampingdan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.
Register : 12-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
Terdakwa:
ADI ENDRA PRATAMA ALS ADI BIN MASTUKI
4216
  • adalah dia harus memiliki latarbelakang pendidikan Kefarmasian, ada penanggung jawab dari tenagaFarmasi dan surat izin yang di keluarkan oleh dinas Kesehatan;Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan kefarmasianadalah sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas,PBF, Asisten apoteker, Analisis Farmasi, Apoteker dan para penjual sertapedagang obat tradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhistandar Kefarmasian dan ada izin mendistribusikan / menjual dari dinaskesehatan
    dan atau Departemen Kesehatan (Menteri Kesehatan); Bahwa seseorang yang tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan sertaizin tidak boleh melakukan Pekerjaan Kefarmasian, karena harus orangyang memiliki pengetahuan di bidang obat atau Kefarmasian danpekerjaan tersebut di atur dan di lindungi oleh Undangundang dan diawasi oleh pemerintah dan di atur di dalam undangundang No.36 Tahun2009 Tentang Kesehatan.
    tidak termasukgolongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, sehinggaterdakwa ADI ENDRA PRATAMA als ADI bin MASTUKI telah melanggarpasal 198 Jo Pasal 108 Undangundang Republik Indonesia Nomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Halaman 9 dari 22 Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN AmtTerhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapattidak keberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa Adi Endra Pratama als Adi Bin
    Pekerjaan Kefarmasian adalah dia harus memiliki latarbelakang pendidikan Kefarmasian, ada penanggung jawab dari tenagaFarmasi dan surat izin yang di keluarkan oleh dinas Kesehatan;Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan kefarmasianadalah sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas,PBF, Asisten apoteker, Analisis Farmasi, Apoteker dan para penjual sertapedagang obat tradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhistandar Kefarmasian dan ada izin mendistribusikan / menjual
    Sedangkanorang yang berpendidikan paket C sederajat SLTA (tamat) dan tidakmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidak termasuk golongantenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian ; Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini makasegala seuatu yang terjadi dipersidangan, serbagaimana termuat dalam BeritaAcara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satukesatuan
Register : 26-07-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 152/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 23 Oktober 2012 — M. IQBAL Bin IBRAHIM
295
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki keahlian atau wewenanguntuk melakukan praktik kefarmasian serta terdakwa juga tidakdidampingi oleh asisten apoteker ketika menjual obatobatantersebut; 5.
    , Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim berpendapat unsur kedua melakukan praktik kefarmasian yang meliputipenyimpanan dan pendistribusian obat* telah terpenuhi pada perbuatanTOFU AWE, = nner nnn nnn nmnimnennnnnnanenenannAd.3.
    Tentang unsur ketiga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian; Hal 16 dari 21 halaman, No. 152/Pid.Sus/2012/PN.Ktb.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli yaitu saksi SURYAWAHYUDI, S.Si Apt Bin AMRAH MUSLIMIN selaku Kepala Seksi Alat Kesehatandan Litbang pada bidang Farmasi dan Alkes di Dinas Kesehatan KabupatenKotabaru yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latarbelakang pendidikan
    kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun AsistenApoteker sementara kewenangannya adalah harus mempunyai sertifikasi ujikompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyai jin praktek di saranapelayanan kesehatan; Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut diatas telahterbukti benar terdakwa tidak mempunyai keahlian atau latar belakangpendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker yangmempunyai sertifikasi uji Kompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyaliin praktek di
    IQBAL Bin IBRAHIM telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANPRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DANKEWENANGAIN:
Register : 31-05-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Pdp
Tanggal 26 Juli 2016 — Nama lengkap : RAHMAT FAJRI panggilan AJI; Tempat lahir : Padang Panjang; Umur/tanggal Lahir : 41 Tahun / 2 Februari 1975; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Perumnas Arafah Permai Nomor 05 RT 016 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang; Agama : Islam; Pekerjaan : Pedagang;
9632
  • Menyatakan terdakwa RAHMAT FAJRI panggilan AJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;4.
    Menyatakan terdakwa RAHMAT FAJRI panggilan AJl bersalah telahmelakukan Tindak Pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengansengaja melakukan praktik kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal198 jo Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan, sebagaimana dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT FAUJRI panggilan Auldengan pidana denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3.
    dan tenaga kesehatan masyarakat;Bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah yaitutenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dariApoteker dan tenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Bahwa tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasiandalam pengadaan, pendistribusian dan pelayanan sedian farmasiharus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan;Bahwa yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik;
    dan tenaga kesehatan masyarakat;Bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dantenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Bahwa tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasiandalam pengadaan, pendistribusian dan pelayanan sedian farmasiharus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan;Bahwa yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik;Bahwa
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasian: Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang dimaksudkan melakukanpraktik kefarmasian adalah yang telah memiliki kKeahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian.
    (Kesehatan)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dantenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Menimbang, bahwa yang mempunyai keahlian dan berwenangmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi dan pelayananobat adalah Apoteker pada apotek untuk semua golongan obat dan AsistenApoteker pada toko obat berizin hanya untuk golongan obat bebas dan bebasterbatas, sedangkan pengadaan adalah
Register : 03-10-2012 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 06-05-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 208/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 15 April 2013 — ELFIA RUSMA Binti Alm. ABDUL SALAM
5010
  • ABDUL SALAMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukantindakan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELFIA RUSMA Binti alm.ABDUL SALAM dengan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,(lima belas juta juta rupiah) subsidiar 3 bulan kurungan.3.
    Unsur Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan UntukMelakukan Praktik Kefarmasian ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan praktekkefarmasian adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia ( obat Tradisional ), bahanobat asli Indonesia (Bahan Obat Tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi Produksi, distribusi termasuk Perijinan sertapengawasannya dan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36tahun 2009 yang termasuk praktek kefarmasian meliputi pembuatantermasuk
    pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pen distribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg
    dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker
    , bukan di toko obat biasasebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijual oleh terdakwayang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan/mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat bebas terbatas, praktik kefarmasian tersebutdilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan, maka unsurMelakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan
Putus : 02-09-2018 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 276/Pid.B/2008/PN.Kdr.
Tanggal 2 September 2018 — DEDIK SISWANTO Alias DEDIK
546
  • Menyatakan terdakwa DEDIK SISWANTO Alias DEDIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
    Menyatakan terdakwa : DEDIK SISWANTO Alias DEDIK bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa kewenangan dan keahlian dengan sengajamelakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dakwaan pertama kami yaitupasal 82 ayat huruf d UndangUndang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana (satu) tahun dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
    Sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian :Menimbang, bahwa menurut pasal 63 ayat (10 huruf d UURI no.23 Tahun1992 tentang kesehatan yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, ditribusi dan pelayanan sedian farmasi harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;14Menimbang, bahwa menurut faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa membeli pil double L dari Peni sebanyak 56 (lima puluh enam)butir dari Peni aeharga Rp.35.000, (lima lima ribu
Putus : 05-12-2007 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 395/Pid.B/2007/PN.Kdr.
Tanggal 5 Desember 2007 — SULTON ABDUL ROHMAN Bin ALI RIFA’I
BENTI Als.KENTANG Bin TUKIRAN
366
  • Menyatakan terdakwa I : SULTON ABDUL ROHMAN Bin ALI RIFAI dan Terdakwa II : BENTI Als.KENTANG Bin TUKIRAN ,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : SECARA BERSAMA-SAMA TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
    Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi ;3.
    KENTANG Bin TUKIRAN ; Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan ywnsur Kedua yaitu :Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian ; Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dandistribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas dasar resep dokter, pelayanan informasiobat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisionil ;Bahwa selain
    dari pada itu pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusidan pelayanan sediaan farmasi sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (1) jo.
    Lab. : 4360 / KNF / 2007tanggal 23 Agustus 2007, pilpil Double L tersebut ternyata termasuk dalam Daftar Obat Keraskarena Positif mengandung Triheksifenidil HCL, maka dengan demikian secara yuridis dalamistilah kesehatan para terdakwa telah terbukti melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi ;Menimbang bahwa atas dasar fakta dan pertimbangan diatas oleh karena kedua terdakwatelah terbukti melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi dan
    No.23 Tahun 1992 , serta pasalpasal lain dalam peraturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILIe Menyatakan terdakwa I : SULTON ABDUL ROHMAN Bin ALI RIFAI dan Terdakwa II :BENTI Als.KENTANG Bin TUKIRAN ,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : SECARA BERSAMASAMA TANPA KEAHLIAN DANKEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN ;e Menghukum para terdakwa karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama :(SATU) TAHUN dan pidana denda masingmasing sebesar
Register : 01-07-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — Dr. adv. Apt. GUNAWAN WIDJAJA, SH, Sfarm, MH, MM, MKM, MARS., DKK VS MENTERI KESEHATAN RI;
426181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kefarmasian, yaitu apotek,instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, ataupraktek bersama;Bahwa dari rumusan Pasal 1 butir 11 PP 51/2009 jelas bahwa rumahsakit adalah salah satu sarana di mana tenaga kefarmasianmelaksanakan pelayanan kefarmasian;Bahwa selain rumah sakit masih ada sarana lainnya yangmerupakan fasilitas pelayanan kefarmasian, yaitu apotek danPuskesmas;Bahwa sebagai pelaksanaan dari pelayanan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian telah dikeluarkan oleh Menteri
    di Rumah Sakit(Bukti P5);Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Bukti P6);Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas(Bukti P7);Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor12/PUUVIII/2010, tanggal 27 Juni 2011 (Bukti P8);Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
    Rumusan Pasal 11 ayat (6) UU Nakes, menyatakan:Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompoktenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufe terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;10.
    Namun demikian mengingatpersyaratan izin rumah sakit harus memiliki pelayanankefarmasian maka PMK 3/2020 mengatur secara umummengenai pelayanan kefarmasian;Dalam Pasal 25 PMK 3/2020 menyatakan:a. Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (2) merupakan pelayanan kefarmasian yangmenjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan,dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu,bermanfaat, dan terjangkau;b.
    Bahwa setiap rumah sakit wajib/harusmemiliki pelayanan kefarmasian yang diberi tanda (+), selainitu rumah sakit juga harus memiliki tenaga kefarmasian yangterdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, ruangfarmasi, serta peralatan di ruang farmasi.
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 69/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 10 April 2017 — -Taufik Rahman Bin Herman
10511
  • Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.Bahwa orang yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanoa memilikikeahlian dan kewenangan itu dilarang sebagaimana
    RtaBahwa yang dimaksud keahlian dan kewenangan adalah tenagakefarmasian yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik ;Bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaanKefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasianadapaun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker ;Sedangkan tenaga teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas
    sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengahfarmasi/asisten Apoteker ;Yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yangmeliputi pembuatan termasuk penegndalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, bahanobat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan ;Bahwa obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical
    Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa orang yang melakukanpekerjaan kefarmasian tanoa memiliki keahlian dan kewenangan itu dilarangsebagaimana disebutkan dalam pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat
Putus : 02-10-2012 — Upload : 05-11-2012
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 163/PID.B/2012/PN.BDW.
Tanggal 2 Oktober 2012 — M U I N A
406
  • Kemudian para saksi melakukan menyitaan3terhadap obat keras yang dijual terdakwa di tokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso.Bahwa berdasarkan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
    Kemudian para saksi melakukan menyitaanterhadap obat keras yang dijual terdakwa ditokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso;Bahwa berdasarkan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
    Kemudian para saksi melakukan penyitaanterhadap obat keras yang dijual terdakwa di tokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso;Bahwa berdasarkan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
    secara sah dan meyakinkan;Unsur 2 : Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud pasal 108;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan praktik kefarmasian salahsatunya adalah penyimpanan, pendistribusian dan pelayanan obat atas resepdokter;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan dariketerangan terdakwa sendiri terbukti bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Mei2012 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di toko milik terdakwa di Dusun Dukoh,Desa
    Oleh karena obatobat tersebut termasuk dalam daftar obatG atau obat keras yang hanya boleh disimpan atau diedarkan atau dijual olehtenagatenaga yang mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
Putus : 16-09-2013 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN AMUNTAI Nomor 150/Pid.Sus/2013/PN.Amt
Tanggal 16 September 2013 — - GUNAWAN Bin HARIN
2810
  • Menyatakan terdakwa GUNAWAN Bin HARIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan untuk melakukan praktek Kefarmasian ; ------------------------------4.
    adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinas kesehatan;Bahwa obat jenis Dextromertrophan adalah jenis obat yang memiliki ijin edarakan tetapi yang mengedarkan harus seorang yang berwenangan yaitu merekasalah satunya lulusan sekolah kefarmasian dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki ijin dari Dinas Kesehatan; Bahwa seseorang dapat membeli obat jenis
    adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinaskesehatan;e Bahwa obat jenis Dextromertrophan adalah jenis obat yang memiliki ijin edarakan tetapi yang mengedarkan harus seorang yang berwenangan yaitu merekasalah satunya lulusan sekolah kefarmasian dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki iin dari Dinas Kesehatan;e Bahwa seseorang dapat membeli obat jenis
    dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki iin dari Dinas Kesehatan;e Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan Kefarmasian adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinaskesehatan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangantersebut diatas maka telah ternyata bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei2013 sekira
    ;1415Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 51 Tahun 1951 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pasal 33 menyatakan TenagaKefarmasian terdiri atas a).
Register : 07-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
DIMAS SAEFUL NUGRAHA BIN PEPEN SUPENDI
3712
  • Bahwa obat tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG,Oobat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanya bolehdisimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter di saranapelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, sebagaimana diterangkandalam Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg,Nomor : 824/117/Dinkes/2019 tanggal O1 Maret 2019 yangditandatangani
    6 dari 21 Nomor 67/Pid.B/2019/PN MlInstalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Bahwa benar obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG dan TRAMADOLTABLET 50 MG, obat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanyaboleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter disarana pelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
Register : 08-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN Paringin Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prn
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Chinta Rosa Reksoputri, S.H.
Terdakwa:
RUDIANSYAH Als RUDI Bin SAMAD Alm
9133
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH ALS RUDI BIN SAMAD ALM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
    Pasal 1 angka 9 yang dimaksud dengan obattradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahanhewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenika) atau campuran dari bahantersebut yang secara turun temuruntelah digunakan untuk pengobatan dan dapatditerapkan sesuai dengan norma yang belaku dimasyarakat;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 39 Ayat (1) Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia
    Tenag Teknis Kefarmasian berupa STRTTK.Pada Pasal 52 dinyatakan sebagai berikut:(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan PekerjaanKefarmasian di Indonesia wajid memiliki Surat izin Sesuai tempat TenagaKefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasinan diApotek, Puskesmas atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit;b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagaiApoteker pendamping;C.
    SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasian diFasilitas Kefarmasian diluar Apotek dan Instalasi Farmasi rumah sakit; atauHalaman 11 dari 34 Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prnd.
    SIK bagi Tenaga Teknin Kefarmasian yang melakukan PekerjaanKefamrasian pada Fasilitas Kefarmasian;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah ini mengaturPekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, Produksi, distribusi atau penyaluran danpelayanan sediaan farmasi, Ayat (2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimanadimaksud pada Ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyalkeahlian dan kewenangan untuk itu.Berdasarkan
    Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek Pasal 1 angka 3Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankanpekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi danAnalis Farmasi.Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan Pasal 11 dijelaskan Tenaga Kesehatan dikelompokkan kedalam: a.
Putus : 06-11-2007 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 340/Pid.B/2007/PN.Kdr
Tanggal 6 Nopember 2007 — RONI WIDIAN DENISA alias RONI Bin ROWAN
373
  • Menyatakan terdakwa RONI WIDIAN DENISA alias RONI Bin RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
    Menyatakan terdakwa RONI WIDIAN DENISA alias RONI Bin ROWAN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGANSENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN sebagaimana diatur dandiancam Pasal 82 (1) huruf d UU.No.23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN ; 2.
    Kediri atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84ayat (2) KUHAP, yaitu terdakwa ditahan di tempat dimana sebagian besar saksi yang dipanggillebih dekat pada Pengadilan Negeri Kediri sehingga Pengadilan Negeri kediri berwenangmengadili perkara ini, telah melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalampasal 63 ayat (1) UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengancaracara sebagai berikut :bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Juli
    Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi ;Menimbang bahwa tindak pidana ini akan dinyatakan terbukti secara sah menurut hukumapabila semua unsur dari tindak pidana tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, untukitu terhadap dakwaan ini akan diuji dan dibuktikan kebenarannya dengan faktafakta yangterungkap dari alatalat bukti yang diajukan di persidangan ; ad.I Unsur Barang Siapa : bahwa
    Dengan demikian unsur kesatu telahterpenuhi ;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah wnsur Keduayaitu : Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi dapat terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa ataukah tidak ;Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,13pengelolaan
    obat, pelayanan obat atas dasar resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisionil ;Bahwa selain dari pada itu pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusidan pelayanan sediaan farmasi sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (1) jo.
Register : 26-02-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 01-05-2020
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Tlk
Tanggal 22 April 2020 — Penuntut Umum:
1.DONI SAPUTRA. SH
2.GALIH AZIZ, SH
Terdakwa:
KHAIRAN
6544
    1. Menyatakan Terdakwa KHAIRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR, KHASIAT DAN KEMANFAATAN SERTA MUTU DAN TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN SERTA KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;
    2. Menjatuhkan pidana
    Yamin No. 56 Pasar BaruBaserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Sengingi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kuantan Sengingi yang berwenang memeriksa danmengadili perkara yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukHalaman 5 dari 38 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Tlkmelakukan praktik kefarmasian, perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut: Terdakwa yang tidak mempunyai latar belakang kefarmasian, hanyabelajar
    Kuantan Singingi adalah Terdakwa;Bahwa Saksi menemukan sediaan farmasi berupa Obar kerasDaftar G sebanyak 56 (lima puluh enam) macam;Bahwa peredaran obat keras Daftar tidak boleh dijual oleh TokoObat harus di Jual di Apotek, prosedur peredaran obat keras Daftar Gharus berdasarkan resep dokter dan hanya boleh diedarkan di Apotek;Bahwa Toko Obat Cempaka milik Terdakwa tidak memiliki izindan tidak mempunyai tenaga teknis kefarmasian dan Terdakwa tidakmemiliki latar belakang kefarmasian, hanya belajar
    Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga MenengahFarmasi/Asisten Apoteker;Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikanseperti yang Ahli sebutkan maka Terdakwa bukanlah tenaga tekniskeparmasian sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan kefarmasian;Bahwa Terdakwa tidak dapat melakukan pengadaan obat kerasdaftar G pada Toko Obat Cempaka karena Terdakwa tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan, Terdakwa tidak mempunyai keahliansebagai tenaga teknis kefarmasian dan tidak mempunyai kewenangankarena
    yang dapatmenentukan mutu suatu produk farmasi adalah Tenaga Kefarmasian,dimana menurut Pasal 1 angka (3) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian yangdimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukanperbuatannya dengan caracara sebagaimana uraian Majelis Hakimpada unsur sebelumnya dan telah terbukti sehingga
    yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasianadalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, sedangkan yang dimaksuddengan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasSarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker (Pasal 1 angka (6) PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 TentangPekerjaan Kefarmasian)
Register : 22-07-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 142/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
RULLIFF YUGANITRA, S.H.
Terdakwa:
ASEP FLOWER Bin KUSMAN
435
  • , seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik, InstalansiFarmasi Rumah Sakit, oleh tenaga Farmasi Sesuai PP 51 Tahun 2009 tentangpekerjaan Kefarmasian, dan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Bahwa terdakwa bukanlah seorang yang mempunyai kewenangan dankeahlian di bidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surattanda register apoteker dan untuk asisten apoteker yang sudah mendapat tandaRegister tenaga teknis kefarmasian yang mengacu kepada PP No. 51 tahun2009 dan mengacu kepada Permenkes
    , seperti :Apotek, Instalasi Farmasi Klinik, Instalansi Farmasi Rumah Sakit, olehHalaman 11 dari 18 Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2019/PN Mltenaga Farmasi Sesuai PP 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian,dan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
    Bahwa terdakwa bukanlah seorang yang mempunyai kewenangan dankeahlian di bidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surattanda register apoteker dan untuk asisten apoteker yang sudah mendapattanda Register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu kepada PP No. 51tahun 2009 dan mengacu kepada Permenkes No. 889 Tahun 2010 danterdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang = yakniPemerintah atau dinas terkait karena obat tersebut masuk kedalam kategoriobat keras, serta dalam peredarannya
    Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di persidanganberdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh faktahukum bahwa terdakwa menyadari perbuatan terdakwa menyimpan danmengedarkan obat keras tersebut salah dan melanggar hukum, karena yangbisa menyimpan, mengedarkan adalah seseorang yang mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surat tanda registerapoteker dan untuk asisten apoteker yang sudah mendapat tanda Registertenaga teknis kefarmasian
    Selain itu terdakwa bukanlah seorang yang mempunyaikeahlian di bidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surattanda register apoteker dan untuk asisten apoteker yang sudah mendapat tandaRegister tenaga teknis kefarmasian yang mengacu kepada PP No. 51 tahun2009 dan mengacu kepada Permenkes No. 889 Tahun 2010.
Register : 17-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN MARABAHAN Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Mrh
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.AHMAD NURKHAMID,S.H
2.Muhammad Ridwan R, S.H.
Terdakwa:
ARDIANSYAH Bin ASRI
8433
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ardiansyah Bin Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasiansebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta
    THAHER AMIN ;Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga dengan Terdakwa ;Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksimenyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidikadalah benar ;Bahwa saksi adalah Ahli yang bekerja sebagai PNS di dinas kesehatanKabupaten Barito Kuala ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;Halaman 8 dari 22 Putusan
    adalah yang telah memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan praktik kefarmasian adalahsebagaimana ditentukan dalam Pasal 108 UndangUndang Republik IndonesiaNomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan :1.
    tenaga kesehatan antara lain Tenaga Medis, TenagaPerawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain ;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri dari : Apoteker,Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker ;Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah
    dan tidak memiliki latar belakang pendidikankeahlian untuk praktik kefarmasian karena pendidikan Terdakwa adalah SD (Tamat) ;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor :36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berhak mengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan atau mengedarkan obat atau bahanbahan yangberkhasiat obat adalah Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki ijin praktek yang dikeluarkan Dinas kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan Terdakwa tidak memiliki ijintersebut ;Menimbang
Register : 13-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN RUTENG Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Rtg
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
VARIAN JATI UTOMO,
Terdakwa:
REINY GOZALI HENOEK
12958
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa REINY GOZALI HENOEK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah 15 (Lima belas juta Rupiah) dengan
    ;Bahwa terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan Farmasi dan tidakmempunyai Surat izin praktik sebagai tenaga teknis kefarmasian dari instansiberwenang;Bahwa syarat seseorang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam halpengadaan / pembelian maupun penyerahan / penjualan obat keras / obatdaftar G yaitu harus memiliki keahlian dan kKewenangan berdasarkan suratizin dari pemerintah sesuai peraturan yang berlaku;Halaman 6 dari 17 Putusan Nomor 38/ Pid.Sus/ 2019/ PN.Rtg.Bahwa obat Daftar G/Obat
    No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan, adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa yang disebut dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan Kefarmasian, yaitu Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiHalaman 7 dari 17 Putusan Nomor 38/ Pid.Sus/ 2019/ PN.Rtg.Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    Tenaga TeknisKefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalaniPekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli MadyaFarmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker(Sesuai Pasal 1 Bab Ketentuan Umun Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;Bahwa menurut pendapat ahli, terdakwa tidak memiliki kKewenangan dalammelakukan praktik kefarmasian, karena latar belakang pendidikan terdakwaadalah SMA.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian atau kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad 1.
    Sedangkan dasar seseorang melakukan PraktikKefarmasian dalam pasal ini adalah tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasianberdasarkan Pasal 1 Bab Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian adalah tenagayang melakukan Pekeryaan Kefarmasian, yaitu. Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian.