Ditemukan 31360 data
54 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, ParaTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan,oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali yang diterima padatanggal 16 Maret 2018 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris,ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan
dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali berisi pengulanganterhadap halhal yang telah dipertimbangkan oleh judex juns, sehinggakeberatan Pemohon Peninjauan Kembali pada dasarnya merupakanperbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali denganjJudex juris mengenai kedudukan hukum Para Termohon PeninjauanKembali untuk mengajukan permohonan eksekusi objek haktanggungan; Bahwa perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembalidengan judex juns bukan merupakan kekhilafan
83 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 308 PK/Pdt/2019kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim yang nyata dan novum(bukti baru) yang bersifat menentukan berupa:Terdapat 5 (lima) orang saksi baru yang mengetahui sejarah atauasalusul tanah sengketa pada waktu persidangan sebelumnya
Nomor 308 PK/Pdt/2019yang diberikan setelah putusan Judex Facti tidak memenuhi syarat novum;Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata karena tanah objek sengketa dalam perkara a quo adalah milikPara Penggugat yang berasal dari tanah milik alm.
Mallatas Sihite (Op.Leden Sihite) yang telah diberikan kepada salah seorang anaknya yangbernama Jameden Sihite dan selanjutnya diwariskan kepada ParaPenggugat:Bahwa alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata tersebut merupakan pengulangan dalil dan penilaian hasilpembuktian dan perbedaan pendapat dan penilaian atas fakta dankenyataan yang bukan merupakan alasan untuk mengajukan peninjauankembali:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang
359 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
Juli 2020;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 16 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanadanya kekhilafan
60 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Maret 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam Putusan ini terdapat kekhilafan
Mengadili sendiri dan menjatuhkan putusannya dengan:Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat sebagaimana petitumgugatan semula;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh Karena setelahmembaca secara saksama memori kasasi tanggal tanggal 15 Maret 2019dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 18 April 2019 dihubungkandengan pertimbangan Judex facti ternyata terdapat adanya kekhilafan Hakimatau.
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
135 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 5 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini antara pihakpihak yang sama, atas dasar yangsama, oleh hakim yang sama pula dalam tingkat terakhir dijatuhi putusanyang saling bertentangan satu sama lainnya, alasan tentang /egal standingPara Termohon Peninjauan Kembali serta terdapat suatu kekhilafan
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
69 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
362 — 242 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Februari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
26 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 16 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
82 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
59 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
261 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 452 PK/Pdt/2019diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 27 Maret 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata kemudian memohon putusan sebagai berikut
biaya perkara;Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Turut Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 29 April 2019 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
60 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
160 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap