Ditemukan 112319 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-06-2019 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1945 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — RIZALDY LIMBA alias SALDY
8273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidakterbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan harusdibebaskan dari segala dakwaan tidak dapat dibenarkan, karenaalasan kasasi Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan tidakdidukung alat bukti yang sah;2. Bahwaalasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadiliTerdakwa dan telah mempertimbangkan dengan tepat dan benarunsurunsur dakwaan Penuntut Umum sesuai fakta yang terungkapdi persidangan;2.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang memandang pidanayang dijatunkan kepada Terdakwa terlalu ringan tidak sebandingdengan perbuatan Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena beratringannya pidana adalah kewenangan judex facti yang tidak tundukpada pemeriksaan kasasi:;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dariPemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakan
Putus : 22-08-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/Pid/2011
Tanggal 22 Agustus 2011 —
146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentu saja pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabaya demikian ini menurut hukum tidak dapat dibenarkan dantidak dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, pertimbangan judex factiPengadilan Negeri Surabaya demikian ini cenderung sewenangwenang danHal. 5 dari 14 hal. Put. No. 566 K/Pid/201 1sangat memaksakan kehendak agar perkara pidana ini dapat digelar untukkepentingan pihak saksi korban yang tidak pernah dihadirkan di persidanganjudex facti Pengadilan Negeri Surabaya.
    No. 566 K/Pid/2011adilan Negeri Surabaya yang dipergunakan sebagai dasar dalam memutusperkara pidana ini menurut hukum tidak dapat dibenarkan dan tidak dapatdipertanggungjawabkan serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan judex facti Pengadilan Negeri Surabaya cenderung memanipulasi fakta hukum yang terungkap di persidangan ;Fakta hukum yang dipergunakan oleh judex facti Pengadilan NegeriSurabaya tampak sekali didasarkan pada keterangan saksi Benadi Kusuma,saksi Teguh
    dapat dibenarkan oleh ketentuan Pasal 253 ayat (1)KUHAP.
    Pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabaya demikianini menurut hukum juga tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkapdi persidangan ;Sebagaimana diuraikan pada ulasan di atas, bahwa Terdakwa sama sekaiitidak terbukti menerima suratsurat yang berupa Surat Keputusan GubemurJawa Timur No. 01/Agr/77/XVHM/01.G/71 tanggal 2 Nopember 1971 atasnama Sanali di Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, AsliPetok D
    atas nama Muah di Lokasi Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo PetokD atas nama Waras di Wedoro Klurak, maka pertimbangan hukum judexfacti Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana ternyata dalam halaman 21Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 443/Pid.S/2003/PN,SBY. menuruthukum tidak dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan.
Putus : 18-03-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2721 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 18 Maret 2019 — LA ODE MUALLAMUN GAFUR, S.E;
574434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No. 2721 K/Pid.Sus/2018A.Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum;1.Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenamengenai substansi perkara putusan judex facti sama dengan TuntutanPenuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsurunsurdakwaan tunggal Penuntut Umum dengan keberatan Penuntut Umumterhadap putusan judex facti hanya menyangkut berat ringannya pidana;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum hanya menyangkut beratringannya pidana tidak dapat dibenarkan, karena pemutusan
    Terhadap alasan kasasi Terdakwa;1.Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadiliTerdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlakuserta tidak melampui kewenangannya;Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang akhirnya berpendapat Terdakwatidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya danmohon Terdakwa dibebaskan, tidak dapat dibenarkan karena judex factiberdasarkan buktibukti yang sah antara
Register : 25-09-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PTA SURABAYA Nomor 449/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Tanggal 26 Oktober 2017 — PEMBANDING Vs TERBANDING
189
  • dapat dibenarkan karenasetelah diteliti dan dicermati ternyata secara jelas dan tegas bahwaMajelis Hakim Tingkat Pertama telah berimbang, dalam menganalisa danmempertimbangkan dalildalil Terbanding, jawaban Pembanding serta alatbukti, baik yang diajukan oleh Terbanding maupun Pembanding;Bahwa atas keberatan yang menyatakan selama proses persidanganbeberapa kali hanya diperiksa oleh satu hakim saja yaitu sidang tanggal03 April 2017, 08 Mei 2017, 12 Mei 2017, 24 Juli 2017, 31 Juli 2017,bahwa berdasarkan
    dapat dibenarkan karenaberdasarkan Berita Acara Sidang pada persidangan tanggal 3 April 2017(sidang yang ke tiga) Terbanding selaku Penggugat telah diwakili olehkuasa hukumnya dengan menyertakan surat kuasa khusus, suratpermohonan pendaftaran sebagai kuasa hukum/advokat, suratketerangan pendaftaran sebagai kuasa/advokat, kartu advokat, beritaacara pengambilan sumpah sebagai advokat;Bahwa atas keberatan yang menyatakan setelah pembacaan amarputusan Ketua Majelis tidak menawarkan, menanyakan kepadaPembanding
    dapat dibenarkan karena MajelisHakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan tentang syarat formildan materiil sebagai saksi, dan ternyata penilaian tersebut telah tepat danbenar;Bahwa keberatan yang menyatakan pertimbangan putusan halaman 14,menyatakan Pembanding pernah 3 (tiga) kali pergi meninggalkanTerbanding karena bertengkar, padahal dalam persidangan terungkapfakta keluarnya Pembanding diusir Terbanding baik langsung ataupuntidak langsung, bukan pertengkaran semata atau kehendak Pembandingsemata
    , penilaian tersebut tidak salah karena berdasarkan fakta yangterungkap dalam persidangan yang merupakan fakta hukum bahwaPembanding sudah tiga kali meninggalkan Terbanding terlepas apakahyang melatar belakangi dari kepergian Pembanding tersebut, sehinggakarena itu keberatan Pembanding tersebut tidak dapat dibenarkan;Bahwa keberatan yang menyatakan pertimbangan putusan halaman 16,menyatakan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerusyang disebabkan Pembanding sering cemburu dan membentakbentakTerbanding
    dengan katakata kasar, Majelis tidak mempertimbangkanfaktafakta yang Pembanding sampaikan dalam alat bukti T.1 yangmenjadi dasar kuat mengapa Pembanding memiliki rasa cemburu,penilaian tersebut tidak salah karena berdasarkan jawaban maupunduplik, Pembanding telah mengakui adanya sifat cemburu dandiketemukan pula adanya perselisinan terlepas apa yang melatarbelakangi perselisinan tersebut, sehingga karena itu keberatanPembanding tersebut tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa tentang kontra memori
Putus : 15-08-2008 — Upload : 16-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53K/TUN/2007
Tanggal 15 Agustus 2008 — FORUM ALIANSI MASYARAKAT PRO PERUBAHAN UNTUKKEBENARAN DAN KEADILAN SOWITEKU ; vs. KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROPINSI SULAWESI SELATAN ; RIDWAN BAE
6225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali perkaradalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun penerapanhukumnya :Putusan Mahkamah Agung tgl. 9 Oktober 1975 No. 951 K/Sip/1973;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 s/d 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum;mengenai alasanalasan ke 5 dan6 :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak
    No. 53 K/TUN/2007TEPATBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum;PHP :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karenaalasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan
    atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasanalasan kasasi initidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan
    tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan atau) ada kesalahan dalampelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004;IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidakmenyangkut pokok permasalahan dalam perkara/ sengketa ini (irrelevant
    No. 53 K/TUN/2007(untuk perkara TUN dipakai istilan sengketa, untuk perkara selain TUNdipakai istilah perkara).PT/ PT.TUN dapat mengambil alih pertimbangan hukum PN/ PTUN :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PT/PT.TUNbeeeeeeees dapat mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan TingkatPertama, apabila menurut PT/ PT.TUN .............. pertimbangan hukumPengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar;Pengulangan :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan
Putus : 20-10-1976 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1253K/Sip/1973
Tanggal 20 Oktober 1976 — A.M. Mohammad Zainuddin
10229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam pasal 189 RBG.5. bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe penggugat untukkasasi/tergugatasal 1 mau menyerahkan surat perjanjian dengan Abdul Wahabtanggal 27 Juli 1970 akan tetapi ditolak oleh Hakim berarti mengurangi kebebasan penggugat untuk kasasi/tergugatasal 1 yang seharusnya Hakim tidakboleh berat sebelah dan seharusnya onpartijdig vide surat perjanjian tanggal27 Juli 1970 bersama ini dilampirkan,Menimbang :mengenai keberatankeberatan ad. 1 dan 2 :bahwa keberatankeberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena judexfactitidak salah menetrapkan hukum ;mengenai keberatan ad. 3 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena hal itu tidak bertentangan dengan surat gugatan, karena almarhum Abdul Wahab tidak pernahdiajukan sebagai tergugat ; .mengenaj keberatan ad. 4 :bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidaksalah menetrapkan hukum, karena hal itu tidak bertentangan dengan hukumacara;mengenai keberatan ad.
    :bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena bertentangandengan beritaacara Pengadilan Tinggi Barda Aceh, karena menurut berita ucara tersebut penggugat untuk kasasi menyatakan mohon keputusan ,Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan dialas, lagi puladari sebab tidak ternyata bahwa keputusan judexfacti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasiyang diajukan oleh penggugat untuk kasasi A.M Mohamad Zainuddin tersebuthams ditolak
Putus : 17-10-2002 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 020PK/N/2002
Tanggal 17 Oktober 2002 — PT Gunung Agung ; PT Toko Gunung Agung, Tbk. ; Putra Masagung
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seharusnya panggilan sidang dilakukan 7 hari sebelum sidang pertamatanggal 11 Juli 2002 tetapi ternyata panggilan dilakukan 3 hari sebelum sidang pertama tanggal 11 Juli2002;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung,mMempertimbangkan alasanalasan Peninjauankembali dariPemohon sebagai berikutmengenai keberatan ad.Ta. bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenasebagaimana yang ditentukan dalam pasal 50 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung, pemeriksaan kasasi oleh
    Bahwa dengandemikian Majelis Hakim Kasasi telah tepat dalam pertimbangannya tentang penjatuhan putusan pailit terhadapPemohon Peninjauankembali.bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, Karena utangutang lain yang ada dan didalilkan olehPemohon Peninjauankembali berdasarkan buktibukti sangkalannya akan diperhitungkan dan diperiksa dalam tahap pencocokan utangpiutang, dan apabila terdapat ketidakcocokan pendapat tentang hal ini antara kreditur dandebitur pailit, masih terbuka kemungkinan prosedur
    Renvooitersebut diatas;mengenai keberatan ad IVbahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan,karena Majelis Kasasi telah tepat dalam pertimbanganhukummya yang menyatakan bahwa utang Termohon pailit/Pemohon Peninjauankembali adalah lahir dari perjanjianberupa Surat Pengakuan Utang tanggal 25 September 1998 dantanggal 28 Juli 2000;mengenai keberatan advbahwa keberatan ini juga tidak dapatdibenarkan, sebab Majelis Kasasi sebagai yudex yurisapabila membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama danMENGE
    Oleh karena Majelis Kasasi telahmembatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dasar adanyakesalahan dalam penerapan hukum (in casu pasal 1 ayaE (1)UndangUndang kepailitan) maka ketentuan pasal 50 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tersebut diterapkan;mengena iC VI:bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan,sebab kelambatan tersebut tidak dengan sendirinya menyebabkan batalnya putusan dan bukan merupakan kesalahan= berat.
    Nasecioenn keberatan ad.VIt:: bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, sebab pertimbangan majelis Hakim Kasasi dalamputusannya telah tepat sesuai dengan ketentuan pasal 6ayat (2) UndangUndang kepailitan, yang memberikan kemungkinan bagi debitur tersebut untuk hadir pada persidangan yang ditentukan, namun dengan adanya faktahadirnya debitur pada persidangan pertama tersebut makaMasalah tenggang waktu pemanggilan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut diatas
Putus : 15-03-1979 — Upload : 11-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01 K/AG/1979
Tanggal 15 Maret 1979 —
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Juniita ae 10/ 1978 diberitahukan kepada penggugat untuk kasasi tanggal 19 September 1978 namun sudah dinyatakan berkekuatan pastipada tanggal 28 Agustus 1978 (periksa pasal 179 (2) HIR ) ye3. bahwa memasukkan ongkos perkara yang tidak diminta olehpenggugatasal adalah melebihi dari tuntutan penggugatasal ;4, bahwa putusan Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya tidak mememasukkan perincian ongkos perkara seperti yang diwajibkan olehpasal 183 HIR ;Menimbang :mengenai keberatan ad, 1:bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena meskipunperceraian terjadi sebelum Undangundang Perkawinan tetapi olehKarena gugatan penggugat asal adalah mengenai akibatakibat perceraian antara orangorang beragama Islam maka sudah tepat diajukan kepada Pengadilan Agama ;mengenai keberatan ad, 2, a :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena gugatan penggugat asal mengenai akibatakibat perceraian diajukan sesudah berlakunya Undangundang Perkawinan, maka seharusnya diadili berdasarkanhukum materiil yang berlaku
    di Undangundang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9/1975 ;mengenai keberatan ad, 2.b.1 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena kelalaian procedureel tersebut tidak mengakibatkan batalnya pemeriksaan/putusan,karena ternyata dalam persidangan pertama isi surat gugatan tersebutdibacakan kepada tergugatasal :mengenai keberatan ad. 2,b,2 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena dengan dimohon kasasi terhadap putusan Mahkamah Islam Tinggi dalam tenggangwaktu menurut undangundang
    tetap, antara lain oleh sebab belum diberitahukan kepadakedua belah pihak sehingga seharusnya belum dapat dikukuhkan menurut pasal 36 (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975), putusanbanding tersebut mentah kembali dan belum berkekuatan tetap ;mengenai keberatan ad, 3 :bahwa keberatan initidak dapat dibenarkan, karena meskipun hal .itu tidak dituntut oleh peNggugat asal, tetapi Hakim karena jabatannya218wajib menentukan biaya perkara dalam putusannya ;mengenai keberatan ad. 4 :bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena kekurangantersebut tidak mengakibatkan batalnya putusan :Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan alasanalasan lainputusan judexfacti harus dibatalkan, oleh sebab Mahkamah IslamTinggi salah dalam menerapkan hukum, yakni :a. bahwa Mahkamah Islam Tinggi berpendapat hanya berwenanguntuk memeriksa dan memutus tentang nafkah iddah bagi janda sajadan tidak berwenang tentang biaya pemeliharaan anak dan pembagiangonogini oleh sebab perceraian terjadi sebelum berlakunya Undangundang
Putus : 29-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3084 K/Pdt/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — 1. E.P.K. MEMAH, 2. OBERT H.F. MANDAGI VS JONNY HERRY LONGDONG DAN PATRIK CHRISTIAN H. WOWOR, DKK.
5820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (luas tanah) = Rp16.686.000.000,00 (enam belas miliar enam ratusdelapan puluh enam juta rupiah);Atau sekiranya Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya serta bersesuai hukum;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat , Il, Ill,mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat Ill yang telahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel; Gugatan Penggugat kurang pihak; Penggugat tidak
    mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat IV dan Vjuga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat Ill yang telahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kurang pihak dan salah orang; Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat VI
    jugamengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat III yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kurang pihak dan salah orang; Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat VIII, IX, X,juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel; Gugatan yang diajukan terhadap Ruslan Anom (Tergugat
    III) yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan;Halaman 4 dari 11 hal.
    Nomor 3084 K/Pdt/2019.Gugatan Penggugat kurang pihak;Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat;Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat XI dan XIljuga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah:Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel;Gugatan yang diajukan terhadap Ruslan Anom (Tergugat III) yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan;Gugatan Penggugat kurang pihak;Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat;Gugatan Penggugat ne
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3569 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00780/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 9 Oktober 2017 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 NomorHalaman 4 dari 9 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2013 sebesarRp9.758.036.519,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori
    Dengan demikian maka MajelisHakim Agung berpendapat bahwa koreksi Terbanding sekarangPemohon Peninjauan atas Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp9.758.036.519,00; tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut:1.
Putus : 20-12-2018 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1179 K/Pid/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — IRFAN, DK.
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa II: Bahwa alasan kasasi Terdakwa Il tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang mengubah putusanJudex Facti Pengadilan Negeri mengenai lamanya pidana yangdijatunkan kepada Para Terdakwa merupakan putusan yang tidaksalah menerapkan hukum; Bahwa alasan kasasi Terdakwa II tidak dapat dibenarkan, karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian dan lamanya pidanayang dijatuhnkan kepada Terdakwa Il, yang merupakan wewenangJudex
    Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang mengubah putusanJudex Facti Pengadilan Negeri mengenai lamanya pidana yangdijatuhkan kepada Para Terdakwa, yaitu dari pidana penjara masingmasing selama 6 (enam) tahun diubah menjadi pidana penjaramasingmasing selama 8 (delapan) tahun, merupakan putusan yangtidak salah menerapkan hukum.
    SYAHPUTRA aliasPADIL dan GARENG merebut tas sandang milik saksi LIM KI PENGyang berisi uang tunai sebanyak Rp60.000.000,00 (enam puluh jutarupiah), 1 (satu) unit telepon seluler merk Samsung S7 Edge warnasilver, 4 (empat) buah buku tabungan dan kunci toko, yang dilakukantanpa izin saksi LIM KI PENG;Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi telah secara cukupmempertimbangkan dasar alasanalasan penjatuhan pidananyasesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan, karenaberkenaan dengan lamanya pidana yang dijatunkan kepada ParaHal. 6 dari 8 hal.
Register : 19-05-2009 — Putus : 30-06-2009 — Upload : 21-03-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 145/Pdt.G/2009/PTA.Sby
Tanggal 30 Juni 2009 — Pembanding v Terbanding
1310
  • Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, sebab sekalipun saksisaksi dimaksudtidak mengucapkan sumpah namun saksisaksi tersebut telah mengucapkan janji dimukasidang sebagai pengganti sumpah sesuai ajaran agamanya, dan pengucapan janji sebagaipengganti sumpah ini tidak menyalahi ketentuan hukum acara berdasar Pasal 177 Rv. ;Ad.b.
    Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun kedua saksi tersebut tidakmengetahui langsung peristiwanya, tapi terhadap substansi keterangan kedua saksidimaksud, Tergugat/Pembanding menyatakan tidak berkeberatan (vide Berita AcaraPersidangan tanggal 19 Januari 2009) ;Ad.c. Bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan sebab dalil gugatan adalah perselisihandan pertengkaran, dan berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 jo.
    Bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan sebab berdasar Pasal 54 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalahHal 4 dari 6 hal Putusan nomor : 145/Pdt.G/2009/PTA.Sbyhukum acara yang berlaku di Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khususdalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sedangkan hukum acara yang berlaku diPeradilan Umum, bagi saksi tidak diharuskan beragama Islam dan mengenai haltersebut juga tidak diatur secara khusus dalam UndangUndang
Putus : 17-05-2006 — Upload : 03-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139K/Pdt/2005
Tanggal 17 Mei 2006 — Jeff Setiawan Winata ; Joyo
152113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan NegeriBandung dan selanjutnya dapat mengabulkan permohonan PemohonKasasi (semula Pembanding/T ergugat) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 3:Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
    No. 1139 K/Pdt/2005PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
    tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunHal. 11 dari 10 hal.
    No. 1139 K/Pdt/2005pada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQI........204 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 12 dari 10 hal. Put. No. 1139 K/Pdt/2005
Putus : 26-06-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437 K/Ag/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — 1. H. M. SUWARNO, S.H. alias SUWARNO,, DKK VS 1. H. IMAM BUDIONO, S. , DKK
11948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ini hingga putusan akhir dibacakan;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, para Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 4 Februari 2019 yangpada pokoknya menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontra memorikasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/Pengadilan TinggiAgama Mataram, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasan ke1 sampai dengan ke17:Bahwa alasanalasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak salah dalam menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi tentang Judex Facti yang mengabulkan eksepsiTergugat , tidak dijelaskan apakah Putusan tersebut Putusan Sela atauHalaman 4 dari 7 hal.
    Nomor 437 K/Ag/2019Putusan Akhir tidak dapat dibenarkan, oleh karena dari struktur dan formatputusan tersebut sudah jelas putusan tersebut adalah Putusan Akhir, sehinggaoleh karena itu putusan perkara a quo dapat diajukan upaya hukum bandingmaupun kasasi sebab kalau putusan tersebut Putusan Sela, tentu Putusantersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kecuali bersamasama denganPutusan Akhir;Bahwa alasan kasasi tentang eksepsi Tergugat bukan eksepsikewenangan, sehingga tidak diputus dengan Putusan
    Sela, akan tetapi denganPutusan Akhir tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat, bahwaJudex Facti telah memutus eksepsi tersebut dalam Putusan Akhir bersamadengan pokok perkara;Bahwa alasan kasasi yang menyatakan bahwa yang menjadi objekgugatan adalah Surat Keputusan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia ProvinsiBali Nomor 02/BWI/Bali/ NZ/2015 tanggal 9 Desember 2015 sehingga tidakmenjadikan gugatan kurang pihak tidak dapat dibenarkan, karena justru denganalasan tersebut menambah bahwa gugatan
Putus : 27-07-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/TUN/2009
Tanggal 27 Juli 2009 — MASRAN bin SATAR, ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, SITI ZUBAIDAH binti HAJI ASERI,
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pihak Pemohon Kasasi adalah merupakan pihak ke Ill yang tidakdituju langsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyeksengketa ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ad.1 s/d ad.4:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak salah menerapkan hukum lagi pulamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan
    :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 12 dari 11 hal.
Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145K/Sip/1967
Ardis; Artjali; Arsimah; Nji Warmi; Nji Warmah
115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum tetap termaksud adalah mengenai gugatan tergugat dalam kasasi (Sartem) terhadap Satiban menuntut penjerahan sawah sengketa berdasarkan djualbeli akad, sehingga Pengadilan Tinggitelah salah mengambil putusan dalam tingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini jang menjatakan putusan diluar hadlir tersebut tidak mempunjai kekuatan berdasarkan alasanbahwa object dan subject dalam kedua perkara itu adalah sama;Menimbang:mengenai keberatan sub a:bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena suatu putusan Pengadilan menetapkan hubungan antara kedua pihak jang berperkara dan apabila76salah satu pihak mehinggal dunia, maka hak2 dan kewadjiban2 hukum jangditetapkan dalam putusan Pengadilan itu beralih kepada ahliwarisnja;mengenai keberatan sub b:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena persoalannjatelah diputus oleh Pengadilan dan putusan itu telah memperoleh kekuatanhukum jang tetap, sehingga keberatan itu karena mengenai suatu kenjataantidak dapat
    hukum jangberlaku sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 51 Undang2 No. 13 tahun1965;mengenai keberatan sub c:bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusanjudex facti jang pada hakekatnja berdasarkan atas azas "ne bis in idem adalah sudah tepat, sebab jahg mendjadi hakekat dari "ne bis in idem" adalah bahwa pihak2 jang berperkara adalah sama den barahg jang dipersengketakanadalah djuga sama, seperti ic, dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan apa jane dipertimbangkani
Putus : 08-09-2014 — Upload : 28-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 1443/PID.SUS/2014/PN.TNG
Tanggal 8 September 2014 — ADE IRWAN BIN NADIANSYAH
14176
  • Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasan ke. 1 :Bahwa alasan imi tidak dapatdibenarkan, oleh karena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannyasmengenai alasanalasan ke. 2, 3 :bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, olehkarena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu. kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan
    Untuk SalinanMahkamah Agung R.JPanitera Muda Pidana KhususSUHADI,SH.MH.NIP : 040 033 261Untuk SalinanMahkamah Agung R.PaniteraMuda PidanaUmumMACHMUD RACHIMI, SH.MH.NIP : 040 018 310Untuk SalinanMahkamahAgung R.JPanitera Muda Pidana KhusussUHADI, SH.MH.NIP : 040 033261PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN : bahwa keberatankeberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itutidak dapat
    dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata dalam putusanPengadilan Tinggi suatu peratuan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau Pengadilan Tinggi telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ; PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak
    menurut ketentuan Undangundang dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ; PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Negeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan
    dapat dibenarkan, oleh karena tidak menyangkut pokok persoalandalam perkara imi (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIHPERTIMBANGAN PENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila PengadilanTinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKANDASAR HUKUM UNTUK KASASI Bahwa keberatantersebut tidak dapat
Register : 12-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 18-08-2020
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0031/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Tanggal 20 Juni 2017 — PEMBANDING VS TERBANDING
8325
  • memberi hak asuh anak, keberatan tersebut tidak dapatdibenarkan karena hal ini juga telah disampaikan pada pemeriksaan tingkatpertama dan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah memberi pertimbanganterhadap keberatan tersebut dan pertimbangan tersebut sudah tepat dan benarmaka keberatan Pembanding tidak dapat dipertimbangkan dan harus ditolak;Menimbang bahwa keberatan Pembanding dalam memori bandingnyaangka 18 s/d 21 tentang Pembanding dibebankan untuk membayar mutah,keberatan Pembanding tersebut juga tidak
    dapat dibenarkan, karena keberatantersebut sudah disampaikan pada pemeriksaan Tingkat Pertama dan MajelisHakim Tingkat Pertama sudah memberi pertimbangan, pertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama sudah benar dan tepat, karena nusyuz tidak menjadipenghalang bagi bekas isteri yang sudah dukhul untuk mendapatkan mutahmaka keberatan Pembanding tersebut tidak dapat dibenarkan dan harusditolak;Menimbang bahwa keberatan Pembanding dalam hal tidak terbuktinyadalildalil Terbanding dari angka 1 s/d 8 yang
    disampaikan dalam memoribandingnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatanPembanding tersebut tidak dapat dibenarkan karena keberatan tersebut jugasudah dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama dan pertimbangan HakimPertama tersebut sudah benar dan tepat, maka keberatan Pembandingtersebut tidak dapat dipertimbangkan dan keberatan tersebut harus ditolak;Menimbang bahwa keberatan Pembanding dalam hal tidak tepatnyapertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang meliputi dari huruf A s/d
    H,keberatan Pembanding tersebut tidak dapat dibenarkan karena menurut MajelisHakim banding pertimbangan yang telah dilakukan Hakim Tingkat Pertamasudah benar dan sudah tepat, oleh karena itu keberatan Pembanding tidakdapat dipertimbangkan dan harus ditolak;Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapatdengan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang tidak mencantumkannya dalamamar putusan kewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan ikrarHim 6 dari 9 hlm Put No 0031/Pdt.G/2017
Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 750 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 16 Juli 2020 — PT ROXY PRAMESWARI VS DIDI SUHENDAR,
18471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugatbertentangan dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkansecara hukum oleh karenanya mutasi tersebut batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikanpekerjaan terhadap Penggugat adalah bertentangan denganPasal 93 ayat (2) huruf f Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak
    dapat dibenarkan secarahukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upahPenggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangandengan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapatdibenarkan secara hukum;Menghukum Tergugat dengan memerintahkan Tergugatmembatalkan Surat Keputusan Nomor 032/RPVIII/HRD/2018tertanggal 20 Agustus 2018;Menghukum Tergugat dengan memerintahkan Tergugatmempekerjakan kembali Penggugat pada bagian dan
    Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikanpekerjaan terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan Pasal 93ayat (2) huruf f Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;3. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah Penggugatselama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangan dengan Pasal 93ayat (2) huruf f Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;4.
    seluruhnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan rekonvensi dari Termohon Kasasi/Tergugat Konvensiuntuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini;Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telah mengajukankontra memori kasasi tanggal 11 Maret 2020 yang pada pokoknya menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 25 Februari 2020 dan kontramemori kasasi tanggal 11 Maret 2020 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Halaman 6 dari 9 hal.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1559/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT ABUNG KUALA PERMATA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadapSurat Paksa Nomor SP00536/WPJ.33/KP.0704/2016 tanggal 2 Desember2016, atas nama Penggugat, NPWP 01.340.981.8403.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Paksa Nomor SP00536/WPJ.33/KP.0704/2016 tanggal 2 Desember 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukanHalaman 3 dari 6 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali