Ditemukan 305 data
280 — 135
wajiban sebanyakbanyaknyasepertiga dari harta warisan anak angkatnya, demikian pula anak angkatyang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknyasepertiga dari warisan orang tua angkatnya, hal ini Sesuai denganketentuan pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam;Halaman 9 dari 11 halaman, Penetapan Nomor 0060/Pdt.P/2019/PA.LB Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdiangkat oleh orang yang beragama Islam, hal ini sesuai dengan FatwaMUI Nomor : 4.335
16 — 9
adalah muhrim, namunhalhal lainyang ditentukan dalam hukum Islam harus diperhatikan, selain itu pula anakangkat dan orang tua angkatnya hanya mempunyai hubungan hukumkeperdataan dari segi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dariharta warisan orang tua angkatnya, berdasarkan ketentuan Pasal 209Kompilasi Hukum Islam;Bahwa terhadap anak yang akan diangkat dan orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagaimana Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 4.335
16 — 2
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
18 — 9
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
13 — 1
Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka permohonan para Pemohon tersebut cukup beralasan dantelah sesuai dengan ketentuan tersebut di atas
16 — 1
Adapun prinsipprinsip Hukum Islam yang diuraikan pada angka 2 di atas, telahsesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18Juni 1982 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Sya,ban 1402 Hijriyah; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah dapatmembuktikan dalildalil permohonannya, oleh karena itu permohonan Pemohon I danPemohon II harus dikabulkan;wonnnnn Menimbang,
8 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
16 — 1
dengan (memakai) namabapakbapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, danJika kamu tidak mengetahui bapakbapak mereka, Maka (panggilahmereka sebagai) saudarasaudaramu seagama dan maulamaulamudan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamukhilafpadanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja olehhatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang.e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335
20 — 3
AlMaidah 5:2.Menimbang bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dariorang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya tersebut.Menimbang bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI Nomor: 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982 bertepatan dengan tanggal 18 Syakban 1402 H.Menimbang bahwa negara dan pemerintah menjamin perlindungan,pemeliharaan dan kesejahteraan
32 — 3
diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dari harta warisan anakangkatnya, demikain pula sebaliknya anak angkat yang tidakmenerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknyasepertiga dari warisan orang tua angkatnya sesuai ketentuandalam Pasal 209 Kompilsai Hukume Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dariorang tua asal dari anak yang akandiangkat;e Bahwa terhadap anak yang beragam Islam, hanya dapatdiangkat/dilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebaimanaFatwa MUI No. 4.335
17 — 3
terhadap anak angkatnya yangtidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya sesuaiketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;e Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orangtua asal, wali, atau badan hukum dari anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya;e Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUINo. 4.335
30 — 71
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
10 — 0
Orang tua angkat wajidb memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
33 — 1
tuaangkatnya;Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan pengangkatan anak oleh orang tua angkat yang beragama Islam;Menimbang, bahwa terhadap prinsipprinsip Hukum Islam sebagaimana yangdiuraikan pada angka 1, menurut pendapat Majelis Hakim bahwa hal tersebut sesuaidengan ketentuan yang terdapat pada pasal 209 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam.Adapun prinsipprinsip Hukum Islam yang diuraikan pada angka 2 di atas, telah sesuaidengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4.335
10 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
11 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anak angkatnya mengenalasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
34 — 8
yang menjadi wali nikahnya adalahsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampai dengan Pasal 23Hal. 10 dari 13 halaman Penetapan No. 3076/Pdt.G/2017/PA.Tgrs.Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana Fatwa MajelisUlama Indonesia nomor 4.335
16 — 3
. : 54/Pdt.P/2019/PA.NqwFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni 1982),demikian halnya yang diisyaratkan oleh Firman Allah dalam AlQuran surat AlAhzaab ayat (4) dan (5) yang berbunyi :Lj Saks Oils Goyal I) Ss j) Jas le5 5855 8 Guild Ge JJ All Jas Lepdgcsl E> uiSIl cag 585 G5) bya Wg agaly Sd 5 (503 Sel pSthes JaeSah saals Stp5 Hal Ud SL ible gales oJ old alll Sic Lcd) 58 agibled)Od lasrj pak AUN) GIS5 pSigld sda Ls GSN ay pills!
HENGKY FIRMANSYAH, SH
Terdakwa:
DANNY MAHENDRA Bin ENDI
33 — 8
HHK Sungai Bila Estate jumlah hasilpanen buah kelapa sawit sebanyak 34 (tiga puluh empat) Janjang TBS,jika dihitung tonase nya maka 34 janjang TBS X BJR 20,03 Kg = 681 Kg/0,6 TON; Sehingga total tonase hasil buah sawit yang dilaporkan Terdakwa padatanggal 17 Oktober 2018 yaitu 860,68 Kg + 980,51 Kg + 980,51 Kg +681Kg = 4.335 Kg/ 4,33 TON, sedangkan Tonase dari PKS PT.
HHK SBEjumlah hasil panen buah sawit adalah 3.190 (tiga ribu seratus sembilanpuluh) Kg atau 3,1 TON, maka setelah dihitung diketahui jumlah buah sawityang susut/hilang pada tanggal 17 Oktober 2018 adalah 4.335 Kg 3.190Kg = 1.145 (Seribu seratus empat puluh satu) Kg atau 1,1 TON;Bahwa hasil pengecekan/audit yang saksi lakukan terhadap hasil pekerjaanTerdakwa tersebut pada tanggal 20 Oktober 2018 di Blok A 04001 Afdeling IIIPT. HHK Sungai Bila Estate, di Blok A 04101 Afdeling III PT.
20 — 2
anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikanwasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orangtua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) KompilasiHukum Islam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335