Ditemukan 876 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 —
3224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan atas kain maklon dari KITM Indonesiayang berkaitan dengan maklon tidak dapat dikreditkan karena pajaktersebut dibayar bukan dalam rangka perolehan BKP (BKP tersebut bukanmilik PKP);il.
    Koreksi Pajak Masukan atas kain maklon dari KITM Indonesiasebesar Rp20.064.096,00;b.
    yangakan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh penggunajasa dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa;Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapatmenunjukkan bahwa perolehan kain maklon adalah benarbenarmilik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)bukan milik pemberi jasa maklon, sehingga seharusnya TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuktikankepemilikan perolehan
    maklon mengingat kontrak atas jasa maklon tidak jelasdan tidak ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding);Bahwa pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayarperolehan atas kain maklon berikut PPN nya adalah pendapat yangtidak didukung buktibukti, dari mana Majelis Hakim dapatmenyatakan demikian sementara dalam putusan nyatanyataTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanyamenyerahkan /nvoice,
    Packing List, Surat Jalan, Faktur Pajak dantidak menyerahkan bukti pembayaran seperti rekening koran;Bahwa dengan demikian karena tidak ditunjukkannya bukti berupakontrak maklon dan bukti pembayaran maka koreksi PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) atas Pajak Masukan atasperolehan kain maklon sebesar Rp116.692.830,00 telah benar,karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kain maklontersebut pada hakekatnya adalah bukan milik Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding)
Register : 03-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CRYSTAL GARMENT
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusana quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 36 Alinea ke2 s.d. ke5Bahwa JKP berupa jasa maklon yang disediakan Pemohon Bandingmelekat pada BKP yang dihasilkan yaitu pakaian jadi dan karena pemilikbarang sekaligus penerima jasa maklon Pemohon Banding adalahMakalot Industrial Co.
    Dengandemikian berdasarkan pengertian jasa maklon tersebut, maka kegiatanyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) memenuhi syaratsyarat dalam pengertian jasa maklonsehingga dapat diartikan sebagai jasa maklon.5.
    Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPNTahun 1984.Bahwa penyerahan jasa maklon yang merupakan jasa yangmelekat di dalam Barang Kena Pajak tersebut dalam UU PPNTahun 2000 termasuk ke dalam pengertian penyerahan JasaKena Pajak, sehingga terhadap penyerahan jasa maklon yangoleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dibuatkan PEB tersebut merupakan penyerahan jasa yang tidakmempunyai dasar hukum.
    luar Daerah Pabean, sehinggatidak tepat dipersamakan dengan penyerahan jasa maklon kepadaPKP yang berdomisili di Pulau Batam.8.
    Oleh karena itu mengingat atasjasa maklon tersebut diakui sebagai penyerahan yang terutang PPN,sehingga terhadap penyerahan jasa maklon tersebut terutang PPNsebesar 10 %, karena untuk Masa Pajak yang menjadi sengketa tidakada ketentuan yang mengatur mengenai adanya ekspor Jasa KenaPajak untuk dapat dikenakan PPN dengan tarif 0 %.Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) bahwa atas jasa (jasa maklon) menggunakanterminology penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor
Register : 13-12-2017 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 51/Pdt.G/2017/PN OLM
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penggugat:
EKLOPAS DEA
Tergugat:
DIR. POL AIR POLDA NTT
5727
  • Bahwa penyitaan dan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Pol AirPolda NTT adalah terhadap Maklon Nafu, bukan terhadap Penggugatsehingga Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugatdan barangbarang yang disitapun adalah dari Maklon Nafu, serta saat itutidak ada satupun dokumen kepemilikan yang menunjukan bahwaPenggugat adalah pemilik barang yang disita oleh Penyidik, hal inimenunjukan bahwa Penggugat tidak memiliki hubungan hukum denganTergugat, sehingga Penggugat tidak memiliki kapasitas
    Bahwa tindakan penyitaan maupun proses penyidikan adalah terhadapMaklon Nafu dan sementara dalam proses penyidikan Maklon Nafusebagai tersangka, bersama dengan keluarganya meminta penangguhanpenahanan, hingga rampungnya berkas perkara Maklon Nafu untukdilimpahkan ke JPU, telah menghilang walaupun telah dilakukanpencarian.4.
    Bahwa terhadap barang bukti berupa perahu dan barangbarangdidalamnya dilakukan penyitaan dari Maklon Nafu dan sampai saat iniMaklon Nafu ataupun pihak lain termasuk Penggugat belum pernahmenunjukan dokumen kepemilikan barang tersebut, bahwa barangtersebut adalah milik Penggugat, selanjutnya Maklon Nafu selaku pihakyang memberikan barang sitaan tersebut pada penyidik tidak pernahmenemui penyidik untuk meminta ataupun penyidik akan menyerahkanbarag sitaan tersebut kepada Maklon Nafu selaku pihak dimana
    Bahwa Penggugat bukanlah pihak yang mempunyai hak untukmengajukan gugatan hukum kepada Tergugat yang mempunyai hakmenggugat adalah Maklon Nafu bukan Penggugat;8.
    G /2017/ PN.OlmMenimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmembantah dengan dalildalil sebagai berikut:Menimbang, bahwa Tergugat pernah melakukan penyidikan dugaantindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan melakukanpenangkapan ikan memakai kapal tanpa dilengkapi dengan Surat jinPenangkapan Ikan (SIPI) serta melayarkan kapal tanpa Surat Ijin Berlayar (SIB)yang dilakukan Maklon Natu;Menimbang, bahwa tindakan penyitaan maupun proses penyidikanterhadap Maklon Nafu
Putus : 09-01-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 729/B/PK/PJK/2011
Tanggal 9 Januari 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GLORY INDUSTRIAL SEMARANG
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun jumlah dalam PEB tersebutbukan penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena merupakanbagian dari proses pelaksanaan jasa maklon kepada Makalot Taiwan;Koreksi Atas Penyerahan Jasa Maklon ke Luar Negeri SebesarRp 62.765.812.290,00;Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap koreksi ataspenyerahan jasa maklon ke luar negeri sebesar Rp 62.765.812.290,00 karena penyerahanjasa maklon ke luar negeri bukan merupakan penyerahan kena pajak sehingga tidakterutang PPN, dengan alasan
    Karena Makalot Taiwan yangmenerima penyerahan jasa maklon berada di luar Daerah Pabean maka syarat"Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean" semestinya menjadi tidak terpenuhi.Dengan demikian penyerahan jasa maklon kepada Makalot Taiwan bukan merupakanpenyerahan jasa kena pajak, sehingga tidak terutang PPN;Bahwa menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE26/PJ.53/2003mengenai PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat, secaragaris besar disebutkan bahwa PPN dikenakan
    atas penyerahan jasa maklon olehPengusaha Kena Pajak (PKP) di Kawasan Berikat (KB) apabila jasa maklon tersebutdiserahkan kepada:a PKP di KB lainnya selain Pulau Batam; ataub PKP di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL);Bahwa karena jasa maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding yangmerupakan PKP di KB diserahkan kepada pihak di luar negeri (bukan kepada PKP diKB lainnya atau PKP di DPIL), maka sesuai dengan SE26/PJ.53/2003, penyerahan jasamaklon tersebut tidak termasuk dalam penyerahan kena pajak
    halhal sebagai berikut:1 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telahnyatanyata melakukan kegiatan usaha Jasa Maklon, dimana penyerahan atas JasaMaklon tersebut telah nyatanyata pula dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau diDalam Daerah Pabean;Z Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang TidakDikenakan Pajak
    Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyatanyata telah dilakukan diDalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia, dimanakegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut jugaberada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding );6 Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadi sengketadalam perkara a quo, telah memenuhi syaratsyarat sebagai
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125/B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MATTEL INDONESIA
20212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, dalamhal ini, yang diserahkan adalah jasa maklon dimana berdasarkanKEP170/PJ/2002 diartikan bahwa jasa maklon adalah semuapemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barangtertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberijasa (disubkontrakkan) sedangkan spesifikasi, bahan baku dan ataubarang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yangHalaman 13 dari 26 halaman Putusan Nomor 125 B/PK/PJK/20155.3.5.4.5.8.5.6.Duda5.8
    dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undangundang PPNjuncto Pasal 5 PP Nomor 144 Tahun 2000, sehingga jasa maklontermasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak.Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebut denganpenyerahan Jasa Maklon Internasional.Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa makloninternasionaltersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean dan barang baru
    diekspor apabila proses jasa maklonselesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan) berada diluar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebutakan dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi diluar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut,sedangkan atas jasa maklon itu sendiri dikonsumsi di DalamDaerah Pabean.Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yangtidak nyata atau invisible,
    Pasal 7 ayat (2) UU PPN dan PPn BM joPasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010tanggal 31 Maret 2010.Bahwa penegasan Penyerahan Jasa Maklon dalam UU PPN Nomor 42Tahun 2009 sebagai Jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Penjelasannya,adalah menguatkan pernyataan dan/atau penafsiran Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) terhadap UU PPN Nomor 18 Tahun 2000yang menyatakan bahwa Jasa Maklon Ekspor Jasa merupakanpenyerahan
    Bahwa sebagai bahan pertimbangan terkait dengan pokok sengketabanding berupa Penyerahan Jasa Maklon, di dalam UndangUndang PPNNomor 42 Tahun 2009 telah ditegaskan/dinyatakan secara tertulis bahwaHalaman 23 dari 26 halaman Putusan Nomor 125 B/PK/PJK/2015Penyerahan Jasa Maklon sebagai Jasa yang dikenakan PajakPertambahan Nilai sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hdan Penjelasannya, hal ini mempertegas pernyataan dan/atau penafsiranPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MATTEL INDONESIA
2114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 10%,sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) jasa maklon tersebut diserahkan ke penerima di luar DaerahPabean (Luar Negeri) sehingga teruntang PPN sebesar 0% (ekspor).2.
    nyata baik sebagian atau seluruhnyayaitu pada saat boneka atau perlengkapannya tersebut selesaidirakit/dibuat, maka jasa maklon tersebut terutang PPN sebesar 10%.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan aquo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 31 Alinea ke2 s.d. 3pahwa berdasarkan faktafakta tersebut Majelis berpendapat saatterjadinya penyerahan jasa maklon adalah pada saat boneka tersebutditerima oleh
    5 PP Nomor 144 Tahun 2000, sehingga jasa maklontermasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak.Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebut denganpenyerahan Jasa Maklon Internasional.Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa makloninternasionaltersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean dan barang baru diekspor apabila proses jasa maklonselesai dilakukan, hanya saja
    pemilik barang (Pemesan) berada diluar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebutakan dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi diluar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut,sedangkan atas jasa maklon itu sendiri dikonsumsi di Dalam DaerahPabean.Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yangtidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminologypenyerahan, yang ditekankan
    Putusan Nomor 191/B/PK/PJK/201514.15.16.17.kepastian hukum yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan jenisperusahaan dimaksud untuk lebih berkembang.Bahwa dengan demikian penyerahan jasa maklon sebelum 1 April 2010masih mengacu kepada Undangundang Nomor 18 Tahun 2000khususnya Pasal 1 angka 5 dan 6 juncto Pasal 4 huruf c yang pada intinyamenyatakan bahwa atas penyerahan jasa maklon terutang PPN 10%meskipun penerima jasa tersebut berada di luar daerah pabean, dan hal inisejalan dengan masa pajak
Putus : 09-08-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185/B/PK/PJK/2011
Tanggal 9 Agustus 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JAVA INTERNATIONAL CIGAR MANUFACTURING,
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagaisalah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikandari jasa yang tidak dikenakan PPN.9.
    Bahwa dengan demikian, pengenaan PPN terhadap TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) didasarkan padakeadaan sebagai berikut : Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) adalah Jasa Maklon. Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean.
    No. 185/B/PK/PJK/2011penyerahan jasa maklon ke luar negeri juga harus dikenakan PPNsebesar 0%.19.4.Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) telah mengakui bahwa pendapatan dan kegiatanyang dilakukan adalah Jasa Maklon.19.5.Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwakegiatan usaha yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembaliadalah merupakan Jasa Maklon, yang dapat diketahui dalampertimbangan Majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23995
    No. 185/B/PK/PJK/2011dikenakan PPN, jasa maklon tidak termasuk ke dalam kelompokjasa yang tidak dikenakan PPN.20.5.Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebut denganpenyerahan Jasa Maklon Internasional.20.6.Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasionaltersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean dan barang baru diekspor apabila proses jasa maklonselesai
    dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan) berada diluar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebut akandikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.20.7.Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi diluar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut,sedangkan atas jasa maklon itu sendiri dikonsumsi di Dalam DaerahPabean.20.8.Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24Tahun 2002 disebutkan bahwa terutangnya pajak atas penyerahanjasa
Putus : 05-05-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122/B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUNG WON INDONESIA
18054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 28 alinea ke6 dan Halaman 29 alinea ke1:Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelisberpendapat bahwa atas penyerahan Jasa Maklon Masa Pajak September2009 sebesar Rp3.631.297.364,00 yang dilakukan Pemohon Bandingadalah merupakan penyerahan Jasa Maklon yang dimanfaatkan di luarDaerah Pabean;Bahwa selanjutnya
    Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahan secara umum:Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan Jasa Maklon sebagaisalah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan darijasa yang tidak dikenakan PPN;.
    Ltd, Seoul Koreamemberikan supply all fabric and sub materials sesuai dengankontrak), baik sebagian atau seluruhnya telah terjadi penyerahanjasa di dalam Daerah Pabean;3) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyayaitu penyerahan Jasa Maklon;4) Dengan demikian, atas Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sesuai denganPasal 4 huruf (c), dan Pasal 7ayat (1) UndangUndang PPN danPPnBM, serta Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24 Tahun2002
    Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (Jasa Maklon) yang tidaknyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminologypenyerahan, yang ditekankan disini adalah di mana penyerahan JasaKena Pajak dilakukan, bukan di mana dimanfaatkannya Jasa KenaPajak tersebut (destination principle) tetapi berdasarkan ongin principleatau purchase principle. Dengan demikian dapat disimpulkan, karenapenyerahan Jasa Maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaHalaman 14 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 122/B/PK/PJK/2015Pemohon Banding) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitaskemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnyadilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka ataspenyerahan Jasa Maklon tersebut tetap terutang Pajak PertambahanNilai dengan tarif 10%;12.Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) bahwa atas jasa (Jasa Maklon) menggunakanterminology penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranyalegal
Register : 09-09-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45109/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13742
  • Penjualan Maklon ke PT. Panasonic Mfg Indonesia $ (2.647.734,17)b. Retur Penjualan atas penyerahan maklon $ 5.716,31C.
    Nilai penggantian atas jasa maklon $625.101.46$ (2.016.916,40)Menurut Majelis bahwa menurut Terbanding transaksi jualbeli antara Pemohon Banding dengan PT Panasonic Manufacturing Indonesia sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasamatentang Jual Beli Nomor: 134/SPK/PMI/VI/07 tanggal 01 Juni 2007 pada dasarnyamerupakan penyerahan jasa maklon, yakni pemberian jasa dalam rangka prosespenyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihakpemberi jasa (disubkontrakkan), yang
    PanasonicMfg Indonesia, jelas bukan merupakan kegiatan maklon, mengingat kondisi sebagaiberikut :bahwa diantara Pemohon Banding dengan PT.
    sesuai dengan GL bulan Mei 48,259.00Selisih (tidak tercatat di GL) 2,941.00Biaya maklon yang sudah dibebankan dalam HPPPurchase Raw Material 1,968,290.00Purchase Colourant 105,803.00Total Biaya Maklon 2,074,093.00Jumlah koreksi 2,077,033.00 Menurutbahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang Pemohon Banding terima, Terbanding Pemohon melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar USD2,174,785.00 (sebelumBanding pembahasan) atau setara dengan Rp.23.813.895.750,00 yang diketahui berasal
    Panasonic MfgIndonesia adalah Transaksi Jasa Maklon;Hak Kepemilikan Barang dan Risikobahwa sesuai buktibukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidanganpembuktian bahwa barang yang diproduksi, sebelum dijual, adalah milik PemohonBanding, sangat jelas terlihat dengan diakuinya persediaan barang jadi (inventory finishedgoods) pada neraca Pemohon Banding (yang telah diaudit), hal yang mana tidak terdapatpada perusahaan jasa maklon;bahwa demikian juga terhadap Bahan Baku dan Pewarna yang dibeli
Register : 24-09-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN BIAK Nomor 108/Pid.B/2020/PN Bik
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SUGIYANTO, SH
Terdakwa:
KARTINI SIMBIAK
13147
  • Numbefor bahwa dia adalah petugasdari KOperasi Papua Cerdas Mandiri yang bertugas untuk membantumasyarakat asli papua yang ingin maju seperti membuka usaha kios agar bisamendapatkan bantuan berupa barangbarang kebutuhan kios, kemudianTerdakwa meminta uang kepada saksi Korban Maklon Numbefor sebesarRp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan saksi Korban Maklon Numbeformemberikan uang yang terdakwa minta tersebut yang terdakwa sampaikanbahwa uang tersebut akan terdakwa serahkan kepada teman terdakwa yangmembantu
    mengurus proposal bantuan dan yang bagian bongkar barang darimobil untuk kerja lebin Ssemangat agar saksi korban MAKLON NUMBEFORdapat menerima bantuan lebih cepat, kemudian terdakwa telah menjanjikansaksi Korban MAKLON NUMBEFOR akan menerima bantuan pada tanggal 09Juni 2020 namun sampai waktu yang terdakwa janjikan terdakwa tidak jugamemberikan barangbarang kebutuhan kios yang terdakwa janjikan tersebuthingga sampai saat ini;Halaman 3 dari 42 Putusan Nomor 108/Pid.B/2020/PN BikKemudian berlanjut
    mengurus proposal bantuan dan yang bagian bongkar barang darimobil untuk kerja lebin semangat agar saksi korban Maklon Numbefor dapatmenerima bantuan lebih cepat, kemudian terdakwa telah menjanjikan saksiKorban Maklon Numbefor akan menerima bantuan pada tanggal 09 Juni 2020namun sampai waktu yang terdakwa janjikan terdakwa tidak juga memberikanbarangbarang kebutuhan kios yang terdakwa Jjanjikan tersebut hingga sampaisaat ini;Kemudian berlanjut pada tanggal 20 Juni 2020 saat itu saksi KorbanMaria
    Numbefor tersebut alami namun pada saat saksi diPolres untuk melaporkan kejadian yang saksi alami tersebut barulah saksimengetahui bahwa korban Maklon Numbefor juga ditipu oleh Terdakwadimana Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan barangbarangbantuan kios kepada korban Maklon Numbefor dan minta uang senilaiRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian menjanjikan bahwa akanmenerima barang sesuai yang dijanjikan tetapi Sampai saat ini korban MaklonNumbefor belum juga menerima seperti yang Terdakwa
    janjikan; Bahwa selain saksi yang mengetahui tentang peristiwa yang saksi alamiada ibu mertua saksi yaitu saksi Laura Ronsumbre yang pada saat terjadinyaperistiwa tersebut berada dilokasi kejadian dan melihat saksi memberikanuang senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang Terdakwa minta darisaksi dilokasi kejadian, dan Korban Maklon Mambefor yang saat saksibertemu dengan korban Maklon Mambefor dan mendengar tentang lejadianyang saksi alami pada saat kami membuat laporan di Polisi pada saat itu
Putus : 28-10-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472/B/PK/PJK/2010
Tanggal 28 Oktober 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. ISTANA GARMINDO JAYA
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.472/B/PK/PJK/2010Bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaianjadi berdasarkan order dan Luar Negeri Pemohon lakukan didalam Kawasan Berikat dan hasil pekerjaan berupa barangjadi (baju) tempat melekatnya jasa maklon tersebut Pemohonlangsung serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan didalam Daerah Pabean), maka imbalan atas jasa maklontersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, hal inisesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan MenteriKeuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal
    Bahwa dengan demikian, penerapanperaturan tersebut oleh Majelis HakimPengadilan Pajak adalah sangat tidaktepat dan sangat keliru, mengingatPenyerahan Jasa Maklon yang menjadisengketa perkara a quo adalahterjadi pada Tahun 2005, dimanaUndang Undang Nomor 18 Tahun 2000tentang Perubahan Kedua Atas UndangHal. 15 dari 24 hal. Put.
    Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasayang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuanPasal 4A ayat (3) UndangUndang Nomor 8 TahunHal. 25 dari 24 hal. Put.
    Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk JasaKena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukandalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 18Tahun 2000 ;2.10.4.
    Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnyalahamar pertimbangan dan amar putusan (dictum) MajelisHakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut, yang telah menyatakanpenyerahan Jasa Maklon yang dilakukan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebuttidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) danyang telah membatalkan Koreksi yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atasPenyerahan Jasa Maklon yang dilakukan TermohonPeninjauan
Putus : 29-04-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 28/Pid.B/2014/PN.Tob
Tanggal 29 April 2014 — PIDANA - ARKILAUS KURETA alias LAOS - MARTINUS TENGKEL - HERMANUS KURETA alias HERO
6137
  • Budiman mencampuri menyebabkan paraterdakwa tidak terima kemudian melakukan kekerasan terhadap Maklon Budimandengan cara terdakwa 1.
    dengan mengatakan Ini hari (hari natal) baik mari kita salingmemaafkan karena tidak terima dengan ucapan saksi Maklon Budiman, laluTerdakwa 1 memukuli saksi Maklon Budiman dengan kedua kepalantangannya berulang kali mengenai bagian kepala saksi Maklon Budiman,sedangkan Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 juga berada disana tetapi Saksi tidakmengetahui pasti berapa kali mereka memukuli saksi Maklon Budiman; e Bahwa melihat Para Terdakwa memukuli saksi Maklon Budiman, Saksi lalumasuk ke dalam rumah mengambil
    Saksi MAKLON BUDIMAN alias MAKLON, pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar pukul 08.00 WITbertempat di depan rumah sdr.
    Aser Kureta dengan mengatakan Ini hari (hari natal) baik mari kita salingmemaafkan karena tidak terima dengan ucapan saksi Maklon Budiman, laluTerdakwa I memukul saksi Maklon Budiman dengan kepalan tangan mengenai bagiankepala belakang, jidat serta punggung saksi Maklon Budiman akan tetapi Saksi tidakmengetahui berapa kali Terdakwa 1 memukul Maklon Budiman, kemudian Terdakwa2 dan Terdakwa 3 juga memukul saksi Maklon Budiman dengan menggunakansepotong kayu sebanyak satu kali mengenai bagian tangan
    Aser Kureta dengan mengatakan Ini hari (hari natal) baik mari kita salingmemaafkan karena tidak terima dengan ucapan saksi Maklon Budiman, lalu13Terdakwa I memukul saksi Maklon Budiman dengan kepalan tangan mengenai bagiankepala belakang, jidat serta punggung saksi Maklon Budiman akan tetapi Saksi tidakmengetahui berapa kali Terdakwa 1 memukul Maklon Budiman, kemudian Terdakwa2 dan Terdakwa 3 juga memukul saksi Maklon Budiman dengan menggunakansepotong kayu sebanyak satu kali mengenai bagian tangan
Register : 04-03-2013 — Putus : 13-12-2013 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 B/PK/PJK/2013
Tanggal 13 Desember 2013 — DIRJEN PAJAK vs PT. IL JIN SUN GARMENT
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), karena penerima manfaat atas jasa maklontersebut adalah pihak di luar negeri yang berada di luaryurisdiksi Indonesia, maka Indonesia tidak dapat mengenakanPPN atas jasa maklon yang diperoleh/diterima dari luar negeritersebut. Mengacu pada dikenakannya PPN sebesar 0% atasekspor BKP, maka atas penyerahan jasa maklon ke luar negerijuga harus dikenakan PPN sebesar 0%;f.
    yang dilakukan didaerah pabean, padahal penyerahan jasa maklon tersebutdilakukan pada tahun 2006.
    maklon yangdilakukannya;Bahwa Jasa Maklon yang dikoreksi oleh Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) sebesar Rp32.497.177.145,00sudah memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa KenaHalaman 24 dari 36 halaman.
    Sehingga dapat disimpulkan, karenapenyerahan jasa maklon oleh Termohon Peninjauan Kembaliterjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kKemudahan untukdipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukandi dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka ataspenyerahan jasa maklon tersebut tetap terutang PajakPertambahan Nilai dengan tarif 10%;15.
    tidak dikenakan PPN;Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebutdengan penyerahan Jasa Maklon Internasional;Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasionaltersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean dan barang baru diekspor apabila proses jasa maklonselesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan) beradadi luar Daerah Pabean dan barang produksi
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KL YUNHYUN INDONESIA
34143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maklon terutang Pajak, tetapi kalau diserahkan di luar Daerah PabeanIndonesia maka PPN yang terutang tidak dipungut ;bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkanorder dari Luar Negeri Pemohon lakukan di dalam Kawasan Berikat danhasil pekerjaan berupa barang jadi (pakaian) tempat melekatnya jasamaklon tersebut Pemohon langsung serahkan kepada buyer di Luar Negeri(bukan di dalam Daerah Pabean), maka imbalan atas jasa maklon tersebuttidak dipungut PPN , hal ini sejalan dengan
    );Mekanisme pemberian jasa maklon yang dilakukan TermohonHalaman 7 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 179/B/PK/PJK/2015Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalamketentuan Pasal 4A ayat (8) Undangundang PPN dan PPnBMJuncto PP 144 Tahun 2000;Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka5 dan Angka 6 Undangundang PPN den PPnBM;Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yangtidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminologypenyerahan
    Putusan Nomor 179/B/PK/PJK/2015Majelis memperoleh keyakinan bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa jasa CMT/maklon sampai dengan pengiriman barangjadi hasil jasa maklon ke Pembeli/Pemesan di Luar Negeri, telahmemenuhi peraturan perundangundangan yang berlaku dan karenayaatas pengiriman barang jadi hash!
    dengan demikian, pengenaan PPN terhadap TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) didasarkanpada keadaan sebagai berikut:a) Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) adalah Jasa Maklon;b) Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalamDaerah Pabean;c) Dengan demikian atas Jasa Maklon yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undangundang PPN danPPnBM bukan termasuk kegiatan ekspor, sehingga terutangPPN
Register : 15-03-2011 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44584/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 22 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12033
  • atas pembelian bahan baku ditagihlYamaha Corp. sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 2000 (sumber: LPP halame Menurut Pemohon Banding:bahwa Terbanding telah mengesampingkan prinsip Kepastian Hukum terkait dengan koreksi yangbahwa secara material Pengertian Jasa Maklon sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No: PERadalah kegiatan yang memenuhi syarat kumulatif;Bahwa dalam hal kegiatan usaha Pemohon, jelas bukan merupakan perusahaan maklon; Menurut Majelis :bahwa nilai sengketa yang
    Kondisi tersebut tidak akanWayjib Pajak merupakan perusahaan maklon, meskipun berada di Kawasan Berikut;. Bahwa berdasarkan analisa fungsional daftar isian masalah umum, administrasi dan penjtdiuraikan sebagai berikut: No.
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kegiatan usaha Pemohon adalah bukan jasa rTerbanding telah mengakui bahwa koreksi atas Jasa Maklon tersebut seharusnya dibatalkan;bahwa disamping penjelasan sebagaimana telah dinyatakan Pemohon Banding dalam bantahan terPemohon Banding dalam persidangan menyatakan dapat menunjukkan dokumendokumen pendtdapat membuktikan bahwa usaha Pemohon banding adalah manufaktur yaitu Industri Alatalat Tradisional bukan Jasa Maklon Alat Musik;bahwa berdasar pernyataan Terbanding
    Kondisi sebagaimana di atas, sesuai ketentuan Bea dan Cukai, tidak akan terjadi jikatersebut adalah perusahaan maklon, meskipun berada di kawasan berikat;i.
    Bahwa pada saat pemeriksaan koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik;4. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa usah:Banding bukanlah jasa maklon namun industri pembuatan alat musik;5. Bahwa kesimpulan hasil penelitian keberatan adalah bahwa:a.
Register : 10-03-2011 — Putus : 28-09-2012 — Upload : 17-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 B/PK/PJK/2011
Tanggal 28 September 2012 — PT. KYUNGSEUNG TRADING INDONESIA dan DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10790 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jadi pokok persengketaan adalah masalah interpretasi ketentuanperaturan perundangundangan PPN tentang dasar hukum atas penyerahanjasa maklon pembuatan pakaian jadi yang dimanfaatkan di luar DaerahPabean Indonesia apakah terutang PPN 10% atau terutang PPN dengan tarif0% dan PM nya dapat dikreditkan;Adapun kebenaran jumlah ekspor atas jasa maklon yaitu sebesar Rp.1.224.167.206 tidak menjadi bahan persengketaan antara Wajib Pajak danFiskus.
    Kyungseung Trading Indonesiamerupakan jasa yang dikenakan pajak (jasa maklon);b Penyerahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dilakukan di DalamDaerah Pabean. Dalam hal ini fiskus berpendapat bahwa jasa tersebuttelah diserahkan sejak barang selesai dikerjakan sehingga dengandemikian jasa telah diserahkan di Dalam Daerah Pabean;c Penyerahan dilakukan dalam kegiatan atau pekerjaannya yaitupenyerahan jasa jahit/maklon;e.
    Argumentasi Substansi Ekonomi;Sebelum membahas interpretasi atas ketentuan perundangundangan atas penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkandi luar Daerah Pabean Indonesia apakah terutang PPN 10%atau terutang PPN dengan tarif 0% dan PMnya dapatdikreditkan terlebih dulu kami uraikan substansi kegiatanusaha dari wajib pajak dalam bentuk Skema A sebagaiberikut ini:Halaman 17 dari 29 halaman Putusan Nomor 153/B/PK/PJK/20111818Skema AEkspor Jasa Maklon UntukPembuatan Pakaian Jadiby PT.
    maklon yangdimanfaatkan di luar Daerah Pabean;2.2.2.3.
    Sehingga sudah seharusnya jika aspek materi kami diperiksa dandiadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Atas Aspek Material;Atas penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabeantidak dimaksudkan untuk dikenakan PPN (yaitu terutang PPN dengan tarif0% dan PM nya dapat dikreditkan) dengan argumentasi:Substansi ekonomi dari kegiatan usaha Wajib Pajak yang melakukanpenyerahan jasa maklon atas pakaian jadi yang dimanfaatkan di luar DaerahPabean;Penjelasan Umum UndangUndang PPN 1984 yang
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KL YUNHYUN INDONESIA
3012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang Pemohon lakukan adalah jasa CMT yang melekatpada barang (pakaian) dimana pakaian tersebut Pemohon serahkan kembali kepadapemesan di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia) maka menurutpendapat Pemohon tidak dipungut PPN 10%;Bahwa Maklon adalah Jasa Kena Pajak, Oleh karena itu atas penyerahanJasa Maklon terutang Pajak, telapi kalau diserahkan di luar Daerah PabeanIndonesia maka PPN yang terutang tidak dipungut;Bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkanorder
    ;bahwa oleh karena jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkan orderdari luar negeri, pemohon lakukan dalam kawasan berikat dan hasil pekerjaanberupa barang jadi (baju) tempat melekatnya jasa maklon tersebut pemohonlangsung serahkan kepada buyer di luar negeri (bukan dalam daerah pabean),maka imbalan jasa maklon tersebut tidak dipungut PPN.
    di luar daerah pabean maka PPN yang terutang tidak dipungut;bahwa oleh karena jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkan orderdari luar negeri, Pemohon lakukan dalam kawasan berikat dan hasil pekerjaanberupa barang jadi (baju) tempat melekatnya jasa maklon tersebut pemohonIangsung serahkan kepada buyer di luar negeri (bukan dalam daerah pabean),maka imbalan jasa maklon tersebut tidak dipungut PPN.
    Jasa Maklon adalah jasa kena pajak,oleh karena itu atas penyerahan jasa maklon terutana pajak, apabila jasamaklon diserahkan di dalam daerah pabean Indonesia, PPN yangterutang dan harus dipungut sebesar 10%, tetapi kalau diserahkan di luardaerah pabean maka PPN yang terutang tidak dipungut.c.
    yangditerima pemesannya;d Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat(3) Undangundang PPN dan PPnBM /uncto PP 144 Tahun 2000;e Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur danditentukan dalam ketentuan Pasal Angka 5 dan Angka 6 Undangundang PPN danPPnBM;f Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yang tidak nyataatau invisible, maka atas jasa menggunakan
Register : 29-09-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45111/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10621
  • Nomor :Put.45111/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atasPengenaan Pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya yang harus dipungut sendiriRp 1.869.701.936,00; Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harusdipungut sendiri sebesar Rp.1.869.701.936,00 terkait dengan koreksi penyerahan jasa maklon
    resiMenanggung resiko pasar 0 V PenBan melresi Keterangan :Vv : Fungsi lebih banyak dilakukan0 : Fungsi dilakukan : Fungsi tidak dilakukanbahwa berdasarkan uraian di atas tidak dapat dibuktikan bahwa transaksi Pemohon Banding denPanasonic Manufacturing Indonesia adalah bukan maklon (toll manufacturer);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan menyatakan bahwa dakegiatan usaha Pemohon Banding terkait transaksi kepada PT.
    Panasonic Mfg Indonesia, jela:merupakan kegiatan maklon, mengingat kondisi sebagai berikut :bahwa diantara Pemohon Banding dengan PT.
    Panasonic Mfg Inhal yang mana tidak terdapat pada perusahaan jasa maklon dimana kontrol dilakukan oleh pihak order;bahwa atas transaksi penjualan dan pembelian yang dilakukan, Pemohon Banding menanggungrisiko adanya kerusakan dan risikorisiko lainnya terkait produk yang dijual dan atau material yardibeli, sedemikian sehingga Pemohon Banding sangat mempertimbangkan hal tersebut karena tedalam konteks mengefisienkan dan meminimalkan cost perusahaan, hal tersebut tidak akan terdagperusahaan jasa maklon
    Manufacturing Indonesia berasal dari pembelian bahan baku karena kegiatan Pemohon bukan jasa maklon;bahwa atas tambahan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Termenyatakan pendapatnya sebagai berikut :bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa penyerahan barang dari PT Panasonic Manuf:Indonesia kepada Pemohon Banding bukan merupakan transaksi jual beli namun termasuk dalam Jasa maklon sehingga tidak dapat dikreditkan;bahwa menanggapi pernyataan Terbanding tersebut di atas Pemohon
Putus : 21-03-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547 /B/PK/PJK/2010
Tanggal 21 Maret 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. JAVA INTERNATIONAL CIGAR MANUFACTURING,
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • S643/WPJ.07/BD.04/2006 tanggal 5Juli 2006 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Maklon yang dilakukan olehPerusahaan di Dalam Daerah Pabean Indonesia atas pesanan dariPerusahaan di Luar Daerah Pabean Indonesia yang memberikan penegasanbahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam hal ini Jasa Maklon kepadaSubjek Pajak Luar Negeri yag tidak memiliki NPWP tetap terhutang PPN ;e Surat Direktur PPN dan PTLL No.
    Kendatipun total penyerahan sebesar Rp.978.776.781,00 dipandang sebagai penyerahan jasa maklon, maka sesuaidengan semangat UndangUndang PPN dan ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN, jasa tersebut seharusnya tidak termasuk dalam penyerahan jasayang terutang PPN ;Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan PPN yang seharusnya adalahsebagai berikut : No.
    pada barang yang dieksportersebut, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai 10 %dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penerimaanyang diperoleh dari jasa maklon sesuai perjanjiandengan pemberi kerja ;.
    Bahwa penyerahan Jasa Maklon serta selurun kegiatan atauaktivitas atas kegiatan Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukandi dalam wilayah Republik Indonesia atau di dalam wilayah DaerahPabean ;10.Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyatanyata halhal sebagaiberikut :Hal. 25 dari 30 hal. Put. Nomor 547/B/PK/PJK/201010.1.
    Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1Angka 5 dan Angka 6 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 ;10.4.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753/B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HANSAE INDONESIA UTAMA
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 28 tanggal 31 Agustus2005, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 30 November 2005Nomor C3181 HT.01.01.TH.2005 berlokasi di dalam Kawasan Berikat Nusantara,Blok A.06;Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasarpermintaan dari pemesan di luar negeri dan juga mengerjakan atas dasar permintaandari pemesan di dalam negeri, dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnis berupaukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;Bahwa Jasa Maklon
    Perubahan Atas UndangUndang Nomor 8Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentangPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewahsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000 telah menyebutkan Jasa Maklon yang ditetapkan dan ditentukansebagai Jasa Kena Pajak, yaitu dalam kalimat : "Jasa adalah.......
    Biaya maklon sebesarHalaman 23 dari 41 halaman Putusan Nomor 753/B/PK/PJK/20116.7.Rp. 5.248.599.959,00 dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilaioleh Pemohon Banding sebagai ekspor;Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas halhal sebagai berikut:6.7.1.6.7.2.6.7.3.Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPNdan PPnBM
    juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun2000;Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1Angka 5 dan Angka 6 UndangUndang PPN dan PPnBM;Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (Jasa Maklon)yang tidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakanterminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimanapenyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkanatau dimanadikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle
    Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tersebut juga berada atau dilakukan dalamlingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding );Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yangmenjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syaratsyarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak,sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 hurufc UndangUndang PPN dan PPnBMbeserta Penjelasannya;Bahwa dengan demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak, berupaJasa Maklon, yang dilakukan