Ditemukan 6827 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-08-2011 — Upload : 02-01-2012
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor NOMOR : PUT/34-K/PMT-I/BDG/AD/IV/2011
Tanggal 1 Agustus 2011 — RINGAN SUWONO Serka / 21950012490575 Ba Tuud
4117
  • Bahwa secara fakta hukum peristiwa pidana atau perbuatanpidana yang di tuduhkan kepada Terdakwa/Pembanding terbagi atasorang yang melakukan (plegen), orang yang menyuruh' melakukan( doen plegen), orang yang turut melakukan(medeplegen), atau orang yang dengan pemberian, salah memakaikekuasaan,memakal...memakai kekerasan dan sebagainya atau) apakah dihukum sebagaiorang membantu) melakukan kejahatan (medeplichtig ), akan tetapidalam pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Militer I 01Banda Aceh telah
    Bahwa terhadap keberatan keberatan ad.5 s.d ad. 7tersebut, dari uraian fakta perbuatan dan fakta hukum didalamsurat dakwaan telah dijelaskan peran masing masing pelakutermasuk Terdakwa, oleh karena pasal yang didakwakan adalah pasal363 ayat (1) ke4 KUHP Pencurian yang dilakukan oleh dua orangatau lebih dengan bersekutu, maka tidak diharuskan uraian dakwaanmenyebutkan siapa yang berperan yang melakukan (plegen), yangmenyuruh melakukan (doen plegen), atau yang turut melakukan(medeplegen), cukup dijelaskan
Register : 13-06-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN MARABAHAN Nomor 124/Pid.B/2017/PN Mrh
Tanggal 18 Juli 2017 — ABDULLAH SANI ALS UTUH IPAK BIN USMAN (ALM)
5426
  • Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doenplegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen).Halaman 12 dari 18, Putusan No. 124/Pid.B/2017/PN Mrh.Ad.1.
    Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doenplegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen).Menimbang, bahwa apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebihdari 1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masingmasing peserta dalam persitiwa tersebut (dee/neming). Meskipun Pasal 55 ayat(1) KUHP menggunakan kata dan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslahdimaknai alternatif.
Register : 03-10-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 255/Pid.B/2018/PN TNR
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
NASRULLAH SYAM, SH. MH
Terdakwa:
Ir. YUSNADI Bin Alm MARIMAN
9423
  • Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya duaorang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri. Orangyang disuruh disini hanya merupakan alat saja, maksudnya ia (yangdisuruh) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
    pada pada suruh melakukan, yang yang disuruh itu tidakdapat dihukum ;Menimbang, bahwa pembedaan dan hubungan pelaku tindak pidanasebagaimana disebutkan diatas perlu dibuktikan dalam hal untuk menentukanpertanggungjawaban pelaku sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi,Putusan Nomor 255/Pid.Sus/2018/PN Tnr. halaman 14 dari 19 halamanwalaupun dalam Pasal 55 KUHP hal ini bersifat alternatif sebagaimanadisebutkan di atas, akan tetapi dari pertanggungjawaban tidak sama, siapapelaku utama (dader/plegen
    ), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen),orang yang turut melakukan (medep plegen), orang yang membujuk (Uitlokking)dalam tindak pidana tersebut ;Menimbang, bahwa berarti pasal 55 KUHP untuk suatu tindak pidanayang ternyata pelaku suatu tindak pidana lebih dari seorang sehingga sangaturgen diperhatikan sampai dimana dan bagaimana hubungan atau keterkaitandiantara para pelaku tindak pidana itu ;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap faktafakta hukum yaknisebagai berikut :Bahwa berdasarkan
Putus : 16-02-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2453 K/PID.SUS/2016
Tanggal 16 Februari 2017 — MAWARDI alias NAWARDI alias RAWEDENG
10326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa Penuntut Umum tidak dapatmenentukan secara pasti peran Terdakwa dalam hubungannya denganpelaksanaan tindak pidana tersebut, apakah Terdakwa itu berperan sebagaiyang melakukan (Plegen), menyuruh melakukan (Doen Plegen) turutmelakukan (Medeplegen), pembantuan (Medeplilchtige) ataukah hanyasebagai penganjur (intellectual dader)????, Dan apabila dihubungkandengan keterangan saksisaksi yang diajukan oleh sdr.
    No. 2453 K/PID.SUS/2016 Bahwa oleh karena itu alasan keberatan Terdakwa yang menyatakan bahwaPenuntut Umum tidak dapat membuktikan secara pasti peran Terdakwadalam hubungan dengan pelaksanaan tindak pidana, apakah berperansebagai yang melakukan (Plegen), menyuruh melakukan (Doen Plegen),turut melakukan (Medeplegen), pembantuan (Medeplichtige) ataukahsebagai penganjur (uit lokking) adalah tidak beralasan dan tidak berdasar; Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, maka alasan kasasiTerdakwa
Putus : 06-02-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 403/PID.B/2013/PN.Kbj
Tanggal 6 Februari 2014 — -EKO PRANATA SEMBIRING
236
  • deelneming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming)adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orangatau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukanmasingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa lembaga turut serta (deelneming) sebagaimanapasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukantanggujawab pidana atas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebihdari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkanperbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana ; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh,menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya ; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengajaberbuat dalam melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang,
    terdakwa dan saksi Boy Sandi Sitepu maupunsaksi Roy Saputra Sitepu mengkonsumsi ganja tergolong Narkotika Golongan tersebut sudah memenuhi seluruh unsur dari pasal dan sudah tergolongsebagai satu tindak pidana, dengan demikian kualitas perbuatan terdakwamaupun saksi Boy Sandi Sitepu dan saksi Roy Saputra Sitepu (terdakwadalam perkara terpisah) masingmasing sudah merupakan tindak pidana, danjika dikaitkan dengan lembaga turut serta (deelneming), maka terdakwatergolong sebagai orang yang melakukan (plegen
Register : 06-09-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 533/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Tanggal 28 September 2016 — ROMAN bin USMAN
3289
  • orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu: Orang yangmelakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen), Orang yang menyuruhorang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen plegen), Orang yang turutserta (bersamasama) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen).Menimbang, bahwa istilah turut serta dalam suatu tindak pidanamemiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian dari penyertaan,sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukakan LOEBBYLOOMAN (Percobaan, Penyertaan
Register : 05-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN Koba Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
BUDHI FITRIADI, S.H., M.H.
Terdakwa:
BUJANG SAHARI als. BUDUNG bin ZAINAL SALAM
9940
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut dengan pembuatpenganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Anak dari Lie Kim Chandengan dijanjikan upah sebesar Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) per Kilogram darisetiap pasir timah yang didapatkan dan 6 (enam) orang pekerja tambang yangsalah satunya adalah Saksi Min Jun Alias Teler Anak dari Ko Hian Men yangdijanjikan atas upah sebesar Rp4.000,00 (Empat ribu Rupiah) per Kilogram daripasir timah yang didapatkan yang kemudian dibagi secara rata kepada 6 (enam)pekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa merupakan plegen
    JohanesAlias Ahap Anak Dari Petrus yang diperuntukkan membantu kegiatanpenambangan Terdakwa dapat berjalan, serta Terdakwa juga memberikan upahkepada Saksi Sandi Saputra Alias Sandot Bin Suhi dan Saksi KemasMuhammad Danil Alias Danil Bin Kemas Edi Gunadi dan para pekerja tambanglainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsurini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa unsur sebelumnya, yaitu dengan sengaja, akandipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa plegen
    (yang melakukan) dandoen plegen (yang menyuruh melakukan) kegiatan penambangan di dalamkawasan hutan dengan menggunakan alat berat tersebut dilakukan secarasadar dan sebelum melaksanakan kegiatan penambangannya, Terdakwamelakukan beberapa persiapan terlebih dahulu seperti menyewakan alat beratekskavator dan mesin mitsubishi fuso serta alatalat pertambangan lainnya, danHalaman 45 dari 50 Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN KbaTerdakwa juga melakukan perekrutan pekerja tambang sebanyak 6 (enam)orang
    (yang melakukan) dandoen plegen (yang menyuruh melakukan) kegiatan penambangan di dalamkawasan hutan dengan menggunakan alat berat tersebut tidak memiliki izin daripihak berwenang, sementara Terdakwa menyatakan mengetahul secara jelasbahwa untuk melakukan suatu kegiatan penambangan diwajibkan untukmemiliki izin, sehingga berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa plegen (yangmelakukan) dan doen plegen (yang menyuruh melakukan) kegiatanpenambangan
Register : 20-09-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 756/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Ferawati Naibaho, SH
Terdakwa:
ROHANI BR. PA ALIAS UNIN
2211
  • Pid.Sus/2018/PN Stb.Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/lneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Putus : 07-01-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 252/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 7 Januari 2021 — Rina Hutagalung als Rina
4016
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana mengaturmengenai penyertaan (deelneming) pada suatu delik atau perouatan pidana dimanaterhadap mereka yang melakukan penyertaan tersebut dipidana sebagai pelaku tindakpidana;Menimbang, bahwa penyertaan (deelneming) pada suatu delik atauperbuatan pidana diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 252/Pid.Sus/2020/PN Big1) yang melakukan perouatan (plegen
    ) sedangkan orangnya disebut denganpembuat pelaksana (plegen;2) yang menyuruh melakukan perouatan (doen plegen) sedangkan orangnyadisebut dengan pembuat penyuruh (doen plegen;3) yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen) sedangkan orangnyadisebut dengan pembuat peserta (doen plegen;Menimbang, bahwa menurut R.
Putus : 07-01-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 253/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 7 Januari 2021 — Citra Hartati Samosir als Citra
3016
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana mengaturmengenai penyertaan (deelneming) pada suatu delik atau perouatan pidana dimanaterhadap mereka yang melakukan penyertaan tersebut dipidana sebagai pelaku tindakpidana;Menimbang, bahwa penyertaan (deelneming) pada suatu delik atauperbuatan pidana diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 253/Pid.Sus/2020/PN Big1) yang melakukan perouatan (plegen
    ) sedangkan orangnya disebut denganpembuat pelaksana (plegen;2) yang menyuruh melakukan perouatan (doen plegen) sedangkan orangnyadisebut dengan pembuat penyuruh (doen plegen;3) yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen) sedangkan orangnyadisebut dengan pembuat peserta (doen plegen;Menimbang, bahwa menurut R.
Register : 08-12-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 806/Pid.B/2020/PN Kpn
Tanggal 25 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ARIO DEWANTO, SH
Terdakwa:
SYAFII Bin KASIMIN
7522
  • Yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkanperbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor 806/Pid.B/2020/PN Kpn2. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuatpenyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukantindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;3.
    Yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat pesertamenurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengajaberbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harusdibuktikan dalam unsur ini dinubungkan dengan perkara ini adalah : Apakahbenar perbuatan pidana tersebut di lakukan Terdakwa dan apakah kapasitasdari Terdakwa dalam perbuatan pidana tersebut?
    , bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat : perbuatan pidana tersebut di lakukanTerdakwa bersama saudara lukman secara bersamasama dengan kapasitasTerdakwa dan Saudara Lukman samasama sebagai pelaku karena tanpa adaperanan keduanya itu. maka tidak mungkin perbuatan itu dilakukansebagaimana dalam unsur kedua;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa juga telah memenuhi rumusanunsur Pasal 480 ayat (1) KUHP sebagai syarat terdakwa sebagai Pelaku atauPelaksana (plegen
Register : 01-08-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 28-11-2017
Putusan PN PASURUAN Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN. Psr
Tanggal 19 September 2017 — DENY MUSLIM Bin SAMSUL HADI
968
  • persoonyang terlibat adalam suatu tindak pidana yang melibatkan 2 (dua) orang ataulebih, atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) orangpelaku terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu :a. ada persamaan niat, yaitu antara para pelaku ada kerjasama yangdiinsyafi (bewuste samenwerking); danb. ada persamaan perbuatan, yaitu. para pelaku bersamasamamelaksanakan niatnya tersebut (gezemenlijke uitvoering);yang secara teori dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk perbuatan yaitu : merekayang melakukan (plegen
    ), yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)atau yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen), yang masingmasingdapat dijatuhi pidana selayaknya pelaku;Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masingmasing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintaipertanggungjawaban, pada pengertian menyuruh lakukan perbuatan (doenplegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah yangmenyuruh lakukan perouatan sedangkan yang disuruh tidak dapatdipertanggung jawabkan
    atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan (mede plegen) artinya pelaku ada kesadaran/pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersamadengan pelaku lain maupun ikut dalam suatu perbuatan yang dilarang;Halaman 21 dari 25 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.
Putus : 11-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 172/PID.B/2013/PN.SBG
Tanggal 11 Juli 2013 — GASTON GULTOM. ; SAUD SITOMPUL. ; HARUN ARSYD HAREFA.
3215
  • yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke5 yaitu Sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelisakan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena ituunsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan para terdakwa telahmemenuhi unsur ke lima tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbuktitersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengansaksi SAUD SITOMPUL, dan saksi HARUN ARSYD HAREFA.
Register : 25-03-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN UNAAHA Nomor 67/Pid.B/2021/PN Unh
Tanggal 25 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.Nuria Mentari Idris, S.H.,M.Kn
2.ANDI HERNAWATI, S.H.
3.I Ketut Deni Astika, S.H.
Terdakwa:
1.Rayhan Bin Burhan Balano
2.Ginanjar Alias Kar Bin Karno G
3.Ade Putra Alias Ade Bin Karno G
3324
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen);b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen);c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri Saja secara fisik berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh;Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung
    suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, dalam hal ini harus :a.
Register : 18-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Blb
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DAWIN SOFIAN GAJA, SH.
Terdakwa:
SUPRIYADI Alias PRIW Bin DALMUJI
269
  • Mereka yang melakukan sendiri Ssuatutindakan (Plegen), b. Mereka yang menyuruh orang lain untukmelakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen), c.
    Mereka yang turutserta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatanHalaman 24 dari 30 Putusan Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Bibpidana seorang diri Saja secara fisik berdasarkan atas kemauan /inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruhmelakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah
    bahwa penyuruhtidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknya unsurkesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatanyang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatutindak pidana dimana ia turut serta mendampingi
Register : 15-06-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PN MARABAHAN Nomor 140/Pid.Sus/2017/PN Mrh
Tanggal 26 Juli 2017 — I RAHMAN Als AMAN Bin (Alm) KASPUL II MUHAMMAD AKBAR Bin ROY NASRI
7512
  • Unsur Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan(doen plegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen).Ad.1.
    Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doenplegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen).Menimbang, bahwa apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebihdari 1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masingmasing peserta dalam persitiwa tersebut (deelneming).Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakankata dan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
Putus : 24-10-2013 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 315/PID.B/2013/PN.SBG
Tanggal 24 Oktober 2013 — SUDIANTO SILALAHI ALS SUDI
37610
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 yaitu mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Majelis akan memberikanpertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2 Orang
    yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    Oleh karena ituunsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke lima tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN STABAT Nomor 456/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 17 Juli 2017 — Nopianto Alias Nopi
3079
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 18-08-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 108/Pid.B/2016/PN.Pbl
Tanggal 19 Oktober 2016 — HENDRA bin SURNADI (Terdakwa)
749
  • Kanigaran Kec.Kanigaran Kota Probolinggoatau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang melakukan (dader), yang menyuruh melakukan (doen plegen), danyang turut serta (mede plegen) telah dengan sengaja melakukan Penganiayaanterhadap Korban BUDIONO Als NONO yang mengakibatkan luka berat, yangdilakukan dengan cara atau uraian perbuatan sebagai berikut: Berawal Pada hari minggu
    Kanigaran Kec.Kanigaran Kota Probolinggo atausetidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagaiorang yang melakukan (dader), yang menyuruh melakukan (doen plegen), dan yangturut serta (mede plegen) telah dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadapKorban BUDIONO Als NONO, yang dilakukan dengan cara atau uraian perbuatansebagai berikut: = === 992222 22 nn enn non nnn nnn nn nnn nnnBerawal
Putus : 11-10-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN STABAT Nomor 733/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 11 Oktober 2017 — Darwis
31113
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa