Ditemukan 61853 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
18746
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
282161
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menerangkanpengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagai berikut : Badan PublikNegara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsidan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
    negara, yang sebagianatau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan, yang dimaksud Badan Publik adalah Badan PublikNegera dan Badan Publik selain Badan Publik Negara.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan olehBadan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara.b.
    Pemerintah Nomor 61Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan.
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
308196
  • Sayuti bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;

    3. Memerintahkan Kepada Pemohon Keberatan untuk menolak seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;

    4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 454.000,- (Empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);

    Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Bahwa kemudian dalam ketentuan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Pasal 6 ayat (3) huruf cInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b.
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. Pasal 17 huruf h angka 3Halaman 20 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKInformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu:1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. Riwayat kondisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis Seseorang;3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening bank seseorang;4.
    Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namunjuga berupa informasi dimana aturan dasarnya mengatursecara tersendiri mengenal pemberian informasi tersebutyang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, menyatakan bahwa Badan Publik berhakuntuk menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 23 Putusan Perkara Nomor 19/G
    informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan oleh Badan Publik tidakhanya berupa informasi yang disebutkan secara tegas dalam ketentuanPasal 6 ayat (3) jo.
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
16076
Register : 22-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 21/G/KI/2024/PTUN.SMD
Tanggal 23 Juli 2024 — Pemohon:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
Termohon:
YUDI SAPUTRA
5533
Register : 29-06-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.TPI
Tanggal 10 September 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU, SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA TANJUNGPINANG
Termohon:
SHOLIKIN
335150
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
13468
  • strong>

    MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik
    ;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 032/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000-, (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalinan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Salinan Resmi Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor 033/IV/KI/BantenPS/2020, tanggal 17 Maret 2021;2.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Menimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi antara badan public dan pengguna informasi publik yang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 06-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 K/TUN/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — IMAN FAUZI VS KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGERANG;
9674 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hardcopy) Persyaratan IMB Pembangunan pasar Modern diJalan Karet Raya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, KotaTangerang (Pasar Malabar)Dokumen (hardcopy) Keputusan Walikota (KepWal) tentang Izinmendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan pasar Modern di Jalan KaretRaya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang(Pasar Malabar)Halaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 220 K/TUN/2017bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik memberikan kewajiban kepada Badan Publik
    untuk membuka akses bagisetiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi publik, kKecualiinformasi yang dikecualikan.
    Infomasi yang dimohonkan oleh PemohonKasasi/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi adalah merupakaninformasi publik yang tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikansehingga setiap orang boleh memohonkan informasi tersebut berulangulangsampai informasi yang dimohonkan Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi dapat diberikan kepada Pemohon Kasasi/ TermohonKeberatan/dahulu Pemohon Informasi:;Bahwa pihak yang bersengketa dalam dalam register nomor:14/G/KI/2016/PTUNSRG
    dan register nomor 38/G/KI/2016/PTUNSRG tanggal21Nopember 2016 adalah pihakpihak yang berbeda, sehingga tidak patut dantidak layak Permohonan Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasidikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang;Bahwa permohonan Informasi Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahuluPemohon Informasi adalah merupakan informasi publik yang tidak masuk dalamkategori informasi yang dikecualikan sehingga setiap orang boleh memohonkaninformasi tersebut berulangulang sampai permohonan
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
24117
Register : 21-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
340185
  • :a. melihat dan mengetahui InformasiPublik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publikmelalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
    Publik, yang berbuny!
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLKeterbukaan Informasi Publik Menyebutkan : Ayat (1) : Pengajuan GugatanDilakukan Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Apabila Yang DigugatAdalah Badan Publik Negara; Ayat (2) : Pengajuan Gugatan DilakukanMelalui Pengadilan Negeri Apabila Yang Digugat Adalah Badan Publik SelainBadan Publik Negara Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1).
    Pasal 17 UndangUndangNo.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 6 Ayat (1) : Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiYang Dikecualikan Sesuai Dengan Ketentuan PeraturanPerundangUndangan;Ayat (2): Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiPublik Apabila Tidak Sesuai Dengan KetentuanPeraturan PerundangUndangan;AYAT (3): Informasi Publik Yang Tidak Dapat Diberikan OlehBadan Publik, Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1)Adalah:A.
    Informasi Yang Berkaitan Dengan HakHak Pribadi;D.Informasi Yang Berkaitan Dengan Rahasia Jabatan;Dan/AtauE.Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai AtauDidokumentasikan.Pasal 17 : Setiap Badan Publik Wajib Membuka Akses Bagi SetiapPemohon Informasi Publik Untuk Mendapatkan InformasiPublik, Kecuali:A. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat menghambat Proses Penegakan Hukum, YaituInformasi Yang Dapat:1.
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
20535
Register : 17-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Termohon:
Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
14126
Register : 10-01-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.BL
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Termohon:
RIKSAN ARIPIN
29154
  • ;
  • Mewajibkan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung memberikan seluruh Informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
  • Membebankan biaya perkara sebesar Rp.397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah) kepada Pemohon Keberatan.
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
196111
  • Misi adalah1) Tercapainya Pelayanan Publik yang baik ,cepat dan tidak koruptif2) Tercapainya proses hukum yang adil dan transfaran3) Tercapainya Penyelengaraan dan pengunaan keuangan Negarayang bersih, Transfaran4) Membangun opini publik bahwa korupsi adalah suatu kejahatan danmusuh bersama rakyat5) Berperan serta dalam pembrantasan tindak pidana korupsid.
    Informasi Publik dari Humas atau PPID SKPD atauBadan dan atau lembaga lainnya.5.4.
    Bahwa amanatPeraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2yang menyatakan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakandan Diumumkan Secara Berkala.Pasal 2(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkalaInformasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:Hal. 7 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.h.. Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi,tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkatpejabat;.
    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;Hal. 8 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.11.12.13.14.15.16.c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakanpublik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;d.
    Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidupOrang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskankehidupan bangsa; dan/atauf.
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
19077
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung(Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, menyatakanSetiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupunBadan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik.6.
    Penolakan atas pertimbangan hukum (4.2); setiap badan publik wajiod membuka akses bagi setiap pemohonb. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadapemohon informasi publik dapat mengganggu kepentinganHalaman 10 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dariBahwa dokumen kontrak merupakan jenis informasi yang dikecualikankarena salah satunya berisi infomasi yang dikecualikan; .
    Keberatan melawan Kementrian Pekerjaan Umumsebagai Termohon Informasi Publik/ Pemohon Keberatan.
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.
    merujuk pada ketentuan BAB III Hak danKewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik serta Hak dan KewajibanBadan Publik pada bagian kesatu hak pemohon informasi publik vide Pasal 4ayat (3) UU 14 /2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik secara limitatifmenyebutkan setiap pemohon informasi publik berhak mengajukanpermintaan informasi publik sertai alasan permintaan tersebutMenimbang, bahwa ketentuan pasal tersebut tidak memberikanpenjelasan yang cukup jelas, sehingga Pengadilan harus melakukanpenafsiran
Register : 27-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT VS DRS. H. SYAFRIAL DT GARANG, MPD;
207103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KantorPertanahan Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban sampai batas waktu yangditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sehinggaTermohon Keberatan mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Pemohon Keberatan) denganSuratnya tanggal 13 April 2012, yang intinya keberatan terhadap Kepala KantorPertanahan Kabupaten Agam yang tidak menanggapi dan tidak memberikan surat/data/informasi yang diinginkan Termohonan Keberatan (Drs. H.
    tersebut karena informasi yang dimohonTermohon Keberatan termasuk Informasi yang dikecualikan yang tidak bolehdiungkapkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan undangundang.
    Lebih lanjut Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut mengatur bahwa setiap Badan Publikwajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untukmendapatkan Informasi Publik, kecuali:1) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiatseseorang (Pasal 17 huruf g);Datadata/Suratsurat/Dokumendokumen yang diminta oleh TermohonKeberatan tersebut adalah datadata milik seseorang yang menjadipersyaratan oleh
    Garang, M.Pd.) sudah tepat dan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat(1), (2), dan (3) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik;Bahwa disamping dasar hukum Peraturan PerundangUndangan sebagai manaPemohon Keberatan jelaskan diatas, ternyata tindakan Pemohon Keberatanyang telah menolak permohonan Termohon Keberatan (Drs. H.
    Putusan Nomor 499 K/TUN/20131 Bahwa menurut Judex Facti salah satu yang menjadi persoalan/masalah pokokdalam perkara a quo adalah apakah Pemohon/Termohon Keberatan memilikikepentingan untuk memperoleh informasi yang menjadi objek permohonaninformasi publik a quo?.
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
15080
  • dalam mengajukan Informasi Publik telah tidak sesuai denganHalaman 3 dari 25 HalamanPutusan Perkara Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.BNAketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;1.IV.
    , Pasal 6 ayat (3) Informasi Publikyang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) adalah huruf (e) Informasi Publik yangdimintai belum dikuasai atau didokumentasikan;3.2.
    yang tidak dapatdiberikan oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah huruf (e) Informasi Publik yang dimintai belumdikuasai atau didokumentasikan;4.
    Maka setelah turunnya putusan Komisi Informasi Aceh Nomor :027/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4 April 2019, Maka telah sah dan meyakinkanbahwa Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang wajibdisediakan secara berkala oleh Badan Publik, maka wajib dibuka kepadaPublik;2. UndangUndang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwa merupakaninformasi yang dikecualikan terhadap sebagaimana yang dimaksud pada poin1 (Satu) diatas;3.
    Membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
Register : 03-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
KETUA LSM BONGKAR INDONESIA diwakili ACH SUHAIRI
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
1150
Register : 07-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBY.
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
PEMERINTAHAN DESA WEDOROANOM KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
316212
  • Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara.
    Informasi Publik Yang Saya Mohon Sifatnya HanyaInformasi Keadministrasian Saja Yang Dibuat OlehPemerintahan Desa, Bukan Bertujuan Untuk MelakukanPeralihan Hak (Hibah Dan Atau Waris).Pasal 2 Ayat (3) Bahwa Setiap Informasi Publik HarusDapat Diperoleh Setiap Pemohon Informasi Publik DenganCepat Dan Tepat Waktu, Biaya Ringan Dan CaraSederhana.2. Pasal 4 Ayat (1) Bahwa Setiap Orang Berhak MemperolehInformasi Publik Sesuai Dengan UU No 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Bahwa Informasi Publik Yang Saya Minta Bukan TermasukInformasi YangDikecualikan Seperti Yang Tertera Pada :e Pasal 6 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Badan Publik BerhakMenolak Memberikan Informasi Yang Dikecualikan SesuaiDengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan.e Pasal Pasal 6 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik /nformasi Publik Yang TidakDapat Diberikan Oleh Badan Publik, SebagaimanaDimaksud Pada Ayat (1) Adalah :A.
    Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai AtauHalaman 12 dari 41 halaman, Putusan Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBYDidokumentasikan.Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik Yaitu. "Setiapn Badan Publik WajibMembuka Akses Bagi Setiap Pemohon Informasi PublikUntuk Mendapatkan Informasi Publik, Kecualr:A.Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik Dapat MenghambatProses Penegakan Hukum, Yaitu Informasi YangDapat:1.
    bahwamenutup Informasi Publik dapat melindungi kepentinganyang lebh besar daripada membukanya atau sebaliknya;Pasal 4 ayat (1) : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik denganketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaantersebut;Pasal 6 ayat (3) : Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
Register : 24-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
MISNAH
Termohon:
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANGKAT
7556
  • SUDARNO, SE, Jabatan : Kabid Informasi danKomunikasi Publik pada Dinas Kominfo KabupatenLangkat.2. SUKIMAN, Jabatan : Kasi Penerbitan dan Pameranpada Dinas Kominfo Kab. Langkat. Berdasarkan suratkuasa khusus Nomor : = 112/Diskominfo/2018,Selanjutnya disebut sebagai.................... TERMOHONKEBERATAN. 1. Penetapan Plh.
    UU NO 14 tahunHalaman 2 Putusan Perkara Nomor 1/G/KI/2018/PTUNMDN2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tanpa di dukung adanya buktibukti / alasanalasan Logis apa yang menyebabkan TERMOHONKEBERATAN (QQ: PEMDA KAB.
    LANGKAT)* TIDAK MENGUASAI /BELUM MENDOKUMENTASIKAN Informasi yang Pemohon keberatanminta.Inilah Kutipan bunyi pasal 6 UU No 14 tahun 2008 dimaksud yaitu sbb:Bagian Ketiga : Hak Badan PublikPasal 6(1 Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang) dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2 Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik) apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(3 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
    Publik,) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:e.Informasi Publik yang diminta belumdikuasai ataudidokumentasikan.Bahwa Komisioner KIP Sumut PERCAYA BeGITU SAJA terhadap adanyaSurat Termohon Keberatan Nomor : 593318/PEM/2018 tgl : 7 Februari 2018atau ( Bukti T5 ) yang intinya menyatakan Termohon Keberatan TIDAKMENGUASAI informasi yang pemohon Keberatan minta, alasan yang dibuatadalah Belum dikuasai atau belum didokumentasikan, SEHARUSNYA MajelisKIP Prov Sumut lebih dahulu mendapatkan keyakinan
    Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan; MENGADILI:1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan ; 2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;3.