Ditemukan 1361 data
Terdakwa:
REMON NAINGGOLAN alias REMON
19 — 11
Mengadili:
- Menyatakan Terdakwa Remon Nainggolan alias Remon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga.
Terdakwa:
REMON NAINGGOLAN alias REMONNama lengkap : Remon Nainggolan Alias Remon. Tempat lahir : Merak. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/ 4 Mei 1982. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Tomuan Kelurahan Martoba KecamatanSiantar Timur Kota Pematang Siantar. Agama : Kristen.
Pekerjaan : Tukang BangunanTerdakwa Remon Nainggolan Alias Remon ditangkap sejak tanggal 30 Januari2019;Terdakwa Remon Nainggolan Alias Remon ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 4 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2019sampai dengan tanggal 4 April 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan tanggal 9 Juni2019.
Menyatakan Terdakwa Remon Nainggolan alias Remon, telah terbukti secara2.3.sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak ataumelawan hukum menggunakan narkotika golongan bagi diri sendiri "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf aUndang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam dakwaan alternatif ketiga;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remon Nainggolan alias Remondengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama
, atau menyerahkan NarkotikaGolongan , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2019 sekira pukul 12.10 wib,personil Polsek Rambutan mendapat informasi dari masyarakat bahwaterdakwa REMON NAINGGOLAN alias REMON~ ada melakukanpenyalahgunaan Narkotika, mendapat informasi tersebut saksi ERWIN LUBISdan saksi HANDI OKY MANALU, SH (masingmasing personil kepolisianPolsek Rambutan/saksi penangkap) melakukan penyelidikan terhadapterdakwa
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.KEDUA : Bahwa ia terdakwa REMON NAINGGOLAN alias REMON pada hari Rabutanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 12.30 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2019 bertempat di Jalan SetiaBudi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih
Lina Panggabean, SH
Terdakwa:
Remon Pelawi
85 — 12
Menyatakan Terdakwa Remon Pelawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membelanjakan Uang Rupiah Palsu dalam dakwaan alternatif pertama
Penuntut Umum:
Lina Panggabean, SH
Terdakwa:
Remon Pelawi
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
REMON
16 — 4
- Menyatakan Terdakwa REMON tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh limaribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan membersihkan sarana fasilitas umum selama 10 (sepuluh) menit ;
- Menetapkan barang bukti berupa
: 1 (satu) buah KTP atas nama REMON;
Dikembalikan kepadaTerdakwa;
4.
Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
REMON
Atas pertanyaan Hakim, Terdakwamenerangkan sebagai berikut.Nama lengkap : Remon;Tempat lahir : Madura;Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 11 Juni 1982;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Kelayan A gg. 12;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Hakim mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatuyang didengar dan dilihatnya di sidang.
Menyatakan Terdakwa Remon tersebut diatas, terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakaimasker saat beraktifitas di luar rumah* ;Halaman1 BA Sidang Nomor 14/Pid.C/2021/PN Bjm BA.PID.R.1.3 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana dendasejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti denganmembersihkan sarana fasilitas umum selama 10 (Sepuluh) menit ;3.
11 — 0
REMON Bin MISAR, terdakwa II. SATRIO ARISMUNANDAR Bin SARJONO dan terdakwa III. MAMAT SUPRIANTO Als. MAMAT, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. REMON Bin MISAR, terdakwa II.
REMON Bin MISARSATRIO ARISMUNANDAR Bin SARJONOMAMAT SUPRIANTO Als. MAMAT
REMON Bin MISAR dan terdakwa II.
REMON Bin MISAR, terdakwa Il. SATRIOARISMUNANDAR Bin SARJONO dan terdakwa III.
REMON dansdr.
REMON BinMISAR, terdakwa Il. SATRIO ARISMUNANDAR Bin SARJONO dan terdakwa Ill.MAMAT SUPRIANTO Als.
98 — 23
Menyatakan Terdakwa REMON PELAFU Alias EMON tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan Primar Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
Penuntut Umum:FERIYANI S.A DUWILA, SHTerdakwa:REMON PELAFU Alias EMON
Nama lengkap : REMON PELAFU Alias EMON. Tempat lahir : Tobelo. Umurfanggallahir :27 Tahun/26 Agustus 1993. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampong Kodok. Desa Gamsungi, Kec. Tobelo. Agama : Islam. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1Penyidik, sejak tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 14Oktober 2020;. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober2020 sampai dengan tanggal 13 November 2020;.
Menyatakan terdakwa terdakwa REMON PELAFU Alias EMON terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "melakukanpermaian judi dan menjadikan sebagai pencahariari' sebagaimana diaturdandiancam pidana dalam Pasal 303 ayat (l)Ke1 KUHPidana Sebagimana padaDakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana oleh karena masing masing selama 5 (lima) dikurangkandengan masa terdakwa ditahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa:Uang tunai sejumlah Rp. 6.200.000.
(tigaratus lima ribu rupiah) dalam sekali / satu kali Gem /tutup Uang taruhan sebesar Rp 1000 (seriou rupiah) di pasang empat (4)angka yang menang berhak menerima uang sebesar Rp. 2.500.000( duajuta lima ratus ribu rupiah ) dalam sekali / satu kali Gem /tutupPerbuatan terdakwa REIMON PELAFUAlias EMON tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana.Subsidair :Bahwa terdakwa REMON PELAFU Alias EMON, pada hari senin tanggal14 September 2020 sekira
Unsur Barang SiapaMenimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orangperorangan atau badan hukum yang bertindak sebagai subyek hukum yangmerupakan pendukung hak dan kewajiban;Menimbang bahwa dipersidangan dalam perkara ini Penuntut Umumtelah menghadapkan Terdakwa REMON PELAFU Alias EMON, yangidentitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan sesuai denganidentitas Terdakwa dipersidangan, dan yang dibenarkan oleh saksisaksi danTerdakwa tentang yang dimaksud Terdakwa REMON PELAFU Alias
Menyatakan Terdakwa REMON PELAFU Alias EMON tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal303 sebagaimana dalam dakwaan Primar Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
87 — 34
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memanen Hasil Perkebunan , sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada pihak PTPN IV Perkebunan Berangir
Penuntut Umum:
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
Terdakwa:
REMON ANDOKO Als REMON Bin JASMAN
23 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Remon Andoko alias Remon bin Jasman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
hitam;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih jenis HP lipat;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi: 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uangpecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dalam keadaan robek;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Remon
Terdakwa:
REMON ANDOKO Als REMON Bin JASMANNama lengkap : Remon Andoko alias Remon bin Jasman;2. Tempat lahir : Bagansiapiapi;3. Umur/tanggal lahir =: 27 tahun/3 April 1993;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Pusara RT/RW. 013/003 Kelurahan/Desa BaganPunak Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten RokanHilir Provinsi Riau;7. Agama : Islam;8.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REMON ANDOKO Als REMON BinJASMAN' selama 10 (Sepuluh) tahun penjara dengan ketentuan masahukuman terdakwa dikurangkan selurunnya masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara denganperintah agar terdakwa tetep ditahan..
Remon Andoko.Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN RhlDikembalikan kepada yang berhak4.
Riau atau setidaktidaknya di suatu tempat lainyang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir,dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I, bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut :Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 18.00Wib, terdakwa REMON ANDOKO Als REMON Bin JASMAN ditelpon oleh SdrRIKI (DPO) dengan
Menyatakan Terdakwa Remon Andoko alias Remon bin Jasman tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimanadalam dakwaan alternatif kesatu;2.
Terdakwa:
AIDIN alias REMON
6 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa AIDIN ALIAS REMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Berlanjut Dengan Kekerasan Melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda
Terdakwa:
AIDIN alias REMON
CHANDRA HADINATA,S.AP
Terdakwa:
REMON
12 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA HADINATA,S.AP
Terdakwa:
REMON
Terdakwa:
REMON SING SAPUTRA bin RUDI
17 — 4
Menyatakan TerdakwaREMON SING SAPUTRA BIN RUDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primer;
2.
,SH
Terdakwa:
REMON SING SAPUTRA bin RUDIMenjatuhkan pidana kepada Terdakwa REMON SING SAPUTRA bin RUDI,dengan pidana penjara SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUNdikurangi selamadalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan dan danpidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 4(empat) bulan penjara.3.
,MT , dan Aliyus Saputra,S.Kom dan ANDRE TAUFIK, ST yang telah melakukan pemeriksaan terhadapbarang bukti yang disita dari REMON SING SAPUTRA bin RUDI berupa : 1(satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang buktisetelah dibuka berisi : 1 (Satu) bungkus plastik bening kristal putin dengan beratnetto 29,82 gram, disebut BB 1.
Menyatakan Terdakwa REMON SING SAPUTRA BIN RUDI tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan dalam bentukbukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimanadalam dakwaan primer;2.
Siti Saniyah binti Oman
Tergugat:
Remon bin Ahna
10 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Remon bin Ahna) terhadap Penggugat (Siti Saniyah binti Oman);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,00 ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Penggugat:
Siti Saniyah binti Oman
Tergugat:
Remon bin Ahna
SARJANI SIANTURI.SH
Terdakwa:
Poremon Pandiangan alias Remon
13 — 2
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Poremon Pandiangan Als Remon tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
Penuntut Umum:
SARJANI SIANTURI.SH
Terdakwa:
Poremon Pandiangan alias Remon
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
26 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Penuntut Umum:
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIANPUTUSANNomor 379/Pid.B/2021/PN RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JOHAN REMON SIBURIAN;Tempat lahir : Berangir;Umur/Tanggal lahir : 24 tahun / 21 Nopember 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Afdeling VI Desa Perkebunan BerangirKecamatan Na IXX Kabupaten LabuhanbatuUtara
Menyatakan Terdakwa JOHAN REMON SIBURIAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal363 ayat (1) ke 4 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN REMON SIBURIAN berupapidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan agar terdakwa tetapditahan.3.
disampaikanTerdakwa yang pada pokoknya mohon agar terhadap Terdakwa dapat dijatuhipidana yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum atau mohon hukumanyang seringanringannya;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknyaPenuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pulaTerdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa Terdakwa JOHAN REMON
Dua Orang Atau Lebih Secara Bersamasama;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1 Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa dalamhukum pidana menunjuk kepada setiap orang/badan hukum sebagai subjekhukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggungjawab menuruthukum;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telahmenghadapkan Terdakwa di persidangan, dan setelah diidentifikasi mengakubernama Johan Remon
Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PencurianDalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) Tahun 5 (lima) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
66 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memanen Hasil Perkebunan , sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada pihak PTPN IV Perkebunan Berangir
Penuntut Umum:
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
3 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Penuntut Umum:
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
SAHWAL, SH
Terdakwa:
REMON HUSAIN Alias EMON
26 — 7
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Remon Husain alias Emontelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada TerdakwaRemon Husain alias Emonoleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah jalani
Penuntut Umum:
SAHWAL, SH
Terdakwa:
REMON HUSAIN Alias EMON
DEKRY WAHYUDI
Terdakwa:
KUSWIGIYANTO Alias REMON Bin TARNO
354 — 16
Menyatakan terdakwa Kuswigiyanto alias Remon Bin Tarno tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2.
Penuntut Umum:
DEKRY WAHYUDI
Terdakwa:
KUSWIGIYANTO Alias REMON Bin TARNO
ROY ANDIKA S,SH
Terdakwa:
REMON SAMUEL SIMANJUNTAK
14 — 1
- Menyatakan Terdakwa Remon Samuel Simanjuntak tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Remon Samuel Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman
Penuntut Umum:
ROY ANDIKA S,SH
Terdakwa:
REMON SAMUEL SIMANJUNTAK
Terdakwa:
NOVALDI REMON MUHUTE
30 — 6
Menyatakan Terdakwa NOVALDI REMON MUHUTEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. MemerintahkanTerdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
6.
Butarbutar, SH
Terdakwa:
NOVALDI REMON MUHUTE
AYU SUSANTI, SH
Terdakwa:
REMON SYAHPUTRA Bin RUSTAM
66 — 10
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa REMON SYAHPUTRA turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REMON SYAHPUTRA berupa pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2
Penuntut Umum:
AYU SUSANTI, SH
Terdakwa:
REMON SYAHPUTRA Bin RUSTAM