Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technical Assistance Fee (Royalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), PemohonBanding melakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporationsebagai pemilik royalti.
    Dan dari data yang adadapat disimpulkan bahwa berdasarkan kesepakatan antaraTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) danPanasonic Corporation, penjualan hampir seluruhnya (99,88%)dilakukan kepada pihak afiliasi dalam satu grupnya, sehinggaseharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sebagai pihak yang berkarakteristik ContractManufacturing tidakperlu membayar royalti dan brand fee, danselazimnya royalti dan brand fee tersebut dibayarkan pada pembelinonafiliasi yang dapat
    berkut:Bahwa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungandengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas hartaberwujud, dan informasi;bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkanoleh wajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemantfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean;Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan
    yang berhubungan langsung dengankegiatan usaha dapat dikurangkan dengan penghasilan, namundemikian apabila terdapat hubungan istimewa antara pihakpihak yangbertransaksi (transaksi afiliasi) atas pembayaran royalti tersebut harusdilihat terlebin dahulu kKewajaran dan kelaziman usahanya;e Bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dankelaziman usaha sepanjang memenuhi
    yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;e Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnyaterdapat potensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPhPasal 26 hanya berkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti,sedangkan apabila biaya royalti tersebut tidak dibiayakan, makapenghasilan kena pajak pada SPT PPh badannya akan lebih
Putus : 14-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1112/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
284174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rekapitulasi Royalti, Invoice dan Bukti Aplikasi Transfer pembayaran Royalti;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Pemohon Banding berpendapatseharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan dan meneliti dokumendokumen tersebut dalam proses keberatan, dan bukan mengabaikannya sertamenolak seluruh keberatan Pemohon Banding; KEWAJARAN TARIF ROYALTIBahwa Pemohon Banding telah mencatat biaya royalti dengan benar sesuaiketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan, dimanaBiaya Royalti tersebut
    melakukan koreksi negatifatas biaya royalti sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26,berdasarkan hal tersebut, Terbanding pada saat pemeriksaan sebenarnya telahmengakui adanya biaya royalti yang terjadi pada Tahun Pajak tersebut, namunTerbanding pada saat pemeriksaan tidak konsisten dalam penghitungan PajakPenghasilan Badan, yaitu dengan melakukan koreksi atas seluruh biaya royalti;Bahwa antara Pemerintah Indonesia dan Jepang telah menyepakati sebuahperjanjian yang berjudul Agreement Between
    dibagi oleh kKedua negara dengan cara membatasi hak pemajakanIndonesia sebagai negara sumber yaitu Indonesia tidak boleh mengenakanpajak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti, apabila Indonesia, dalam hal iniTerbanding melakukan koreksi sehingga biaya royalti tersebut tidak dapatdibebankan dalam menghitung Pajak Penghasilan Pemohon Banding,sedangkan royalti tersebut merupakan penghasilan bagi pihak penerimanya danterutang pajak di negaranya, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbandingtelah menyebabkan
    pembayaran royalti,dinyatakan bahwa pembayaran royalti dibayarkan atas localvalue added.
    Pernyataan bahwa Termohon Peninjauan Kembaliadalah royalti kolektor. Royalti seharusnya dibayarkanoleh pihak yang menikmati IP.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. PHILIP MORRIS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
7716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti dan Biaya Lisensi1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara laindengan paten, merek dagang dan hak cipta.2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:a) Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor: Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanyamembayar royalti atau biaya lisensi.
    Baik royalti dan harga untuk cutfiller ditentukandengan dasar "arms length" yang independen satu sama lain.7. RingkasanPembayaran royalti bukan merupakan persyaratan untuk mengimporcuffller.
    , atau ketika royalti tidak dapat dibedakan dalam pengaturankeuangan tertentu antara pembeli dan penjual), merupakan hal yang tidaktepat jika dilakukan penambahan untuk royalti.
    Bagaimana perlakuan royalti sehubungan dengan bahanbahanyang diimpor?
    Royalti dan biaya lisensi1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara laindengan paten, merek dagang dan hak cipta2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:i) Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;il) merupakan persyaratan penjualan barang impor: Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanmembayar royalti atau biaya lisensi.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HEXA INDONESIA
4832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 70/B/PK/PJK/2017Tahun 2008, secara umum biaya royalti memiliki substansi dan manfaatekonomi yang jelas bagi operasional usaha Pemohon Banding.
    ,Ltd Adalah Pembayaran RoyaltiBukan Pembayaran DividenBahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan dalam suratbanding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, pembayaran royalti tersebutadalah berdasarkan Technical Asistance Agreement antara Hexa Chemical Co.,Ltd sebagai pemilik Royalti (licensor) dengan Pemohon Banding (PT HexaIndonesia) yang dalam hal ini adalah pihak yang menggunakan Royalti/knowhow (licensee);Bahwa dengan membayar sejumlah Royalti kepada Hexa Chemical Co.
    Royalti pada PPh Badan dengan uraian sebagai berikut:4.1.
    Bahwa biaya royalti yang dibayarkan olehTermohon Peninjauan Kembali memiliki substansiyang jelas. Hal ini dapat dilinat dalam TechnicalAssistance Agreement dengan Hexa Chemical Co,Ltd (HC) pada tanggal 1 Januari 2007;b. Bahwa Biaya Royalti tersebut terkait denganpembayaran Royalti dari Termohon PeninjauanKembali yang dalam hal ini adalah sebagai pihakyang menggunakan Aoyalti/know how (licensee)kepada Hexa Chemical Co., Ltd sebagai pemilikRoyalti (licensor);c.
    sehingga pihak yang menggunakannya diharuskan membayar sejumlah royalti makaseyogyanya atas kepemilikan teknologi atau pengetahuan (Know how) tersebut terdapat hak paten;Bahwa Majelis dalam pertimbangannya mengabaikanfaktafakta bahwa :" Bahwa terdapat perbedaan data antara royalti yangdibebankan sebesar USD51,660 dengan royaltiberdasarkan pengujian sebesar USD47,995.00;Halaman 31 dari 35 halaman.
Register : 02-08-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 1/G/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 11 Februari 2020 — PT VALE INDONESIA Tbk; DIREKTUR PENERIMAAN MINERAL DAN BATUBARA PADA DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA.
237183
  • Penggugat tidak pernah menghasilkanproduk lainnya, sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf (a)angka (i) Amandemen Kontrak Karya, seharusnya produk Penggugatyang dikenakan PNBP adalah atas royalti (luran Produksi) NickelMatte dengan tarif royalti sebesar 2%, dan tidak ada kekuranganpembayaran royalti (Iluran Produksi) atas penjualan produk NickelMatte Pen ggugat; === Pasal 9 ayat (2) huruf (a) Amandemen Kontrak Karya, yang juga dikutipsecara lengkap dalam Penetapan (Objek Gugatan), menyatakan
    :2. luran produksi (Royalti) atas Mineral yang diproduksi Perusahaan(a) Efektif sejak tanggal Amandemen, Perusahaan wajib membayariuran produksi (royalti) sehubungan dengan Produk yangdihasilkan dari Wilayah Kontrak Karya atas mana Perusahaanmenerima nilai, yang jenis, besaran/tarif atas jenis dan tata caraperhitungan dan pembayarannya berdasarkan Peraturan Pemerintahyang mengatur, antara lain, sebagai berikut:(i) tarif royalti atas penjualan nikel matte adalah 2%; apabila ratarata LME Nickel Official
    Penetapan (Objek Gugatan) a quo bertolakbelakang dengan Pemberitahuan Lebih Bayar Royalti Tahun 2017 dic.
    Dalam pertemuan ini telah dibahasbersama Penggugat mengenai jumlah royalti Kobalt yang harusdibayarkan oleh Penggugat.
    Namun demikian, berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan tersebut Penggugat menyatakan tidak setuju terhadapperhitungan kewajiban royalti tersebut;Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut dijelaskan bahwapenghitungan royalti Kobalt didasarkan pada Kontrak Karya Pasal 9(2)(a)poin (ii) yang menyebutkan mengenai tarif royalti untuk produk lainnya.Hal ini diperuntukkan untuk Kobalt sebagai salah satu komoditas yangditur pada PP Tarif.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA, Tbk VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14590 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas biaya usaha lainnya berupa biaya royaltisebesar Rp.108.747.045.187 dengan alasan Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan dokumen kepemilikan royalti (Intangible Royalti) yangdidaftarkan secara legal ke otorita hukum setempat (British Virgin Islands),tidak dapat menunjukkan dokumen yang menggambarkan/menunjukkanaktivitas dari Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd.British Virgin Islands dalam menghasilkan know how, riset, formula, ataupunbisnis proses yang bisa ditagihkan kepada
    CPIG (vide Bukti PK8 dan Bukti PK8a), dimana telah ditentukan bahwa royalti dibayarkan kepada PemberiLisensi (in casu CPIG) pada rekening yang ditunjuk oleh CPIG, dan jugasesuai dengan dokumen perusahaan dari CPIG.
    sebesar Rp. 108.747.045.187,00 didasarkan pada pendapatPemeriksa Pajak yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakbahwa: (i) transaksi pemberian lisensi dilakukan diantara para pihak yangmempunyai hubungan istimewa dan (ii) transaksi pemberian lisensi danpembayaran royalti dilakukan secara tidak wajar.Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada putusannnya pada pokoknya telahmengkoreksi biaya royalti tersebut dan menyatakan bahwa biaya royaltiuntuk tahun pajak 2008 tersebut tidak dapat dibebankan
    Yang TelahDibayarkan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali Tidak Dapat Dikurangkan DariPenghasilan BrutoBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan danKesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada intinyamempertahankan koreksi positif biaya usaha lainnya biaya royalti yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, bahwa biaya royalti yang telahdibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto Pemohon Peninjauan Kembali.Majelis Hakim
    (intangible assets) dari CPIG untuk memproduksi, memasarkan,mendistribusikan dan menjual produkproduk yang dihasilkan dari penggunaanintangible assets tersebut, sehingga dengan demikian pembayaran royalti yangdilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG memiliki hubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali.Berdasarkan uraianuraian di atas, terbukti bahwa biaya royalti yang dibayarkanoleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG dapat dikurangkan daripenghasilan bruto
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44010/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14468
  • .: bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepadaPusat. dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 (1) UndangundangPajak Penghasilan No.17 Tahun 2000, bahwa "BesarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak dalam negeri danBentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brutodikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan Sehingga PPN atas Royalti juga dapat dikreditkan.: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan HasilPemeriksaan Pajak Nomor: LHP449/WPJ.07/
    Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan)tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha,sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakuipembebanan biaya royalti tersebut).bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, terserbutPemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden (devidenterselubung) kepada induk perusahaan, dimana devidenbukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPNJasa Luar
    Ataspembayaran tersebut dilampirkan pula SSP PPN JKP dari luarDaerah Pabean atas Pusat sebesar Rp.103.255.724,00 yangmerupakan PPN atas royalti Masa November 2008 sebesarRp.103.255.724,00, bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 103.255.724,00terkait dengan koreksi biaya royalti sebesar USD 757,688.00di PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh PemohonBanding, bahwa oleh karena keberatan atas royalty pada keberatan PPhBadan ditolak, maka Tim Peneliti keberatan SKPKB PPNberpendapat bahwa Pajak Masukan
    sebesar USD757,688.00.Memperhatikanbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karenaeksistensi adanya IP tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
    Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011 tanggal24 ~ Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 denganamar mengabulkan seluruhnya dimana koreksi yang dibatalkanoleh Majelis adalah koreksi biaya royalti.bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telahmembayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPNJLN)yang kemudian dikreditkan kembali oleh Pemohon Bandingnamun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPN JLNtersebut dengan alasan karena biaya royalti
Register : 29-04-2011 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53839/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 2 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13620
  • Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas royalti Rp 542.179.785,002. Pajak Masukan karena Faktur Pajak cacat/tidak lengkap Rp1.661.282.517,001.
    Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas royalti sebeRp542.179.785,00bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga diusulkuntuk mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp542.179.785,00.bahwa Pajak Masukan PPN Jasa Luar Negeri atas royalti tersebut dapat dikreditkan dantidak termasuk dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9ayat (8) huruf b dari UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi
    Terbanding atas Pajak Masukan Impor daripembayaran royalti sebesar Rp542.179.785,00 terkait dengan koreksi atas biaya royaltipada Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp8.973.113.146,00 dengan dasar dan alasankoreksi yang sama;bahwa perbedaan nilai sengketa tersebut di atas, dikarenakan dalam perhitungan P.Penghasilan Badan Terbanding menghitung nilai sengketa dalam waktu satu tsedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilainya Terbanding membagi ketetapanmenjadi ketetapannya dalam dua masa yaitu Surat Ketetapan
    Pajak Kurang Bayar yuntuk masa Januari sampai Mei 2008 dan masa Juni sampai dengan Desember 2(dimana untuk masa Juni sampai dengan Desember 2008, nilai sengketanya adRp542.179.785,00;bahwa dalam pembahasan atas koreksi biaya royalti dalam Pajak Penghasilan BacMajelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding dikarenakan koreksi biroyalti sebesar Rp8.973.113.146,00 tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuatmeyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebeRp8.973.113.146,00
    sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding, sehinoleh karenanya Pajak Masukan yang terutang atas pembayaran royalti ini juga ddikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding royalti sebesar Rp542.179.785,00 tidak ddipertahankan dan harus dibatalkan;2.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PETNESIA RESINDO
14898 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar USD122,304.26;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesarUSD122,304.26 dengan alasan Royalti yang dibebankan oleh PemohonBanding tidak didukung dengan perhitungan rasio dan time test atas Royalti,daftar rincian research & development cost, metode alokasi research &development cost serta pembebanan research & development cost di Indonesia;B.
    Alasan Pemohon BandingPemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Biaya Royalti sebesarUSD122,304.26 dengan alasan sebagai berikut:1. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UndangUndang PPhdisebutkan bahwa biaya royalti dapat dikurangkan sebagai biaya dalammenentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
    Menurut pendapat Pemohon Banding, tidak ada peraturan perundangundangan perpajakan yang mengharuskan bahwa pembebanan royalti harusdidukung dengan perhitungan rasio dan time test atas royalti, daftar rincianresearch & development cost, metode alokasi research & development costHalaman 3 dari 30 halaman Putusan Nomor 341/B/PK/PJK/2017serta pembebanan research & development cost di Indonesia.4.
    atau antara kKeduanya dengan pihak ketiga makajumlah royalti, dengan memperhatikan penggunaan, hak danketerangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yangseharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidakterdapat hubungan istimewa, maka ketentuanketentuan Pasal inihanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir;Dalam hal demikian, jumlah pembayaran selebihnya tetap dikenakanpajak menurut perundangundangan masingmasing Negara denganmemperhatikan ketentuanketentuan
    Bahwa dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwapembayaran royalti dapat dikatakan wajar (arms length)dilinat dari apakah pihak independen mau membayar atautidak mau membayar royalti terkait dengan nilai danmanfaat ekonomi yang diperoleh atas penggunaan IPtersebut dalam usahanya (willing to pay test).Bahwa selain itu harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atautidak karena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarif royalti per masingmasing IP
Register : 27-09-2011 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49248/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11433
  • BandingMenurut MajelisPut.49248/PP/M.X V/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp447.928.361,00 dengan pokok sengketaadalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.447.928.361,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi positif SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sangat berhubunganerat dengan biaya royalty yang dilaporkan dalam PPh Badan, sehingga karena biaya royaltydianggap Rp.0,00, maka Terbanding berpendapat atas pembayaran PPN Royalti
    sebesarRp.447.928.361,00 tidak dapat dikreditkan, namun Pemohon Banding dapat mengajukanpegembalian pembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 melalui mekanismePemindahbukuan (Pbk) atau pengembalian pajak tidak terutang;bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar koreksi berkaitan dengan dokumentasi atas suatubiaya dan pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah membuktikan melalui royaltyagreement tentang kewajiban Pemohon Banding untuk membayar royalti kepada NOFCorporation (lihat halaman
    56 royalty agreement), namun demikian apabila kemudian koreksiTerbanding dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumenkepemilikan atas licence yang dibayarkan royaltinya, menurut Pemohon Banding tidaklah tepatkarena kepemilikan dokumen tersebut ada pada pihak Jepang bukan pada pihak PemohonBanding;bahwa atas alasan lain pihak Terbanding yaitu tidak adanya studi atas penerapan tarif royaltitersebut sehingga biaya royalti dikoreksi, menurut Pemohon Banding tidak tepat karenaPemohon
    Rp.0,00, maka atas pembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 tidak dapatdikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat Pemohon Banding mempunyaikewajiban melakukan pembayaran royalti sehingga Pajak Masukan atas Royalti dapatdikreditkan;bahwa Terbanding berpendapat meskipun atas pembayaran PPN Royalti sebesarRp.447.928.361,00 tidak dapat dikreditkan, Pemohon Banding dapat mengajukan pengembalianpembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 melalui mekanisme Pbk ataupengembalian pajak
    tidak terutang;bahwa Pemohon banding berpendapat kredit pajak berupa Pajak Masukan atas Royalti dapatdikreditkan karena pembayaran royalti telah diakui Terbanding sebagai objek PPh Pasal 26;bahwa Pemohon Banding menyampaikan buktibukti yang mendukung pendapatnya yaitu:P10 Laporan Auditor Independen Tahun 2007 dan 2008;P11 Akta PerusahaanP12 License And Technical Agreement;P13 Perjanjian Lisensi dan Bantuan Teknis diterjemahkan;P14 Surat Setoran Pajak sebesar Rp.447.928.361,00;P15 SPT Masa PPN Masa
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1203 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
6244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanpa pengetahuan teknis ini, Pemohon Banding tidak akan bisamemproduksi produkproduk tersebut atau mungkin bisa memproduksinamun dengan biaya yang lebih tinggi dengan kualitas yang tidak sama;bahwa berdasarkan hal di atas, biaya royalti untuk pembayaran Technicalassistance fee konsisten dengan definisi royalti yang sesuai dengan Pasal 6ayat (1) UU PPh sehingga dapat dibebankan sebagai biaya untukmenghitung Pajak Penghasilan.
    Pemohon Banding melihat bahwa pemeriksa menerimapengkreditan PPN royalti yang telah Pemohon Banding kreditkan dalamSPT PPN Masa Pakal Juli sampai dengan September 2009 tersebut;Halaman 7 dari 37 Halaman Putusan Nomor 1203 /B/PK/PJK/2015bahwa oleh karena Pemohon Banding melihat bahwa KPP PMA Dua jugatidak seharusnya mengkoreksi PPN masukan atas royalti periode Desember2008, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dibatalkan;bahwa berdasarkan argumen dan penjelasan Pemohon Banding di atas
    menyatakan Pemohon Banding adalah"Contract manufacturer" yang seharusnya tidak membayar Royalti,terbukti bahwa pembeli berbeda dengan penerima Royalti, sehinggaMajelis berpendapat Royalti tersebut wajar dibayar Pemohon Banding.bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulankoreksi Terbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidakberwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesarRp473.483.376,00, tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yangkuat, sehingga oleh karenanya tidak dapat
    Dikarenakan penjualan/penyerahan produk jadike group Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding), maka PT Panasonic Gobel Energy Indonesia tidakseharusnya membayar royalti ke Matsushita Battery IndustrialCompany Limited dan SSP PPN Jasa Luar Negeri tidak dapatdikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidaksetuju dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan menyatakan bahwa biaya royalti
    Menghubungkanpembayaran royalti dengan net sales bertentangan denganprinsip kelaziman/kewajaran.Bahwa formula pembayaran kepada pemegang sahamdengan prosentase tertentu dari net sales merupakan natureprofit sharing.
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44009/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14481
  • ) di Masa Agustus 2008;bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negerisebesar Rp.5.035.054.930,00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh PemohonBanding sebagai biaya Royalti.
    Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan) tersebut tidakmemenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebutdikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut);bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930.00, terserbut pemeriksamenganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada indukperusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak adaObyek PPN Jasa Luar
    sebesarUSD757,688.00;Menimbangbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidakdapat dibuktikan kebenarannya.
    Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu adapembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co., Ltd Japan.
    dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkanseluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembalioleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPNJLN tersebut dengan alasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan makaseharusnya tidak ada pembayaran
Register : 16-02-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46469/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16789
  • PutusanPengadilan Pajak Put.46469/PP/M.IV/15/2013 NomorJenis Pajak Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas PenghasilanNetto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp2.059.608.704,00, berupa Koreksi Biaya Royalti;Menurut bahwa berdasarkan Laporan Keuangan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, Pemohon BandingTerbanding membebankan biaya royalti sebesar Rp2.059.608.704,00 pada Harga Pokok Penjualan yangdibayarkan
    Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh terdapat hubunganistimewa atas pembayaran royalti. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajakberwenang untuk menentukan kembali besarnya biaya royalty; Menurut Pemohon :bahwa menurut Pemohon Banding, substansi dari Biaya Royalti ini ada dalam kegiatan usaha Banding Pemohon Banding dan membawa pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha.
    Gani & Hidayatdiketahui bahwa Pemohon Banding membebankan biaya royalti sebesar Rp2.059.608.704,00 padaHarga Pokok Penjualan yang dibayarkan kepada XXX Corporation Jepang yang merupakanpemegang 90% saham Pemohon Banding.
    terdapat nilai Royalti, karena hargalyang diberikan oleh XXX Corp atas pembelian Part adalah Murni harga Part Raw Material.
    Atas pemberian jasa teknik dan jasa manajemen yang diberikan oleh XXX CorporationJepang, akan dibebankan biaya royalti 3% (tiga persen) dari penjualan kepada PemohonBanding;5.
Register : 09-03-2011 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51072/PP/M.XIB/16/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12841
  • seharusnya dibayar karenaPemohon Banding dan Panasonic Corp masih dalam satu kesatuan;: bahwa yang menjadi koreksi Pajak Masukan adalah karena pembayaran royalti keluar negeri tidak diperkenankan, padahal pembayaran royalti ini adalah untuk lisensi,knowhow, dan informasi teknis lainnya, yang menurut Pemohon Banding dibayarkanke luar negeri dan PPN nya bisa dikreditkan;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang
    Banding seharusnyatidak membayar Royalti;kegiatan Pemohon Banding adalah Contract Manufacturer, maka seharusnya tidakmenanggung biaya Royalti;tidak ada bukti keberadaan atau eksistensi dari pembayaran Royalti tersebut;bahwa Pemohon Banding didalam surat banding a quo, surat penjelasan tertulis danpenjelasan dalam persidangan menyatakan:berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPN, Royalti yang dibayarkansudah sesuai dengan definisi Royalti;menjelaskan eksistensi, manfaat, dan kewajaran
    dari pembayaran Royalti atasTechnical assistance fee;berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalti dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;bahwa hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan PemohonBanding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, dan Panasonic Groupberada dalam
    adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telahmenyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkanmasih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah ataumenyampaikan perhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayarPemohon Banding;bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, MatsushitaBattery Industrial Company Limited dan Panasonic Group berada dalam satukepemilikan yang menyebabkan royaltitidak
    seharusnya dibayar tidak dapat diyakiniMajelis;MenimbangMenimbangMengingatMemutuskanbahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah ContractManufacturer yang seharusnya tidak membayar royalti, terobukti bahwa pembeliberbeda dengan penerima royalti, sehingga Majelis berpendapat royalti tersebutwajar dibayar Pemohon Banding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari LuarDaerah Pabean
Putus : 25-08-2017 — Upload : 04-11-2017
Putusan PN KENDARI Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi
Tanggal 25 Agustus 2017 — RIJAL TAUFIK FAHREZA, S.T.
216138
  • ,MBA kepada Gubernur Sulawesi Tenggara tanggal 18 November 2015 Nomor: 103/AW/XI/2015 perihal Mohon Agar Dibekukan Perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Atas Nama PT.Panca Logam Makmur Sampai Permasalahan hokum Antara Pemegang Saham selesai beserta lampiran-lampirannya.4) 1 (satu) Bundel Data Kewajiban Keuangan Royalti Izin Usaha Pertambangan Kab. Bombana yaitu: 1 (satu) lembar foto copy Daftar Tunggakan dan Pembayaran Royalti PT.
    Panca Logam Makmur NPWP Wajib Setor No. 027474022047000 sebesar Rp. 605.411.020,- untuk pembayaran royalti emas triwulan IV tahun 2011 (Okt-Des 2011) PT. Panca Logam Makmur tanggal 09 Feb 2012; 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tanggal 05-04-2012 PT.
    Panca Logam Makmur NPWP.027474022611000 tanggal 08 April 2014 sebesar Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Royalti Produksi emas pada Triwulan IV Tahun 2012 ditandatangani An. HERI MURDIANTO beserta Bukti Penerimaan Negara;29) 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) PT. Panca Logam Makmur NPWP.027474022611000 tanggal 22-05-2014 sebesar Rp.100.000.000,- untuk pembayaran Royalti Produksi emas pada Triwulan IV tahun 2012 ditandatangani An. RIJAL beserta Bukti Setoran SSBP PT.
    Panca Logam Makmur NPWP.027474022611000 tanggal 25-06-2014 sebesar Rp.100.000.000,- untuk pembayaran Royalti Produksi emas pada Triwulan IV tahun 2012 ditandatangani An. RIJAL beserta Bukti Setoran SSBP PT. Pos Indonesia;31) 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) PT. Panca Logam Makmur NPWP.027474022611000 tanggal 28-11-2014 sebesar Rp.162.000.000,- untuk pembayaran Royalti Produksi emas pada Triwulan IV tahun 2012 ditandatangani An.
    Panca Logam Makmur NPWP.027474022611000 tanggal 24-04-2015 sebesar Rp.162.000.000,- untuk pembayaran Royalti Produksi emas pada Triwulan IV tahun 2012 ditandatangani An. I MADE GEDE ARJANA;33) 1 (satu) lembar foto copy Historis Hasil Penjualan Emas PT. Panca Logam Makmur periode Tahun 2010 s/d Tahun 2014.;Dikembalikan kepada Penuntut Umum.6. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil;
    Membayar Royalti;3. Membayar Landrent;Bahwa mekanisme pembayaran Pajak, Royalti maupun LandrentPT. PancaLogam Makmur yaitu, awalnya Kepala Tehnik Tambang mengajukankepada Kepala Biro Administrasi dan Keuangan serta Plt. Direktur untukpembayaran Pajak, Royalti maupun Landrent, setelah disetujui oleh Atasanterdakwa yaitu Kepala Biro Administrasi dan Keuangan yang dijabat olehsaksi MADE SUTASTRA dan Pit. Direktur RJ.
    dan Energi Kab Bombana kepada Direktur PT Panca LogamMakmur agar segera melunasi kewajiban terutang iuran tetap dan royalti;Bahwaterdapat Surat Teguran Ill tanggal 29 November 2014 dari Kepala DinasPertambangan dan Energi Kab Bombana kepada Direktur PT Panca LogamMakmur agar segera melunasi kewajiban terutang iuran tetap dan royalti;Bahwa perintah untuk melakukan pembayaran royalti dibuat tertulis berupaNota Dinas dari Direktur atau Plt.
    Direktur PT Panca Logam Makmur akan kewajibanmembayar Royalti yang harus dilaksanakan tetapi tidak ada perintah ataupermintaan untuk dilakukan pembayaran atas Royalti tersebut sehingga sampaitahun 2015 masih belum terbayar/tertunggak; Bahwadasar perhitungan pembayaran royalti adalah laporan hasil produ ksi danpenjualan emas perusahaan sendiri yang disampaikan ke Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Bombana; Bahwasedangkan dasartelah dilakukan pembayaran Royalti oleh perusahaanPT Panca Logam Makmur
    Direktur PT Panca Logam Makmur akan kewajibanmembayar Royalti yang harus dilaksanakan tetapi tidak ada perintah ataupermintaan untuk dilakukan pembayaran atas Royalti tersebut sehingga sampaitahun 2015 masih belum terbayar/tertunggak;Bahwa dasar perhitungan pembayaran royalti adalah laporan hasil produksi danpenjualan emas perusahaan sendiri yang disampaikan ke Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Bombana;Bahwa sedangkan dasar telah dilakukan pembayaran Royalti oleh perusahaanPT Panca Logam Makmur
    Panca Logam Makmur untuk melakukan pembayaran Royalti yangtertunggak yang ternyata berdasarkan fakta hukum kemudian royalti tersebuthingga saat ini tidak dibayarkan;Halaman 76/o1 Putusan No. 28/Pid.Sus/TPK/2016/ PN.
Register : 25-08-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42888/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13957
  • LHA Nomor: LHA139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011mengenai Pemeriksaan biayabiaya yang belum termasuk harga sebenarnya atau seharusnyadibayar disebutkan berdasarkan pemeriksaan SPT PPh pasal 26, Laporan Keuangan, Buku Besar,List of Payments, Rekening Koran, debit advice, License Agreement, Trademark LicenseAgreement, Tehcnical Information and Services Agreement dan perhitungan royalti, kedapatanterdapat biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean berupa royalti kepada Mead Johnson andCompany
    pembukuan perusahaan sertabukan merupakan persyaratan penjualan untuk penjualan barang ekspor;bahwa menurut Terbanding, penjelasan Terbanding atas alasan material tersebut adalah bahwaBiaya Regional Office (RO) juga termasuk biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean yangtelah diberitahukan pada PIB, pembayaran atas dukungan terhadap kegiatan marketing dankegiatankegiatan lain yang berkaitan dengan sistem pembukuan perusahaan merupakanpembayaran yang secara tidak langsung merupakan bagian dari royalti
    Termasuk dalam pengertian royalti pada Pasal 5 ayat (3c) atau proceeds pada Pasal 5 ayat (3d)Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;bahwa menurut Terbanding, Terbanding menyampaikan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA139/KPU.01/BD.10/1U/2011 tanggal 07 Juli 2011;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 23 Mei 2012 menyerahkan penjelasan tertulispengganti Surat Bantahan Nomor: 008/MJI/BC/V/12 tanggal 22 Mei 2012 yang pada pokoknyamengemukakan sebagai berikutbahwa
    yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi adalah royalti danbiaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagaipersyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belumtermasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran "Regional Office Charges" kepada MJNT tidakmemenuhi ketentuan karena substansi atas pembayaran "Regional Office Charges" adalah
    nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut dihitungberdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur";bahwa menurut Pemohon Banding, dalam perhitungan pengenaan bea masuk, PDRI dan denda,Terbanding telah memaksakan menambahkan pembayaran "Regional Office Charges" ke dalamsetiap padahal "Regional Office Charges" tersebut berdasarkan biaya yang benarbenar dikeluarkanoleh MJNT dalam melakukan jasajasa tersebut (marketing, finance, dan lainlain);NObahwa menurut Pemohon Banding, sebagai
Register : 26-09-2011 — Putus : 03-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51767/PP/M.XVIB/15/2014
Tanggal 3 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15568
  • Koreksi atas Royalty sebesar Rp5.327.685.657,00bahwa dalam perjanjian tentang Distribution Right (hak eksklusif untukmendistribusikan BMW) ini ada 3 (tiga) pihak yang terkait yaitu: BMW AG Jerman,PT Tjahaja Sakti Motor, dan Pemohon Banding;bahwa dasar pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada BMW AG diJerman adalah berdasarkan perjanjian royalti tanggal 20 Maret 2002 antara keduabelah pihak, yang berlaku efektif mulai 1 April 2001 yang menyatakan, Asconsideration for the exclusive right as mentioned
    above PT BMW Indonesia shallpay to BMW for each BMW automobile a royalti fee,bahwa sesuai perjanjian tersebut alasan pengenaan royalti kepada PemohonBanding karena Pemohon Banding merupakan satusatunya entitas yang berhakuntuk dapat mendistribusikan/menjual mobil CKD BMW secara resmi kepada dealerdealer di Indonesia, dengan demikian hak tersebut dikategorikan sebagai hak untukmemperdagangkan mobil BMW;bahwa Majelis berpendapat pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepadaBMW AG, Jerman merupakan
    imbalan berupa royalti sehubungan denganpenggunaan hak atas merk dagang BMW dan hak ekslusive mendistribusikan mobilCKD BMW kepada BMW AG tersebut adalah pembayaran royalti, karena telahmemenuhi unsur pengertian royalti sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 4huruf h UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengasilansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa menurut dalil Terbanding dikaitkan dengan hubungan antara PemohonBanding dengan BMW AG Jerman adalah
    perusahaan afiliasi kemudianmemperlakukan pembayaran royalti selurunnya sebagai bukan biaya karena didugadipengaruhi oleh hubungan istimewa antara keduanya melainkan sebagai devidenterselubung adalah tidak tepat karena harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaranharga transaksi yang dilakukan (pembayaran royalti) tidak wajar denganmempertimbangkan berapa seharusnya royalti yang wajar sesuai data pembandingyang dibayar kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimanadiatur dalam Pasal
    keberatan Pemohon Banding atas pembayaran royalti dalam SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut di atas;bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP583/WPJ.07/BD. 05/2007tanggal 26 April 2007, Terbanding telah memutuskan untuk membatalkan koreksiatas biaya royalti tahun 2004 yang menurut SKPLB Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2004 adalah sebesar Rp13.713.529.491 ,00;bahwa sesuai dengan ketetapan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 atasbiaya royalti juga dilakukan
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
5131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technical Assistance Fee (Royalti Fee).Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Bandingmelakukan pembayaran royalti kepada Panasonic Corporation sebagaipemilik royalti.
    sehubungandengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas hartaberwujud, dan informasi;Bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkanoleh wajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean;Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa KenaPajak dari luar daerah
    tersebut dianalisa sesuai dengan prinsipkewajaran dan kelaziman usaha;Bahwa berdasarkan penelitian atas buktibukti dan faktafakta dipersidangan terkait dengan pembayaran royalti tersebut diketahui halhalsebagai berikut:Bahwa yang dimaksud sebagai royalti dalam sengketa ini adalah akunassistance fee dan akun brand fee yang merupakan unsur sellingexpense;Halaman 18 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 611/B/PK/PJK/201516.Bahwa lazimnya biaya royalti yang berhubungan langsung dengankegiatan usaha dapat dikurangkan dengan penghasilan, namundemikian apabila terdapat hubungan istimewa antara pihakpihak yangbertransaksi (transaksi afiliasi) atas pembayaran royalti tersebut harusdilinat terlebin dahulu kewajaran dan kelaziman usahanya;Bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dianggap memenuhi
    yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya; Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnyaterdapat potensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPh Pasal26 hanya berkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti,sedangkan apabila biaya royalti tersebut tidak dibiayakan, makapenghasilan kena pajak pada SPT PPh badannya akan lebih besarkarena
Register : 23-05-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56241/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
33044
  • pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
    Biaya sebesar $.410,000.00tersebut dibayarkan Pemohon Banding kepada SFC dan bukan kepada karyawan direksi seperti yangdisebutkan oleh Terbanding;bahwa Pemohon Banding telah melakukan study untuk menguji Kewajaran dari biaya royalty yang diterapkanoleh Pemohon Banding dengan membandingkan tarif royalti Pemohon Banding dengan tarif royalti pinakpihak independen atas perjanjian royalti untuk produk yang sejenis, dengan menggunakan metodeComparable Uncontrolled Method (CUP) dengan menggunakan data pembanding
    eksternal;bahwa dalam penerapan ekstemal CUP dalam study tersebut, tarif wajar royalti untuk Technical Assistanceberada antara rentang interkuartil 1,30% dan 5,00% sehingga tarif royalti untuk Technical Assistance yangdibayar Pemohon Banding sebesar USD.410,000.00 atau 2,67% dari penjualan dianggap tidak melebihi tarifyang dikenakan dalam transaksi yang dilakukan antara perusahaan pembanding independen;bahwaberkaitan dengan sengketa aquo, setelah mendengarkan keterangan/pernyataan para pihak dandokumen
    dalam persidangan, menurut Majelis, terdapat pengubahan alasan atau dalil Pemohon Banding,yaitu pada saat proses penelitian keberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding mendasarkan padaBiaya Royalti atas pemakaian know how oleh Pemohon Banding sebesar US$.410,100; namun dalamproses persidangan, Pemohon Banding menyatakan pengeluaran sebesar US$.410,100 tersebut bukanBiaya Royalti, tetapi merupakan pembayaran gaji kepada ekspatriat Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang(SFC) yang ditempatkan di
    Tidak termasuk dalampengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan olehsetiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
Register : 28-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1735 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEIKID MANUTEC INDONESIA;
5428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017Atas Pendapat Pemeriksa mengenai Reklas Biaya Royalti menjadiDeviden, Pemohon Banding tidak setuju, karena pada dasarnya biayaRoyalti merupakan pembayaran atas Pemberian informasi berupapengetahuan mengenai teknik pengecatan (Painting Technique) dariSankei Co., Ltd., Japan terkait dengan bagaimana proses produksiyang baik dilakukan agar dapat mencapai efisiensi produksi dan jugamengenai solusi atas masalahmasalah yang dihadapi dalam prosesproduksi, Pembayaran Royalti
    Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017bunga sebesar Rp130.732.860,00 dan biaya royalti sebesarRp52.573.415,00 menjadi dividen sebesarRpRp183.306.275,00;bahwa karena sengketa dalam banding ini didasarkan adanyareklasifikasi yang dilakukan Terbanding, Majelis akanmelakukan pembahasan sengketa mengenai koreksi positifobjek PPh Pasal 26 bersamaan dengan koreksi negatif objekPPh Pasal 26;bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi biaya bunga sebesarRp130.732.860,00 dan biaya royalti sebesar Rp52.573.415,00menjadi
    royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis berpendapat PemohonBanding dapat membuktikan penggunaanHalaman 21 dari 35 halaman.
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas,fakta terkait royalti expenses dan ketentuanketentuan Pasal 17 PER43/PJ/2010 s.t.d.dPER32/PJ/2011, Lampiran angka 3 huruf bHalaman 26 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017S53/PJ.4/2010, serta pedoman penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarRp52.573.415,00