Ditemukan 10825 data
PT. U FINANCE INDONESIA
Tergugat:
BAHTIAR MARPAUNG
91 — 34
menghadap dipersidangan akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan Verstek;
- Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: C1-SJK-18-0001233 tanggal 20 September 2018 antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan 1 (satu) unit Mobil Merk/Type: HONDA MOBILIO S M/T warna Crystal Black Pearl, Tahun 2018, No.Rangka: MHRDD4730JJ701644, No.Mesin: L15Z13639614 No.Polisi: B-1980-WZJ terikat sebagai Objek Jaminan Fidusia
C1SJK180001233 tanggal20 September 2018 tersebut, telah diikuti dengan Perjanjian Fidusia sesualdengan Akta Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Notaris GAMAL ABDULNASIR, SH, M.kn, Nomor: 6143 tanggal 26 September 2018, dan telahdilengkapi dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No: W10.00538101.AH.05.01Tahun 2018, Tanggal 28092018, yang diterbitkan oleh Kantor PendaftaranFidusia pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKI JAKARTA,sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Bukti
C1SJK180001233tanggal 20 September 2018 tersebut, Tergugat telah menerima dan menikmatiKendaraan sesuai Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang diterbitkan olehDealer/Showroom Auto Daya Keisindo Tendean tertanggal 20 September2018; (Bukti: P.4);Bahwa Tergugat selaku Debitur/Pemberi Fidusia pada PerusahaanPenggugat telah terbukti ingkar janji (wanprestasi) karena telah melalaikanHal.2 dari 11 hal Putusan No.16/Pdt.G.S/2020/PN.Jkt.
Foto Copy Legalisir Akta Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Notaris GAMALABDUL NASIR, SH, M.kn, No.6143 tanggal 26 September 2018 (Bukti : P.2)Membuktikan : bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor C1SJK180001233 tertanggal 20 September 2018 tersebut telah diikutidengan Perjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana amanat UUNo. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (vide Pasal 4 joPasal 5 ayat (1));c.
C1SJK180001233 tanggal 20 September 2018 tersebut, telah diikuti denganPerjanjian Fidusia sesuai dengan Akta Jaminan Fidusia yang diterbitkan olehNotaris GAMAL ABDUL NASIR, SH, M.kn, Nomor: 6143 tanggal 26 September2018, dan telah dilengkapi dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No:W10.00538101.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal 28092018, yang diterbitkan olehKantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor WilayahDKI JAKARTA, sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;Menimbang
TimNo.Mesin: L15Z13639614 No.Polisi: B1980WZJ terikat sebagai ObjekJaminan Fidusia;5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 587.500,00 (limaratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Demikian diputuskan pada hari : Kamis, tanggal 19 November 2020, olehkami MUARIF,S.H..
PT BATAVIA PRSPERINDO FINANCE, Tbk
Tergugat:
1.ZULHADI BURHAN
2.DARNAWATI
78 — 7
Bahwa untuk menjamin pelunasan hutang, PARA TERGUGAT juga telahmemberikan kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia kepada PENGGUGATuntuk membuat dan menandatangani Akta Jaminan Fidusia atas ObjekJaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor sebagaimana disebut dibawahini:Merk/Type/ > NISSAN/JUKE 1.5 (4X2) A/TJenis : MINIBUS/ JUKENo.Rangka : MHBJ1CG1ACJ014492No. Mesin > HR15360510CWarna/Tahun >: SILVER METALIKNo. PBKB : K0O2766806No.
., M.KN serta telah didaftarkan keKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum Dan Hak AzaziManusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat yang dikenalHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Pmn10.dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00016793.AH.05.01 TAHUN2020 Tanggal 11022020 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut:Merk/Type/ > NISSAN/JUKE 1.5 (4X2) A/TJenis : MINIBUS/ JUKENo.Rangka > MHBJ1CG1ACJ014492No. Mesin > HR15360510CWarna/Tahun : SILVER METALIKNo.
Bahwa Para Tergugat juga telah memberikan kuasa penuh kepadaPenggugat dengan hak Substitusi untuk mengambil tindakantindakansecara lansung terhadap kendaraan/objek jaminan fidusia beserta jjinpengambilan barang/objek jaminan fidusia yang dijaminkan oleh ParaTergugat apabila Para Tergugat lalai dalam melakukan kewajibankewajiban sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multi Guna DenganJaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372200019 tanggal 04Februari 2020;Bahwa selanjutnya dalam catatan kantor Penggugat
Nomor 033372200019 tanggal 04Febuari 2020 ;Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Fidusia 1451 Tanggal 07Februari 2020 yang dibuat Notaris Ivan John Harris, SH., M.KN ;Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.00016793.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 11022020 dengan ObjekJaminan Fidusia sebagai berikut:Merk/Type/ >: NISSAN/JUKE 1.5 (4X2) A/TJenis : MINIBUS/ JUKENo.Rangka > MHBJLCG1ACJ014492No.
Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan PenyerahanSecara Fidusia Nomor 033372200019 Tanggal 04 Februari 2020, yangdiberi tanda P5;6. Fotocopy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 04 Februari2020 atas obyek jaminan fiducia berupa kenderaan bermotor, yang diberitanda P6;Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Pmn7.
RESKIYANTI ARIFIN, SH
Terdakwa:
ROSLINA
264 — 63
.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia
obyek jaminan fidusia tersebut tidak diperbolehkanmemindahtangankan kepada pihak lain tanpa ada persetujuan tertulisdari pihak PT.
Jane Erly Caroline Ade bukan atas nama TERDAKWAsehingga terbitlan perjanjian jaminan fidusia atas nama Pr.
Jane Erly Caroline Ade selaku pemberiFidusia dengan pihak Mandiri Utama Finance selaku penerima fidusiamengenai barang yang menjadi obyek jaminan fidusia yaitu terdakwatidak diperbolenkan mengalihkan, menyewakan ataupun mengadaikanbarang yang menjadi obyek jaminan fidusia selama obyek yang menjadijaminan fidusia tersebut masih dalam proses kredit dipihak Mandiri utamafinance selaku penerima fidusia tanpa ada ijin secara tertulis.Bahwa benar saksi dapat menyetujui berkas terdakwa atas nama Pr.Jane
obyek jaminan fidusia tersebut tidak diperbolehkandipindahtangankan kepada pihak lain tanpa ada persetujuan tertulis dari pihakPT.
Fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 1 angka2 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) ;Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan di atas bahwa setelahpermohonan kredit mobil yang diajukan oleh Terdakwa bersama dengan Pr.APRIYANTI GAFFAR disetujui, maka kemudian mobil tersebut didaftarkan keKementerian Hukum dan HAM sebagai obyek Jaminan Fidusia denganpemberi Fidusia atas nama JANE ERLY CAROLINE ADE dan penerima Fidusiaadalah PT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SABRINA,SH
74 — 42
Aur Kec.Medan Maimun KotaMedan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Medan, pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan denda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima Fidusia , perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa sekira bulan September tahun 2017 terdakwa Ade Nova FauziaZeinmengkredit
Medan Maimun KotaMedan Provinsi Sumatera Utara merasa keberatan dan melaporkanperistiwa tersebut.Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 36 Jo.Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum NomorReg Perkara PDM 43/KARO/06/2020, tanggal 12 Agustus 2020 yang menuntutsupaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.
Menyatakan Terdakwa ADE NOVA FAUZIA ZEIN telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana "pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 1754/Pid.Sus/2020/PT MDNmenggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobjek jaminan Fidusia yang tidak merupakan denda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 36 Jo.
Pasal 23 ayat (2) UU RINomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE NOVA FAUZIA ZEINdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan Denda Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) Subs.3 (tiga) bulanpenjara;Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) lembar Surat Kuasa asli nomor : 004/LTIMCF/DIRKUASAT/III/18,tanggal 01 Maret 2018; 1 (satu) eksamplar Akta Jaminan Fidusia Nomor : 3385 yangditandatangani
Akta Jaminan Fidusia Nomor : 3385 yangditandatangani Notaris Pengganti di Kabupaten Bogor atas nama SarenSudarmono, SH, M.Kn yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Medan;1 (satu) lembar = Sertifikat = Jaminan Fidusia NomorW2.00310424.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 06 Nopember 2017 yangditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikKepala Kantor Wilayah Sumatera Utara yang dilegalisir oleh PengadilanNegeri Medan;2 (dua) lembar yang berisi Perjanjian Pembiayaan Multiguna, tanggal 25September
162 — 38
Bahwaseharusnya Pelawan selaku perusahaan pembiayaan segera mendaftarJaminan Fidusia, karena dengan adanya Sertifikat Fidusia, maka memilikinilai eksekutorial.
kepada Penerima Fidusiaterhadap kreditur lainnya.e Bahwa Jaminan Fidusia diatur dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia.e Bahwa apabila benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai dengan pasal 11 UUNo.42 Tahun 1999, kemudian telah terjadi cidera janji oleh Debitur (PemberiFidusia), maka sesuai dengan pasal 30 UU No.42 Tahun 1999, Kreditur(Penerima Fidusia) mempunyai hak untuk menarik benda yang dibebanidengan Jaminan Fidusia tersebut
, karena sesuai dengan ketentuan pasal 20UU No. 42 Tahun 1999, Jaminan Fidusia tetap mengikuti (melekat) bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebutberada dan oleh karena Jaminan Fidusia tersebut sifatnya melekat, makaPenerima Fidusia berhak mencari dan menarik benda yang dibebani denganJaminan Fidusia tersebut dimana saja.e Bahwa ahli membenarkan Sertifikat Jaminan Fidusia (bukti P2 berupaSertifikat Jaminan Fidusia).e Bahwa Jaminan Fidusia tersebut sudah didaftarkan
PUT.NO.44/PDT.PLW/2013/PN.JBI.Bahwa Jaminan Fidusia hapus karena hapusnya utang yang dijamin denganFidusia, pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia ataumusnahnya benda yang menjadi objek Jamninan Fidusia dan harus di royaoleh Kantor Pendaftaran Fidusia.Bahwa menurut pendapat Ahli, secara hukum perdata, mobil tersebut adalahmilik Penerima Fidusia (PT.Oto Multiartha), karena mobil tersebut sebagaijaminan bagi pelunasan utang Pemberi Fidusia.Bahwa untuk memastikan bahwa objek sengketa
untuk melepas haknya.Bahwa apabila benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak dipegangoleh Debitur (Pemberi Fidusia), Kreditur (Penerima Fidusia) bisa menjualnyadan apabila hasil penjualannya melebihi nilai penjaminan, maka Krediturwajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Debitur (Pemberi Fidusia),kemudian apabila hasil penjualannya tidak mencukupi untuk pelunasanutangnya, maka Debitur (Pemberi Fidusia) tetap bertanggung jawab atasutang yang belum terbayar.Menimbang, bahwa atas keterangan
KMS HASBI
Tergugat:
PT.ARTHAASIA CAB JAMBI
135 — 36
provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia
Nomor: 380211900087, tanggal 27-08-2019;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai Kreditur yang baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 380211900087, tanggal 27-08-2019;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 380211900087, tanggal
27-08-2019yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Dan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi sah demi hukum;
- Menyatakan jaminan fidusia yang dituangkan dalam akta notaris Nomor: 443 tanggal 29-08-2019 yang dibuat dihadapan Notaris IM.
Sebagai penerima fidusia;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mengembalikan unit kendaraan jaminan fidusia Merk: MITSUBISHI FE-74-HDV. Nomor Rangka: MHMFE745KK204669, Nomor Mesin: 4D34TT39393. Tahun kendaraan: 2019. Warna: KUNING. No.
Sebagai penerima fidusia;. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI untukmengembalikan unit kendaraan jaminan fidusia Merk: MITSUBISHI FE74HDV. Nomor Rangka: MHMFE745KK204669, Nomor Mesin: 4D34TT39393.Tahun kendaraan: 2019. Warna: KUNING. No. Polisi: BH 8142 GN KepadaPENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI;.
sehingga terhadap perjanjian yang telah disepakatitersebut berlaku ketentuan di dalam UU Fidusia ini casu UndangUndang No.42 Tahun 1999;Menimbang, bahwa di dalam UU fidusia tersebut terdapat ketentuanpidana bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah,menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secaramenyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidakmelahirkan perjanjian Jaminan Fidusia dan atau pemberi Fidusia yangmengalinkan, menggadaikan,
/Penggugat dalam Rekonpensiyang saling mengikatkan diri satu sama lainnya, jadi Fidusia merupakan salahsatu jaminan kebendaan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia, dimana dalam pasal 1 butir (1) Fidusia adalahPengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialinkan tersebut masihdalam penguasaan pemilik benda, sedangkan Jaminan Fidusia diatur dalampasal 1 butir (2 ) UndangUndang Nomor 42 Tahun
Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang DibebaniDengan Jaminan Fidusia Nomor: 380211900087, tanggal 27082019 makaTergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi wajid mengembalikanunit Kendaraan jaminan fidusia Merk: MITSUBISHI FE74HDV.
Sebagaipenerima fidusia;6. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untukmengembalikan unit kendaraan jaminan fidusia Merk: MITSUBISHI FE74HDV. Nomor Rangka: MHMFE745KK204669, Nomor Mesin: 4D34TT39393.Tahun kendaraan: 2019. Warna: KUNING. No. Polisi: BH 8142 GN kepadaPenggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;7.
ARDHANA RISWATI PRIHANTINI
Terdakwa:
NUNUNG LADYANI, SE Binti ASMADI
105 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NUNUNG LADYANI, SE Binti ASMADI (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NUNUNG LADYANI, SE Binti ASMADI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara
Kendaraan Bermotor tanggal 11 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Kwitansi Pembayaran Uang Muka/DP tanggal 11 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Kwitansi Pelunasan dari Adira Finance tanggal 11 Mei 2016;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 083516200469;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Sertifikat Jaminan Fidusia
Nomor : W19.00048608.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016;
- 1 (satu) berkas Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 250 tanggal 7 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Riwayat Pembayaran;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Surat Perjanjian Over Kredit tanggal 27 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pembayaran take over Suzuki X-over tahun 2010 DA 8614
fidusia atas kontrak perjanjian fasilitaspemberian kredit pembiayaan pada PT.
NUNUNG LADYANI, SE dan Penerima fidusia adalahPT.
selaku Penerima Fidusia.
Dengan demikianunsur Pemberi Fidusia telah terpenuhi.Ad.2.
terdakwa selaku Pemberi Fidusia yang telah mengalihkanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia kepada orang laindilakukan terdakwa tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PT.Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku pihak Penerima Fidusia.
1.FENY ALVIONITA, S.H.
2.NATALIA J. P. RUNKAT, S.H.
Terdakwa:
RISGA HAFID DJUNAID
9 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RISGA HAFID DJUNAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Fidusia " sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISGA HAFID DJUNAID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Akta Fidusia Nomor : 201.- Tanggal 14 April 2024 a.n.
Pemberi Fidusia RISGA HAFID DJUNAID,
- 1 (satu) lembar Print Out Sertifikat Jaminan Fidusia Sertifikat yang dilegalisir dengan nomor : W25.00039914.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 a.n. Pemberi Fidusia RISGA HAFID DJUNAID,
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pembiayaan Multiguna tertanggal 03 Maret 2023 antara PT. Hasjrat Multifinance dan perempuan RISGA HAFID DJUNAID,
- 1 (satu) rangkap Histori Pembayaran nasabah a.n.
- 1 (satu) rangkap Akta Fidusia Nomor : 201.- Tanggal 14 April 2024 a.n.
233 — 58
, Bab VEksekusi Jaminan Fidusia Pasal 29;(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan
Fidusia), dan apabila debitur cidera janji,Penerima Fidusia berhak untuk menjual benda yang menjadiobyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (Pasal 15 ayat(3) UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).Halaman 13 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Pwrb.
hukum tetap (Pasal 15 Undang undang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia), dan apabila debiturcidera janji, Penerima Fidusia berhak untuk menjual benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (Pasal15 ayat (3) Undang Undang Nomor 42 tahun 1999).4.
ke bengkel,maka apabila benda jaminan fidusia tersebut nantinya dilakukaneksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang undangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tentu mengakibatkanharga jual benda jaminan fidusia yang objeknya termaktub dalamSertifikat Jaminan Fidusia Nomor.
yang objeknya tertera dalamSertifikat Jaminan Fidusia Nomor.
99 — 106
Bahwa pada kenyataannya BPKB No: 04613785 tersebut sudahmenjadi objek agunan pinjaman kredit yang telah dibebani haktanggungan FIDUSIA oleh TERGUGAT selaku Pihak Pemberi Fidusiakepada TERGUGAT II selaku Penerima Fidusia;.
Bahwa PENGGUGAT akhirnya mengetahui BPKB No: 04613785 milikPENGGUGAT telah menjadi jaminan kredit yang diajukan olehTERGUGAT kepada TERGUGAT II sebagaimana Perjanjian KreditNomor 015/CMA/KPM/II/2013 dan telah pula dilanjutkan denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W32.036764.AH.05.01 Tahun 2013tertanggal 11 Oktober 2013, dimana selaku Pemberi Fidusia adalahTERGUGAT dan TERGUGAT Il selaku Penerima Fidusia sebagai jaminan untuk menjamin pelunasan utang TERGUGAT sejumlah Rp.10.1112.173.400.000, ( seratus
Akte Nomor.: 48 tertanggal 07 02 2013 yang dibuat dihadapanTergugat IV;.Dengan terpenuhinya kelengkapan dimaksud diatas, oleh Tergugat IVmelakukan proses untuk mengurus Sertifikat Jaminan Fidusia atas mobiltersebut diatas melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Riau Kantor PendaftaranJaminan Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW32;036764.AH.05.01 Tahun 2013;22.Maka sesuai dan berdasarkan hal tersebut diatas Tergugat telahmenyerahkan kelengkapan
5, Poin 6, Poin 7dan poin 8 ditolak oleh Majelis Hakim;BAGIAN VIIIJustru Tergugat Il (dua ) Yang Menderita Kerugian akibat Jaminan Fidusiadititipkan kepada Pihak Kepolisian dan Gugatan Aquo27.Bahwa justru Tergugat II selaku Penerima Fidusia menderita rugi akibatJaminan Fidusia dititipbkan kepada Pihak Kepolisian atas permintaanPenggugat kepada oleh Advokat Dormin Adelina Manullang, karena HakKepemilikan Jaminan Fidusia telah menjadi wewenang Tergugat II selakuPenerima Fidusia sesuai dan berdasarkan
hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II;Penggugat meminta temannya Advokat Dormin Adelina Manullang,S.H., untuk menitipbkan kepada Pihak Kepolisian Mobil yangmerupakan Jaminan Fidusia pada Tergugat Il sebagaimana padaposita penggugat pada poin 7 halaman 2;Bahwa berdasarkan poin 19 ( Sembilan belas ) diatas, Tergugat IIadalah sebagai penerima Fidusia yang telah diserahkan olehTergugat melalui Pemberian Jaminan Fidusia berdasarkanberdasarkan Akte Nomor : 48 tertanggal 07 02 2013 danPerjanjian
65 — 14
Bahwa pada saat dilakukan proses eksekusi dan lelang oleh Penggugat,status pembayaran angsuran dari kKedua Obyek Fidusia di dalam PerjanjianPembiayaan Dengan Fidusia Nomor : 01.500.503.00.194540.3 tgl. 24Desember 2014, dan Perjanjian Pembiayaan Dengan Fidusia Nomor :Halaman 5 dari 60 Putusan Nomor 73/Pdt.
/INGKAR JANJI terhadap isi Perjanjian Pembiayaan Dengan Fidusia :Halaman 10 dari 60 Putusan Nomor 73/Pdt.
Dulu karena sesuatu hal fidusia tidak segera didaftarkan,yaitu dengan membuat Surat Kuasa Untuk Memasang Fidusia dan fidusia baruakan didaftarkan nanti jika ada tandatanda debitur melakukan wanprestasi ;Bahwa fidusia yang didaftarkan setelah lampau waktu dan jika ada buktinya, makapendaftarannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial ;Bahwa dalam praktek, walaupun telat masih juga bisa didaftarkan, padahalmestinya harus ditolak olen Departemen Hukum dan HAM ;Bahwa mengenai konsekwensi
Sebagai jaminan Tergugat telahmenyerahkan hak miliknya secara fidusia atas kendaraan bermotor tersebut dan telahdiikat dengan Akta Jaminan Fidusia No. 64 tertanggal 30 Juni 2014 (Bukti P 2),kemudian jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan pada Kementerian Hukum danHAM RI cq. Kantor Wilayah Sumatera Selatan sq.
Sebagaijaminan Tergugat telah menyerahkan hak miliknya secara fidusia atas kendaraanbermotor tersebut, kemudian jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan padaKementerian Hukum dan HAM RI cq. Kantor Wilayah Sumatera Selatan sq.
110 — 58
Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor 067912201887tanggal 14 Desember 2012, telah di buat Jaminan Secara Fidusiaoleh Turut Tergugat Ill sebagai Pemberi Fidusia kepadaPenggugat selaku Penerima Fidusia terhadap kendaraansebagaimana Akta Pemberian Jaminan Secara Fidusia No.62tanggal 08 Januari 2013 atas nama YURNAWATI, no perjanjian067912201887 Notaris EMY EFRIANTI AGUSTINI, SH.M.Kn (BuktiP7),.
serta pasal (3) menyatakan Apabila Debitor CideraJanji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yangmenjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendin.Lalainya Turut Tergugat Ill melaksanakan kewajibankewajibannya terhadap Perjanjian Pembiayaan merupakancidera janji sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, sehingga objek jaminanfidusia tersebut secara hukum sepenuhnya menjadi HakPenggugat selaku penerima Fidusia sebagaimana AktaPemberian Jaminan
Bahwa, dalil Penggugat pada angka 7 pada pokoknya menerangkan "Bahva terhadap Perjanjian pembiayaan Nomor 067912201887 tanggal14 Desember 2012, telah dibuat jaminan secara Fidusia oleh Turuttergugat Ill sebagai pemberi Fidusia kepada Penggugat selakupenerima Fidusia ....."
Pasal 6 : " Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 5 sekurangkurangnya memuat :a. identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c. uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;d. nilai penjaminan; dane. nilaiBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.Bahwa, Akta Pemberian Jaminan secara Fidusia No.62 tanggal 08Januari 2013 atas nama YURNAWATI, No. perjanjian 067912201887Notaris EMY EFRIANTI AGUSTINI, SH.M.Kn, dianggap sah apabiladibuat
Namun berdasarkanpasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian,maka perjanjian pembiayaan Nomor 067912201887, tanggal 14Desember 2012 antara Penggugat dan Turut Tergugat Ill, yangmerupakan perjanjian pokok Jaminan secara Fidusia tersebut adalahtidak sah.Jelas dan terang berdasarkan pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, Jaminan Fidusia bersifat assessoir, maka aktaPemberian Jaminan secara Fidusia yang timbul dari perjanjian pokokyang tidak sah adalah menjadi tidak sah
MOH. HERIYANTO, S.H.
Terdakwa:
DAVID JUMIANTO
91 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa DAVID JUMIANTO bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa seijin pemberi jaminan FIDUSIA mengalihan benda yang menjadi object jaminan Fiducia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAVIT JUMIANTO dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan denda terhadap terdakwa DAVIT JUMIANTO sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (SATU) BULAN kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor: 225
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, NOMOR: W15.00438706 AH. 05.11 Tahun 2017 tanggal 19 Mei 2017
- 1 (satu
) bendel Formulir fasilitas pembiayaan
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan No. 8012000334625 tanggal 21 Maret 2017
- 1 (satu) bendel berkas Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia
- 1 (satu) bendel berkas Pernyataan Debitur
- 1 (satu) lembar Surat Purcahase
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor: 2251 (satu) lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, NOMOR:W15.00438706 AH. 05.11 Tahun 2017 tanggal 19 Mei 2017 1 (Satu) bendel Formulir fasilitas pembiayaan 1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan No. 8012000334625 tanggal21 Maret 2017 1 (satu) bendel berkas Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan 1 (Satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia 1 (satu) bendel berkas Pernyataan Debitur 1 (satu) lembar Surat Purcahase
yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal32 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan caracara antara lainsebagai berikut :Awalnya saksi Feri Kriswanto Als.
Cak Mat dengan harga Rp.5.000.000, (lima juta rupiah), dimana transaksi dimaksud telah didaftarkan keKementrian Hukum dan HAM dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W.15.00438706.AH.05.01 tanggal 19 Mei 2017.Terdakwa selaku pemberi fidusia telah menyerahkan sepeda motordimaksud diatas kepada saksi Feri Kriswanto Als. Sutek tanpa sepengetahuanHalaman 5 dari 23 Putusan Nomor 352/Pid.Sus/2018/PN Mlgatau tanpa seizin tertulis dari penerima fidusia yaitu PT.
Dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia;Cc) 3.
kurungan;4.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor: 225 1 (satu) lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, NOMOR:W15.00438706 AH. 05.11 Tahun 2017 tanggal 19 Mei 2017 1 (Satu) bendel Formulir fasilitas pembiayaan 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan No. 8012000334625tanggal 21 Maret 2017 1 (satu) bendel berkas Syarat dan Ketentuan PerjanjianPembiayaan 1 (Satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia 1 (satu) bendel berkas Pernyataan DebiturHalaman 21 dari 23 Putusan
85 — 4
MTF (Mandiri Tunas Finance) Cabang Tubanselaku penerima Fidusia kepada saksi MUKTI ALI Bin H. PASIRAN dengan cara menjualnyasecara oper kredit kepada saksi MUKTI ALI Bin H. PASIRAN dengan harga sebesar Rp.55.000.000, Cima puluh lima juta rupiah), sehingga akibat perbuatan terdakwa PT.
, yang unsurunsurnyasebagai berikut :1 Barang siapa;2 Mengalihkan atau menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia tanpa ijin tertuiis dari penerima fidusia ;Ad.1.
Mengalihkan atau menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia tanpa ijin tertuiis dari penerima fidusia; Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative redaksional, yang artinya jika salahsatu dari sub unsure ini telah terbukti maka secara keseluruhan unsure ini dianggap telahterpenuhi ; Menimbang, bahwa pada bulan Oktober 2012 terdakwa HASYIM Bin SUKARDImendatangi Dealer Srikandi Motor Tuban dan kemudian mengajukan permohonan kreditpembelian 1 (satu) unit kendaraan Truk
Mesin : aD34TH08160 ke rumah terdakwa di DusunMlangi, Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro,Menimbang, bahwa pada hari Senin, 22 April 2013 sekira pukul 17.00 WIB terdakwayang berstatus sebagai pemberi fidusia dalam sertifikat jaminan fidusia NomorW15154990.AH.05.01 TAHUN 2013 telah memindah tangankan/mengalihkan kredit atas 1(satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi FEHDV beserta Bak Kayu Tahun 2012 warna kuningNo.Pol S9946UA No. Rangka : MHMFE74P5CK082314, No.
42 Tahun 1999, tentangFidusia, KUHAP, serta peraturanperaturan bersangkutan dengan perkara iniMENGADILI1 Menyatakan terdakwa HASYIM BIN SUKARDI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam ) bulan;3 Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan Terdakwa kecualiapabila dikemudian
94 — 14
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yang dibuat pada tanggal 19 Agustus 2010 adalah sah dan mengikat menurut hukum ;3. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;4.
Bahwa pada saat melakukan penarikan (eksekusi) barangjaminan milik PENGGUGAT selaku KONSUMEN, TERGUGAT selakuPELAKU USAHA tidak pernah memperlihatkan kepada PENGGUGATadanya bukti bahwa Perjanjian Pembiayaan Bersama DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fidusia beserta dengan syaratsyaratperjanjiannya telah dilakukan Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkankekuatan eksekutorial sebagaimana amanat ketentuan Pasal 15 ayat 2UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, sehingga tindakan TERGUGATselaku PELAKU USAHA pada
DALAM PROVISIBahwa di dalam upaya penarikan Kendaraan FORD NEW RANGER XLIDDOUBLE CABIN warna Silver Tahun 2010 Nomor Polisi KH 8099 H yangdijadikan obyek jaminan Fidusia, Tergugat diberikan kewenangan untukmengeksekusi berdasarkan peraturan perundangundangan (Pasal 15Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) dimanaPasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa "Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang samadengan putusan pengadilan yang
Photocopy Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W23.1689 AH.05.01. THN 2012 / STD, yang diterbitkan oleh Kantor WilayahKementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, tanggal 05September 2012, yang dilakukan oleh Afri Feder Fauzi yangbertindak untuk dan atas nama Pemberi Fidusia yaitu. Jaya A.Gasan (Penggugat) dan Ny. Supendra berdasarkan Surat KuasaKhusus dari Jaya A. Gasan kepada PT. Astra Sedaya Finance, Tbk.Cabang Palangka Raya, dan Penerima Fidusia adalah PT.
Cabang Palangka Raya atas dasar SuratPerjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tanggal 19 Agustus 2010antara Jaya A. Gasan (Penggugat) dengan PT.
oleh Tergugat tersebut secara yuridis telahsah atas dasar Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor :W23. 1689 AH.05.01.
MARYANTI LESAR, SH
Terdakwa:
FRANSICO LARUWU alias RICO
47 — 6
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Fransisco Laruwu Alias Rico terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (2) Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia.
Menyatakan Terdakwa FRANSISCO LARUWU alias RICObersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi objek JaminanFidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia melanggar pasal 36 Jo pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dakwaan KeduaPenuntut Umum;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 233/Pid.B/2019/PN Ktg2.
yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tanpapersetujuan tertulis dari pemberi fidusia, perobuatan mana dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut :Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 233/Pid.B/2019/PN KtgBahwa terdakwa selaku debitur atau nasabah di PT.
Bahwa dalam Akta Jaminan Fidusia tersebut pada pokoknya menyatakanPemberi Fidusia dalam hal ini Terdakwa tidak berhak untuk melakukan fidusiaulang atas objek jaminan fidusia dan juga tidak diperkenankan untukmembebankan degan cara apapun, menggadaikan atau menjual ataumengalihkan dengan cara apapun objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpaperjanjian tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia.
Pemberi FidusiaMenimbang bahwa berdasarkan pasal 1 angka 5 Undangundang RINomor 42 tahun 1999 yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek JaminanFidusia. Adapun yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalam unsur inimerupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yangdidakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturanperundangundangan yang berlaku.
fidusia ulangatas objek jaminan fidusia dan juga tidak diperkenankan untuk membebankan deganCara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalinkan dengan cara apapunobjek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa perjanjian tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia.Bahwa Terdakwa memiliki kewajiban melakukan pembayaran kepada PT BFIFinance Indonesia, Tok Cabang Kotamobagu setiap bulannya sebesar Rp. 3.861.500(tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) selama 26 bulan.Selanjutnya
PT Reksa Finance Cabang Pekanbaru
Tergugat:
Mawardi
140 — 69
menyatakan : Jaminan Fidusiamerupakan perjanjian ikutan dari Suatu perjanjian pokok yang menimbulkankewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi;15)Bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka PerjanjianPembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8071220180700015 tertanggal27 Juli 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00157282.AH.05.01TAHUN 2018 tanggal 10 Agustus 2018 adalah SAH dan MENGIKAT;16)Bahwa
+Total Kerugian : Rp.17)Bahwa Pasal 29 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia menyebutkan : Apabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji,eksekusi terhadap benda yang menjadi onjek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara :halaman 4 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Pat.G.S/2020/PN.Bkn Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2) oleh Penerima Fidusia; Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri
melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan; Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperolehharga tertinggi yang menguntungkan para pihak.18)Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi)sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka mohon dengan hormatkepada Pengadilan Negeri Bangkinang
Foto copy Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dan SuratPerjanjian Jaminan Fidusia, diberi tanda bukti P2;Foto copy Permohonan Pembiayaan, diberi tanda bukti P3;Foto copy Sertifikat Fidusia, diberi tanda bukti P4;Foto copy Akta Jaminan Fidusia, diberi tanda bukti P5;Foto copy Kwitansi, diberi tanda bukti P6;N Qa FP WwFoto copy KTP beserta istri dan Kartu Keluarga Tergugat, diberi tanda buktiP7;8.
Foto copy BPKB Jaminan Fidusia, diberi tanda bukti P8;halaman 7 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Pat.G.S/2020/PN.Bkn9. Foto copy dari foto copy Surat Keterangan Usaha dan Pajak Bumi danBangunan (PBB) Tergugat, diberi tanda bukti P9;10. Foto copy dari foto copy STNK Jaminan Fidusia, diberi tanda bukti P10;11. Foto copy dari foto copy Surat Tanah Tergugat, diberi tanda bukti P11;12. Foto copy KTP Kepala Cabang PT Reksa Finance Kota Pematang Siantar,diberi tanda bukti P12;13.
MARYANTI LESAR, SH
Terdakwa:
PITRES SURUANG alias PAPA HENA
61 — 6
yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia" sebagaimana dimaksud dalam dakwaan keduamelanggar Pasal 36 Jo.
yang mengalinkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tanpa persetujuantertulis dari pemberi fidusia, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengancara sebagai berikut:Bahwa pada 22 Februari 2018 Terdakwa telah mengajukan permohonanpembiayaan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan empat Pick Up JenisMitsubishi T 120 SS FB 1,5 warna putin Nomor polisi DB 8358 DH Nomor rangkaMK2U5TU2EHK006702, Nomor mesin 4G15R00819 dengan melengkapipersyaratan permohonan yakni
Tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
Pemberi Fidusia;2. Mengalihnkan, Menggadaikan, atau Menyewakan Benda Yang Menjadi ObyekJaminan Fidusia dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebin Dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum pasal 1 angka (5)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yangdimaksud dengan orang adalah makhluk yang berakal budi atau memiliki pikirangyang sehat;Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yangdimaksud dengan korporasi
Pembanding/Tergugat II : PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. Cabang Semarang Diwakili Oleh : JUCKA RAJENDHRA SEPTERIA HANDHRY S H Dk
Terbanding/Penggugat : GALUH YULIA MURNI
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. MATA RAJA JOGJA,
84 — 67
Pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, yaitu :(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara:a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimakasuddalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umumserta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;C. penjualan di bawah tangan
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat juga tidak jelasdalam menyebutkan adanya suatu permintaan untuk membatalkansertifikat fidusia yang mana didalam posita gugatan Penggugatsama sekali tidak ditemukan adanya uraian mengenai pembahasanatas sertifikat fidusia dan sejumlah alasan maupun argumetasihukum mengenai sertifikat fidusia tersebut dapat dibatalkan terlebihlagi tidak jelas sertifikat fidusia dengan keterangan yang Jjelassehingga nyata sertifikat fidusia yang ditujukan tersebut adalahHal 14 dari
Bahwa menanggapi dalil Penggugat tersebut di atas tentunyasecara jelas Penggugat belum memahami khususnya makna dariPasal 5 ayat (1) Undangundang nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia yang menyebutkan "pembebanan benda denganjaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa indonesiadan merupakan akta jaminan fidusia.8.
fidusia tersebut dianggap tidak sahmenurut hukum maka didalam akta jaminan fidusia yang telah dibuatoleh rekan Jane Margaretha H, SH.
tentang Jaminan Fidusia.10.
KARYANTO PIETER
Tergugat:
1.PT.MANDIRI TUNAS FINANCE,Tbk
2.JEMMY MASUANG Branch Manager PT.MANDIRI TUNAS FINANCE,Tbk
3.PT.MULTI DAYA KAPITAL
4.Kepala Kepolisian Sektor KAPOLSEK Tamalate
5.Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan
6.OTORITAS JASA KEUANGAN
125 — 37
Bahwa terhadap TERGUGAT IV yang oleh UndangUndang No.42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 5ayat(1), pasal 11 ayat(1) yang diberi wewenang untuk menerbitkanSertifikat Jaminan Fidusia dan oleh Karena Pendaftaran Sertifikat jaminanFidusia yang di lakukan oleh TERGUGAT I sebagaiperwakilanTERGUGAT berdasarkan Akta Jaminan Fidusia yang cacatHukum maka TERGUGAT IV telah melakukan MALAdministrasi ataspenerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia.14.
kendaraanbermotorapabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkansertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepadaPerusahaanPembiayaan.
Mencermati Gugatan Penggugat yang mempermasalahkanTindakan TERGUGAT V menerbitkan Sertifikat Fidusia PerjanjianPembiayaan Konsumen No: 9241601313 antara PENGGUGAT denganTERGUGAT sedangkan penerbitan Sertifikat Fidusia sendiri merupakanoutput dari Pendaftaran Fidusia yang salah satunya mensyaratkan adanyaAkta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris.2.
UU Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksana lainnya tidakmemberikan kewenangan kepada TERGUGAT V untuk memeriksadan/atau menguji Kebenaran materiil atas datadata suatu permohonanpendaftaran Jaminan Fidusia, termasuk memeriksa kebenaran materiilPerjanjian Pokok dan Akta Jaminan Fidusia.
Berdasarkan Pasal 3 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata CaraPendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta JaminanFidusia, dinyatakan "Pejabat yang menerima permohonan pendaftaranJaminan Fidusia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonanpendaftaran Jaminan Fidusia."