Ditemukan 1072 data
DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa:
ZULKIFLI Alias BUJANG Bin ABDULLAH
58 — 44
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Zulkifli Alias Bujang Bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, memaksa anak melakukan perbuatan cabul" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00
75 — 10
YASHIN WIDIANATA BIN JAMRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. YASHAN WIRANATA BIN JAMRANI dan Terdakwa MUH.
20 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Arya Nr Siahaan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan Pelatihan Kerja hanya dilakukan selama 3 (tiga) jam setiap hari, tidak dilakukan pada malam hari dan tidak dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu
1.ST. HUTAMI ENDANG ADININGSIH, S.H.,M.H
2.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
3.RIZKI NUR ANBAR, S.H
Terdakwa:
1.Deri Bin Jamaluddin
2.Rizal Bin Tampa
3.Muhammad Hasdar Alias Asdar Bin Halide
44 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa 1 Deri Bin Jamaluddin, Terdakwa 2 Rizal Bin Tampa dan Terdakwa 3 Muhammad Hasdar Alias Asdar Bin Halide terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu, dengan
DIAH RATRI HAPSARI
Terdakwa:
I KADEK AGUS ADI NUADA
68 — 24
- Menyatakan Terdakwa I Kadek Agus Adi Nuada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan
REZA PRASETYA NITISASMITO
Terdakwa:
DIKA WAHYU ANDRIS SETIANTO Bin HARSONO
105 — 19
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Dika Wahyu Andris Setianto Bin Harsono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dika Wahyu Andris Setianto Bin Harsono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11
REZA PRASETYA NITISASMITO
Terdakwa:
DIKA WAHYU ANDRIS SETIANTO Bin HARSONO
17 — 30
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Dika Wahyu Andris Setianto Bin Harsono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dika Wahyu Andris Setianto Bin Harsono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11
1.Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H.
2.Yamsri Hartini, SH
Terdakwa:
PRASETYO
34 — 12
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Prasetyo telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
91 — 24
Menyatakan bahwa Terdakwa ASRI Alias BREBET Bin ALIMUDDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo.
1.RAHMAT EFENDI, S.H.
2.DINA SAFITRI, SH
Terdakwa:
Andika bin Akip Aman
37 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ANDIKA Bin AKIP AMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
AMIE YULIAN NOOR, SH
Terdakwa:
SUARDI Bin SANJA
48 — 14
- MenyatakanTerdakwa Suardi Bin Sanja telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana:
dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetebuhuan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatus dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat 92) Peraturan pemerintah Pengganti UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo.
Zulna Yosepha Z, S.H
Terdakwa:
ALI AKBAR Als ALI Bin Alm EDI SYAHPUTRA
34 — 21
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Ali Akbar Alias Ali Bin Alm Edi Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain merupakan beberapa perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana