Ditemukan 183 data
241 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
perbuatanmelawan hukum;Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi perbuatan melawan hukum adalahsuatu perbuatan atau kealpaan yang berlawanan dengan kecermatan yang seharusnyadiindahkan dalam pergaulan mengenai diri sendiri atau benda orang lain;Menimbang, bahwa Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Terbandingberalasan bahwa penjatuhan sanksi tersebut disebabkan oleh karena adanya iktikadbaik demi melindungi masyarakat dari pelayanan yang kurang baik yang dilakukanoleh dokter yang melakukan praktek
kedokteran dan dari kelalaian tindakan medisdokter dalam menjalankan profesinya;Menimbang, bahwa dengan adanya iktikad baik dari pihak Para TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding tersebut maka tindakan penjatuhansanksi oleh Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding terhadapPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding tersebut menjadi kehilangansifat melawan hukum sehingga petitum butir 2 dari gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding haruslah ditolak,
1.PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
2.PENGURUS BESAR PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA
3.MAJELIS KOLEGIUM KEDOKTERAN INDONESIA
4.MAJELIS KOLEGIUM KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
5.ASOSIASI FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Kesehatan RI
825 — 1505
Kedokteran, menteri mengusulkan padaPresiden dan di Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 4, pengusulan ini harussesuai dengan yang diusulkan oleh organisasi profesi.
Dandalam kedudukannya sebagai pejabat administrasi juga melanggar UndangUndang;Bahwa kalau kita berbicara administrasi pemerintahan dasarnya adalahUndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 dimana setiap Tindakan pejabatadministrasi, harus didasarkan pada ketentuan perundangundangan danAsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik;Bahwa Pasal 1 UndangUndang Praktek Kedokteran, ini bisa berdampakkepada kemandirian tugas Konsul Kedokteran Indonesia yang ruanglingkup dan bidang tugasnya itu sangat strategis dan dalam
konsep negarahukum itu tujuan utamanya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Konsil Kedokteran Indonesia itu tugasnya sangat luas dan dalam Pasal 4yaitu untuk melindungi masyarakat sehingga kemandirian atauindependensi itu dibutukan disini;Bahwa dalam Pasal 7 Konsil Kedokteran Indonesia, artinya dia harusbekerja sama dan menjadi mitra organisasi, melakukan pembinaanterhadap penyelenggaraaan praktek kedokteran yang dilaksanakanbersama Lembaga terkait sesuai dengan fungsi masingmasing sehinggatidak
Kedokteran, lalu ada Peraturan Nomor 35yang ketiga adalah Permenkes 496 yang sudah diubah dengan PermenkesHalaman 78 dari 105 halaman.
STR ini juga sebagai salah satuperyaratan untuk mendapatkan SIP dan kalau dokter itu tidak memiliki SuratIzin Praktek berdasarkan UndangUndang Praktek Kedokteran itu adapidananya, dan kalau terjadi seperti itu dokterdokter yang sebelumnyasudah memiliki STR lalu ada SIP, karena KKI nya terjadi kekosongan makadokterdokter tersebut berhenti dalam memberikan pelayanan.
1.RAKHMAD HARI BASUKI, SH., M.Hum
2.NOVITA MAHARANI, SH., MH.
Terdakwa:
ACHMAD ROFIKI alias VICKY BIN ABDUL JAMAN
108 — 39
- Menyatakan Terdakwa Achmad Rofiki Alias Vicky Bin Abdul Jaman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Praktek kedokteran tanpa keahlian dan kewenangan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
1491 — 2475
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan MentriKesehatan No. 512/MENKES/PER/2007 Tentang ljin Praktek DanHalaman 9 dari 93 Putusan Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Sgt.19.Pelaksanaan Praktik Kedokteran TURUT TERGUGAT I yang menerbitkanSurat Ijin Praktek Kedokteran (SIP) dan juga menjalankan tugas pengawasandan pembinaan dokterdokter. Pasca kejadian Mal Praktek Turut Tergugat sama sekali tidak memberikan sanksi apapun kepada TERGUGAT I. BahkanKLINIK MATA SANGATTA milik TERGUGAT tidak dicabut ijinya.
untukmenyidangkan pengaduan yang putusan majelis MKDKI bersifat independendan otonom tapi putusan tersebut tidak bisa keluar jadi hasil putusan darimajelis MKDKI ini harus dilaporkan kepada Konsil Kedokteran lalu KonsilKedokteran yang akan menyurati Kepala Dinas Kesehatan untukmenginformasikan bahwa adanya putusan yang menyebutkan Tergugat sedang dijatuhi sanksi pencabutan sementara Surat Tanda Register selama2 (dua) bulan dan harus diawasi dalam masa penjatuhan sanksi tersebutTergugat tidak boleh melakukan praktek
kedokteran.
NasserSpKK, FINSDV, AADV, Doctor of Law Bahwa, dimana Ahli ada membaca gugatanperkara ini dan putusan Majelis Kehormatan Diisiplin Kedokteran Indonesia, yangpada pokoknya memberikan pendapat seorang dokter atau dokter gigi menurutUndangundang Nomor 22 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dapatdikenakan bentuk 3 (tiga) bentuk hukuman atau berpotensi melakukan 3 (tiga)pelanggaran.
Pelanggaran yang pertama adalah pelanggaran etik yang diperiksaHalaman 74 dari 93 Putusan Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Sgt.oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran dibawah Ikatan Kedokteran Indonesiasebagai lembaga organisasi dan profesi, pelanggaran yang kedua adalahpelanggaran disiplin profesi yaitu pelanggaran terhadap halhal yang terkaitdengancara kerja dan mekanisme kerja didalam praktek kedokteran jadi lebih terkaitdengan standar operasional dalam praktek kedokteran.
235 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
, mohon Putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :e Bahwa dalam hubungan hukum yang menimbulkan persengketaanantara Dokter dan Pasien seperti yang terjadi dalam perkara ini,institusi yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah MKDKI(Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia), hal ini sudahdiatur secara jelas dan tegas dalam UndangUndang Nomor : 29Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran;e Maka dengan demikian Tergugat mohon kepada Majelis Hakim YangTerhormat berkenan memutuskan : Menyatakan bahwa PengadilanNegeri Bogor tidak berwenang untuk mengadili perkara ini sebelumdiputus dalam sidang Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia (MKDKI) terlebin dahulu.
111 — 23
;1617Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati, bahwasannya Dokter adalah keahliahPROFESI yang profesional yang mana setiap akan melakukan praktek kedokteran terlebihdahulu melakukan SUMPAH DOKTER, maka Majelis menyimpulkan bahwa Surat jin yangdikeluarkan Dokter manapun tentunya dapat dijadikan Rujukan jin Sakit, tetapi Perusahaandapat membatasi tentang Reimbers (Penggantian Uang Pembayaran) karena Perusahaan sudahmenyediakan tempat untuk berobat yang dijaga juga oleh seorang dokter yang sudah
PT HALIM HASANAH MEDIKA
Tergugat:
1.USWATUN KHASANA
2.EDY ISWANTO
185 — 109
HALIMHASANAH MEDIKA Nomor : LPB/08/1/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKTPOLRES MALANG tanggal 08 Januari 2021 atas adanya dugaan tindakPidana Praktek Kedokteran, Penipuan dan Tenaga Kesehatan sesuaipasal 77, 78 UU No. 29/2004 tentang praktek kedokteran, pasal 378KUHPidana Tentang Penipuan, Pasal 85, 86 UU No.36/2014 tentangTenaga Kesehatan; dan masih menunggu informasi dari pihak kepolisianHalaman 12 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 26/Pat.G/2021/PN Kpndan sejauh ini Para Tergugat juga kooperatif dan
50 — 14
Bahwa benar, shabushabu tersebut dapat digunakan apabila sudah adaijin dari pihak yang berwenang, misalnya untuk praktek kedokteran, untukPENCIL 3
205 — 45
ADAROBalangan;e Bahwa terdakwa bekerja di Puskesmas Kerang sekitar 10 (sepuluh) hari sejaktanggal 16 Juli 2013 sampai dengan tanggal 26 Julie Bahwa terdakwa datang ke Puskesmas Kerang atas dasar surat perintah dari DinasKesehatan Kabupaten Paser untuk melaksanakan orientasi dan memintarekomendasi guna mengurus Surat Izin Praktek (SIP), namun demikian terdakwamalah melaksanakan kegiatan praktek kedokteran di Puskesmas Kerang meskipunsurat perintah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Paser tidak memerintahkan
Indonesia berwarna hitam yangsemestinya stempel tersebut menggunakan air emas;Pada Sertifikat Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan/Instansi tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi RI yang mengeluarkan sertifikat tersebut;Pada Sertifikat Advanced Cardiac Life Support Course tidak ditandatangani oleh semuapihak yang seharusnya membubuhkan tanda tangannya di sertifikat tersebut dan tidak adastempelnya;17Bahwa orang yang bisa menjalankan praktek
kedokteran hanyalah seorang dokteryang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dan Surat IzinBahwa menurut pendapat saksi hal yang dilakukan oleh terdakwa tidakdiperbolehkan dan dapat disangkakan melanggar Pasal 77 UU RI Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktik Kedokteran;Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwamembenarkannya.
173 — 504 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan seterusnya;Terhitung sejak tanggal 17 Maret 2012 tersebut;Adanya surat keputusan yang menjadi objek gugatan a quo, kepadapublik bahwa Penggugat telah melakukan suatu pelanggaran kodeetik dalam praktek kedokteran, sehingga nama baik Penggugatmenjadi tercemar karenanya, kerugian mana sesungguhnya adalahtidak ternilai harganya dan kerugian materiil berupa hilangnya uangjasa pelayanan medis yang biasa diterima oleh Tergugat selamamenjalankan Praktek kedokteran di RSUP DR. M.
101 — 46
Amino Gondokusumo Semarang yang telah didengar tanpadisumpah, sehingga bukan merupakan alat bukti yang sah;Bahwa Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya Nomor176/Pdt.G/2016/PN.Smg tanggal 11 Januari 2017 mendasarkan putusannyapada surat keterangan dari Yayasan Barokah Magelang tanggal 27 Mei 2016yang menyatakan Terbanding I/Tergugat sedang mengalami sakit gangguanjiwa/mentalpsychisnya, hal ini bertentangan dengan UndangundangRepublik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran danUndangundang
90 — 52
keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas didengarnya keterangan ahli yangtidak memiliki Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Kualifikasi Tambahan sebagaimana diaturdalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang PraktekKedokteran juncto Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 6 Tahun 2011, Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa untuk dapat diterima menjadi ahli di persidangan tidak harus tundukpada ketentuan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 29Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran juncto Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 6 Tahun2011, cukup apabila ahli tersebut menyatakan pendapatnya di sidang pengadilan danpendapat tersebut berhubungan dengan pengetahuan yang dipelajarinya/pengetahuankarena pekerjaannya dan keterangan tersebut diberikan dibawah sumpah, dan dalamperkara ini ahli yang didengar pendapatnya di persidangan adalah dokter dr.
74 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas BandaraLombokMataram, setelah Terpidana melakukan penerbangan dengan rutedan dari NepalSingapuraLombok Mataram ;Bahwa bukti surat yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali(PK)/Terpidana yang didalilkan sebagai Novum, diantaranya berupa : Fotokopi dokumen pengakuan sebagai Dokter praktek dan Dokterkeluarga yang sah atas nama Karl Dieter Volker (bukti PK1); Fotokopi/surat pernyataan dari Dokter Keluarga tanggal 24 Oktober2014 (bukti PK2); Fotokopi/Izin Praktek
Kedokteran yang dikeluarkan oleh Ikatan DokterCabang Noorbaden German (bukti PK3); Surat pernyataan dari Istri Pemohon Peninjauan Kembali (PK) yangmenerangkan penyakit Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/Terpidanayang dinyatakan di depan Notaris Nengah Sukma Mulyawan, S.H;Bahwa terhadap buktibukti surat yang diajukan Pemohon PeninjauanKembali (PK)/Terpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapat, buktisurat tersebut tidak dapat dinilai sebagai Novum (keadaan baru) yang dapatmempengaruhi putusan yang dimohonkan
66 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1707 K/Pdt/201 1Bahwa Turut Tergugat Ill melaksanakan tindakan sebagaimana diaturdalam UndangUndang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang PraktekKedokteran, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 39, yang menyebutkansebagai berikut : Praktek Kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antaradokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk memeliharakesehatan, pengobatan penyakit, penanganan kesehatan, pencegahanpenyakit, pengobatan penyakit, meningkatkan kesehatan dan
730 — 608
untukmenilai suatu kejadian khususnya apa yang terjadi dengan Penggugatterdapat lembaga resmi yang berhak memeriksa, meneliti danmemberikan penilaian, apakah Tergugat telah melakukan apa yangdiasumsikan oleh Penggugat, sedangkan Tergugat tidak pernahdiperiksa dan diaudit olen Majelis Kehormatan Displin KedokteranIndonesia (MKDKI) yang memiliki kewenangan secara hukumbertindak untuk menyatakan seorang dokter telah melakukanpelanggaran atau tidak, karena sesuai Pasal 66 ayat (1) UU No.29Tahun 2004 tentang praktek
kedokteran, yang menyatakan anggotamasyarakat yang merasa dirugikan akibat praktek kedokteraandan dokter gigi dapat melaporkan ke MKDKI oleh karena ituGugatan yang diajukan oleh Penggugat menjadi belum waktunya( Premature);.
Bahwa, menurut hukum PENGAKUAN " Penggugat telahsesuai dengan ketentuan Pasal 45 UndangUndang Nomor 29Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, sehingga sangatjelas terhadap PETITUM yang ada ternyata TIDAK didukungoleh POSITA dalam gugatannya. PADAHAL adanyahubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengankerugian yang terjadi,merupakansyaratdarisuatuperbuatanmelawanhukum.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran menyatakanPengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidakmenghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakpidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdatake pengadilan sehingga adalah pilihan dari Penggugat untuk mengajukangugatan a quo apakah dilakukan dengan pengaduan kepada MKDKIsebagaimana ayat (1) dan/atau melalui jalur litigasi ke Pengadilan
532 — 519 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ghuna yaitu osteoarthritis Gl2;Serta ada tidaknya kesalahan dan melanggar disiplin ilmu kedokterandari Termohon Kasasi IIIl semula Tergugat IlIll/Terbanding IIIIl oleh PemohonKasasi semula Pengggugat/Pembanding sudah diserahkan kasus sengketamedik ini kepada Lembaga resmi Pemerintah yang lebin berwenang untukmembuktikanya serta akan dilakukan secara mendalam karena dilakukan olehorang yang Professional dalam menangani masalah sengketa medik, ini sesuaidalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran;Mengenai KeteranganKeterangan Yang Dijelaskan Dibawah Ini OlehPara Saksi Ahli Merupakan BuktiBukti KerugianKerugian Dan PenderitaanKondisi Pasien Akibat/Dampak Yang Timbul Setelan Ada Penyebab YaituDisebabkan Oleh Tindakan Atas Kesalahan Dokter/Termohon Kasasi IIIIISemula Tergugat IlIll/ Terbanding IlIIll Yang Tidak Kompeten, Tidak Ahli,Ceroboh, Tidak HatiHati Dan Tidak Professional:Bukti P4: membuktikan dr.
Nomor 1550 K/Pdt/2016Bahwa, ada tidaknya kesalahan dan melanggar disiplin ilmu kedokteranyang dilakukan oleh Para Termohon Kasasi semula Para Tergugat/ParaTerbanding, maka hal tersebut sudah diserahkan kasus sengketa medik inikepada Lembaga resmi Pemerintah yang lebih berwenang untukmembuktikanya serta akan dilakukan secara mendalam karena dilakukan olehorang yang Professional dalam menangani masalah sengketa medik, ini sesuaidalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;Alasan
1535 — 679
di RSU ANWAR MEDIKA, yaitu tanggal18 September 2013 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013 dan tanggal 12 Oktober 2013sampai dengan tanggal 29 Oktober 2013, pihak keluarga telah mengeluarkan biayauntuk perawatan sebesar Rp. 75.320.000,Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2013, terdakwa telah melaporkan tenaga medis RSUANWAR MEDIKA ke Polres Sidoarjo atas dugaan malpraktek selama melaksanakanperawatan medis terhadap Ny Sunelik melanggar pasal 79 huruf c jo pasal 51 huruf aUU RI No 29 tahun 2004 tentang praktek
kedokteran, sebagaimana Laporan Polisi no.
sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013 dan tanggal 12 Oktober 2013sampai dengan tanggal 29 Oktober 2013, pihak keluarga telah mengeluarkan biayauntuk perawatan sebesar Rp. 75.320.000,Halaman 9 dari 55 Putusan No. 423/Pid.B/2016/PN.Sda.Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2013, terdakwa telah melaporkan tenaga medis RSUANWAR MEDIKA ke Polres Sidoarjo atas dugaan malpraktek selama melaksanakanperawatan medis terhadap Ny Sunelik melanggar pasal 79 huruf c jo pasal 51 huruf aUU RI No 29 tahun 2004 tentang praktek
300 — 234 — Berkekuatan Hukum Tetap
samasekali dari Para Termohon Peninjauan Kembali ;28.Bahwa hal ini terbukti Para Termohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo tidak bisa menghadirkan saksisaksi karena tidakmungkin akan dilakukan, tentu saja tidak ada dokter / perawat yangmau menjadi saksi untuk memberikan keterangan, karena apabila dialakukan pasti dia akan kehilangan pekerjaannya sebagai dokter /perawat di Rumah Sakit yang bersangkutan ;29.Bahwa dengan keadaan seperti itulah mengapa Pemohon PeninjuanKembali sebagai korban mal praktek
kedokteran tidak mungkin dapatmenghadirkan saksisaksi dari kalangan Rumah Sakit sendiri dimanamal praktek tersebut terjadi, Karena adanya solidaritas seprofesi dokterdan adanya ketakutan dari perawat atau karyawan lain akan kehilanganpekerjaannya. ;30.Bahwa Rumah Sakit adalah suatu sarana pelayanan kesehatan yang31menyediakan fasilitas rawat inap dan rawat jalan serta pemeriksaanpenunjang medis yang memberikan pelayanan kesehatan kepadamasyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang terdiri
74 — 31
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bekas kemerahan pada kening atas bagiankanan ukuran sekitar 2 x 1 cm yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul sertatidak mengakibatkan halangan dalam melakukan aktifitas.e Bahwa aktifitas yang ahli maksud adalah aktifitas dalam hal melakukan pekerjaannya.e Bahwa ahli memiliki STR (surat tanda registrasi) kedokteran yang mengartikan bahwaahli dinyatakan sah oleh Negara untuk melakukan praktek kedokteran, dan STR yangdikeluarkan oleh KKI (konsili kedokteran Indonesia
372 — 315 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu BPSKsama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan perkaradengan putusan SELA, sebagaimana peradilan umum yang tundukdengan aturan HIR dan RBg ;Dibentuknya BPSK berdasarkan amanat Pasal 49 dan Pasal 51 UUNomor 8 Tahun 1999, yang sama sekali tidak mencantulkan dan/atautidak berhubungan secara jelas dan langsung dengan UU Kesehatandan UU Praktek Kedokteran;Masalah Kesehatan dan Praktek Kedoteran serta sarana kesehatan(Rumah Sakit) berlaku Azas Hukum Lex Specialis Derogat LegiGenerali