Ditemukan 2779 data
77 — 40
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur ( Abscuur Libel ) karena tidak memilikitujuan pokok yang jelas dalam Titel gugatannya. Karena bila dicennati gugatan Penggugattidak memiliki tujuan yang jelas karena meliputi : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Pembatalan Jual Beli.
Demikian pula gugatanyang berisi pernyataanpernyataan yang bertentangan satu sama lain yangmenyebabkan gugatan tersebut Abscuur Libel atau gugatan yang tidak jelas dantidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihakpihak Tergugat sehinggamenyebabkan tidak diterimanya gugatan karena Abscuur Libel , surat gugatanPenggugat kabur atau tidak terang (onduidelijk ). oleh karenanya mohon kepadaMajelis Hakim Pemeriksa menolak gugatan Penggugat secara keseluruhnl:' atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat
Abscuur Libel oleh karenanyatidak diterima ( niet ontvankelijk ). 4.
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Dalam gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima oleh karenasecara yuridis gugatan Penggugat tersebut ditujukan kepada Tergugat adalahsalah alamat (error in persona) dan abscuur libel dengan alasan hukum ;.
GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT ;Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada hubungan Hukumkarena sekarang ini objek sengketa adalah milik dari pihak tiga dan bukan lagidalam penguasaan Tergugat (Vide Yurisprudensi Mahkamah Agung 4 K/Sip/1958) tertanggal 13 Desember 1958 ;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka secara Hukum jelaslah jikagugatan Penggugat adalah salah alamat (error in persona ) dan abscuur libel,oleh karena itu mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakangugatan Penggugat
16 — 3
Bahwa terhadap Gugatan Pemohon adalah abscuur libel, kabur, tidakjelas berkaitan dengan obyek yang dijadikan sengketa dalam gugatanyang digugat;2.
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa PermohonanPemohon tentang Istbat Nikah dan Cerai Talak adalah abscuur libell,kabur, tidak jelas;3. Menolak atau setidaktidaknya tidak menerima PermohonanPemohon untuk seluruhnya. tentang Istbat Nikah dan Cerai Talak karenatelah salah dalam menyebutkan obyek sengketa;4. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa PermohonanPemohon tentang Istbat Nikah dan Cerai Talak termasuk dalamkategori yang tidak dibenarkan oleh hukum;5.
Bahwa terhadap dalil Pemohon tetap menyatakan bahwa GugatanPenggugat adalah abscuur libel, kabur,tidak jelas baik berkaitan denganobyek yang dimohonkan karena Pemohon tidak memahami betul artinyaIstbat Nikah dan talak karena pernikahan yang telah resmi di SAH kan olehagama dan negara tidak perlu di Istbat kan;3. Bahwa BENAR KUA Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya di bawahNo. KK. XXXXXXXtertanggal 24 Mei 2016 ditandatangani oleh Kepala KUAH. Gartaman, S.
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa PermohonanPemohon tentang Istbat Nikah dan Cerai Talak adalah abscuur libell,kabur, tidak jelas;4. Menolak atau setidaktidaknya tidak menerima PermohonanPemohon untuk seluruhnya. tentang Istbat Nikah dan Cerai Talak karenatelah salah dalam menyebutkan obyek sengketa;5. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa PermohonanPemohon tentang Istbat Nikah dan Cerai Talak termasuk dalamkategori yang tidak dibenarkan oleh hukum;6.
Terbanding/Tergugat I : Hj.SOPIAH
Terbanding/Tergugat II : SUFRIANDI
Terbanding/Tergugat III : SUFRI HARLIANTO
Terbanding/Tergugat IV : SUPRIADIE
Terbanding/Tergugat V : SUGUH SUTRISNO
Terbanding/Tergugat VI : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TARAKAN
38 — 25
21 Agustus 2017, dan tanggal 12 Oktober2017, adalah dalildalil yang tidak mendasar dan tidak beralasan hukum,oleh karenanya haruslah ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijk verklaard)Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Para Tergugat adalahsuatu gugatan yang keliru atau salah alamat, oleh karena Penggugattidak ada hubungan hukum dengan Para Tergugat, sehingga gugatanpenggugat haruslah ditolak dinyatakan tidak dapat diterima, kabur(abscuur
SMRtergugat kemudian Sertifikat tanah hak milik Nomor 723 dengan Gambarsituasi Nomor 1548 /1994, yang seiuas : 6,750 M2, ( enam ribu tujuhratus lima puluh meter persegi, ) atas nama Aim H SUNARDI SuamiTergugat 1 ( satu ) orang tua para Tergugat sehingga gugatan penggugatharuslah ditolak dinyatakan tidak dapat diterima, kabur (abscuur libels)Bahwa Penggugat dengan jelas mengakui dan menyatakan dalamGugatannya seperti pada Halaman II angka 3 bahwa Tanah perwatasanyang menjadi sengketa dalam perkara
478 dengan Gambar situasi Nomor : 672 / pada Tahun1992, yang seluas 8,530 M2 ( delapan ribu lima ratus tiga puluhmeter persegi ) atas nama H SUNARDI suami Tergugat 1 ( satu )selanjutnya Sertifikat tanah hak milik Nomor 723 dengan Gambarsituasi Nomor 1548 / pada Tahun 1994, yang seluas : 6,750 M2,( enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi,) atas nama HSUNARDI Suami Tergugat 1 ( satu ) sehingga gugatan Penggugatharus ditolak, seluruhnya setidak tidaknya dinyatakan tidak dapatditerima kabur (abscuur
(Conservatoir Beslaag) melaluiPengadilan Negeri MAKASSAR seperti pada hal 3 angka 10, bahwatanah yang menjadi sengketa dalam perkara ini ( LOCUS DELICTY )teijadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri TARAKAN KALIMANTANUTARA, bukan di Wilayah Pengadilan Negeri MAKASSAR SulawesiSelatan, sehingga dengan jelas bahwa Gugatan Penggugat tidakcermat, tidak jelas, salah alamat, hanya mengada ada saja sehinggagugatan Penggugat harus ditolak, seluruhnya setidak tidaknyadinyatakan tidak dapat diterima kabur (abscuur
SUBEKI ZEIN bin H SUNARDIUntuk itu kami mohon kepada Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa danoOo NO OF ON PRPMengadili Perkara ini untuk Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya olehkarena Gugatan Penggugat Kurang Pihak tidak lengkap, dan tidak cermat,sehingga gugatan Penggugat harus ditolak, seluruhnya setidak tidaknyadinyatakan tidak dapat diterima kabur (abscuur libels )Bahwa berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas , maka paraTergugat mohon agar Yth.
39 — 21
harta peninggalandari Ketut Ridin alias Pan Gender;Bahwa dalam posita tersebut Penggugat hanya menyebut luas danletak tanah sengketa tanoa menyebut dengan jelas batasbatas tanah sengketatersebut, sehingga menjadi tidak jelas apa yang menjadi obyek gugatan dan haltersebut akan berpotensi menimbulkan permasalahan lain dikemudian hari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa karena obyek gugatan Penggugat tidak jelas, makasurat gugatan penggugat tidak jelas (abscuur
libel) dan hal tersebut tidakmemenuhi syarat formil sebuah gugatan;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak mengajukan eksepsimengenai gugatan Penggugat tidak jelas / kabur (abscuur libel), maka agarHal 24 dari 27 hal Putusan Perk.
Nomor 475/Pat.G/2016/PN Dpsperkara a quo menjadi tuntas penyelesaiannya dan tidak menimbulkanpermasalahan lain dikemudian hari, Majelis Hakim karena jabatan / ex officiodapat menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas / kabur (abscuur libel) danmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut sesuaidengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI, yaitu: Putusan MA No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 yang menyatakanKarena dalam surat gugatan tidak disebutkan
jelas letak / batasbatastanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima: Putusan MA No.1159 K/PDT/1983 tanggal 23 Oktober 1984 yangmenyatakan gugatan yang tidak menyebutkan batasbatas objek sengketadinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa selain gugatan Penggugat kabur (abscuur libel),sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat terhadap obyek sengketakhususnya tanah sengketa berupa pekarangan, Majelis Hakim mendapatkanfakta bahwa diatas obyek sengketa tersebut terdapat
77 — 22
Bahwa, gugatan Penggugat tidak berdasar hukum, tidak jelas dankabur/abscuur libel(exeptie abscuur libelle), tidak ada perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dan turut tergugat.Menurut penggugat, gugatan perbuatan melawan hukum yangdiajukannya didasarkan atas adanya perbuatan hukum pengakuanhutang yang dibuat oleh Penggugat dan alm. M.
Bahwa, oleh karena itu menurut pendapat Tergugat, gugatan Penggugattersebut tidak berdasar hukum, tidak jelas dan abscuur libel, sehinggaharuslah dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI1. Bahwa, apaapa yang sudah dikemukan oleh tergugat pada bagianeksepsi mohon menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengankonpensasi atau dimasukkan menjadi bagian konpensasi;Halaman 6 dari 27 Halaman Putusan Nomor 30/Padt.G/2016/PN Cjr.
Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Cjrputusan ini:TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYADalam KonvensiDalam EksepsiMenimbang, bahwa makna dan hakekat suatu eksepsi ialah sanggahanatau bantahan dari pihak Tergugat terhadap gugatan Penggugat, yang tidaklangsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya gugatan;Menimbang, bahwa kini dipertimbangkan pokok masalah dalam eksepsiTergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebagai berikut ;1.Bahwa, gugatan Penggugat tidak berdasar hukum, tidak jelas dankabur/abscuur
libel (exeptie abscuur libelle), tidak ada perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh tergugat dan turut tergugat.
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;SUBSIDAR :Mohon putusan yang seadiladilnya menurut hukum ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugatmengajukan eksepsi pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur (abscuur lebel) karena positagugatan bertentangan dengan petitumnya yaitu dalam posita didalilkan bahwaobjek sengketa adalah milik YANSEN AMPO HAENA (ayah Penggugat),sementara dalam petitum gugatan dinyatakan objek sengketa
No.2011 K/Pdt/2007Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur (abscuur libel) karena batasbatas objek sengketa dalam gugatan bertentangan dengan batasbatas lokasiyang sebenarnya, sebagaimana uraian berikut ini :a. Objeksengketaa =: dalam gugatan, sebelah Utara berbatasan dengantanah Penggugat, padahal kenyataannya batas sebelah Utara tanah milik Lk.MADUJID, sebelah Barat dengan jalanan padahal kenyataannya sebelah baratberbatasan dengan objek sengketa a ;b.
119 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kabur (abscuur libels);3. Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak;4. Penggugat tidak berhak untuk menggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat VImengajukan eksepsi yang pada pokoknya:1.
Eksepsi gugatan Pengugat tidak jelas atau kabur (abscuur libel);2. .Eksepsi Tergugat VI dikeluarkan sebagai pihak;Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Negeri Tebo dengan putusan Nomor 3/Pdt.G/2016/PN Mrttanggal 31 Januari 2017, dengan amar sebagai berikut;Halaman 3 dari 10 hal. Put.
430 — 183
untuk melaksanakan proses mediasi aquo dan darilaporan Hakim mediator tersebut ternyata proses mediasi yang dilakukantersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa karena proses mediasi yang dilakukan tersebuttidak berhasil, maka pemeriksaan ini dilajutkan dengan pembacaan gugatanPenggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat yang diwakilioleh Kuasanya telah menyampaikan jawaban secara tertulis pada tanggal08 Mei 20102 yang pada pokonya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:GUGATAN PENGGUGAT KABUR (ABSCUUR
Dengan demikian terbukti Gugatan Penggugat kabur(Abscuur Libel);POSITA DAN PETITUM GUGATAN SALING BERTENTANGAN:Bahwa antara posita dan petitum gugatan Penggugat salingbertentangan, karena posita gugatan Penggugat fakta hukumnya(rechts feiten) tentang perselisihan / masalah wanprestasi akan tetapipetitum gugatan penggugat mengenai tuntutan Perbuatan MelawanHukum kepada Tergugat , oleh karenanya gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima;GUGATAN PENGGUGAT SEHARUSNYA MENGENAIWANPRESTASI:
Bahwa Gugatan Penggugat seharusnya mengenai Wanprestasi,karena perselisihan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat adalah masalah wanprestasi, bukan Perbuatan Melawan Hukum,namun terbukti Penggugat telah mengajukan Gugatan PerbuatanMelawan Hukum terhadap Tergugat I, dengan demikian terbuktigugatan Penggugat kabur (abscuur libel);Bahwa oleh karena telah terbukti gugatan Penggugat kabur (abscuurlibel), yaitu Subjek Hukum (Tergugat ) yang digugat oleh Penggugattidak jelas apakah Direktur Utama
Dengan demikianterbukti Gugatan Penggugat kabur (Abscuur Libel);2. POSIT A DAN PETITUM GUGATAN SALING BERTENTANGAN:Bahwa antara posita dan petitum gugatan Penggugat salingbertentangan, karena posita gugatan Penggugat fakta hukumnya(rechts feiten) tentang perselisinan / masalah wanprestasi akan tetapipetitum gugatan penggugat mengenai tuntutan Perbuatan MelawanHukum kepada Tergugat , oleh karenanya gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima;3.
GUGATAN PENGGUGAT SEHARUSNYA MENGENAIWANPRESTASI:Bahwa Gugatan Penggugat seharusnya mengenai Wanprestasi,karena perselisihan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat adalah masalah wanprestasi, bukan Perbuatan Melawan Hukum,namun terbukti Penggugat telah mengajukan Gugatan PerbuatanMelawan Hukum terhadap Tergugat , dengan demikian terbuktigugatan Penggugat kabur (abscuur libel);Bahwa oleh karena telah terbukti gugatan Penggugat kabur (abscuurlibel), yaitu Subjek Hukum (Tergugat !)
11 — 4
/Termohon d.K. abscuur libel (cacat formil),sebab Penggugat d.R/Termohon d.K. dalam gugatannya tidakmenguraikannya secara jelas dan terang sejak kapan dan sampai kapanTergugat d.R/ Pemohon d.K. telah melalaikannya memberikan nafkahkepada Penggugat d.R/Termohon d.K., tetapi hanya menyimpulkan 22 bulan;> Bahwa terhadap gugatan Penggugat d.R. mengenai nafkah terhutang tidakjelas, sehingga gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil gugatan;> Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas mengenai gugatan
Pasal 156 huruf e Kompilasi Hukum Islam baik secaraformil maupun materil dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonpensi TermohonKonpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut, dalam persidangan PemohonKonpensi/Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban secara tertulistertanggal 07 Nopember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:> Bahwa terhadap tuntutan nafkah terhutang Tergugat d.R. menilai gugatanPenggugat d.R. tidak jelas dan kabur (abscuur libel), maka sudah sepatutnyagugatan tidak
R. mulai bulanDesember 2014 sampai bulan jawaban konpensi/gugatan rekonpensi secaratertulis diajukan yakni 24 Oktober 2016 karenanya haruslah dinyatakan tidakkabur ((abscuur libel) dan gugatannya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan nafkah terhutang tersebut,Tergugat d.R. telah memberikan keterangan secara tertulis yang menyatakansekitar bulan Agustus 2014 Tergugat d.R. sudah tidak bekerja lagi di PT.Hoplun (pabrik garment) maka Tergugat d.R. sudah tidak mempunyaipenghasilan
49 — 27
telahmemperbaiki surat gugatannya terutama mengenai alamat tempat tinggal Tergugat danpetitum gugatannya, adapun posita gugatan khusus mengenai nama barang (obyeksengketa) penulisannya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban daneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :Dalam Eksepsi :1Bahwa gugatan Penggugat tertanggal 23 Januari 2015 dengan Nomor perkara0559/Pdt.G/2015/PA Kdi, tertanggal 26 Oktober 2015 adalah sangat tidak jelasdan kabur (abscuur
dimaksud dan kapanHalaman 17 dari 21 halaman, Putusan Nomor 0559/Pdt.G/2015/PA Kdi.18diperolehnya juga tidak jelas, begitu pula barangbarang yang telah menjadi jaminankredit di beberapa Bank, tidak disebutkan jumlah nominalnya berapa, kapan mulai danberakhirnya dan berapa setiap bulannya dibayar sebagai utang bersama, ini semua harusjelas bila terjadi tuntutan harta bersama;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mengajukan eksepsi bahwagugatan Penggugat tersebut adalah tidak jelas dan kabur (abscuur
Apakah pemeriksaan perkara ini patut dilanjutkan sampai tahap pembuktian sementaraobyek sengketa dalam surat gugat tidak disebutkan dengan jelas dan kabur (abscuurlibel);Menimbang, bahwa berdasarkan pokok masalah/sengketa tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai tahappembuktian dan kesimpulan suatu hal yang tidak dilarang namun merupakan perbuatanyang dapat menguras tenaga dan fikiran (perbuatan yang siasia) karena perkara yangsudah jelas kabur (abscuur
23 — 2
Dalam Eksepsi Relatif (Exceptie Abscuur Libell) ; 1. Bahwa Subyek Turut Tergugat dan Turut Tergugat II adalah Kabur, karenaalamat Turut Tergugat dan Turut Tergugat II Tidak disebutkan secara lengkapsebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan ; Pengadilan Negeri Blitar. Putusan No.08/Pdt.G./201 3/PN. Bit.2. Bahwa alamat Turut Tergugat adalah JI. Brantas No. 1 Desa Wonorejo,Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan Turut Tergugat II JI. Brantas No. 11 DesaJabung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ; 3.
Hal ini dapat dibuktikan pada Surat Kuasa Turut Tergugat I, dan TurutTeer uigat Ul 9 anes cesses ene reretsenne tee remeree encase eeninenseniannenonitnieR nNwonnen= Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Turut Tergugat dan Turut TergugatIl, mohon perkenan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa PerkaraPerdata ini, untuk memberikan Putusan Sela, untuk mempertimbangkan adanyaEksepsi Relatif (Exceptie Abscuur Libell) serta memberi Putusan Sela GugatanPenggugat tidak dapat diterima
Dalam Eksepsi Relatif (Exceptie Abscuur Libell) ;1. Menerima Eksepsi Relatif Turut Tergugat , dan Turut Tergugat II ; 2. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvanklijk)karena tidak disebutkan secara lengkap Alamat Subyek Turut Tergugat , dan TurutTergugat Il, maka jelasjelas mengakibatkan kaburnya Gugatan Para Penggugat ;Halaman 11 dari 30 Halaman.12ll. Dalam Pokok Perkara, ; nn manne nineteen1. Menerima dalildalil Turut Tergugat , dan Turut Tergugat H, untuk seluruhnya ;2.
Terbanding/Tergugat I : PT BANK DKI Cabang Pembantu Tebet Barat
Terbanding/Tergugat II : PUNGâÂÂS ZULKARNAIN DAN REKAN Kantor Jasa Penilai Publik
17 — 17
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1127/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sistimatika putusan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan gugatan penggugat tidak jelas/ kabur ( abscuur
90 — 42
R.Bg disebutkan bahwa Dalamgugatannya mengenai barang tetap, maka gugatan diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri (dibaca Pengadilan Agama) di wilayat letakbarang tersebut. dengan demikian karena objek sengketa yang diajukanPara Penggugat dalam surat gugatannya berada di wilayah hukumPengadilan Agama Balikpapan, maka Pengadilan Agama Balikpapanberwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, sehingga eksepsikompetensi relatif Tergugat harus ditolak;Eksepsi Posita dan Petitum saling bertentangan (abscuur
libel)Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan eksepsi Posita danpetitum saling bertentangan sehingga gugatan Para Penggugat kabur(abscuur libel), yakni Para Penggugat telah menarik Muhamad Tahir binxxx Sebagai Tergugat II atau sebagai lawan dalam sengketa waris yangartinya menunjukkan haknya Para Penggugat telah dilanggar olehTergugat Il, namun dalam petitum 4 berbunyi bahwa menyatakan ahlliwaris sah dari almarhum xxx Para Penggugat dan Tergugat Il, sehinggakabur gugatan tersebut, dimana Tergugat II
Dalam hal ini ParaPenggugat dalam Replik/jawabannya menyatakan bahwa karena Tergugat2 menolak untuk bergabung dengan Para Penggugat, sehingga tidakdijadikan pihak Penggugat, dan karena Tergugat Il senyatanya anak Putusan Nomor 1123/Padt.G/2021/PA.Bpp 43 dari 48kandung dari almarhum xxx, maka sangatlah keliru kalau Para Penggugattidak meminta dalam petitum agar Tergugat II ditetapkan sebagai ahlliwaris dari almarhum xxx;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Posita dan Petitum salingbertentangan (abscuur
ketentuanPasal 171 huruf (c ) Kompilasi Hukum Islam ahli waris adalah orang yangpada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubunganperkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karenahukum untuk menjadi ahli waris, sedangkan di dalam gugatan ParaPenggugat kedudukan Tergugat tidak dikemukakan secara jelashubungannya dengan Pewaris. kemudian Para Penggugat menyebutkanbahwa perkara a quo menjadi kewenangan Pengadilan Agama Penajam,maka gugatan Penggugat tidak jelas / kabur (abscuur
Dengan demikian gugatan paraPenggugat juga tidak jelas/kabur; Putusan Nomor 1123/Pat.G/2021/PA.Bpp 46 dari 48Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut di atas, maka Majelis hakim berkesimpulan bahwa gugatan ParaPenggugat tidak jelas/kabur ( abscuur libel) karena mengandung cacatformil, sehingga gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Onvantkelijk Verklaard / NO).Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat dinyatakantidak dapat diterima, maka jawaban
6 — 3
masih tetap berada dialamat semula, dengan demikiandalil gugatan Penggugat tidak sesuai fakta yang ada;Menimbang, bahwa dari bunyi surat Kuasa Penggugat tidakada memberi hak kepada Kuasa untuk merubah gugatan Penggugat,dengan demikian meskipun Kuasa Penggugat bermaksud merubahdalil gugatan Penggugat, namun dalam surat Kuasa tidak memberihak untuk itu, maka kehendak kuasa Penggugat untuk merubah3dalil gugatan Penggugat tidak dapat diterima, oleh karena itugugatan Penggugat patut dinyatakan kabur (abscuur
73 — 18
Eksepsi Gugatan Abscuur Libela. Bahwa gugatan tidak jelas dane tidakkonsisten (saling bertentangan) antarabagian posita atau. fundomentum petendidengan bagian petitum, sehinggamengakibatkan gugatan menjadi tidak jelasdan tidak terang (een duidelijke enbepaalde conclusie);b.
bahwakarena tidak jelasnya apa yang disengketakan, maka gugataninit sebagai gugatan Abscuur Libel;Bahwa selain itu, Gugatan Penggugatpun tidak menyebutkandengan jelas batas batas obyek tanah sengketa, sehinggamengakibatkan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas. Olehkarena itu, sudah sepatutnya gugatan penggugat inidinyatakan tidak dapat diterima.
LibelMenimbang, bahwa alasan Eksepsi Para Tergugat bahwagugatan Penggugat Abscuur Libel dan harus' dinyatakan tidakditerima adalah posita dan petitum bertentangan yaitu petitum 2sampai dengan 4 tidak ada dalilnya dalam posita.
Gugatan tidak menyebutkan batas batas tanah objeksengketa sehingga menjadikan gugatan tidak jelas;Menimbang, bahwa atas eksepsi ke 2 dari Para Tergugat yangmendalilkan bahwa gugatan Abscuur Libel (tidak jelas) dengan35alasan alasan tersebut diatas Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa apakah benar Petitum angka 2 sampai angka4 tidak didalilkan dalam posita, sehingga posita bertentangandengan petitum atau petitum tidak ada relevansinya dengan posita;Menimbang, bahwa setelah
Gugatan abscuur libels;8. Eksepsi non adipleti contractus.Eksepsi Tergugat II:1. Pengadilan Negeri Depok tidak mempunyai kompetensisecara absolute.2. Gugatan kabur dan tidak jelas (exeptio obscurumlibellum)3.
28 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam sengketa ini ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat s/d Tergugat XVmengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :Eksepsi Tergugat I, Ill, IV, V, VI, VII, Vill dan IX :1.Gugatan Abscuur Libellum :Gugatan Penggugat dalam perkara ini Abscuur Libellum atau kabur karenatidak jelas batasbatas tanah objek sengketa yang diklaim oleh Penggugat,sebab tidak benar tanah obyek sengketa
batal demi hukumterhadap Sertifikat Hak Milik atau suatu keputusan pejabat administrasiNegara menurut hukum bukanlah jurisdiski Peradilan Umum untukmengadilinya, melainkan adalah kompetensi Peradiln Tata Usaha Negara ;Berdasarkan eksepsi tersebut diatas Tergugat , Ill, IV, V, VI, VII, VIIIdan IX mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untukmenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Eksepsi Tergugat Il :1.Gugatan Abscuur
24 — 11
Penggugat/Terbanding tidakmempunyai kualitas sebagai subyek Penggugat/Terbanding dan juga telahmempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi/Pembandingtentang Penggugat/Terbanding tidak mempunyai alas hak (/egal standing) dankepentingan hukum untuk mengajukan gugatan a quo (disqualificatoire exeptie),eksepsi tentang gugatan Penggugat/Terbanding bukan menjadi kewenanganPeradilan Tata Usaha Negara (Kewenangan absolut) dan eksepsi tentang gugatanPenggugat/Terbanding tidak jelas/kabur (abscuur
DesaCaturtunggal, Dukuh Tempel, Kepala Wilayah Kecamatan Depok tidak relevandijadikan pihak dalam sengketa ini, oleh karena finalnya surat keputusan yangmempunyai akibat hukum adalah pada terbitnya obyek sengketa a quo, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Eksepsi Tergugattentang gugatan Penggugat/Terbanding kurang pihak (Plurium litis Consortium) tidakberalasan hukum dan haruslah dinyatakan ditolak; Terhadap Eksepsi tentang gugatanPenggugat/Terbanding tidak jelas/kabur (abscuur
libel), bahwa setelah Majelis Hakimmemeriksa dan meneliti gugatan Penggugat/Terbanding ternyata telah ada terdapatnama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan Penggugat/Terbanding, demikianpula telah tercantum nama jabatan, tempat kKedudukan Tergugat/Pembanding sertatampak dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan,Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi Tergugat II Intervensi/Pembandingtentang gugatan Penggugat/Terbanding tidak jelas/kabur (abscuur libel) dinilai tidakberalasan
72 — 35
dijadikan alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini kepadaKepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon adalah penerbitkan sertipikat obyek sengketatidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur, tetapi pada halaman 3 surat gugatanPenggugat menegaskan obyek gugatan ini adalah obyek gugatan yang dikeluarkanoleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan KabupatenBahwa dari faka tersebut diatas gugatan ini adalah merupakan gugatan yang masukdalam kwalifikasi gugatan yang tidak jelas (Abscuur
Gugatan Kadaluwarsa karena melebihi batas waktu 90 hari ;GUGATAN KABUR( Abscuur Libel )3Bahwa alasan Para Pihak Intervensi / Intervensi 1 s/d Intervensi 5 dalam mengajukanjawaban gugatan adalah bahwa dalam perbaikan gugatan halaman 5 dikatakan Objeksengketa adalah tanah adat, sedangkan dalam sertipikat atas nama Tergugat II Intervensi1 s/d Tergugat II Intervensi 5 dikatakan bahwa objek sengketa adalah Milik Negara atauaset dari PD Pembangunan Kota Cirebon ;Bahwa dari fakta tersebut diatas, gugatan
ini adalah merupakan gugatan yang masukdalam Gugatan Yang Tidak Jelas ( Abscuur Libel ), sehingga gugatan ini harus ditolakatau setidaktidaknya tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA : 1 Bahwa Pihak Intervensi 1 s/d 5 menolak seluruh dalil yang diajukan olehPenggugat ; Hal 23 dari 52 halaman Putusan No.28/G/2012/PTUNBDGBahwa Pihak Intervensi 1 s/d Intervensi 5 adalah pemilik sah atas Objek Sengketa,dikarenakan Pihak Intervensi 1 s/d Intervensi 5 memiliki sertipikat Hak Milik yangsah, yang telah
Kantor Pertanahan Kota Cirebon adalah penerbitan sertipikat objek sengketa tidakdilaksanakan sesuai dengan prosedur, tetapi pada halaman 3 surat gugatan Penggugatmenegaskan objek gugatan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal iniKepala Kantor Pertanahan KotaCirebon. ;~ ~~~ $$ 22 n non nnn nnn nnn nnn nnnHal 45 dari 52 halaman Putusan No.28/G/2012/PTUNBDGBahwa dari fakta tersebut diatas gugatan ini adalah merupakan gugatan yang masuk dalamkwalifikasi gugatan yang tidak jelas ( Abscuur
;Bahwa dari fakta tesebut diatas, gugatan ini adalah merupakan gugatan yang masukdalam kwalifikasi gugatan yang tidak jelas (Abscuur libel), sehingga gugatan ini ditolak atausetidak tidaknya tidak dapatditerima.
Terbanding/Penggugat : H.FAISAL RIZAL Diwakili Oleh : ROSTAN RAHMAN, SH.MH.
57 — 24
Gugatan Penggugat merupakan gugatan kabur (Abscuur' Libel) ; Gugatan Penggugat adalah gugatan mengenai perbuatan melawan hukumsekalipun demikian isi gugatan sama sekali tidak menguraikan ketentuan manayang dilanggar oleh Tergugat ; Bahkan Penggugat dalam posita gugatan sama sekali tidak mencantumkan satupasal pun dari ketentuan hukum yang berlaku yang merupakan ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh Tergugat ; Uraian di atas menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugatmerupakan gugatan
kabur (abscuur libel), karena gugatan tersebut mendalilkanadanya perbuatan melawan hukum tetapi tidak menunjukkan ketentuan hukum mana yang telah dilanggar oleh Tergugat ; Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, jelas dan tegas bahwa gugatanPenggugat adalah kabur (abscuur libel). oleh karena itu cukup alasan bagiMajelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 2.