Ditemukan 486445 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2657/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3026
  • keluarga Termohon telah berupayamerukunkan Pemohon dan Termohon, tetapi tidak berhasil; Antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak bisa dirukunkankembali bahkan telah berpisah rumah sejak bulan Mei 2021 hingga sekarang.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebut di atas,Majelis Hakim terlebin dulu) akan memberikan landasan hukum untukpenyelesaian perkara ini;Menimbang, bahwa gugatan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken
    marriage);Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran dalam sebuah rumahtangga disebut pecah (broken marriage), terjadi setidaknya ada 2 kriteria.
    Sudah tidak berkomunikasi dan tidak berhubungan layaknya suami istri.Dengan demikian rumah tangga antara Pemohon dan Termohon telah pecah(broken marriage).Menimbang, bahwa permohonan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage)vide SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI) Nomor 4 Tahun 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimmemandang telah cukup untuk mempertimbangkan alasan perceraian Pemohon.Menimbang
Register : 26-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3767/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 24 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
1413
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (roken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Penggugatpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Tergugat.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Penggugat dan Tergugat telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 23-05-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1297/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 2 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
187
  • Talak adalah hak suami sedangkan menjalani masa iddah merupakankewayiban isterMenimbang, bahwa bila perkawinan telah pecah (broken marriage)berarti hati kedua belah pihak suami isteri telah pecah pula (broken heart)sebagaimana Yurisprudensi MARI No. 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,dan bila perselisinan dan pertengkaran dalam rumah tangga telah terbukti,maka alasan perceraian huruf (f) telah terpenuhi, tanpoa mempersoalkan pihakSiapa yang salah (matrimonial guilt) sebagaimana Yurisprudensi MARI
Register : 08-01-2019 — Putus : 08-07-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 19/Pdt.G/2019/PA.Gtlo
Tanggal 8 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7767
  • P. 4 maka telah memberikan indikator adanyadisharmonisasi perkawinan, sehingga meskipun rumah tangga penggugatdan tergugat tidak bertengkar secara fisik, namun tekanan moral akibat sikaptergugat telah terjadi disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan keterangan 2 (dua)orang saksi harus dinyatakan telah terbukti rumah tangga penggugat dantergugat telah hidup berpisah sejak tahun 2008;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik(Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (MentalCruelty) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapitelah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan broken marriad;Menimbang bahwa Broken Marriad yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat telah melunturkan
    waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlgur'an surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1Tahun 1974;Menimbang bahwa rumah tangga yang tidak rukun dan telah hidupberpisah, maka telah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanyaakan membawa mudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugatdan tergugat telah pecah (Broken
Register : 26-01-2022 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan MS PROP NAD Nomor 13/Pdt.G/2022/MS.Aceh
Tanggal 2 Februari 2022 — Pembanding/Tergugat : Faisal bin M.Yacob
Terbanding/Penggugat : Shinta Rosa binti H.Syamaun
6335
  • pertengkaran dan perselisinan dalam rumah tanggaPenggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding, Dengan demikian bantahanyang diajukan Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya yangmenyatakan bahwa tidak terbukti adanya pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding, harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas, maka yangperlu dibuktikan dalam alasan perceraian a quo adalah apakah rumah tanggaitu telah benarbenar terjadi keretakan (broken
    Tahun 2018, angka rumawi Ill, huruf A angka 1 dijelaskan bahwaHalaman 4 dari 7 halaman Putusan No. 13/Pdt.G/2022/MS.AcehHakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksama dalammengadili perceraian, karena perceraian itu akan mengakhiri lembagaperkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari yang halalmenjadi haram, berdampak luas bagi struktur masyarakat dan menyangkutpertanggung jawaban dunia akhirat, olen karena itu perceraian hanya dapatdikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken
    marriage) dengan indikatoryang secara nyata telah terbukti;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Penggugat/Terbanding sudahterjadi pertengkaran dan sudah pisah kamar/ranjang sejak tahun 2014 ataulebih dari 7 tahun yang lalu sampai dengan sekarang, maka kondisi tersebutsudah merupakan indikator yang nyata bahwa tidak ada rasa saling mencintaiantara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding dan kondisirumah tangga yang demikian dapat disimpulkan telah pecah (broken Marriage),sebagaimana Yurisprudensi
Register : 22-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Tanggal 17 Nopember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10332
  • gugatan cerai Terbanding,Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan apa yang telahdipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama karenasudah benar dan tepat serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku, meskipun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding merasa perluuntuk menambah pertimbangan hukum sebagai berikut :Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding, sebelummemutuskan suatu. perkara perceraian, terlebin dahulu harusmempertimbangkan alasan pecahnya perkawinan (broken
    marriage), karenaperceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral,mengubah status hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagistruktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, olehkarena itu perceraian hanya dapat dikabulkan, jika perkawinan sudah pecah(broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti;Menimbang, bahwa indikator yang menunjukkan rumah tangga pecah(broken marriage) sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat EdaranMahkamah
    upaya damai tetapi tidak berhasil.Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suam1 istri.Salah satu pihak meninggalkan kewajibannya sebagai Suami istri.Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama.a fF WNHalhal lain yang ditemukan dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan indikator pecahnya rumah tanggaseperti tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta kondisi rumah tanggaPembanding dan Terbanding sekarang, Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat telah terpenuhi kriteria rumah tangga broken
    Putusan No. 67/Pdt.G/2021/PTA.SmdMenimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingmeyakini bahwa dalam rumah tangga Pembanding dengan Terbanding telahmengalami perpecahan (broken marriage) dan apabila perkawinan sudahpecah, maka hati keduanyapun sudah pecah, sebagaimana dimaksudYurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, sehingga dengan demikian tujuanperkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah danrahmah sebagaimana
    l Glalawg osu) ai anboo ISIArtinya: Tatkala pertikaian telah terjadi (dan telah memuncak) pernikahantidak lagi mendatangkan kemaslahatan, karena tidak lagi menjadi mediamenuju maksud, maka kemaslahatan tersebut beralih kepada talak ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam,perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangatkuat atau mitsagan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah danmelaksanakannya merupakan ibadah, maka dalam hal rumah tangga telahretak (broken
Register : 16-03-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PA Soreang Nomor 2131/Pdt.G/2021/PA.Sor
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Majelis Hakimberpendapat kepada Penggugat dibebankan pembuktian dengan tujuanuntuk menghindari penyelewengan hukum dan guna mendapatkankebenaran yang meyakinkan terkait dengan perkara aquo;Menimbang, bahwa yang dapat dijadikan dasar/alasan dalammengajukan perceraian, diatur dalam Pasal 19 Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perceraian dengan alasan perkawinan yangpecah (broken
    Putusan Nomor 2131/Pdt.G/2021/PA.Sorsudah pecah (broken marriage) secara nyata telah terbukti, berdasarkanSema No. 3 tahun 2018;Menimbang, bahwa dari ketentuan peraturan perundangundangandi atas, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dapatterjadinya perceraian yaitu: Pengadilan telah berusaha mendamaikan suami isteri dan tidakberhasil; Adanya alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapathidup rukun sebagai Ssuami isteri; Indikator perkawinan Ssudah pecah (broken marriage) secaranyata
    bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas harusdinyatakan telah terbukti bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi perselisihan dan pertengkaran yang teruS menerus yang tidak adaharapan lagi bagi kKeduanya akan dapat hidup rukun kembali dalam rumahtangga yang puncaknya antara Penggugat dan Tergugat saat ini telahberpisah tempat tinggal sampai sekarang dan selama itu pula tidak lagisaling menghiraukan, oleh karenanya Hajelis Hakim berpendapatperkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah pecah (broken
    perkara ini telah terjadi Kekerasan dalamrumah tangga hal mana Tergugat sebagai pelaku KDRT telah memenuhiketentuan pemidanaan delichten KDRT Pasal 5, 6 Junto Pasal 44Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga, namun disebabkan Pengadilan Agama hanyamenegakkan hukum secara perdata maka Majelis Hakim berpendapatbahwa tindakan KDRT yang dilakukan Tergugat dan Penggugat tersebutmenguatkan dugaan kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahsedemikian pecah (broken
    mempedulikan, sudah merupakan faktaadanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untukhidup rukun lagi dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untukmengabulkan permohonan perceraian;Majelis Hakim berkesimpulan bahwasanya unsurunsur terjadinyaperceraian telah terbukti di dalam rumah tangga antara Penggugat danTergugat hal mana telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerus dan tidak mungkin lagi untuk dapat didamaikan sehinggamengakibatkan rumah tangga yang telah pecah (broken
Register : 15-03-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0224/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 21 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
1612
  • pemohon mengetahuiantara pemohon dan termohon telah hidup berpisah kurang lebih 1 (Satu)tahun;Menimbang, bahwa 2 (dua) faktor pokok sebagai fakta hukum dalampersidangan yaitu disharmonisasi dan telah hidup berpisah telah cukup untukmembuktikan permasalahan dalam rumah tangga pemohon dan termohon,dengan demikian harus dinyatakan telah terbukti rumah tangga pemohon dantermohon telah mengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam figh kontemporerdisebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (PhiysicalCruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (Mental Cruelty)sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisikmaupun penganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyataterjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadikeadaan broken marriad;Menimbang bahwa bentuk broken marriad yang terjadi dalam rumahtangga pemohon dan termohon telah
    Pdt.G/2018/PA.Gtlo hal 6 dari hal 10sehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlquran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun1974;Menimbang, bahwa rumah tangga yang telah hidup berpisah, makatelah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanya akan membawamudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken
Register : 18-06-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 786/Pdt.G/2019/PA.Bgr
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
197
  • Bahwa pihak keluarga telah berusaha mencari tahu di manaTermohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebutdi atas, Majelis Hakim terlebin dulu akan memberikan landasan hukumuntuk penyelesaian perkara ini ;Menimbang, bahwa permohonan cerai talak atau gugatan ceraidapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah(broken marriage);Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran dalam sebuahrumah tangga disebut pecah (broken marriage), terjadi setidaknya
    Hal ini tebuktiantara Pemohon dan Termohon telah pisah rumah Pemohon danTermohon telah pisah rumah sejak bulan Desember 2017 dan sejak saatitu sudah tidak berkomunikasi dan tidak berhubungan layaknya suami istri.Dengan demikian rumah tangga antara Pemohon dan Termohon telahpecah (broken marriage).Hal. 10 dari 13 Hal.
    Putusan No.xxx/Padt.G/2019/PA.BgrMenimbang, bahwa permohonan cerai talak atau gugatan ceraidapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah(broken marriage) vide SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI) Nomor4 tahun 2014;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 memuat kaidah hukum yaitu :Cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, merupakan
Register : 03-07-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3901/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
117
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (roken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Penggugatpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Tergugat.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Penggugat dan Tergugat telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 05-06-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3360/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
178
  • Mlg.Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbangansebagaiberikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (roken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken
    Mlg.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Penggugatpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Tergugat.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Penggugat dan Tergugat telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 27-01-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PA BATULICIN Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Blcn
Tanggal 24 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1811
  • kewajibannya sebagaipasangan suamiisteri;Bahwa Para saksi dan pihak keluarga sudah berusaha merukunkanPemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Faktafakta hukumMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas dapatdisimpulkan fakta hukum sebagai berikut;1;Rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak ada keharmonisankarena terjadi perselisihan yang terus menerus sejak awal pernikahan yanglalu;Perselisinan tersebut sudah mencapai kadar, sifat dan bentuk yang sulituntuk di damaikan (broken
    Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Pemohon danTermohon sudah tidak ada harapan untuk dapat dipertahankan lagi (onheelbaar tweespalt), Karena rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah(broken marriage), dan telah menyimpangi maksud dan tujuan pernikahansebagai ikatan yang kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk membina keluarga yangsakinah, mawaddah, wa rahmah, sebagaimana pula dimaksudkan dalam AlQuran surat ArRum (30) ayat 21, dan Pasal 1 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo.
    Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dalam menilai rumah tangga Pemohon danTermohon apakah sudah mencapai sifat broken marriage, maka Majelis Hakimmengambil alih ketentuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2014 jo.
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yangmenyatakan bahwa indikator broken marriage antara lain sudah ada upayadamai tetapi tidak berhasil, sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suamiistri, slah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suami istri, telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama, dan halhal lain yang ditemukan dalam persidangan seperti adanya perselingkuhan,terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, judi dan lainlain;Menimbang, bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas dandihubungkan dengan faktadakta hukum maka Majelis Hakim bereksimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa bila perkawinan telah pecah (broken marriage)apabila dihubungkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang abstraksi hukumnya menyatakanapabila suami istri terjadi perselisinan dan terjadi pisah tempat tinggal, makaHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Blicn.rumah
Register : 23-12-2016 — Putus : 26-04-2017 — Upload : 26-07-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 1685/Pdt.G/2016/PA.Bgr
Tanggal 26 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
186
  • No. 1685/Pdt.G/2016/PA Bor.puncak suatu perselisihnan yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat danTergugat sehingga patut diduga bahwa kondisi rumah tangga Penggugat danTergugat telah pecah broken Marriage;Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan tetap bertekaduntuk menceraikan Tergugat, hal ini menunjukkan bahwa ikatan lahir bathinantara Penggugat dan Tergugat telah pecah dan tidak dapat diwujudkan lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,dihubungkan dengan bukti
    terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerusdisebabkan antara lain : Tergugat sering mabuk, jJarang pulang danTergugat kurang dalam menafkahi Penggugat; Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah pisah rumah sejakOktober 2006 sampai sekarang ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim terlebih dulu akan memberikan landasan hukum untukpenyelesaian perkara ini ;Menimbang, bahwa perselisihnan dan pertengkaran dalam sebuah rumahtangga disebut pecah (broken
    Dengan demikian rumah tangga antara Penggugat danTergugat telah pecah (broken marriage).Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 237K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 memuat kaidah hukum yaitu : Cekcok,hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihaktidak berniat meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakanfakta yang cukup sesuai alasan perceraian Pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.
Register : 23-07-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4181/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 4 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
105
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (roken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken
    Mlg.menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Penggugatpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Tergugat.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Penggugat dan Tergugat telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 04-10-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PA Nanga Pinoh Nomor 156/Pdt.G/2021/PA.Ngp
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5417
  • Putusan Nomor 156/Pdt.G/2021/PA.NgpMenimbang, bahwa yang dapat dijadikan dasar/alasan dalammengajukan perceraian, diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perceraian dengan alasan perkawinan yang pecah(broken mariage) hanya dapat dikabulkan jika indikator perkawinan sudahpecah (broken marriage) secara nyata telah terbukti, berdasarkan SEMA No. 3tahun 2018
    SEMA Nomor 4 tahun 2014 tentang indikator broken marriage;Menimbang, bahwa dari ketentuan peraturan perundangundangan diatas, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinyaperceraian yaitu:1. Pengadilan telah berusaha mendamaikan suami isteri dan tidak berhasil;2. Adanya alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukunsebagai suami Isteri;3.
    Indikator perkawinan sudah pecah (broken marriage) secara nyata telahterbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas danoleh karena Penggugat adalah pihak yang mendalilkan gugatan, makaberdasarkan pasal 283 RBg jo. Pasal 76 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, jo.
    halhal tersebut di atas harusdinyatakan telah terbukti bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadiperselisihnan dan pertengkaran yang terus menerus yang tidak ada harapan lagibagi keduanya akan dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangga yangpuncaknya pada April 2021 antara Penggugat dan Tergugat saat ini telahberpisah tempat tinggal sampai sekarang dan selama itu pula tidak lagi salingmenghiraukan, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perkawinanPenggugat dan Tergugat yang telah pecah (broken
    terus menerus yang tidak ada harapan lagibagi keduanya akan dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangga yangpuncaknya antara Penggugat dan Tergugat Penggugat dan Tergugat saat initelah berpisah tempat tinggal sampai sekarang dan selama itu pula tidak lagisaling menghiraukan, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perkawinanPenggugat dan Tergugat yang telah pecah dapat dibuktikan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yangtelah berada pada kondisi yang telah pecah (broken
Register : 11-01-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PINRANG Nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Pin
Tanggal 28 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.ANDI KALSUM, S.H., M.H.
2.MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H
3.ADLIAH NUR FADHILAH ASRI,SH
Terdakwa:
1.ABD. AZIS KATUO Bin KATUO
2.KAMARUDDIN Bin KATUO
3.SUDIRMAN ARIEF Bin ARIEF
290
  • N.DIOR wama kuning emas (tanpa kunci);

    dirampas untuk dimusnahkan;

    8. 1 (satu) lembar Print Out Alarm RRu link Broken NE L1800 sektor 3 Visualisasi;

    9. 1 (satu) lembar Print Out Justifikasi Alarm PIN063 TBG Talabangi tanggal 11 Januari 2023;

    10. 1 (satu) lembar Print Out Update Alarm Cell Down, VSWR, INTERNAL FAULT;

    t<

Register : 12-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3482/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 24 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
66
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (roken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Penggugatpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Tergugat.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Penggugat dan Tergugat telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 24-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3722/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 24 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
145
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (roken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Penggugatpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Tergugat.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Penggugat dan Tergugat telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 24-09-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2335/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • diputuskandengan didasarkan pada pembuktianMenimbang, bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya14kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, Sseksual, psikologis, dan/ataupenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Menimbang, bahwa bila perkawinan telah pecah (broken
    marriage)berarti hati kKedua belah pihak suami isteri telah pecah pula (broken heart)sebagaimana Yurisprudensi MARI No. 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,dan bila perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga telah terbukti,maka alasan perceraian huruf (f) telah terpenuhi, tanpa mempersoalkan pihakSiapa yang salah (matrimonial guilt) sebagaimana Yurisprudensi MARI No.266K/AG/1993 tanggal 25 Juni 1994 ;Menimbang, bahwa berdasarkan Catatan Status Perkawinan NTR(Nikah Talak Rujuk) dalam alat bukti
Register : 09-02-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PA Soreang Nomor 1204/Pdt.G/2021/PA.Sor
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
89
  • Majelis Hakim berpendapat kepada Penggugat dibebankanpembuktian dengan tujuan untuk menghindari penyelewengan hukum dan gunamendapatkan kebenaran yang meyakinkan terkait dengan perkara aquo;Menimbang, bahwa yang dapat dijadikan dasar/alasan dalam mengajukanperceraian, diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perceraian dengan alasan perkawinan yang pecah(broken
    No. 1204/Pdt.G/2021/PA.Sorpecah (broken marriage) secara nyata telah terbukti, berdasarkan Sema No. 3tahun 2018;Menimbang, bahwa dari ketentuan peraturan perundangundangan diatas, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinyaperceraian yaitu: Pengadilan telah berusaha mendamaikan suami isteri dan tidak berhasil; Adanya alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukunsebagai suami Isteri; Indikator perkawinan sudah pecah (broken marriage) secara nyata telahterbukti
    bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas harusdinyatakan telah terbukti bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadiperselisihnan dan pertengkaran yang terus menerus yang tidak ada harapan lagibagi keduanya akan dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangga yangpuncaknya antara Penggugat dan Tergugat saat ini telah berpisah tempattinggal sampai sekarang dan selama itu pula tidak lagi saling menghiraukan,oleh karenanya Hajelis Hakim berpendapat perkawinan Penggugat danTergugat yang telah pecah (broken
    terus menerus yang tidak ada harapan lagibagi keduanya akan dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangga yangpuncaknya antara Penggugat dan Tergugat Penggugat dan Tergugat saat initelah berpisah tempat tinggal sampai sekarang dan selama itu pula tidak lagisaling menghiraukan, oleh karenanya majelis hakim berpendapat perkawinanPenggugat dan Tergugat yang telah pecah dapat dibuktikan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yangtelah berada pada kondisi yang telah pecah (broken
    mempedulikan, sudah merupakan fakta adanyaperselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukunlagi dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkanpermohonan perceraian;Majelis Hakim berkesimpulan bahwasanya unsurunsur terjadinyaperceraian telah terbukti di dalam rumah tangga antara Penggugat danTergugat hal mana telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerusdan tidak mungkin lagi untuk dapat didamaikan sehingga mengakibatkan rumahtangga yang telah pecah (broken