Ditemukan 94408 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 PK/PID/2016
Tanggal 6 Oktober 2016 — SULTAN UDIN MUSA, S.H
9040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selain itu, yang dimaksud dengan delik aduan/klachHal. 5 dari 26 Hal. Put. No. 73 PK/PID/2016delict merupakan pembatasan inisiatif Jaksa untuk melakukan penuntutan. Adaatau tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantung persetujuan dari yangdirugikan/korban/orang yang ditentukan oleh undangundang. Delik inimembicarakan mengenai kepentingan korban;Bahwa menurut Mr. Drs. E.
    Utrecht, dalam bukunya Hukum Pidana Il,dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan padapersetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindakpidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila diantara mereka telah terjadi suatu perdamaian;Bahwa R. Soesilo, dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana(KUHP) (hal. 88) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:a.
    Delik aduan relatif, ialah delikdelik (peristiwa pidana) yang biasanya bukanmerupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yangditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan.
    Ada atau tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantungpersetujuan dari yang dirugikan/korban/orang yang ditentukan oleh undangundang. Delik ini membicarakan mengenai kepentingan korban atau dengankata lain delik ini lebin mengutamakan kepentingan korban/orang yangsecara langsung dirugikan dari peristiwa pidana tersebut;Bahwa dengan merujuk/menunjuk pada Smidt , hal. 493 hampir semuapenulis hukum pidana (Sarjana Hukum Pidana), seperti Yonkers,Hal. 14 dari 26 Hal. Put.
    Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana(KUHP) (hal. 88) huruf (a), menyatakan: Delik aduan absolut, ialah delik(peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduanseperti tersebut dalam pasalpasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332,322, dan 369.
Register : 28-08-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN WATES Nomor 111/Pid.B/2020/PN Wat
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.DIAN YUNITA, SH
2.Estining Ayu Pramishinta,S.H.,M.H.
Terdakwa:
ARIF PONIJO Als SIGIT Bin HARTO WIYONO
9143
  • Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.Bahwa unsur delik ini bersifat subyektif dan terletak di awal unsurperbuatan (obyektif), sehingga unsur delik ini meliputi dan mempengaruhi unsurperbuatan yang ada dibelakangnya, oleh karena itu Majelis Hakim akanHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 111/Pid.B/2020/PN Wat.mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itubarulah unsur delik ini akan dipertimbangkan;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik
    Dengan melawan hak.Bahwa unsur delik ini bersifat obyektif, namun terletak diawal unsurperbuatan utama, sehingga unsur delik ini meliputi dan mempengaruhi unsurperbuatan utama yang ada dibelakangnya, oleh karena itu Majelis Hakim akanmempertimbangkan pembuktian unsur perbuatan utamanya terlebih dahulu,setelah itu barulah unsur delik ini akan dipertimbangkan;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik dengan memakainama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, maupundengan karangan
    Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dantipu muslihat, maupun dengan karangan perkataanperkataanbohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,membuat utang atau menghapuskan piutang.Bahwa unsur delik ini bersifat alternatif, oleh karena itu Majelis Hakimtidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup dengan terbuktinyasalah satu elemen, maka unsur delik yang dikehendaki dalam pasal 378 KitabUndangundang Hukum Pidana telah terpenuhi;Bahwa dalam perkara ini Majelis
    ini telah terpenuhi;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik dengan melawanhak;Ad.2.
    ini telah terpenuhi;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik dengan maksuduntuk menguntungkan dir sendiri atau orang lain;Ad.1.
Register : 08-03-2019 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 718/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 18 Maret 2019 — Penuntut Umum:
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
JUNAIDI
328128
  • aduan (klacht delict) padahakekatnya juga mengandung elemenelemen yang lazim dimiliki oleh setiapdelik, namun delik aduan mempunyai ciri kKnusus dan kekhususan itu terletak padaoenuntutannya .
    Dalam delik aduan, Pengaduan dari sikorban atau pihak yangdirugikan adalah syarat utama untuk dapat dialkukannya hak menuntut olehPenuntut Umum;Menimbang, bahwa Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), secarategas tidak ada memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan delikaduan, namun pengertian dan definisi yang jelas dapat ditemui melaluiargumentasi dari pakarpakar dibidang ilmu pengetahuan hukum pidana, sepertidimaksudkan oleh :1.
    Menurut SAMIDJO, dalam Buku Pengantar Hukum Indonesia, ArmicoBandung, 1985, delik aduan (klacht delik) adalah suatu delik yang diadiliapabila yang berkepentingan atau yang dirugikan mengadukannya, bila tidakada pengaduan, maka Jaksa tidak akan melakukan penuntutan;2. Menurut R.
    SOESILO, dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP)serta komentarkomentar lengkap pasal demi pasal, Pelita, Bogor, 1993, daribanyak peristiwa pidana itu hampir semuanya kejahatan yang hanya dapatdituntut atas pengaduan (permintaan) dari orang yang kena peristiwa pidana.Peristiwa pidana semacam ini disebut delik aduan;3.
    Tindak pidanaseperti ini disebut Klacht Delicten;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para sarjana diatas, kesimpulanyang dapat dikemukakan adalah bahwa untuk dapat dikatakan adanya suatu delikaduan, maka disamping delik tersebut memiliki anasir yang lazim dimiliki oleh tiapdelik, delik ini haruslah juga mensyaratkan adanya pengaduan dari sikorban ataupihak yang dirugikan untuk dapat dituntutnya sipelaku;Menimbang, bahwa alasan diterapkannya persyaratan pengaduan dalamdelik aduan menurut SATOCHID
Register : 04-02-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 73/PID.SUS/2022/PT BNA
Tanggal 10 Maret 2022 — Pembanding/Penuntut Umum II : Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terbanding/Terdakwa : Dedi Saputra Bin. Mustafa
2714
  • Mbo, tanggal 11 Januarii 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar megenai Kwalifikasi Delik yang dijatuhkan kepadanya dan lamanya penjatuhan pidana penjara kepadanya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa Dedi Saputra Bin Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana menguasai Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman
Register : 18-05-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.DENATA SURYANINGRAT, SH.
2.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
FARIS SETIAWAN Bin Alm. SULHAN
265
  • Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman.Bahwa Majelis Hakim akan membuktikan unsurunsur delik tersebutdiatas sebagai berikut:Ad.1.
    Tanpa Hak atau Melawan Hukum.Bahwa unsur delik ini bersifat subyektif dan terletak diawal unsurperbuatan (obyektif), sehingga unsur delik ini meliputi dan mempengaruhi unsurperbuatan yang ada dibelakangnya, oleh karena itu Majelis Hakim akanmempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itubarulah unsur delik ini akan dipertimbangkan;Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN BilBahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik Menanam,memelihara, memiliki, menyimpan
    Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasali, ataumenyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman:Bahwa unsur delik ini bersifat a/ternatif, olen karena itu Majelis Hakimtidak perlu mempertimbangkan semua kriteria dalam unsur delik tersebut, cukupdengan terbuktinya salah satu kriteria maka unsur delik yang dikehendaki dalamPasal 111 ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikatersebut telah terpenuhi;Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan adalah zat atauobat yang
    , dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa untuk membuktikan unsur delik ini, maka Majelis Hakimmemperoleh fakta sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 01.00 wib, saatterdakwa sedang dudukduduk di dalam rumah termasuk Kel. GentingengKec. Prigen, Kab. Pasuruan didatangi oleh saksi Ach.
    Tanpa Hak atau Melawan Hukum.Bahwa unsur delik ini bersifat a/ternatif, oleh karena itu Majelis Hakimtidak perlu mempertimbangkan semua kriteria dalam unsur delik tersebut, cukupdengan terbuktinya salah satu kriteria maka unsur delik yang dikehendaki dalamPasal 111 ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikatersebut telah terpenuhi;Bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memilin untuk menerapkankriteria tanoa hak karena menurut Majelis Hakim lebih tepat dan sesualditerapkan dengan faktafakta
Register : 18-03-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 29-10-2014
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 38/Pid.B/2014/PN Mkd
Tanggal 3 Juni 2014 — LERY ASTUTI Binti LEGIMAN
505
  • orangpelaku delik yang dapat (boleh) dihukum menurut hukum Indonesia;14Menimbang, bahwa mengacu pada substansi keterangan para saksi (SUTINIBinti MARDI SUWITO, JOKO MULYONO Bin PAWIRO GIYO, dan SARNI BintiSLAMET SUPARUJO) dan juga didukung dengan keterangan Terdakwa sendiri, makasubyek hukum yang diarahkan pada terbentuknya delik sebagai pihak yang mampumempertanggungjawabkannya secara hukum adalah LERY ASTUTI Binti LEGIMANsebagai orang perseorangan.
    , atau membujuk dengan karangan perkataanperkataan bohong, yangkesemuanya dalam rumusan delik diarahkan pada terwujudnya keadaan (adaorang/korban yang terbujuk untuk kemudian memberikan sesuatu barang kepadaTerdakve/pelaku delik, ataupun membuat utang dan/atau menghapuskan piutangyang dapat menguntungkan Terdakwa/pelaku delik) sebagaimana akandipertimbangkan dalam materi pembahasan yang pertama, di mana rumusan (cara)tersebut merupakan syarat yang mutlak harus terpenuhi untuk terbentuknya deliksecara
    dalam Dakwaan PertamaPenuntut Umum telah terpenuhi/terbukti oleh perbuatan Terdakwa;17Menimbang Tentang Unsur Dengan Maksud Hendak Menguntungkan DiriSendiri atau Orang Lain Dengan Melawan HakMenimbang, bahwa si pelaku dalam rumusan delik haruslah mempunyaimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain secaramelawan hak.
    dalamDakwaan Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa dari halhal yang dipertimbangkan di atas, unsurunsursebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi, dan oleh karenaMajelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenarpada diri Terdakwa yang dapat meniadakan unsur kesalahan (mens rea) yangmelekat pada perbuatan/delik (actus reus) yang telah dilakukannya, makaterhadapnya perbuatan (delik) tersebut dapat dipertanggungjawabkan
    mempertimbangkan faktorfaktor yangmelatarbelakangi perbuatan Terdakwa, serta dengan mempertimbangkan sifat dancara bagaimana delik diwujudkan dalam perkara a quo, maka dengan tidakmengecualikan kesalahan Terdakwa atas delik yang diperbuatnya sebagaimanatelah dipertimbangkan sebelumnya, Pengadilan sependapat dengan Penuntut Umummengenai penerapan jenis pidana penjara (gevangenisstraf) terhadap diri Terdakwa,namun Pengadilan tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dituntut olehPenuntut Umum yang
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
31711266
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • ;16.Bahwa dalam konteks delik kualitatif yang mensyaratkan kualitas tertentu,maka frasa ... yang mempunyai kualitas, dalam hal undangundangmenentukan demikian..., memberikan pedoman bahwa pemufakatanjahat terhadap delik kualitas harus memastikan terlebin dahulu kualitassubjek delik.
    Am Tatbestand atau delik putatif dalam suatu peristiwasebagaimana dimaksud.
    Dalam hukum pidana terdapat 12 pembagian jenis delik. Salah satupembagian jenis delik adalah delik persiapan, delik percobaan, delik selesaidan delik berianjut. Delik persiapan ditujukan untuk delik yang menimbulkanbahaya konkret tetapi tidak memenuhi unsurunsur delik percobaan.Sedangkan delik percobaan sudah mendekati delik yang dituju akan tetapidelik tersebut tidak selesai karena sesuatu yang terjadi di luar kehendakpelaku.
    Hiariej dalam bukunya Prinsipprinsip HukumPidana, Cahaya Atma Pustaka, halaman 105, menyatakan :Delik Umum atau delicta communia adalah delik yang dapat dilakukanoleh siapapun. Sebagian besar delik dalam KUHP adalah delik umum.Sedangkan delik Khusus atau delicta propria adalah delik yang hanyabisa dilakukan oleh orangorang dengan kualifikasi tertentu. .... Dari bunyi ketentuan Pasal 15 UU PTPK unsurunsurnya meliputi:a.
    Delicta communia adalah delik yang dapatdilakukan oleh siapapun. Sedangkan delicta propria adalah delik yang hanya bisadilakukan oleh orangorang dengan kualifikasi tertentu.
Register : 28-07-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PN RABA BIMA Nomor 273/Pid.B/2021/PN RBI
Tanggal 18 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ANDI SUDIRMAN
Terdakwa:
ARIF RAHMAN Alias ARI BUPATI
9832
  • Menimbulkan rasa Sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain;Bahwa terhadap unsurunsur delik tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.1 Dengan sengaja,Bahwa sub unsur delik ini bersifat subyektif dan terletak di awal subunsur perbuatan (obyektif), sehingga sub unsur delik ini meliputi danmempengaruhi sub unsur perbuatan yang ada dibelakangnya, oleh karena ituMajelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian sub unsur perbuatannyaterlebih dahulu, setelah itu barulah sub unsur delik
    ini akan dipertimbangkan;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan sub unsur delik menimbulkanrasa Sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain;Ad.1.2.
    Menimbulkan rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain.Bahwa sub unsur delik kedua dalam pasal dakwaan ini merupakan subunsur delik yang memuat elemen alternatif kualifikasinya, oleh karena ituMajelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukupdengan terbuktinya salah satu elemen maka sub unsur delik yang dikehendakidalam kualifikasi penganiayaan tersebut telah terpenuhi;Bahwa dalam perkara ini Hakim memilih untuk mempertimbangkanelemen menimbulkan luka dalam penguraian sub
    unsur delik kedua padadakwaan, karena lebih tepat dan sesuai bila diterapbkan dengan faktafakta yangterungkap di persidangan;Bahwa yang dimaksud dengan /uka adalah perubahan dalam bentukpada badan manusia, yang berlainan dengan bentuknya semula (Prof.
    dengan sengaja telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena kedua sub unsur delik yangmembentuk unsur delik penganiayaan telah terpenuhi, maka Majelis Hakimberkesimpulan unsur delik penganiayaan pun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa oleh karena unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP telahterpenuhi, maka Terdakwa
Register : 13-09-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PT PEKANBARU Nomor 187/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 25 September 2013 — YASER AREP HALLA Bin NURDIN ABDULLAH
480
  • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 25/ Pid.A/2013/PN.BTM tanggal 15 Agustus 2013 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi delik, pengurangan masa penangkapan yang sudah dijalani oleh Terdakwa maupun penentuan barang buktinya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
Register : 21-02-2018 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 26-03-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 39/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 12 Maret 2018 — AHMAD HOMAIDI Als OONG Bin H. KHALID
3630
  • Memperbaiki Putusan Pangadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 233/Pid.Sus/2017/PN Tbk tanggal 23 Januari 2018, yang dimohonkan Banding tersebut sepanjang mengenai kwalifikasi delik, lamanya pidana yang dijatukan dan status barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
    Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika; Bahwa dalam kwalifikasi delik Penuntut Umum menyatakan Terdakwaterbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPermufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotikan golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memohonagar Terdakwa dijatuhi pidana Seumur hidup;Halamam 12 dari 16 putusan Nomor 39/PID.SUS/2018/PT PBR.
    Narkotika, sebagaimana tersebutdalam hakwaerfrbs g, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding+t secara seksama dari pertimbangan hukum Majelis Hakimraph Tingkat Pertama berpendapat bahwa pertimbangan hukum tersebuttelaltepat dan benar, sehingga diambil alin sebagai pertimbangan hukum olehMajelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Terdakwa secara hukum telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Primair;Menimbang, bahwa untuk kwalifikasi delik
    Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapatperbedaan antara kwalifikasi delik oleh Penuntut Umum dengan Majelis HakimPengadilan Tingkat Pertama.
    Majelis Hakim Pengadilan Tingkat BandingHalamam 13 dari 16 putusan Nomor 39/PID.SUS/2018/PT PBR.berpendapat apabila Pasal yang dilanggar tidak menyebutkan secara tegastentang kwalifikasi delik, maka dalam penulisan kwalifikasi delik mengikutisecara lengkap dari isi pasal yang dilanggar;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Bandingmencermati rangkaian bunyi Pasal 114 ayat (2) Jo.
Register : 17-03-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN SUMENEP Nomor 77/Pid.B/2016/PN Smp
Tanggal 3 Mei 2016 — Syamsul Arifin bin Musahwiyanto
456
  • Menimbulkan Rasa Sakit, Luka atau Merusak Kesehatan Orang Lain;Bahwa terhadap unsurunsur delik tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Dengan SengajaBahwa unsur delik ini bersifat subyektif dan terletak di awal unsurperbuatan (obyektif), sehingga unsur delik ini meliputi dan mempengaruhi unsurperbuatan yang ada dibelakangnya, oleh karena itu Majelis Hakim akanmempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebin dahulu, setelah itubarulah unsur delik Dengan Sengaja akan dipertimbangkan
    ;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik MenimbulkanRasa Sakit, Luka atau Merusak Kesehatan Orang Lain;Ad.2 Menimbulkan Rasa Sakit, Luka atau Merusak Kesehatan Orang LainBahwa unsur delik kedua dalam pasal dakwaan ini merupakan unsurdelik yang memuat elemen alternatif kualifikasinya, oleh karena itu MajelisHakim tidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup denganterbuktinya salah satu elemen maka unsur delik yang dikehendaki dalamkualifikasi Penganiayaan tersebut telah terpenuhi
    /PN SmpBahwa dengan demikian unsur delik Menimbulkan Luka, telah terpenuhidalam perbuatan Terdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik Dengan Sengaja;Ad.1 Dengan SengajaBahwa tindak pidana Penganiayaan yang dimaksudkan dalam pasal351 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana ini merupakan opzettelijkdelicf atau suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja;Bahwa menurut Memori Penjelasan (Wemorie van Toelichting) KitabUndangundang Hukum Pidana, yang dimaksud dengan kesengajaan
    Kesengajaan Dengan Kesadaran Pasti atau Keharusan (opzet bij zekerheidsof noodakelijkheids bewustzin).Pada gradasi kesengajaan dengan kesadaran pasti, yang menjadisandaran adalah, seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentangtindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari suatu delik yangtelah terjadi. Dalam hal ini termasuk tindakan atau akibatakibat lainnya yangpasti/harus terjadi (ibid, hlm. 177);c.
    /PN SmpBahwa untuk mempersingkat putusan maka untuk membuktikan unsurdelik ini, Majelis Hakim akan mengambil alih fakta seluruh faktafaktasebagaimana dalam pertimbangan unsur delik mengakibatkan luka sebelumnyaditambah dengan fakta kejadian tersebut bermula dari pertengkaran mulutantara iobu Terdakwa dan saksi Suhya alias B.
Register : 02-11-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PN MANOKWARI Nomor 208/Pid.B/2021/PN Mnk
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
BINANG M. C. YOMAKI, SH
Terdakwa:
1.ONES KOIBUR Alias ONES
2.YERMIAS WELEM ASER MANAU Alias MIAS
3.LORENS ARDAI RUMBARAR Alias LOMPE
6536
  • ini telah terpenuhi menuruthukum;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik yangseluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain;Ad.1.2.
    Yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa terhadap unsur delik ini yang termuat dalam Pasal 362Kitab UndangUndang Hukum Pidana merupakan unsur delik yang memuat beberapasub unsur yang kualifikasinya bersifat alternatif, oleh karena itu apabila salan satu subunsur telah terpenuhi maka unsur delik yang dikehendaki dalam Pasal 362 KitabUndangUndang Hukum Pidana tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa orang /ain di sini haruslah diartikan sebagai subyekhukum selain
    ini telah terpenuhi menuruthukum;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik denganmaksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum;Ad.1.3.
    ini telah terpenuhi menuruthukum;Menimbang, bahwa oleh karena unsur delik mengambil sesuatu barang,unsur delik yang seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain dan unsur delik denganmaksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang ketiganyamerupakan unsur delik yang membentuk kriteria pencunan telah terpenuhi makadengan demikian unsur delik pencunan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
    Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Menimbang, bahwa unsur delik ini bersifat altematif, oleh karena itu MajelisHakim tidak perlu mempertimbangkan semua sub unsurnya, cukup denganterbuktinya salah satu sub unsur, maka unsur delik kelima yang dikehendaki dalamPasal 365 ayat (2) ke2 Kitab UndangUndang Hukum Pidana telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk dapat terpenuhinya unsur delik ini maka haruslahdibuktikan bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan oleh /ebih dari seorangpelaku
Register : 14-03-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 255/Pid.Sus/2023/PN Mks
Tanggal 22 Mei 2023 — Penuntut Umum:
WIRYAWAN BATARA KENCANA, SH
Terdakwa:
A. ISMAIL AMIRUDDIN Alias MAIL
17184
  • pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan:
  • Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar print out capture / screenshot kiriman video berdurasi 29 (dua puluh sembilan) dengan kata-kata/kalimat Ini Contoh @Akbar Polo Gandrang yang tidak kena delik
Register : 12-05-2016 — Putus : 23-06-2017 — Upload : 08-12-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 1/Pid.Pra/2016/PN Trt
Tanggal 23 Juni 2017 — Pemohon Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Tapanuli Utara, Termohon Kepolisian Resor Tapanuli Utara
23969
  • Perkara telah melampaui masa kadaluwarsa Pengaduan dicabut bagi delik aduan dana tau Nebis In Idem4.
    biasa (gewone delic) ,dihubungkan dengan saksi ahli dari Termohon yangberpendapat delik biasa bisa dicabut demi kepentingan sianak , hakim berpendapat bahwapembagian delik menjadi delik biasa dan delik aduan (klahc delik) memiliki arti penting dalamproses dalam peradilan pidana ,dalam banyak literatur sering kali disebutkan delikdigunakan untuk menggantikan istilah dalam perbuatan pidana yang dimaksud ialahperbuatan pidana pencabulan yakni pencabulan dengan anak sebagai korban dan delikpencabulan
    tentang delik aduan ,maka delikaduan dibedakan atas dua jenis yakni delik aduan absolut dan delik aduan relatif .delik aduanabsolut ialah delik yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti pasal ;284,287,293,310,332,322,369 KUHP sedangkan delik aduan relatif ialah delik yang biasanyaadalah bukan merupakan delik aduan akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga,lalumenjadi delik aduan,seperti pasal 367 ,370,376,394 ,404 dan 411 KUHP,kembali padakejahatan kesusilaan ,kiranya pasal
    pencabulan yang ada dalam undang undang perlindungananak,jelas tidak mesyaratkan pengaduan sehingga pencabulan dalam UU perlindungananak bukan merupakan delik aduan ,hal ini dapat dipahami perwujudan semangat terhadapperlidungan anak bahkan pembentuk undangundang memberikan pemberatan terhadap pelakudan delik termasuk delik biasa (Gewone delic),konsekwensi dari delik biasa yaitu untukmelakukan proses hukum perkaraperkara delik biasa dan tidak dibutuhkan pengaduan,namunkarena keterbatasan aparat
    memuatancaman penjara selama 9 tahun,pasal 293 KUHP memuat ancaman pidana penjara selama 5tahun.Sehingga Delik pencabulan yang diatur dalam perlindungan adalah delik biasa sehinggakonsekwensinya bahwa yakni bahwa proses hukum kasus pencabulan anak tidak dapatdihentikan,sehingga pihak korban tidak berhak mencabut pengaduan karena sejak awal proses(penyidikan) tidak mensyaratkan pengaduan,proses hukum terhadap anak tidak dihentikanskarena delik biasa bukan delik aduan terlepas ada perdamaian atau
Register : 04-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN SANGATTA Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Tanggal 14 September 2021 — Penuntut Umum:
ARGA INDRA WIRAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
NUR AULIA RACHMAN Als CASPER Bin JANES PANGRIBUAN Alm
258
  • Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    setiap orang dalam rumusan deliktidak cukup hanya menghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukum yangdiajukan dalam perkara ini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukum yangmelanggar delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan bagian inti maupun unsurunsur delik terlebin denganmenghubungkan kepada Terdakwa sebagai subjek yang dihadapkan kepersidangan, selanjutnya apabila benar inti delik dan unsurunsur
    delik tersebutterpenuhi dengan menunjuk kepada Terdakwa sebagai pelaku delik makasetiap orang sebagai subjek delik (normadressaat) adalah terpenuhi;Ad.2.
    ) adalah melawan hukumkecuali adanya alasan pembenar;Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN SgtMenimbang, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar yangdapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwasebagaimana diatur sebagai alasan pembenar pada Pasal 48 KUHP(noodtoestanad), Pasal 49 Ayat (1) KUHP (noodweer), Pasal 50 KUHP (perintahundangundang), dan Pasal 51 KUHP (perintah jabatan);Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhiinti delik dan
    unsurunsur delik yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan !
Register : 12-05-2014 — Putus : 04-08-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN KOTOBARU Nomor 55/PID.B/2014/PN.KBR
Tanggal 4 Agustus 2014 — DARMISNI Pgl. MIS, Dkk.
545
  • B/2014/PN Kbr2D,Bahwa unsur Secara BersamaSama ini merupakan unsur perbuatan,namun unsur Secara BersamaSama ini terletak di awal unsur perbuatan pokokdalam rumusan delik dimaksud, sehingga karenanya unsur Secara BersamaSamaini meliputi atau mempengaruhi unsur perbuatan pokok yang ada dibelakangnyadalam rumusan delik tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim akanmempertimbangkan pembuktian unsur perbuatan pokoknya terlebih dahulu, setelahitu barulah unsur Secara BersamaSama akan dipertimbangkan, apakah
    perbuatanpokok yang terbukti itu dilakukan Secara BersamaSama ataukah tidak;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur Dengan Sengaja;Tentang Unsur 'Dengan Sengaja:Bahwa oleh karena unsur Dengan Sengaja ini terletak di awal unsurperbuatan dalam rumusan delik dimaksud, sehingga karenanya unsur DenganSengaja ini meliputi atau mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakangnyadalam rumusan delik tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim akanmempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu
    Dengan Sengaja:Bahwa unsur delik Dengan Sengaja dalam rumusan delik Pasal 351 Ayat(1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana bersifat subyektif dan terletak di awalunsur perbuatan (obyektif), sehingga unsur delik ini meliputi dan mempengaruhiunsur perbuatan yang ada dibelakangnya, oleh karena itu Majelis Hakim akanmempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itubarulah unsur delik Dengan Sengaja akan dipertimbangkan;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur Melakukan Penganiayaan
    tersebut telah terpenuhi;Bahwa in casu Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan elemenDengan Sengaja Menimbulkan Rasa Sakit dalam penguraian unsur delik keduaHalaman 27 dari 38 Putusan Nomor 55/Pid.
    Yang DilakukanSecara BersamaSama;Tentang Unsur Delik Yang Dilakukan Secara BersamaSama;Bahwa untuk dapat dikatakan suatu delik/tindak pidana dilakukan SecaraBersamaSama maka haruslah dipenuhi syaratsyarat sebagai berikut:e Pelaku terdiri dari 2 orang atau lebih;e Adanya kerjasama secara sadar dan langsung dari masingmasing pelakutersebut;Bahwa pelaku disini bisa berupa pelaku yang melakukan (pleger), menyuruhmelakukan (doen pleger), turut serta melakukan (mede pleger) dan sengajamenganjurkan (uit
Putus : 10-04-2014 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN SOLOK Nomor - 07/Pid. B/2014/PN. Slk
Tanggal 10 April 2014 — - Yoni Anwar pgl Yon - Joni Edwar pgl Ed
3510
  • tersebut sebagai berikut :Tentang Unsur Delik Dengan Sengaja:Bahwa unsur delik Dengan Sengaja dalam rumusan delik Pasal 351 ayat(1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana bersifat subyektif dan terletak di awalunsur perbuatan (obyektif), sehingga unsur delik ini meliputi dan mempengaruhiunsur perbuatan yang ada dibelakangnya, oleh karena itu Majelis Hakim akanmempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itubarulah unsur delik Dengan Sengaja akan dipertimbangkan ;Bahwa selanjutnya
    akan dipertimbangkan unsur delik Menimbulkan RasaSakit, Luka atau Merusak Kesehatan Orang Lain ;Tentang Unsur Delik Menimbulkan Rasa Sakit, Luka atau Merusak KesehatanOrang Lain :Bahwa unsur delik kedua ini bersifat a/ternatif, oleh karena itu Majelis Hakimtidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup dengan terbuktinya salahsatu elemen maka unsur delik yang dikehendaki dalam Pasal 351 ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana telah terpenuhi ;Bahwa Majelis Hakim memilih mempertimbangkan elemen
    Sengaja:Bahwa unsur delik Dengan Sengaja dalam rumusan delik Pasal 352 ayat(1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana bersifat subyektif dan terletak di awalunsur perbuatan (obyektif), sehingga unsur delik ini meliputi dan mempengaruhiunsur perbuatan yang ada dibelakangnya, oleh karena itu Majelis Hakim akanmempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itubarulah unsur delik Dengan Sengaja akan dipertimbangkan ;25Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik Menimbulkan RasaSakit
    berkesimpulan unsur delik MenimbulkanLuka Yang Tidak Menimbulkan Penyakit atau Halangan Untuk MenjalankanPekerjaan Jabatan atau Pencarian telah terpenuhi pada perbuatan Para Terdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik Dengan Sengaja ;Tentang Unsur Delik Dengan Sengaja :Bahwa tindak pidana Penganiayaan yang dimaksudkan dalam Pasal 352ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana ini merupakan opzettelijk delict atausuatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja ;Bahwa menurut
    Yang DilakukanSecara BersamaSama ;Tentang Unsur Delik Yang Dilakukan Secara BersamaSama ;Bahwa untuk dapat dikatakan suatu delik/tindak pidana dilakukan SecaraBersamaSama maka haruslah dipenuhi syaratsyarat sebagai berikut :1.
Register : 07-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN WATES Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Wat
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2.DIAN NATALIA, S.H.
3.KUNTO SINGGIH PRAMONO, SH
Terdakwa:
HENDRA MURGIYANTO BIN MURYONO HADI
1009
  • Tanpa hak.Bahwa unsur delik ini bersifat subyektif dan terletak di awal unsurperbuatan (obyektif), sehingga unsur delik ini meliputi dan mempengaruhi unsurperbuatan yang ada dibelakangnya, oleh karena itu Majelis Hakim akanmempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itubarulah unsur delik Tanpa hak akan dipertimbangkan;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik memasukkan keIndonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan ataumencoba menyerahkan
    ini telah terpenuhi;Bahwa Selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik tanpa hak;Ad.1.
    Dilakukan dua orang atau lebih;Bahwa terhadap unsurunsur delik tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur delik mengambil sesuatubarang; yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain; dandengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yangketiganya merupakan unsur delik yang membentuk kriteria pencurian telahterpenuhi maka dengan demikian unsur delik pencuranpun, telah terpenuhidalam perbuatan Terdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik dilakukan padawaktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup
    ini telah terpenuhi;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik dilakukan duaorang atau lebih;Ad.3.
Register : 04-05-2016 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN SUMENEP Nomor 103/Pid.B/2016/PN Smp
Tanggal 2 Agustus 2016 — - Moh. Ustanul Karim alias Uus bin Marsuk - Shofiullah alias Ullah bin Mohammad Basir
625
  • Secara Berulangkali;Bahwa terhadap unsurunsur delik tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pencurian;Menimbang, bahwa pasal 363 Kitab Undangundang Hukum Pidanatidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan Pencurian, maka denganmenggunakan interprestasi sistematik Majelis Hakim berpendapat bahwa yangdimaksud dengan Pencurian dalam pasal 363 Kitab Undangundang HukumPidana adalah suatu tindakan terlarang seperti dimaksud dalam pasal 362 KitabUndangundang Hukum Pidana;Bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur delik Pencurian inimaka harus dibuktikan unsurunsur delik yang terdapat dalam pasal
    ini, telah terpenuhi dalamperbuatan Terdakwaterdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik Dengan MaksudAkan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hukum;Ad.1.3.
    ini telah terpenuhi dalam diriTerdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena unsur delik Mengambil SesuatuBarang, Yang Seluruhnya Termasuk Kepunyaan Orang Lain dan DenganMaksud Akan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hukum, yang ketiganyamerupakan unsur delik yang membentuk kriteria Pencurian telah terpenuhimaka dengan demikian unsur delik Pencurian, telah terpenuhi dalam perbuatanTerdakwaterdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik Dilakukan DuaOrang atau Lebih;Ad.2.
    Secara Berulangkali:Bahwa unsur delik ini menghendaki pembuktikan apakah Terdakwaterdakwa juga melakukan tindak pidana lain pada waktu dan tempat yangHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 103/Pid.B/2016/PN Smpberbeda, dan tindak pidanatindak pidana tersebut belum pernah diajukan untukdiadili di pengadilan;Bahwa untuk membuktikan unsur delik ini, maka Majelis Hakimmemperoleh fakta antara tanggal 22 Desember 2015 hingga 19 Januari 2016terdakwa Moh.
Putus : 22-05-2017 — Upload : 29-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419 K/Pid/2017
Tanggal 22 Mei 2017 — Drs. H. SALADIN HAMAT YUSUF, M.Si
140141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan kualifikasinyata perbuatan materil Terdakwa, yang dengan penyebutan waktuterjadinya delik yang silin berganti antara tanggal 05 Juli 2013, denganTanggal 01 April 2005, serta Tanggal 12 April 2005, sedangkan dalamPutusan aquo; Judex Facti telah memutus terbuktinya Delik LebihSubsidair dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana; sebagai delik yang tidakdicantumkan dalam dakwaan maupun dalam tuntutan Jaksa PenuntutUmum, Sehingga dakwaan in casu; seharusnya sejak semula dinyatakanbatal demi hukum, akibat
    Putusan No. 419 K /Pid/2017dinyatakan terbukti, sebab disatu segi; bahwa Tuntutan Jaksa PenuntutUmum in casu, menyatakan terbuktinya delik dalam ketentuan Pasal 266Ayat (1) KUHP, sedangkan dilain segi; bahwa Judex Facti dalam Putusana quo, justru menyatakan terbuktinya delik dalam ketentuan Pasal 266Ayat (2) KUHP; Namun kedua delik tersebut mempunyai inti delik yangsama, yaitu unsur perbuatan materil : Membuat atau Menyuruh Membuatatau Menggunakan atau Menyuruh Menggunakan, Surat Palsu atauyang dipalsukan
    danmeyakinkan, akibat tidak terbuktinya semua unsur inti delik yangdisebutkan di atas, sebab unsur delik yang dituntut dan telah dinyatakanterbukti oleh Jaksa Penuntut Umum, adalah delik dalam dakwaan LebihSubsidair menurut ketentuan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana, SedangkanJudex Facti telah menyatakan terbuktinya delik dalam dakwaan LebihSubsidair yang tercantum dalam ketentuan Pasal 266 Ayat (2),KUHPidana; sebagai ketentuan Pasal yang tidak didakwakan juga tidakdituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,
    dalam dakwaan Lebih Subsidair menurutmaksud ketentuan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana, yang telah terlebihdahulu dinyatakan terbukti dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Olehkarenanya Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian, yangmenyatakan telah terbuktinya delik dalam dakwaan Lebih Subsidair,sebagaimana maksud ketentuan dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana,namun unsur delik yang telah dinyatakan terbukti tersebut, adalah justruunsur delik yang terdapat dan diambil alih (ditransfer) dari
    yang dianggap terbukti justru masih sejenis atau serumpundengan delik yang ancaman Pidananya lebih ringan dari delik yangdidakwakan atau yang dituntut, Namun dalam konteks Putusan PerkaraTerdakwa in casu; ancaman pidana dalam delik yang didakwa atau yangdituntut adalah sama jumlah atau sama nilai ancaman hukumannya,Hal. 20 dari 34 hal.