Ditemukan 8372 data
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
MOH SIGIT SISWANTO
14 — 9
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 dan 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa:
FEBRIYANDI PAPUTUNGAN Bin DARMAJI PAPUTUNGAN
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa FEBRIYANDI PAPUTUNGAN Bin DARMAJI PAPUTUNGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan anak oleh orangtuanya sebagaimana dalam dakwaan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 , ( Lima Puluh Juta Rupiah ) apabila denda tidak dapat dibayar
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Dedi Suprihatin
17 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
PUJI LARASWATI
14 — 0
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00( satu juta Rupiah).
3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah);
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Erwin Permana
22 — 4
- Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No.8 tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp.200.000,-
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa
Antoni
Terdakwa:
arif nur rohman
19 — 3
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
hendra saputra
16 — 6
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
JULI A ARITONANG.SH
Terdakwa:
HENDY HASYIM Alias HENDI
8 — 6
>Terdakwa HENDY HASYIM Alias HENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak melakukan persetubuhan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDY HASYIM Alias HENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda
sebesar 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersenbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan
Syahrudin
Terdakwa:
Bayu Sasmita
14 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
AZITA
18 — 4
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
HENDRI SUNANTO
18 — 10
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Syahrudin
Terdakwa:
Maskuri
50 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
Zainudin
25 — 3
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 DAN 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
AGUS MULYANA
64 — 21
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 57 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
CHOIRUN AKBAR
Terdakwa:
Pa'i
51 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
AHMAD BUKHORI MUSLIM
Terdakwa:
DENI ISKANDAR
23 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
WIDODO
12 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Fajar Andriansyah
Terdakwa:
Nur Efendy Salim
15 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
MAMAN APRIAWAN, S.H.
Terdakwa:
HERMAN
18 — 0
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
3.
lesmi Tarigan
Terdakwa:
wahyudin
36 — 10
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-