Ditemukan 8372 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
MOH SIGIT SISWANTO
149
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 dan 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN TARAKAN Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Tar
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa:
FEBRIYANDI PAPUTUNGAN Bin DARMAJI PAPUTUNGAN
240
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa FEBRIYANDI PAPUTUNGAN Bin DARMAJI PAPUTUNGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan anak oleh orangtuanya sebagaimana dalam dakwaan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 , ( Lima Puluh Juta Rupiah ) apabila denda tidak dapat dibayar
Register : 15-07-2022 — Putus : 15-07-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 84/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Dedi Suprihatin
170
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 01-10-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 265/Pid.C/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 1 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
PUJI LARASWATI
140
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;

    2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00( satu juta Rupiah).

    3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah);

Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Erwin Permana
224
    1. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No.8 tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp.200.000,-
    3. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 40/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Antoni
Terdakwa:
arif nur rohman
193
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 33/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
hendra saputra
166
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-01-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 134/Pid.Sus/2024/PN Lbp
Tanggal 22 April 2024 — Penuntut Umum:
JULI A ARITONANG.SH
Terdakwa:
HENDY HASYIM Alias HENDI
86
  • >Terdakwa HENDY HASYIM Alias HENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak melakukan persetubuhan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDY HASYIM Alias HENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda
    sebesar 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersenbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Membebankan
Register : 14-10-2022 — Putus : 14-10-2022 — Upload : 04-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 137/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
Bayu Sasmita
140
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 42/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
AZITA
184
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 47/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
HENDRI SUNANTO
1810
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 114/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
Maskuri
500
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 77/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
Zainudin
253
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 DAN 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 03-03-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
AGUS MULYANA
6421
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 57 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 16-09-2022 — Putus : 16-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 130/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHOIRUN AKBAR
Terdakwa:
Pa'i
510
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 126/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD BUKHORI MUSLIM
Terdakwa:
DENI ISKANDAR
2311
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 199/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
WIDODO
128
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 16-09-2022 — Putus : 16-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 122/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Fajar Andriansyah
Terdakwa:
Nur Efendy Salim
1510
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 08-09-2023 — Putus : 08-09-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 17/Pid.C/2023/PN Sel
Tanggal 8 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAMAN APRIAWAN, S.H.
Terdakwa:
HERMAN
180
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;

    3.

Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 50/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
wahyudin
3610
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-