Ditemukan 21015 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : penyantunan
Register : 03-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Pli
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
Syamsul Huda
340
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan pencantuman tahun kelahiran anak Pemohon yang bernama Ahmad Parel dalam Kartu Keluarga Nomor: 6301031512090109 atas nama Kepala Keluarga Syamsul Huda yang dikeluarkan tanggal 21 November 2017 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Induk Kependudukan: 6301030608170002 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 6301-LT-27112017-0014 atas nama Ahmad
    Parel yang dikeluarkan tanggal 12 Mei 2023 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut yang tercantum 2017, seharusnya 2014;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan pencantuman tahun kelahiran anak Pemohon yang bernama Ahmad Parel dalam Kartu Keluarga Nomor: 6301031512090109 atas nama Kepala Keluarga Syamsul Huda yang dikeluarkan tanggal 21 November 2017 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran dengan
    2014;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  • Memerintahkan kepada pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut agar segera setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk memperbaiki kekeliruan pencantuman
Register : 16-04-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 27/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Tangga Batu Jaya Abadi
Tergugat:
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG SELAKU PENGGUNA ANGGARAN
160246
  • Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentangDaftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab IIIPerbuatan yang Dikenakan Sanksi Pencantuman dalam DaftarHitam Pasal 3 Ayat (2) huruf f. 7.
    Demikian pula pencantuman dalam Daftar HitamNasional merupakan kewenangan LKPP, termasuk dalam halini pencantuman PENGGUGAT sebagai PerusahaanPusat dalam Daftar Hitam Nasional merupakan bentukkonkretisasi dari ketentuan Pasal 4 Ayat (4) Perka LKPP18/2014. 1.6.
    Bahwa proses pencantuman/pemasukan dalam DaftarHitam oleh TERGUGAT dan prosespencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional olehLKPP merupakan 2 tahap proses yang berbeda sebagai saturangkaian tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalamHalaman 40 dari 91 halaman Putusan Nomor : 27/G/2019/PTUN.Smg.daftar hitam.Vide Pasal 6 Perka 18/2014 yang berbunyi sebagai berikut :"Tatacara pengenaan sanksi pencantuman dalam daftarhitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi:a. Pengusulan;b.
    Bahwa dari fakta hukum Angka 2.2 sampai denganAngka 2.4 perlu. dipertanyakan mengenai itikad baikPENGGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT barumengetahui pencantuman daftar hitam pada tanggal 9 April2.6.
    Sedangkan pencantuman dalam daftar hitamnasional yang ditayangkan LKPP pada tanggal 23 Februari2018, yaitu pada saat proses perkara perdata sedangberlangsung pada tahap awal mediasi.
Register : 28-08-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 752/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 16 September 2019 — Pemohon:
Sudarto
154
  • ;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama AHMAD AZZAM, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2016, sesuai dengan Akta Kelahiran No.31.5-LT-04112016-0065 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis DARTO yang seharusnya SUDARTO.
    Bahwa dalam Akta Kelahiran anak pemohon terdapat kesalahan penulisanyaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis Darto yang seharusnyaSudarto. Bahwa untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohontersebut, perlu penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
    TimOBahwa Akta Kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitudalam pencantuman nama Pemohon tertulis DARTO yang seharusnyaSUDARTO.;Bahwa Pemohon ingin merubah nama Pemohon dari DARTO menjadiSUDARTO dengan alasan untuk memperbaiki Akta Kelahiran AnakPemohon yang bernama AHMAD AZZAM, Jenis Kelamin Lakilaki lahir diJakarta pada tanggal 27 Agustus 2016 dalam pencantuman nama Pemohontertulis DARTO, yang seharusnya SUDARTO, yang selanjutnya menyebutdirinya SUDARTO.
    ;Bahwa Akta Kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitudalam pencantuman nama Pemohon tertulis DARTO yang seharusnyaSUDARTO.;Bahwa Pemohon ingin merubah nama Pemohon dari DARTO menjadiSUDARTO dengan alasan untuk memperbaiki Akta Kelahiran AnakPemohon yang bernama AHMAD AZZAM, Jenis Kelamin Lakilaki lahir diJakarta pada tanggal 27 Agustus 2016 dalam pencantuman nama Pemohontertulis DARTO, yang seharusnya SUDARTO, yang selanjutnya menyebutdirinya SUDARTO.
    nama Pemohon tertulis DARTO yang seharusnyaSUDARTO.; Bahwa Pemohon ingin merubah nama Pemohon dari DARTO menjadiSUDARTO dengan alasan untuk memperbaiki Akta Kelahiran AnakPemohon yang bernama AHMAD AZZAM, Jenis Kelamin Lakilaki lahir diJakarta pada tanggal 27 Agustus 2016 dalam pencantuman namaPemohon tertulis DARTO, yang seharusnya SUDARTO, yang selanjutnyamenyebut dirinya SUDARTO.; Bahwa untuk merubah nama anak Pemohon tersebut diperlukan ijin dariPengadilan Negeri setempat :Menimbang, bahwa berdasarkan
    Memberi tjin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran AnakPemohon yang bernama AHMAD AZZAM, Jenis Kelamin Lakilaki, lahir diJakarta pada tanggal 27 Agustus 2016, sesuai dengan Akta KelahiranNo.31.5LT041120160065 yaitu dalam pencantuman nama Pemohontertulis DARTO yang seharusnya SUDARTO.;3.
Register : 03-02-2017 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 05-08-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 4/P/FP/2017/PTUN.PL
Tanggal 28 Februari 2017 — Pemohon:
PT. SADHYA GRAHACARA
Termohon:
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERHUBUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
10660
  • ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikantembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalamDaftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa.(2)Penyampaian tembusan surat usulan penetapan sanksipencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan pada hari yang sama dengan waktupenyampaian usulan penetapan sanksi pencantuman dalamDaftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).(3)Penyampaian tembusan surat usulan penetapan sanksipencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia
    PA/KPAberdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetapseebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat KeputusanPembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam ;Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 19ayat (3) menyebutkan:Halaman 11PA/KPA menyampaikan surat permintaan kepada LKPP untukmenghapus pencantuman Penyedia Barang/Jasa dari Daftar HitamNasional dengan disertai Surat Keputusan
    SADHYAGRAHACARA (Pemohon) dalam Penetapan Sanksi Pencantuman dalamDaftar Hitam melalui Surat Keputusan Termohon Nomor600.550/19/Dis.PUP/2016, tanggal 7 Nopember 2016, Perihal : KeputusanPengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan KabupatenBanggai Laut Tentang Pencantuman Dalam Daftar Hitam, Pemohon tidakmendapat tembusannya, Termohon tidak pernah memberitahukan secararesmi kepada Pemohon tentang Penetapan Sanksi Pencantuman dalamDaftar Hitam terSebut; 222 222222 22Menimbang, bahwa untuk
    dalam DaftarHitam kepada Penyedia Barang/Jasa melalui Surat Keputusan Penetapansanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 5 Perka LKPP Nomor 18tahun 2014 tentang daftar hitam tentang pengadaan barang dan jasapemerintah dimana PA/KPA telah menerbitkan surat nomor600.550/19/dis.pup/2016 tentang sanksi pencantuman dalam daftar hitam,sehingga menurut majelis hakim badan atau pejabat pemerintah yaituPA/KPA yang dapat menerbitkan sanksi pencantuman dalam daftar hitamjuga
    hitam (bukti P.11=T.4);Menimbang, bahwa sesuai dengan perka LKKP nomor 18 tahun 2014tentang daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6menyebutkan : Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam DaftarHitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi:a. pengusulan;b. pemberitahuan;c. keberatan;d. permintaan rekomendasi;e. pemeriksaan usulan;f. penetapan;g. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam;danh. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional.Menimbang, bahwa perka LKKP nomor
Register : 17-07-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 440/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 2 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : Ir. Djosi Djohar
Terbanding/Tergugat : Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan
Terbanding/Turut Tergugat : Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
7740
  • Bahwa,tanggal 18 Desember 2015 Pengugat menerima SuratNomor : 5848/088.51tentang Pemberian Sanksi Pencantuman dalamDaftar Hitam kepada PT.
    Jelas bahwa Sanksi Pencantuman dalam DaftarHitam dalam peristiwa Pemutusan Kontrak tidak bersifat otomatis. Tetapiada proses yang harus dilewati sebelum putusan bersifat tetap oleh KPA.Namun, hingga terbitnya Surat Nomor : 5848/088.51 tentang PemberianSanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PT. KapimaRencanatama (Penggugat) penggugat tidak pernah sekalipun menjalaniproses tersebut.;9.
    Bahwa,tertanggal 16 Januari 2017 melalui Surat Keputusan KepalaDinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta Nomor : 4/2017 tentng Sanksi Pencantuman Daftar HitamKepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKIJakarta yang isinya Menetapkan Sanksi Pencantuman dalam DaftarHitam Kepada PT. Kapima Rencanatama (Penggugat).;13.
    : 4/2017 tanggal 16Januari 2017 tentang Sanksi Pencantuman dalam Daftar Hitamoleh Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan PertanahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
    Dan Surat Keputusan KepalaDinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta Nomor : 4/2017 tertanggal 16 Januari2017 tentang Sanksi Pencantuman Daftar Hitam Kepala DinasCipta Karya Tata Rung dan Pertanahan Provinsi DKI Jakartayang isinya Menetapkan Sanksi Pencantuman dalam DaftarHitam Kepada PT. Kapima Rencanatama (Penggugat). Karenaadanya Surat Nomor : 5848/088.51 tertanggal 18 Desember2015tentang Pemberian Sanksi Pencantuman dalam Daftar Hitamkepada PT.
Register : 16-04-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 26/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Tangga Batu Jaya Abadi
Tergugat:
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG SELAKU PENGGUNA ANGGARAN
13165
  • Bahwa OBJEK SENGKETA yakni Keputusan PenggunaAnggaran Nomor : 051/938/Tahun 2018 tertanggal 26 April 2018tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar2.
    Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Jawa Tengahmendapatkan sanksi black list yakni sanksi Pencantuman DalamDaftar Hitam, karena semua hal yang terjadi dalam prosespekerjaan selalu bersumber dari Pejabat PembuatKomitmen;35.
    /2014 menyatakan: sanksi pencantuman dalam daftar hitam yangdikenakan kepada Kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantorcabang/perwakilan lainnya dan kantor pusatperusahaan, wan nnn1.5.
    Bahwa proses pencantuman/pemasukan dalam DaftarHitam oleh TERGUGAT dan proses pencantuman/pemasukandalam Daftar Hitam Nasional oleh LKPP merupakan 2 tahapHalaman 39 dari 88 halaman Putusan Nomor : 151/G/2018/PTUN.Smg.proses yang berbeda sebagai satu rangkaian tata carapengenaan sanksi pencantuman dalam daftarVide Pasal 6 Perka 18/2014 yang berbunyi sebagai berikut :"Tatacara pengenaan sanksi pencantuman dalam daftarhitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi:a.Pengusulan; b.Pemberitahuan;c.
    Pencantuman/ pemasukan dalam daftar hitam;dan ;h. Pencantuman/pemasukan dalam daftarnasional, 1.7. Bahwa TERGUGAT dalam mencantumkan PT.
Register : 13-02-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 24-02-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 46/Pdt.P/2015/PN.Jkt.Tim
Tanggal 17 Maret 2015 — WINDY MARTDIANZAH
474
  • Memerintahkan Panitera /pejabat yang ditunjuk oleh Hakim, mengirimkan Salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama NADINE SEZHAN MARITZA, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta tanggal 02 September 2014 sesuai dengan Akta Kelahiran No. 2039/KLU/02-JT/2014, yaitu dalalm pencantuman nama anak Pemohon tertulis NADINE SEZHAN MARITZA yang seharusnya tertulis nama NADINE SHEZAN MARITZA ;3
Register : 27-03-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 243/Pdt.P/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 17 April 2018 — Pemohon:
SUJONO
214
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memerintahkan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama DONA FITRIANINGSIH Jenis kelamin Perempuan lahir di Pemalang tanggal 16 Oktober 2005 anak dari suami istri yang bernama JONO dan DANISIH sesuai dengan Akte Kelahiran No 3595/2005 , yaitu dalam pencantuman Nama Pemohon tertulis JONO yang seharusnya tertulis SUJONO
    Bahwa dalam Akte Kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahan penulisanyaitu dalam pencantuman Nama Pemohon tertulis JONO yang seharusnyatertulis SUJONO.4.
    PN.Jkt.TimBerdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk penetapan sebagai berikut ;e Mengabulkan Permohonan Pemohon.e Memerintahkan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Pemalang untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohonyang bernama DONA FITRIANINGSIH Jenis kelamin Perempuan lahir diPemalang tanggal 16 Oktober 2005 anak dari suami istri yang bernamaJONO dan DANISIH sesuai dengan Akte Kelahiran No 3595/2005 , yaitudalam pencantuman
    sebagai berikut:Saksi ISWANTO; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, saksi adalah adik ipar Pemohon; Bahwa isteri Pemohon bernama Danisih; Bahwa Pemohon sehari hari dipanggil SUJONO; Bahwa Pemohon menikah pada tahun 1994; Bahwa dari perkawinan Pemohon dan isterinya mempunyai 4 orang anak Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan untukmemperbaiki pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama DONAFITRIANINGSIH dimana dalam Akta kelahiran anak Pemohon tersebut terdapatkesalahan penulisan/pencantuman
    Nama Pemohon pada Akta KelahiranNo.3595/2005 bernama JONO yang seharusnya tertulis SUJONO;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Iswanto dariDoni Hermawan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Akta Kelahiran DONAFITRIANINGSIH dimana dalam Akta kelahiran anak Pemohon tersebut terdapatkesalahan penulisan/pencantuman Nama Pemohon pada Akta KelahiranNo.3595/2005 bernama JONO yang
    Memerintahkan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Pemalang untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohonyang bernama DONA FITRIANINGSIH Jenis kelamin Perempuan lahir diPemalang tanggal 16 Oktober 2005 anak dari suami istri yang bernamaJONO dan DANISIH sesuai dengan Akte Kelahiran No 3595/2005 , yaitudalam pencantuman Nama Pemohon tertulis JONO yang seharusnya tertulisSUJONO.3.
Register : 17-01-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 10-04-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 33/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 15 Maret 2022 — Pemohon:
1.ROBBY RUMONDOR
2.SRI SYUATI
222
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
    2. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki Akte Perkawinan No. 249/1981, yaitu dalam pencantuman nama Para Pemohon tertulis Rumondor Robby Runtu dan Sri Sujati Lalo yang seharusnya tertulis ROBBY RUMONDOR dan SRI SUYATI;
    3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar
Register : 22-05-2017 — Putus : 10-07-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 37/PDT/2017/PT BJM
Tanggal 10 Juli 2017 — LiLIS PARAHMALINA Melawan ARYANI -dkk
3014
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, sepanjang pencantuman pernyataan penolakan perlawanan pelawan sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut :3. Dalam Eksepsi;.- Menolak eksepsi Terlawan I dan II;4. Dalam Pokok Perkara;- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;- Menolak perlawanan Pelawan seluruhnya;5.
Register : 07-10-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN AMBON Nomor 84/Pdt.P/2014/PN. Amb
Tanggal 20 Oktober 2014 — SAMAPUTIH HATULUAYO
2410
  • Juli 1974 dan memperoleh 3 (tiga) orang anak yaitupertama bernama : Suratmi Lesipela, Kedua Siti Aminah Lesipela dan Ketiga UmarLesipela ; Bahwa suami pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 08 Agustus 2013 ; Bahwa semasa hidupnya pekerjaan suami pemohon sebagai seorang anggota TentaraNasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan telah Purnawirawan ; Bahwa setelah kematian Almarhum suami pemohon, Pemohon tidak mendapatkanpensiunan janda hingga saat ini dikarenakan ada kesalahan pengetikan /pencantuman
    nama Pemohon pada surat Keputusan Pensiunan Suami Pemohon ; Bahwa setahu saksi kesalahan pengetikan / pencantuman nama Pemohon tertulisSANAPATIH HATULUAYO yang seharusnya nama Pemohon SAMAPUTIHHATULUAYO , 22222 2n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nee nen neneenes Bahwa akibat dari kesalahan pengetikan / pencantuman nama tersebut menyebabkanPemohon tidak dapat menerima pensiunan tunjangan Isteri dari Almarhum TawakalLesipela ; Bahwa setahu saksi maksud / tujuan pemohon mengajukan surat permohonan iniyaitu
    nama Pemohon pada surat Keputusan Pensiunan Suami Pemohon ; Bahwa setahu saksi kesalahan pengetikan / pencantuman nama Pemohon tertulisSANAPATIH HATULUAYO yang seharusnya nama Pemohon SAMAPUTIHHATULUAYO , 22222 nnn nnn nnn nnn nnn cnn cenes Bahwa akibat dari kesalahan pengetikan / pencantuman nama tersebut menyebabkanPemohon tidak dapat menerima pensiunan tunjangan Isteri dari Almarhum TawakalLesipela ; Bahwa setahu saksi maksud / tujuan pemohon mengajukan surat permohonan iniyaitu untuk penggantian
    nama Pemohon pada surat Keputusan Pensiunan Suami Pemohon ; Bahwa setahu saksi kesalahan pengetikan / pencantuman nama Pemohon di dalamSurat Keputusan Pensiun tersebut tertulis nama SANAPATIH HATULUAYO yangseharusnya nama Pemohon SAMAPUTIH HATULUAYO ; Bahwa akibat dari kesalahan pengetikan / pencantuman nama tersebut menyebabkanPemohon tidak dapat menerima tunjangan pensiun sebagai Isteri dari AlmarhumTawakal Lesipela ; Bahwa setahu saksi maksud / tujuan pemohon mengajukan surat permohonan iniyaitu
    nama Pemohon pada surat Keputusan Pensiunan Suami Pemohon ; Bahwa kesalahan pengetikan / pencantuman nama Pemohon di dalam SuratKeputusan Pensiun tersebut tertulis nama SANAPATIH HATULUAYO yangseharusnya nama Pemohon SAMAPUTIH HATULUAYO ; Bahwa akibat dari kesalahan pengetikan / pencantuman nama tersebut menyebabkanPemohon tidak dapat menerima pensiunan / Tabungan Pensiun dari AlmarhumTawakal Lesipela ; Bahwa maksud / tujuan pemohon mengajukan surat permohonan ini yaitu untukpergantian / perubahan
Register : 23-01-2020 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 02-08-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 68/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 11 Februari 2020 — Pemohon:
Yuli Indarwati
164
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan Permohonan Pemohon
    • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk memperbaiki Akta Perkawinan No. 211/2002 yaitu dalam pencantuman nama Para Pemohon tertulis FARNCISKUS XAVERIUS ANDON PURWANTO dan YULI INDARWATI yang seharusnya tertulis FRANCISKUS XAVERIUS ANDON PURWANTO dan YULI INDARWATI.
Register : 19-03-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 33/PDT/2019/PT PTK
Tanggal 4 April 2019 — Pembanding/Penggugat : CV. KURNIA Diwakili Oleh : USMAN JUNTAK, SH.MH
Terbanding/Tergugat I : Bupati Sanggau Cq. Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau
Terbanding/Tergugat II : Kepala Bidang Sumber Daya air Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau
Terbanding/Turut Tergugat : Kelompok Kerja II Unit Layanan Pengadaan Bidang Sumber Daya Air pada Dinas BMDSDA Kab. Sanggau
5037
  • dalamdaftar hitam adalah :Bahwa tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitamadalah Pasal 6 berbunyi : Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalamdaftar hitam dilakukan melalui tahapan yangmeliputi :=" pengusulan;=" pemberitahuan;= keberatan;=" permintaan rekomendasi:;=" pemeriksaan usulan;" penetapan;=" pencantuman / pemasukan dalam daftar hitam; dan Hal 15 dari 32 halaman Putusan Nomor 33/PDT/2019/PT PTK=" pencantuman / pemasukan dalam daftar hitam nasional.Paragraf 1 Pengusulan :
    usulan penetapansanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PenyediaBarang/Jasa.Pasal 8 ayat (2) menyebutkan Penyampaian tembusan suratusulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitamsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yangsama dengan waktu penyampaian usulan penetapan sanksipencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (5);Pasal 8 ayat (3) menyebutkan Penyampaian tembusan suratusulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Hal 17 dari 32
    Pasal 12 ayat (2) menyebutkan Surat Keputusan Penetapansanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksudpada ayat (1) sekurangkurangnya memuat :a.
    Pasal 12 ayat (3) menyebutkan Sanksi pencantuman dalamDaftar Hitam berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Penetapansanksi pencantuman dalam Daftar Hitam ditetapkan. Pasal 12 ayat (4) menyebutkan Format Surat KeputusanPenetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitamsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiranIl yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PeraturanKepala ini.
    Pasal 13 ayat (1) menyebutkan Penyedia Barang/Jasa yangdikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitamberdasarkan penetapan oleh PA/KPA tidak dapat mengjikuti Hal 20 dari 32 halaman Putusan Nomor 33/PDT/2019/PT PTKPengadaan Barang/Jasa diseluruh K/L/D/I dalam jangka waktu2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Surat KeputusanPenetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
Register : 19-08-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 20-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 514/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 15 September 2020 — Pemohon:
Agus Budiyanto
2312
  • strong>yang selanjutnya menyebut dirinya Muhamad Rizal Diyanto ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon, untuk merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta
  • Kelahiran Nomor 957/DISP/JP/2006 tanggal 11 Agustus 2020, yaitu dalam pencantuman

    nama anak Pemohon, tertulis Muhamad Rizal Sabil menjadi Muhamad Rizal Diyanto dan menyebut dirinya Muhamad Rizal Diyanto ;

    1. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 957/DISP/JP/2020 tanggal 11 Agustus 2020 , yaitu dalam pencantuman nama anak Pemohon, tertulis: Muhamad Rizal Sabil menjadi
      mengemukakan halhal sebagai berikut:1.Bahwa yang bernama MUHAMAD RIZAL SABIL anak Pemohon,Jenis Kelamin Laki Laki, Lahir di Jakarta , pada tanggal, 27September 2005, anak dari pasangan suami dan istri bernama AGUSBUDIYANTO dan CHRISTINE sesuai dengan Kutipan Akte KelahiranNo,957/DISP/JP/2006Bahwa Pemohon telah Nikah dengan CHRISTINE di KUA PuloGadung Jakarta Timur pada tanggal 21 Oktober 2003 sesuaiKutipan Akte Nikah No. 1567/144/X/2003Bahwa dalam Akte Kelahiran terdapat kesalahan penulisan yaitudalam pencantuman
      Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapanke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKIJakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyaSalinan Penetapan ini oleh Pemohon, untuk merubah nama anakPemohon pada Kutipan AktaHal 6 dari 7 hal Penetapan No.514/Pdt.P/2020/PN JKT TIMKelahiran Nomor 957/DISP/JP/2006 tanggal 11 Agustus 2020, yaitudalam pencantuman nama anak Pemohon, tertulis Muhamad Rizal Sabilmenjadi Muhamad Rizal Diyanto dan menyebut dirinya
      Muhamad RizalDiyanto ;Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur untuk merubah Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon Nomor : 957/DISP/JP/2020 tanggal 11 Agustus2020 , yaitu dalam pencantuman nama anak Pemohon,tertulis:Muhamad Rizal Sabil menjadi Muhamad Rizal Diyanto dan menyebutdirinya Muhamad Rizal Diyanto ;Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.171.000(seratus tujuh puluh satu ribu )Demikian ditetapkan pada hari Selasa, tanggal
Putus : 05-06-2018 — Upload : 06-07-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 84/PDT/2018/PT.MTR
Tanggal 5 Juni 2018 — H. MUHTAR,H.M.NUR alias MUHTAR, sebagai Pembanding Melawan Dra. ROSTINA, DKK sebagai Para Terbanding
2414
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 73/Pdt.G/2017/PN.Rbi, tanggal 15 Maret 2018 sekedar mengenai penulisan atau pencantuman tentang kewenangan mengadili yang amarnya berbunyi sebagai berikut;- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Raba Bima tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima
    memperbaiki menghilangkan katakata bahwa Pengadilan AgamaRaba Bima berwenang memeriksa perkara ini tidak perlu dicantumkan diamarputusan, karena hal itu dianggap berlebihan sebab tidak ada kewajiban bagiPengadilan Negeri untuk menentukan atau menunjuk suatu Pengadilan mana yangharus menyidangkan perkara dimaksud;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka amar putusanPengadilan Negeri Raba Bima Nomor 73/Pdt.G/2017/PN.Rbi, tanggal 15 Maret 2018perlu diperbaiki sekedar mengenai penulisan atau pencantuman
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor73/Pdt.G/2017/PN.Rbi, tanggal 15 Maret 2018 sekedar mengenai penulisanatau pencantuman tentang kewenangan mengadili yang amarnya berbunyisebagai berikut; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Raba Bima tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini; Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkatbanding ditetapbkan sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh riburupiah);Demikian
Register : 09-06-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 374/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 26 Juli 2022 — Pemohon:
Nila Mariani
162
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki Paspor No.C8868149 milik Pemohon yaitu pencantuman tahun lahir Pemohon tertulis 1981 yang seharusnya 1986 ;
    3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;
Register : 07-11-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 13-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1008/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 18 Nopember 2019 — Pemohon:
Aura Puspaning Ratri
286
  • Yaitu dalam pencantuman tempat kelahiran Pemohon tertulis Banyumas yang seharusnya Purwokerto
  • Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp157.500.00,- (seratus lima puluh tujuh lima ratus ribu rupiah);
Register : 28-03-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 221/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 21 April 2022 — Pemohon:
ROSHA ALATAS
3510
  • X1658671 atas nama RO SHAH MOHAMAD TAUFIK milik Pemohon yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis RO SHAH MOHAMAD TAUFIK ALATAS yang seharusnya tertulis ROSHA ALATAS;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 03-02-2017 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 05-08-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 3/P/FP/2017/PTUN.PL
Tanggal 28 Februari 2017 — Pemohon:
PT. ZONASI KONSULTAN
Termohon:
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERHUBUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
857
  • Bahwa sejak Pemohon masuk dalam Daftar Hitam pada situs/portalLKPP, yang beralamat pada : http://inaproc.id/daftarhitam, Termohon tidakpernah memberitahukan secara resmi kepada Pemohon tentang UsulanHalaman 7 dari 27 halaman Putusan No.3/P/FP/2017/PTUN.PLPenetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam, sebagaimana SuratTermohon Nomor: 08/PPKBidHub/XI/2016, tanggal 4 Nopember 2016,Perihal: Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam,bahkan pada Surat Keputusan Termohon Nomor: 08/PPKBidHub
    Bahwa tindakan Termohon yang tidak memberitahukan dengan caramenyampaikan tembusan Surat Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman DalamDaftar Hitam dimaksud kepada Penyedia Barang/Jasa dalam hal ini Termohon,bertentangan dengan syarat dan tata cara pengenaan Sanksi PencantumanDalam Daftar Hitam Peraturan Kepala LKPP Pasal 6 yang menyatakan: Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi: a.
    Pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam ;dan;Dan bertentangan juga dengan Pasal 8 Peraturan Kepala LKPP Nomor 14Tahun 2014, menyatakan:(1) PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikantembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PenyediaBarang/Jasa;(2) Penyampaian tembusan surat usulan penetapan sanksipencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan pada hari yang sama dengan waktu penyampaian usulanpenetapan sanksi pencantuman dalam
    Putusan No.3/P/FP/2017/PTUN.PL(1) Penyedia Barang/Jasa yang merasa keberatan atas usulan penetapansanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari PPK/Kelompok KerjaULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PA/KPA disertai buktipendukung paling lambat 5 (lima) hari sejak tembusan surat usulanpenetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitamditerima;18.
    Zonasi Konsultan (Pemohon) dalam Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam melaluiSurat Keputusan Termohon Nomor : 600.550/19/Dis.PUP/2016, tanggal 7Nopember 2016, Perihal : Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umumdan Perhubungan Kabupaten Banggai Laut Tentang Pencantuman Dalam DaftarHitam, Pemohon tidak mendapat tembusannya, Termohon tidak pernahmemberitahukan secara resmi kepada Pemohon tentang Penetapan SanksiPencantuman Dalam Daftar Hitam tersebut;Demikian Tanggapan Termohon atas
Register : 30-08-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 523/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 25 Oktober 2016 — WIMPIE WIJAYA CS >< WIDYATI HASAN CS
4516
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut ;--------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor 147/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 10 Nopember 2015, yang dimohonkan banding dengan perbaikan pada amar putusan sekedar pencantuman kalimat DALAM POKOK PERKARA, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :---------