Ditemukan 826009 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 264/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 13 Agustus 2015 — PEMOHON
82
  • Menetapkan, memberi Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon nama ANAK PEMOHON untuk menikah dengan calon suaminya CALON SUAMI ANAK PEMOHON ;3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah Kabupaten Blitar untuk melangsungkan pernikahan anak pemohon dengan calon suaminya tersebut;;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    sangat mendesak untuk dilangsungkan karenakeduanya telah berpacaran sejak kurang lebih 1 bulan yang lalu dan hubunganmereka telah sedemikian eratnya, sehingga Pemohon sangat khawatir akanterjadi perbuatan yang dilarang oleh Ketentuan Hukum Islam apabila tidaksegera dinikahkan ;bahwa oleh sebab itu Pemohon berpendapat lebih baik hubungan merekatersebut ditingkatkan dalam ikatan perkawinan yang syah menurut hukum agartidak melakukan perbuatan maksiat berkepanjangan;bahwa antara anak Pemohon dan calon suaminya
    tersebut tidak ada laranganuntuk melakukan pernikahan ;bahwa anak Pemohon berstatus perawan dan telah akil baligh serta sudah siapuntuk menjadi istri atau ibu rumah tangga sedang calon suaminya berstatusjejaka;Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama bBlitar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;.
    yang bernama CALON SUAMI ANAKPEMOHON telah saling jatuh cinta, hubungan sudah sangat akrab, dansepakat untuk segera menikah ;e Bahwa ia sudah siap untuk menjadi seorang isteri dan sebagai ibu rumahtangga yang bertanggungjawab terhadap keluarga, calon suaminya sudahbekerja sebagai Buruh Harian Lepas, penghasilannya dirasa sudah cukupuntuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya nantinya ;e Bahwa ia mengaku telah dilamar oleh orang tua calon suaminya dan orangtuanya telah menerimanya;e Bahwa benar ia dan
    salon suaminya tersebut adalah orang lain dan tidak adahubungan mahram, tidak ada halangan untuk menikah, ia masih perawan danbelum pernah dilamar atau dipinang ataupun dinikah oleh lakilaki lain, dantidak ada paksaan dari siapapun juga ;Menimbang, bahwa calon mempelai lakilaki bernama : CALON SUAMIANAK PEMOHON hadir di persidangan, dan memberikan keterangan sebagaiberikut ;e Bahwa benar, ia sudah cocok dan sudah berpacaran dengan Anak Pemohonsejak lama, oleh karena itu ia berniat untuk segera menikah
    Antara Anak Pemohon dan Calon Suaminya tersebut tidak ada larangan untukmelakukan pernikahan, anak Pemohon berstatus perawan dan telah akilbaligh serta sudah siap untuk menjadi Istri atau ibu rumah tangga ;Menimbang, bahwa kedua calon mempelai telah datang menghadap dipersidangan dan telah memberikan keterangan sebagaimana tercantum dalamberita acara sidang yang untuk singkatnya dianggap sebagai telah dikutip dalampertimbangan ini ;Penetapan No. 0264/Pat.P/2015/PA.BL hal. 7 dari12 halamanMenimbang
Register : 23-03-2017 — Putus : 19-04-2017 — Upload : 28-07-2017
Putusan PA BLITAR Nomor 97/Pdt.P/2017/PA.BL
Tanggal 19 April 2017 — PEMOHON
112
  • Memberi Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon nama ANAK PEMOHON untuk menikah dengan calon suaminya CALON SUAMI ANAK PEMOHON ;3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Wates Kabupaten Blitar untuk melangsungkan pernikahan anak pemohon dengan calon suaminya tersebut;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon :Nama : ANAK PEMOHONUmur : 15 tahun 4 bulanAgama : IslamPekerjaan ITempat Tinggal : Kabupaten Blitar;Dengan calon suaminya :Nama : CALON SUAMI ANAK PEMOHONUmur : 18 tahun 3 bulanAgama : IslamPekerjaan : PerdaganganTempat Tinggal : Kabupaten Blitar;yang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kabupaten Blitar;2.Bahwa syaratsyarat melaksanakan pernikahan tersebut baik menurutketentuan Hukum Islam maupun
    Bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminya tersebut tidak adalarangan untuk melakukan pernikahan;Bahwa anak Pemohon berstatus perawan dan telah akil baliq serta sudahsiap untuk menjadi istrilbu dari anak yang akan dilahirkan oleh calonmempelai perempuan;Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Blitar segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan
    berusaha menasihati danmemberi pandangan terhadap Pemohon tentang akibat dari perkawinan dibawah umur, ternyata Pemohon menyatakan bahwa ia tetap melanjutkanpermohonannya tersebut, oleh karena itu maka lalu dibacakanlah suratpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon ;Bahwa anak Pemohon yang bernama : ANAK PEMOHON, hadir dipersidangan, dan memberikan keterangan sebagai berikut ; Bahwaiamembenarkan dalil dan alasan permohonan Pemohontersebut diatas ; Bahwa benar ia dan calon suaminya
    yang bernama CALON SUAMI ANAKPEMOHON telah saling jatuh cinta, hubungan sudah sangat akrab, bahkania sudah hamil 3 bulan dan sepakat untuk segera menikah ; Bahwa ia sudah siap untuk menjadi seorang isteri dan sebagai ibu rumahtangga yang bertanggungjawab terhadap keluarga, calon suaminya sudahbekerja sebagai Dagang, penghasilannya dirasa sudah cukup untukmemenuhi kebutuhan rumah tangganya nantinya ; Bahwa ia mengaku telah dilamar oleh orang tua calon suaminya dan orangtuanya telah menerimanya; Bahwa
    Memberi Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon nama ANAKPEMOHON untuk menikah dengan calon suaminya CALON SUAMIANAK PEMOHON ;3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat NikahKecamatan Wates Kabupaten Blitar untuk melangsungkan pernikahananak pemohon dengan calon suaminya tersebut;Penetapan No.0097/Pdt.P/2017/PA.BL hal. 10 dari 12 halaman4.
Register : 21-02-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 18-03-2024
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 78/Pdt.P/2024/PA.TA
Tanggal 18 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
73
  • Memberi izin kepada Pemohon (.........) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (.........) dengan Wali Hakim;
4. Menunjuk Kepala KUA Kabupaten Tulungagung, untuk menikahkan Pemohon bernama (.......) dengan calon suaminya bernama (..........);
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);