Ditemukan 9109 data
MOH KHOIRUL UMAM
14 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dari nama MUHAMAD KHOIRUL UMAM menjadi MOH KHOIRUL UMAM;
- Memberi izin kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk merubah nama Pemohon dari MUHAMAD KHOIRUL UMAM menjadi MOH KHOIRUL UMAM dan mencatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp229.000,00
Pemohon:
MOH KHOIRUL UMAM
48 — 17
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COT1BUL UMAM dalam perkara pidana nomor 516/Pid.B/2009/PN.Blt tidak dapat diterima karena daluwarsa ;2.
SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL UMAM
.* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama terdakwaNama : SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL UMAM;Tempat Lahir : Blitar ;Umur Tanggal : 50 Tahun / 18 Oktober 1958 ;LahirJenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dukuh.
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwaSAYITLAN ABDUL AZIS COT1BUL UMAM dalam perkarapidana nomor 516/Pid.B/2009/PN.BIt tidak dapatditerima karena daluwarsa =:2.
35 — 9
Khairul Umam;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut setelah Penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana Cq Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut, untuk segera mencatatkan peristiwa tersebut di dalam Register tentang Perubahan Nama;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp110.000,00 (Seratus sepuluh ribu rupiah);
Khairul Umam
AHMAD CHAIRURIZA UMAM
61 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalan Akta Kelahiran semula tertulis AHMAD CHOIRURIZA UMAM menjadi AHMAD CHAIRURIZA UMAM TANGGAL 26 Juni 1987 menjadi 29 Juni 1987;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk memberikan catatan
Pemohon:
AHMAD CHAIRURIZA UMAMPENETAPANNomor 52/Pdt.P/2018/PN TmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Temanggung yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata Permohonan pada Peradilan tingkat pertama menjatuhkan penetapanberdasarkan Permohonan dari Pemohon:AHMAD CHAIRURIZA UMAM : Tempat lahir Temanggung, Tanggal Lahir 29 Juni1987, Jenis Kelamin Lakilaki, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam,Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusun Jetis Kidul Rt 03 /RW 04, Desa Parakan Kauman, Kecamatan Parakan
Pemohon lahir di Temanggung pada tanggal 29 Juni 1987 daripasangan suami isteri bernama Abdul Munir Afandi / suami dengan SitiZulaichah / istri; Bahwa atas kelahiran Pemohon tersebut pada tanggal 04 April 2009 telah terbitKutipan Akte Kelahiran Nomor 026933/TP/2009 dari Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Temanggung; Bahwa ternyata setelah diteliti nama dan tanggal lahir Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran tersebut terdapat kesalahan dalam penulisan namanya tertulis:AHMAD CHOIRURIZA UMAM
yang betulseharusnya: AHMADCHAIRURIZA UMAM* dan pada tanggal lahirnya tertulis 26 Juni 1987 yangbetul seharusnya : 29 Juni 1987 sesuai dengan Surat Tanda Tamat belajarSekolah Dasar Negeri Parakan Kauman IV tanggal 26 mei 1999, Surat TandaTamat belajar Sekolah lanjutan Tingkat Pertama Negeri 01 Bulu tanggal 21Juni 2002, ljazah Sarjana strata satu( S1 ) Sekolah Tinggi Agama IslamNahdlatul ulama Temanggung tanggal12 Pebruari 2018; Bahwa setelah dikonsultasikan ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan
Menyatakan bahwa di Temanggung padatanggal 29 Juni1987 telah lahirAHMAD CHAIRURIZA UMAM anak keduaLakilaki dari pasangan suami isteri: ABDUL MUNIR AFANDI dengan SITI ZULAICHAH;3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama dan tanggal lahirPemohon pada Kutipan Akta Kelahirannya Nomor 026933/TP/2009 tanggal04 April 2009 yang semula tertulis* AHMAD CHOIRURIZA UMAM dibetulkanmenjadi: AHMAD CHAIRURIZA UMAM* dan pada tanggal lahirnya tertulis 26 Juni 1987 dibetulkan menjadi: 29 Juni 1987*;4.
Memberikan ijin perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohondalan Akta Kelahiran semula tertulis AHMAD CHOIRURIZA UMAM menjadiAHMAD CHAIRURIZA UMAM TANGGAL 26 Juni 1987 menjadi 29 Juni1987;3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah KabupatenTemanggung untuk memberikan catatan pinggir dan mencatat dalam tahunyang sedang berjalan;4.
21 — 2
Menyatakan Terdakwa CHOIRUL UMAM dan Terdakwa MUHAMMAD WAHID, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ----------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHOIRUL UMAM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan Terdakwa MUHAMMAD WAHID selama 3 (tiga) Tahun ; --------------------------------------------------------------3.
CHOIRUL UMAM , dan MUHAMMAD WAHID
79 — 4
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL UMAM bin HENDI KUSWANUDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
KHOIRUL UMAM bin HENDI KUSWANUDIN
PUTUSANNomor: 20/Pid.Sus/2017/PN.Dmk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama : KHOIRUL UMAM bin HENDIKUSWANUDINTempat Lahir : MagelangUmur / tanggal lahir : 22 Tahun / 28 Oktober 1994Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dk Balong Rt 04 Rw 02 Desa Margohayu Kec.Karangawen
Menyatakan terdakwa KHOIRUL UMAM bin HENDI KUSWANUDIN bersalahmelakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UURI. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggadalam dakwaan Primair.2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHOIRUL UMAM bin HENDIKUSWANUDIN berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangimasa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwatetap di tahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 4.
No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga.SUBSIDIAIR :wane nanan == Bahwa terdakwa KHOIRUL UMAM bin HENDI KUSWANUDIN pada hariSenin tanggal 18 April 2016 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan April 2016 bertempat di Dk.
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL UMAM bin HENDIKUSWANUDIN tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
19 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ahmad Zul Umam alias Imam
BENNY YAZIDUL UMAM
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk merubah nama dan tahun lahir Pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon Nomor 474.1/40376/2007 tercatat nama Pemohon adalah BENNI YAZIDUL UMMA, lahir di Lamongan, 17 Agustus 2000 padahal yang benar adalah BENNY YAZIDUL UMAM, lahir di Lamongan, 17 Agustus 1999;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tahun lahir pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan
Pemohon:
BENNY YAZIDUL UMAM
10 — 4
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan dan Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula tertulis MUHAMMAD MILAHUL UMAM menjadi M.
MILAHUL UMAM disesuaikan dengan Kartu Identitas, Kartu Keluarga, Ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha, Ijazah Madrasah Aliyah dan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan ;
- Memerintahkan kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan
MILAHUL UMAM
41 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Zangimul Umam Bin Alm Sarifudin
Adib Munqidzul Umam
21 — 6
Pemohon:
Adib Munqidzul Umam
51 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHOTIBUL UMAM, S.Sos, Msi
CHOTIBUL UMAM, S.Sos, Msi;Tempat lahir : Sampang;Umur / tanggal lahir : 48 Tahun / 22 April 1966;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal > Jalan Bahagia No.178 KelurahanRongtengah, Kecamatan Sampang,Kabupaten Sampang;Agama > Islam;Pekerjaan : PNS;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Sampangkarena didakwa :Bahwa Terdakwa MOH.
CHOTIBUL UMAM, S.Sos, Msi pada hari Sabtutanggal 03 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di halaman rumah JI.Bahagia No. 17 B Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang KabupatenSampang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, sengaja menyerangkehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu halyang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum
CHOTIBUL UMAM, S.Sos, Msi BersalahMelakukan tindak pidana Penghinaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) bulanpenjara dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.3.
CHOTIBUL UMAM, S.Sos, Msi telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENISTAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabiladikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim disebabkanTerpidana melakukan Tindak Pidana sebelum masa Percobaan selama 8(delapan) Bulan berakhir;4.
MOCH SYAFIQQUL UMAM
23 — 6
SYAIFIQQUL UMAM diperbaiki menjadi ditulis dan dibaca MOCH.
SYAFIQQUL UMAM ;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3144/D/1997 tersebut diatas dalam register Kelahiran tahun yang sedang berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Pemohon:
MOCH SYAFIQQUL UMAM
ZAENAL KHAERUL UMAM
21 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa ZAINAL HAERUL UMAM lahir di Pemalang pada tanggal 23 Mei 1994 dari bapak Samian dan Ibu Mukjiati dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca menjadi ZAENAL KHAERUL UMAM lahir di Pemalang pada tanggal 27 Maret 1997 dari bapak Samian dan Ibu Mukjiati.
Pemohon:
ZAENAL KHAERUL UMAM
69 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
AKHMAD IKDAL UMAM bin TOMO
ZAIMUL UMAM NS.
19 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pemohon agar nama menjadi sesuai dengan KTP, KK, ijazah dan Surat Nikah yaitu dari nama asal (MUHAMMAD ZAIMUL UMAM) diganti menjadi (ZAIMUL UMAM NS.
Pemohon:
ZAIMUL UMAM NS.
MUHAMMAD BADRUL UMAM
35 — 18
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Muhammad Badrul Umam sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, dan pada Paspor juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama Pemohon Bernama Chandra adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang sampai saat ini sejumlah Rp. 94.000,00 (sembilan puluh empat ribu rupiah);
Pemohon:
MUHAMMAD BADRUL UMAM
Ahmad Syihabul Umam
22 — 10
Pemohon:
Ahmad Syihabul Umam
39 — 9
Menyatakan Terdakwa SAHRUL Bin KHAIRUL UMAM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa SAHRUL Bin KHAIRUL UMAM (Alm), dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
SAHRUL Bin KHAIRUL UMAM (Alm)
PUTUSANNO. 54/Pid.B/2013/PN.BTL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdi bawah ini, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : SAHRUL Bin KHAIRUL UMAM (Alm)Tempat lahir : Jember (jawa timur)Umur atau tanggal lahir : 37 TahunJenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Camp Perusahaan Afdelling Inti 3Desa Karang
Perk.: PDM16/Btl/02/2013, tanggal 13 Pebruari 2013, yangberbunyi sebagai berikut:Bahwa terdakwa SAHRUL Bin KHAIRUL UMAM (Alm) pada hari minggu tanggal16 Desember 2012 sekitar jam 14.30 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Desember 2012, bertempat di wlayah afdelling Inti 3 PTPN XIII Kecamatan KarangBintang Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masihdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dengan sengaja dan melawan hukummemiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapiyang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yangpenguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapatupah untuk itu, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya terdakwa SAHRUL Bin KHAIRUL UMAM (Alm) bekerjasebagai karyawan harian lepas PTPN XIII kebun Batulicin yang mendapatkan gajidan upah dari PTPN XIII untuk menjadi tukang sadap karet di areal
tujuh belas) kilogram.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sahmenurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksisaksi maupun terdakwa dan telah dibenarkan oleh mereka, sehingga keberadaannya dapatditerima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan atasdiri terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa SAHRUL bin KHAIRUL UMAM
Menimbang, bahwa unsur barang siapa disini adalah menunjuk kepada pelaku tindakpidana sebagai manusia yang merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajibanserta cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum ;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorangyang bernama SAHRUL Alias KHAIRUL UMAM (Alm), dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di atas, sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, yang menurutpengamatan Majelis Hakim
ERLINA DAMANIK, SH
Terdakwa:
UMAM HIDAYAT ALIAS UMAM
17 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Umam Hidayat Alias Umam tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Umam Hidayat Alias Umam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana
Penuntut Umum:
ERLINA DAMANIK, SH
Terdakwa:
UMAM HIDAYAT ALIAS UMAMNama lengkap : Umam Hidayat Alias Umam. Tempat lahir > Tanjung Balai. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/29 September 1993. Jenis kelamin > Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Siporipori Lingkungan IV Kelurahan KapiasPulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung KotaTanjung BalaiAgama : Islam.
Hidayat Alias Umam telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerimaNarkotikaGolongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Umam Hidayat AliasUmam, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurang!
Membebaskan Terdakwa Umam Hidayat Alias Umam dari segala Dakwaandan Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum;4.
BAB Positif Positif MetamfetaminaKesimpulan:Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik Terdakwa UMAM HIDAYAT AliasUMAM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik IndonesiaNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa UMAM HIDAYAT Alias UMAM tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut
Menyatakan Terdakwa Umam Hidayat Alias Umam tersebut di atas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Umam Hidayat Alias Umam tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmemiliki Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalamdakwaan Subsidair;4.