Ditemukan 486173 data
12 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirim Salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utarauntuk mengirim Salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftaryang telah disediakan untuk itu ;5.
7 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;5.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat(1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 diperintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dankepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat danTergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam registeryang disediakan untuk itu;5.
7 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglegok yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Tergugat serta tempat perkawinan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, olehkarenanya gugatan Penggugat dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNo.7 Tahun 1989 yang telah dirubah untuk kali Kedua dengan UndangUndangNomor: 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Blitar memandang perlu untukmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimsalinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimsalinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputitempat kediaman Penggugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Nglegok yang wilayahnya meliputi tempatkediaman Tergugat serta tempat perkawinan tersebut dilangsungkan untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
12 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirim Salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;4.
1989 Tentang Peradilan Agama, maka biayaperkara ini dibebani kepada Penggugat;MENGINGATSegala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalil syari yangberkenaan dengan perkara ini;MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (NAMA ASLI TERGUGAT)terhadap Penggugat (NAMA ASLI PENGGUGAT);3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirim Salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
7 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan tempat pernikahan tersebut dilangsungkan serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung,yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan tempat pernikahantersebut dilangsungkan serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggalTergugat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
52 — 16
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, terakhirdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 PaniteraPengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan sehelai salinan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untukmengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugatdan Tergugat, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
7 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat(1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 diperintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dankepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat danTergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam registeryang disediakan untuk itu;4.
13 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai pencata Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat(1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 diperintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dankepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai pencataNikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugatdan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalamregister yang disediakan untuk itu;4.
11 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
memenuhi Pasal 119 ayat 2 huruf (c)Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal Penggugatdan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatperkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk didaftarkan putusanperceraian tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;.
13 — 3
MENGADILI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat 2.Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); 3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk menngirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilansungkan untuk dicatat dalam register yang disediakan
tersebut di atas maka gugatan Penggugat dapatdipertimbangkan untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang nomor 50 tahun 2009 denganperubahan kedua, diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utarauntuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
PeradilanAgama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat;Mengingat, pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 serta segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan dalil syar'i yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI1.Mengabulkan gugatan Penggugat2.Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (TERGUGAT) terhadapPenggugat (PENGGUGAT),;3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk menngirimsalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PejabatPencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal Penggugat danTergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatpernikahan dilansungkan untuk dicatat dalam register yang disediakanuntuk itu;4.
12 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 251.000,- (Dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
/Pdt.G/2014/PA.Sgrmemerintahkan Panitera mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon danTermohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan, untuk didaftarkanputusan perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor7
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkansatu helai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikahyang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Pemohon dan Termohondilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;4.
25 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helaisalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat danTergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;5.
22 — 7
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 311.000,- (Tiga ratus sebelas ribu rupiah);
bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah pertama dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, makaMajelis Hakim memandang perlu memerintahkan Panitera mengirimkan satu helaisalinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpabermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempat tinggalPemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan, untuk didaftarkan putusanperceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah pertama denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 semua biaya yang timbul dalam perkara
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon danTermohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
10 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Garut untuk menyampaikan salinan putusan ini setelah berkekuatah hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 281.000,-.
17 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat serta tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Jombang,Kabupaten Jember yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat dankepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kaliwates, KabupatenJember yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat serta tempatperkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;4.
12 — 0
-Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;-Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;-Menjatuhkan talak satu ba'in shughraa Tergugat kepada Penggugat;-Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Masohi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Masohi yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat
Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Amahai yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-Membebankan Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
5 — 1
- Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat, Tergugat terhadap penggugat, Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klas IA Samarinda atau pejabat yang telah ditunjuk olehnya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal penggugat dan tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat penikahan pengugat dan tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam
hukumdapat dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan isi dan maksud ketentuan pasal 84Undangundang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dandtambah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006, maka secara exofficio Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Samarinda untuk mengirimkan salinan putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat tinggal penggugat dan tergugat serta kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
tergugatrekonpensi ;Memperhatikan segala peraturan perundangundangan yang berlakuserta hukum syarayang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI9Putusan Bain Sughra Verstek Siadpae Mengabulkan gugatan penggugat.e Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat, Tergugat terhadappenggugat, Penggugat ;e Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klas IASamarinda atau pejabat yang telah ditunjuk olehnya untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputitempat tinggal penggugat dan tergugat serta Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya meliputi tempat penikahan pengugat dantergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telahdisediakan untuk itu ;e Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada penggugat sebesarRp 291.000,00.
22 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirim Salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirim Salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempattinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugatdilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untukitu ;4.
13 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, serta dengan memperhatikan SuratEdaran Mahkamah Agung RI Nomor 28/TUADA/AG/X/2002, tanggal 22 Oktober2002, maka Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan Panitera untukmengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempatperkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, serta kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat danTergugat dilangsungkan, untuk di catat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan kepadaPenggugat;Memperhatikan
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkansalinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum, kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat danTergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
11 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, dan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipayung, Kota Depok, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat, untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;4.
Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat(PENGGUGAT);3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untukmengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetapkepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yangwilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan tempat pernikahan Penggugatdan Tergugat dilangsungkan, dan kepada Kantor Urusan Agama KecamatanCipayung, Kota Depok, yang wilayahnya