Ditemukan 3278 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : 9/pid.sus 9
Register : 07-11-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 17-02-2023
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 15/PID.SUS-Anak/2022/PT TJK
Tanggal 15 Nopember 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : RENGGA PUSPA NEGARA, S.H., M.H.
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : ALI HUSEN AL HUDA BIN SAIFUL ANWAR
352
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gdt tanggal 20 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut;
    • Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000;00 ( lima ribu Rupiah).
Register : 29-03-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 27-01-2022
Putusan PT PADANG Nomor 68/PID.SUS/2021/PT PDG
Tanggal 10 Mei 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : WINALIA OKTORA. S, SH
Terbanding/Terdakwa : ALVI YOMI Pgl. YOMI Alias CAE Bin ANIS
620
  • M E N G A D I L I:

    • Menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh tersebut;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri PayakumbuhNomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pyh tanggal 8 Maret 2021, yang dimintakan banding tersebut;
    • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
    • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam Tingkat
Register : 11-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PID.SUS-TPK/2021/PT GTO
Tanggal 4 Maret 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : KURNIA DEWI MAKATITTA, SH. MH
Terbanding/Terdakwa : SUKARMAN RAHIM, S.Pd, M.Si alias KARMAN
18365
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto tanggal 10 Desember 2020;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);