Ditemukan 15961 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2010 — Putus : 05-10-2010 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 5 Oktober 2010 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;1. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia,2. PT. Radio Suara Marga Semesta
2497
  • penyiaran radio dan paling lama 1 (satu)tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelummemperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiarandari Menteri ; (2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud padaHal. 29 dari 120 Hal.
    tahun untuk Lembaga Penyiaran Swastajasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhikriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ;dinyatakan tidak lulus oleh tim uji cobasiaran karena sampai batas waktu) 6 (enam)Hal. 31 dari 120 Hal.
    Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT(8)(11)32bulan masa uji coba siaran untuk LembagaPenyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1(satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Swastajasa penyiaran televisi telah melanggarketentuan ayat (5) dan telah diberikanperingatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali ;Menteri menerbitkan keputusan izin tetappenyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja setelah uyji coba Siarandinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat(7) huruf a ;Menteri mencabut keputusan
    diberikan sebagaiberikut ; a. izin penyelenggaraan penyiaran radio. diberikanuntuk jangka waktu). 5 (lima) tahun;b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikanuntuk jangka ~~ waktu 10 (sepuluh) tahun ;(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf adan huruf b masing masing dapatGiperpanjang j= sees sens ssees sees sees see eset she es(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraanpenyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melaluimasa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulandan untuk
    lembaga penyiaran televisi wajibmelalui masa uji coba siaran paling lama 1Hal. 33 dari 120 Hal.
Register : 18-11-2014 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 16-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 454/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 10 September 2015 — EKO MARYADI, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia,Cs >< Negara RI C.q Presiden Republik Indonesia C.q Kementerian Komunikasi dan Informatika,Cs
16247
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didirikan pada tahun 2003, hal ini sesuaidengan amanat UU Penyiaran Pasal 6 ayat (4) yang menyebutkan bahwa"untuk penyelenggaraan peny;aran, dihentuk sebuah komisi penyiaran", dandi dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa "komisi penyiaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah Komisi Penyiaran Indonesia,disingkat KPI". KPI didirikan untuk melaksanakan berbagai peran dan fungsiguna menjamin pelaksanaan sistern penyiaran yang demokratis.
    sebuah lembaga penyiaran.
    menyeienggarakan penyiaran".
    dan mencabut izin penyiaran.
    Bahwa lembaga penyiaran swasta antara lain adalah indosiar visual mandiridan SCTV ; Bahwa izin diberikan kepada LPS, bukan kepada holdingnya ; Bahwa Lembaga penyiaran swasta itu adalah lembaga yang menggunakanfrekuensi dan penyiaran untuk penyiaran public ;Bahwa izin penyiaran diberikan kepada badan hukum yang dalam aktanyajelas jelas menyatakkan dia bergerak didalam dunia penyiaran televise/penyiaran radio ;Bahwa Undang Undang Penyiaran kita sudah bagus dimana kepemilikandan penguasaan seseorang
Register : 23-08-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Bon
Tanggal 16 Nopember 2017 — SUPRIYANA BIN ANDI
26293
  • Setiap penyelenggara penyiaran harus dilengkapi dengan ianPenyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbuny Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran.2.
    Sesuai Pasal 33 ayat (1) berbunyi sebelun menyenggarakan kegiatannyalembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran .Bahwa PT.
    UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (4)yang dimaksud dengan Penyiaran Televisi adalan media komunikasi massadengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuksuara dan gambar secara umum, baik terobuka maupun tertutup, berupaprogram yang teratur dan berkesinambungan;Bahwa berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (9)yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran,baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta,
    Pemerintah RI No 52 Tahun 2005.Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (14) UU No. 32 tahun 2002 tentangPenyiaran yang dimaksud dengan kin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hakyang diberkan oleh negara kepada lembaga penyiaran untukmenyelenggarakan penyiaran;Bahwa penyelenggaraan penyiaran harus dilengkapi dengan lnPenyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan pasal 33 ayat (1) UU No. 32 tahun2002 ~tentang Penyiaran yang berounyi sebelum menyelenggarakankegiatannya lembaga penyiaran wajlb memperoleh ian penyelenggaraanpenyiaran
    penyiaran;Bahwa PT.
Register : 04-03-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") VS MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
142107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kegiatan penyiaran walaupunsudah memiliki IPP.
    Akan tetapi,mengacu kepada UndangUndang Penyiaran sebenarnya lembaga penyiaran hanyadibagi menjadi 4 (empat) yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga PenyiaranSwasta (in casu LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga PenyiaranBerlangganan.
    Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat(2) UndangUndang Penyiaran, yang berbunyi:Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan olehLembaga Penyiaran Publik;Lembaga Penyiaran Swasta;Lembaga Penyiaran Komunitas; danLembaga Penyiaran Berlangganan.Untuk lebih memperjelas maka kami sampaikan bagan perbedaan dan/atau pertentangan kedua lembaga penyiaran tersebut: PERTENTANGAN LEMBAGA PENYIARAN ANTARA UU No.32/2002 DENGAN PM No.22 KRITERIA PO/INN03222002 LPPPSLPSLPPPM Fungsi Baru
    untukmenghidupkan kembali lembaga penyiaran yang bertentangan dengan UndangUndang Penyiaran dan tentunya pula Putusan No. 38/2012.
    Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi:1. Penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;2. Penyiaran radio FM secara analog atau digital;3. Penyiaran televisi secara analog atau digital;4.
Register : 19-07-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KOTABARU Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H.
Terdakwa:
ZAINAL ARIFIN, S.E. Als ARIFIN Bin Alm. M. ZAINI
7211
  • Rahman;Bahwa pemilik kegiatan penyelenggaraan penyiaran Televisi berlanggananyang berada di rumah sdr.
    barang atau alatpenyelenggaran penyiaran TV berlangganan di rumah sdr.
    Pasal33 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran;3. Tanpa izin penyelenggaraan penyiaran;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran;Menimbang, bahwa lembaga penyiaran adalah penyelenggarapenyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembagapenyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman padaperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 1angka (9) UndangUndang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaranmelalui
    Tanpa izin penyelenggaraan penyiaran;Menimbang, bahwa yang dimaksud izin penyelenggaraan penyiaranmenurut Pasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentangPenyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaranuntuk menyelenggarakan penyiaran;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menentukan bahwa sebelummenyelenggarakan penyiaran wajidb memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran;Halaman 13 dari 16 Putusan Nomor 114/
Register : 10-12-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN Kka
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
Hj. NUR ASIKIN
7559
  • NUR ASIKIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Penyiaran Tanpa Memperoleh Izin Dari Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dalam dakwaan tunggal;-----------------------------------------------------------------------------
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20
    izin penyelenggaraan penyiaran (IPP); Bahwa yang berwenang menerbitkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagilembaga penyiaran adalah Menitri Komunikasi dan Informatika RI, dimaan izinpenyelenggaraan penyiaran radio diberikan jangka waktu 5 (lima) tahun dan izinpenyiaran Televisi diberikan jangka waktu 10 (Sepuluh) tahun serta masingmasing dapat diperpanjang; Bahwa suatu izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), dinyatakan telah berakhirapabila karena habis masa izin dan tidak diperpanjang lagi; Bahwa
    dapatmelakukan penyelenggaraan kegiatan lembaga penyiaran Televisi denganmemancarluaskan transmisi, mendistriousikan siaran televisi dari rumahmiliknya/stasiun TV kabel Mandiri kepada para pelanggan karena tidak memilikiizin penyelenggaraan penyiaran); Bahwa berdasarkan data yang ada pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Sulawesi Tenggara, yang telah terdaftar sebagai pemilik izin resmipenyelenggaraan kegiatan lembaga penyiaran Televisi berlangganan melaluikabel untuk wilayah administrasi
    Tahun 2018;Bahwa setelah izin penyiaran TV Kabel Mandiri berakhir, Terdakwa masihmenyelenggarakan penyiaran;Halaman 11 dari Halaman 22 Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN KkaBahwa TV Kabel Mandiri mendapatkan izin penyiaran, sebelumnya TV KabelMandiri bergabung dengan konsorsium PT.
    Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajibmemperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran menurutPasal 1 ayat (9) UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaranmenurut Pasal 1 ayat (14) UndangUndang
Register : 05-06-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 140/B/2015/PT.TUN.JKT.
Tanggal 7 Juli 2015 — 1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA.; 2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”) DKK ( 24 STASIUN TV ).; 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”).; 2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) 3.PT. RCTI SATU DKK ( 5 STASIUN TV ).;
13783
  • Agnes Widiyanti, jabatan Direktur Penyiaran DirektoratJenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;5 Dr. Ir. Ismail, M.T., jabatan Direktur Telekomunikasi Khusus,Penyiaran Publik dan Kewajiban Universal, Direktorat JenderalPenyelenggaraan Pos dan Informatika;6 Ir. Anang Achmad Latif, M.Sc., jabatan Kepala Sub DirektoratPengembangan Infrastruktur, Direktorat TelekomunikasiKhusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal DirektoratJenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;Him. 1 dari 10 him.
    No. 140/B/2015/PT.TUN.JKT.Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 dankarenanya tidak sah dan tidak berlaku umum dan memerintahkanTergugat/Pembanding untuk mencabut Peraturan Menkominfo Nomor22 tersebut.
    Tindakan Tergugat/Pembanding lainnya yangmelanggar asas kepastian hukum adalah seolaholah mengizinkanpenyiaran digital dan analog berjalan bersamasama, tetapi mengabaikanPasal 20 UndangUndang Penyiaran yang mengatur jasa penyiaran radiodan jasa penyiaran televisi masingmasing hanya dapat menyelenggarakan1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupanwilayah siaran;Asas larangan bertindak sewenangwenang, dikarenakan Tergugat/Pembanding menerbitkan peraturan penyiaran digital sementara
    dan LPS multipleksing.Selama pemeriksaan persidangan telah terbukti peraturan tersebut tidak sesuaidengan UndangUndang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 50/2005,kedua peraturan tersebut tidak mengatur mengenai digitalisasi dunia penyiarandan LPS Multipleksing;Bahwa Permenkominfo No.22/2011 telah melampaui pengaturanpokok dalam dunia penyiaran dengan mengatur halhal yang tidakdiatur dalam UndangUndang Penyiaran.
    para pihak dalam penyiaran dan dalam usaha untukmengembalikan jalur yang benar sehingga dapat memberikankepastian hukum terhadap pelaku lembaga penyiaran;Bahwa berdasarkan halhal tersebut sebagaimana lengkapnya dalamkontra memori banding, Tergugat II Intervensi 1217/TerbandingHim 65 dari 69 him Put.
Register : 17-07-2013 — Putus : 04-11-2013 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 61 8/Pid.Susi201 3/PN.PBR
Tanggal 4 Nopember 2013 — Salim
5517
  • Menyatakan Terdakwa SALIM sebagaimana identitasnya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENYIARAN " ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pid na enja) seiamat-G-N-0"----- 3. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kec aii dikem ianhari dalam putusan hakim dalam masa terdakwadinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana4.
    ALNOFRIZAL, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiDerikUt n 2m nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn nn nnn en nn nanan nanan ncnaneBahwa saksi adalah sebagai koordinator bidang pengelolaan danstruktur sistim penyiaran dimana tugas saksi terkait masalah proses perizinan lembaga penyiaran seperti LPP (lembaga Penyiaran Publik ),LPS (Lembaga Penyiaran Swasta ) , LPK ( Lembaga PenyiaranKomunitas ) dan LPB ( Lembaga Penyiaran Berlangganan ).
    Bahwa sesuai data yang ada di KPID bahwa PT Mekar Vision belum adamemiliki izin penyelenggaraan penyiaran dan oleh karena perusahaantersebut tidak dapat melakukan kegiatan apapun iayaknya sebagaiLembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) balk menyiarkan siarantelevisi serta memungut biaya berlangganan kepada pelanggannya3.
    No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran paling sesuai dengan fakta dipersidangan untuk dipertimbangkan yang memiliki unsurunsur 1 . SGUAP ORANG n= ~~ enn nnn men nn nnn nnn ennmnnenonannanmennncnnnasane2. Melakukan Penyiaran Televisi3.
    Penyiaran televisiadalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasandan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbukamaupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.Bahwa pasal 25 unangundang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkandalam ayat (1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukumIndonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaranberlangganan
    lembaga penyiaran berlanggananjasa penyiaran televisi.
Register : 25-07-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 152/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom.
Tergugat:
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
328121
  • Posita/Alasan GugatanKeputusan Obyek Gugatan yang diterbitkan Tergugat melanggarHalaman 7 dari 101 halaman Putusan Nomor: 152/G/2019/PTUNJKT.UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran danPeraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentangKelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia;1. Bahwa Ketentuan Pasal 7 ayat (2), (3) dan ayat (4) UndangUndangNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menentukan:a.
    Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara yangbersifat independen mengatur halhal mengenai penyiaran;b. KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPIDaerah dibentuk di tingkat provinsi;c.
    Namun justru hal tersebut sekaligus bertentangandengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 01/P/KPI/07/2014tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 14 ayat 2;.
    Pasal 6 ayat (4) UUNo. 32 Tahun 2002, sebagai berikut:= Pasal 1 angka 13 UU No. 32 Tahun 2002.Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negarayang bersifat independen yang ada di pusat dan didaerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalamUndangundang ini sebagai wujud peran sertamasyarakat di bidang penyiaran;= Pasal 6 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2002.Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuahkomisi penyiaran;Bahwa UndangUndang No. 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan (UU
    Pasal 8ayat (2), yaitu:a) menetapkan standar program siaran;b) menyusun peraturan dan menetapkan pedomanperilaku penyiaran;c) mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedomanperilaku penyiaran serta standar program siaran;d) memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturandan pedoman perilaku penyiaran serta standarprogram siaran;e) melakukan koordinasi dan/atau kerjasama denganPemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat;Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU No. 32 Tahun2002 dimaksud tidak ditemukan
Putus : 23-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 370 K/Pdt/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — EKO MARYADI, DK VS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
9352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • isi siaran yangmerupakan pilar utama demokrasi penyiaran sebagaimana dijamindalam UndangUndang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran Swasta (PP Nomor 50/2005):Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran telahmenciptakan dominasi informasi dan opini sehingga masyarakatdirugikan karena mendapatkan informasi yang bias akibat darikepentingan bisnis dan politik dari pemilik lembaga penyiaran;Hal ini menunjukan lembaga penyiaran
    Pertama, penyelenggaraan penyiaran televisi secara digitalmelalui sistem terestrial dilaksanakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)TVRI, LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan LembagaHalaman 26 dari 62 hal. Put. Nomor 370 K/Pdt/201736.37.38.39.Penyiaran Komunitas (LPK).
    Kedua, penyelenggaraan penyiaranmultipleksing melalui sistem terestrial dilaksanakan LPP TVRI dan LPS;Bahwa dua fungsi ini juga tak dikenal dalam UndangUndang Penyiaran,tetapi Tergugat mengakali UndangUndang Penyiaran denganmenyatakan pelaksana multipleksing adalah LPP TVRI dan LPS, bukanlembaga baru seperti Lembaga Penyiaran Penyelenggara ProgramSiaran (LPPPS) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara PenyiaranMultipleksing (LPPPM).
    Bahwa, hal lain dalam Ketentuan Peralihan Pasal 25 dinyatakan bahwalembaga penyiaran swasta yang telah ditetapkan oleh menteri sebagaiLembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM)berdasarkan Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2011 tetap diakuikeberadaannya, termasuk hak menyelenggarakan penyiaran multipleksingdan hak penggunaan spektrumfrekuensi radio yang telah dimilikinya;59.
    Untuk itu, unsur independensi begitu penting diutamakanmedia penyiaran di dalam pemberitaan;d. Terbatasnya pilihan Para Pemohon Kasasi untuk mendapatkan informasiyang beragam melalui penyiaran, akibat terjadinya pemusatankepemilikan lembaga penyiaran. Kemajemukan masyarakat Indonesiadalam bidang budaya, linguistik, dan lainnya direduksi oleh sentralisasipenyiaran dan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran;e.
Putus : 12-03-2018 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 610/PID.SUS/2017/PN Cbi
Tanggal 12 Maret 2018 — Pidana -SUKIRMAN ALIAS ARMAN
13291
  • Bahwa Terdakwa punya rencana mengurus izin penyiaran radio PuncakFM, tapi Karena dana belum siap, maka Terdakwa berusaha mengurusizin penyiaran pelanpelan.
    Unsur Lembaga PenyiaranMenimbang, bahwa pengertian Lembaga Penyiaran menurut ketentuanPasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaranadalah "penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranHalaman 13 dari 17 Halaman Putusan no.610/Pid.Sus/2017/PN.CbiForm1/SOP/15.6/201714berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku
    Nomor 32 Tahun 2002 TentangPenyiaran adalah Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersialberbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanyamenyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi ;Menimbang, bahwa pengertian Lembaga Penyiaran Komunitas menurutketentuan Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 TentangPenyiaran adalah Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (2)
    huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentukbadan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifatindependen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauanwilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya ;Menimbang, bahwa pengertian Lembaga Penyiaran Berlanggananmenurut ketentuan Pasal 25 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga
    penyiaranberbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanyamenyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebin dahulumemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dimanaketentuan perundangundangan telah mengatur yang dimaksud denganLembaga Penyiaran, baik itu Publik, Swasta, Komunitas, maupun LembagaPenyiaran Berlangganan, adalah merupakan lembaga penyiaran yang berbadanhukum Indonesia ;Menimbang, bahwa dipersidangan
Register : 10-12-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Kka
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
JAMALUDDIN Alias JAMAL
8634
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Penyiaran Tanpa Memperoleh Izin Dari Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dalam dakwaan tunggal;--------------------------------------------------------
    2. Menjatuhkan
    Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP); Bahwa yang berwenang menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagiLembaga Penyiaran adalah Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dimana izinpenyelenggaraan penyiaran radio diberikan jangka waktu 5 (lima) tahun, danizin penyiaran Televisi diberikan jangka waktu 10 (Sepuluh) tahun serta masingmasing dapat diperpanjang; Bahwa suatu izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), dinyatakan telah berakhirapabila karena habis masa izin dan tidak diperpanjang lagi;
    Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajibmemperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran menurutPasal 1 ayat (9) UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaranmenurut Pasal 1 ayat (14) UndangUndang
    , yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP);Halaman 13 dari Halaman 19 Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN KkaBahwa TV Kabel Delta Juliet milik Terdakwa, memiliki izin penyiaran, akan tetapiizin penyiaran TV Kabel Delta Juliet tersebut telah berakhir pada bulan Mei 2018,dan pada saat itu Terdakwa juga tidak bergabung dengan Konsorsium TV Kabelyang telan memiliki izin di wilayah Kabupaten Kolaka, dan pada saat izin berakhir,Terdakwa masih menyelenggarakan penyiaran ;Bahwa usaha Penyiaran
    tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran;w Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli DWI WAHYUDI, S.MB,bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran, sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaranwajid memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), yang berwenangmenerbitkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi lembaga penyiaran adalahMenteri Komunikasi dan Informatika RI, dimaan izin penyelenggaraan penyiaranradio diberikan jangka
Register : 18-09-2012 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2012
Tanggal 3 April 2013 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
492276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • padaketentuanketentuan dalam UndangUndang Penyiaran.
    Penyiaran Swastadalam mengembangkan dunia penyiaran nasional sebagaimanayang diamanatkan dalam UndangUndang Penyiaran diwujudkandengan pemberian IPP kepada Lembaga Penyiaran Swasta.
    Penyiaran adalah melindungi dan memberikankepastian hukum terhadap Lembaga Penyiaran Swasta untuk tetapdapat melakukan kegiatan penyiaran di Indonesia sepanjang IPPyang diperolehnya tidak dicabut dan/atau berakhir.
    KPl TERLIBAT DALAM PENGUSULAN IZIN ALOKASI DANPENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, PENGATURANINFRASTUKTUR PENYIARAN DAN DALAM PROSES SELEKSILEMBAGA PENYIARAN SEBAGAIMANA DIAMANATKAN DALAMUNDANGUNDANG PENYIARAN.
    Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Bukti P6);7.
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 182/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — RUDI HARIYANTO Alias GATOT Bin DJAHRI
16211
  • Menyatakan bahwa terdakwa RUDI HARIYANTO Alias GATOT Bin DJAHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyiaran televisi tanpa dilengkapi izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.2.
    Bahwa berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2005 tentang PenyelenggaraPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, Pasal 7 ayat (5) huruf bselama masa uji coba siaran lembaga penyiaran berlangganan tidakboleh memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraanpenyiaran, tidak dibenarkan melakukan kerjasama dan membuatperjanjian kerjasama dengan pemilik TV Kabel berlangganan yangtidak mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
    Unsur Menyiarkan siaran televisi tanpa izin penyelenggaraan penyiaran:Bahwa berdasarkan uraian unsur tersebut diatas, maka MajelisHakim akan menguraikan beberapa pengertian sebagai berikut :v Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiarankomunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedomanpada peraturan perundangundangan yang berlakuY Dari bunyi ketentuan
    Trg.v Lembaga penyiaran terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembagapenyiaran berlangganan. Dimana terhadap masingmasing lembagapenyiaran tersebut telah diberikan definisinya oleh undangundang(vide ketentuan pasal 14 sampai dengan pasal 30 UU.
    SURYA KABEL TV.Bahwa dengan adanya IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARANLEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN JASA PENYIARAN TELEVISIPT. SURYA KABEL TV, maka PT.
    berlangganan yang tidak mempunyai IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Register : 29-05-2012 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2012
Tanggal 25 April 2013 — PT. GLOBAL MEDIACOM TBK VS PRESIDEN RI;
14372 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berlangganan terhadap UndangUndangNomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
    KEDUDUKAN HUKUM ATAU LEGAL STANDING PEMOHON;1.Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengujinorma Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlanggananterhadap Pasal 17 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 29 UndangUndangNomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Juncto Pasal 5 Pasal 6 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan PeraturanperundangUndangan;Bahwa Pasal 31A ayat (1) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan
    Bahwa hak pemohon sebagaimana dikemukakan dalam angka 4 di atasnyatanyata telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 31 ayat (1)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan yangbunyinya Lembaga Penyiaran Berlangganan yang badan hukumnyaberbentuk PT Terbuka sebagaimana dimaksud Pasal 30, hanya dapatmencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 20% (dua puluhperseratus) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
    penuh.Padahal, Pasal 17 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 29 UndangUndangNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa saham yanghanya boleh dibeli oleh orang asing adalah 20 persen, bukan sahamLembaga Penyiaran Swasta Berlangganan hanya boleh dicatatkansebanyak 20 persen.
    Fotokopi UndangUndang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran(Bukti P1);2. Fotokopi Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan (Bukti P2);3.
Register : 13-06-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2015 — 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”), dkk
213444
  • PENETAPAN PENYELENGGARA PENYIARAN MULTIPLEKSING KEPADALPS MULTIPLEKSING BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT (1)UNDANGUNDANG PENYIARAN NO.32. TAHUN 2002 JO. PASAL 12PERATURAN PEMERINTAH NO. 50 TAHUN 2005 TENTANGPENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA ;21.
    Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No.50), yangberbunyi sebagai berikut :Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran :Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperolehizin penyelenggaraan penyiaran ;Pasal 12 PP No.50:Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisimasingmasing hanya dapat menyelenggarakan I (satu) siaran dengan I (satu)saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran ;23
    PeraturanPemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No. 50 Tahun2005), Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (PP No. 51 Tahun2005).
    UU Penyiaran jo.
    yang lebihtinggi, yaitu UU Penyiaran jo.
Register : 21-03-2016 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PTUN MEDAN Nomor 41/G/2016/PTUN-MDN
Tanggal 1 September 2016 — 1. EDI SIPAYUNG, S.H, DKK : PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI SUMATERA UTARA
275134
  • cetak suratkabar harian terbitan Medan, sehingga Para Penggugat tidak mengetahuidan karenanya merugikan kepentingan Para Penggugat yang memenuhisyarat mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sumatera Utara Periode Tahun 20152018 sebagaimana ketentuanPasal 10 UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo.Pasal 20 puntkeempat Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor :01/P/KPI/07/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Kelembagaan KomisiPenyiaran Indonesia ; 22222 so
    Bahwa Para Penggugat mendapat informasi bahwa masa tugasAnggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera UtaraPeriode Tahun 20122015 telah berakhir;2. Bahwa Para Penggugat memenuhi syarat untuk mendaftarkan dirisebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah ProvinsiSumatera Utara periode berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 10UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo.
    Pasal 20 puntkeempat Peraturan Komisi Penyiaran IndonesiaNomor : 01/P/KPI/07/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang KelembagaanKomisi Penyiaran Indonesia.
    OBJEK SENGKETA15.Bahwa mengenai Surat Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi SumateraUtara Nomor : 21/KP/2015 tertanggal 02 November 2015, perihalPenetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran (KPI)Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 20152018 diterbitkandikarenakan masa jabatan keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Daerah Provinsi Sumatera Utara Priode 20122015 telah berakhir padatanggal 18 April 2015 maka Pimpinan DPRD Provinsi membentuk TimSeleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran
    Sumatera Utara membentuk TimSeleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DaerahProvinsi Sumatera Utara, hal ini berdasarkan pasal 19 ayat (1) PeraturanKomisi Penyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KP 1/07/2014 tertanggal 07 Juli2014 yang bunyinya tentang Pemilihan tim seleksi pemilihan anggotaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah dilakukan oleh DPRD Provinsi,Halaman 26 dari 57 hal.Put.No.41/G/2016/PTUNMDNsehingga pembentukan tim seleksi KPID merupakan kewenangan absolutdari DPRD Provinsi
Register : 14-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/TUN/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — 1. EDI SIPAYUNG, SH., 2. AINUL YAQIN, SH VS PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI SUMATERA UTARA;
5828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo.
    Pasal20 puntkeempat Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor01/P/KPI/07/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Kelembagaan KomisiPenyiaran Indonesia;Belakangan Para Penggugat ketahui, Tim Seleksi Pemilihan AnggotaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode20152018 yang ditetapkan oleh Tergugat adalah atas usulan Mutia Atigah,S.S selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera UtaraPeriode 20122015 sesuai surat Nomor 061/2988/KPIDSU/V/2015 tanggal6 Mei 2015 perihal
    ALASANALASAN GUGATAN:1.Bahwa Para Penggugat mendapat informasi bahwa masa tugasAnggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera UtaraPeriode Tahun 20122015 telah berakhir;Bahwa Para Penggugat memenuhi syarat untuk mendaftarkan dirisebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah ProvinsiSumatera Utara periode berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 10UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo.
    Pasal 20 puntkeempat Peraturan Komisi Penyiaran IndonesiaNomor 01/P/KPI/07/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang KelembagaanKomisi Penyiaran Indonesia.
    Salah sau azas dalaPeradilan Tata Usaha Negara adalah no interest no action.bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran didalam Pasal 10 ayat (2) dan ketentuanPeraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tanggal07 Juli 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia didalamPasal 18 ayat (1) maka Termohon Kasasi menerbitkan KeputusanObjek Sengketa.bahwa Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan Termohon Kasasitidak pernah diumumkan Termohon
Register : 01-02-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 19-04-2017
Putusan PN BARABAI Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Brb
Tanggal 1 Maret 2017 — - GAFURI Bin ABDUL MURAD
345
  • Menyatakan Terdakwa GAFURI Bin ABDUL MURAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARAAN PENYIARAN TANPA IZIN sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3.
    Perizinan lembaga penyiaran sesuai peraturan PerundangOundangan yangberlaku;b. Yang berkaitan dengan penjaminan kesempatan masyarakat memperolehinformasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;c. Yang berkaitan dengan pengaturan infrastruktur penyiaran; dand.
    Hulu Sungai Tengah yangdilakukan oleh Terdakwa;e Bahwa yang dimaksud dengan lembaga penyiaran berlangganan adalahpenyelenggara yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yangbidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan sesuaidengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;e Bahwa berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran danPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 setiap penyelenggara
    di Kalimantan Selatan;e Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam kategoripenyelenggaraan penyiaran dan berlangganan yang tidak memiliki izin, yangmana pada Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diaturbahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran (baikpenyiaran melalui TV maupun radio) wajid memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran;e Bahwa terhadap lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggaraanpenyiaran diancam pidana penjara dan atau
    Unsur Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33ayat (1);Menimbang, bahwa pasal 33 ayat (1) menyatakan Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran.
    Lembaga Penyiaran sebagaimana di maksud dalamUndangUndang Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitasmaupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas,fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundangundanganyang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdidepan persidangan, pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekitar jam17.00 wita, anggota Kepolisian Resort
Register : 02-12-2016 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 291/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 31 Mei 2017 — PT. MEDIA GLADSINDO TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
6135
  • swasta jasa penyiaran televisi;15.
    Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.
    Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT.
    lembaga penyiaran swastaHalaman 64 dari 69 halaman.
    Republik Indonesia Nomor 1265 Tahun 2016tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.