Ditemukan 58153 data
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
15 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
waris cucu almarhum PAK PAKMA alias ENDINtidak menjadi tanah sengketa;Sebagian luas dari tanah pekarangan seluas + 1.900 m?
yaitu, tanahNo. 10 pada denah lokasi, dengan batasbatas : Utara Timur Selatan Barat: Tanah pekarangan bukan tanah sengketa (TanahNo. 6 pada denah lokasi) dikuasai oleh PAK HOTIM(Tergugat VII), dan tanah pekarangan sengketa(Tanah No. 5 pada denah lokasi) oleh BUANA(Tergugat VIl);: Tanah pekarangan bukan tanah sengketa (TanahNo. 11 pada denah lokasi) dikuasai oleh almarhumPAK SUS SENUO;: Selokan;: Tanah pekarangan bukan tanah sengketa (Tanah No.9 pada denah lokasi) dikuasai oleh MINA alias BUKARIS
menjadi tanah sengketa, karena membelipada MISJO alias PAK TILA (Penggugat Il) dan disetujui oleh paraahli waris cucu almarhum PAK PAKMA alias ENDIN;13.4.
No. 2459 K/Pdt/201 119.Bahwa BUANA (Tergugat VII) dengan tanpa hak dan melawan hukum telahmenempati tanah pekarangan sengketa yaitu : tanah sengketa No. 14.5.
sengketa No. 14.8.
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya tanah / rumah tersebut mohon disebutsebagai tanah Sengketa ;Bahwa Rumah dan tanah sengketa tersebut oleh Penggugat telahditempati dan dikuasai sejak tahun 1995 setelah Jual Beli terjadi, dimanasemasa masih hidupnya Bapak Donoredjo dan isterinya Sriatun tidak ada klaimatau tuntutan dari pihak manapun ;Bahwa pada tanggal 30 April 2002 tanah dan rumah sengketa tersebuttelah dikosongkan / dieksekusi atas permintaan dari Tergugat satu (I) dandibiarkan tanpa perlawanan dari Tergugat dua (Il
Menyatakan hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan satusatunya dari rumah / tanah sengketa ;4. Memulihkan kembali hak dan penguasaan atas tanah sengketa padaPenggugat seperti semula (Restitution in intergrum) dengan terlebih dahulumelaksanakan putusan ini dengan tindakan mengijinkan Penggugat untukmenempati kembali rumah / tanah sengketa seperti sediakala ;5. Menghukum Tergugat dua (II) untuk tunduk pada putusan ini ;6.
Menghukum Tergugat satu (Il) atau siapasiapa yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan tanah sengketa pada Penggugat ;Hal. 3 dari 8 hal. Put. No.1614 K/Pdt/20067. Menghukum Tergugat satu (Il) untuk membayar ganti rugi dan ataupemulinan pada keadaan semula dengan jumlah ~ sebesarRp.1.060.000.000, (satu milyar enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanahsengketa ;9.
Saya sebagai orang awam hukum merasa heranpak, Apa tidak ada ukur ulang dari Badan Pertanahan Nasional ;Karena putusan Mahkamah Agung hanya mengabulkan separoh atausetengah dari tanah sengketa, maka sisanya seharusnya di kembalikanpada saya yang membeli dan menempati tanah itu. Apalagi saya tidak digugat pada perkara terdahulu ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan Kasasi :Hal. 6 dari 8 hal. Put.
53 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketa ;Bahwa tanah sengketa Penggugat peroleh sebagai barang warisan darimendiang ayahnya yang bernama P.
Daiman Lukman tanah sengketa ditempati Penggugat bersamasama dengan almarhum P.
Daiman Lukmansampai meninggal dunianya dan kemudian setelah Penggugat kawin yaitu padatahun 1960 tanah sengketa ditinggal kosong ikut isterinya bertempat tinggal diDesa Blega ketempat tinggal Penggugat yang sekarang ini ;Bahwa atas seijin dari Penggugat tanah sengketa telah ditempati kakakperempuan Penggugat yang bernama Salha sedangkan Tergugat sudah lamaberpisah dengan ibunya karena pertengkaran ikut suaminya yaitu Tergugat II ;Bahwa setelah meninggal dunianya Salha pada tahun 1994 dengantanpa
Menyatakan atas perbuatan para Tergugat yang telah menguasai danmendirikan bangunan di atas tanah sengketa serta telah melakukanpenggarapan atas tanah sengketa merupakan perbuatan melanggar hukumdengan cara melakukan perbuatan aksi sepihak dan perbuatan main hakimsendiri ;4. Menghukum para Tergugat dan siapa saja yang telah memperoleh hak daripadanya menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepadakekuasaan Penggugat ;5.
Menghukum para Tergugat dan kepada siapa saja yang telah memperolehhak dari padanya untuk membayar uang paksa apabila terlambatmenyerahkan tanah sengketa kepada kekuasaan Penggugat denganperhitungan tiaptiap harinya sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)terhitung dari sejak putusan perkara ini diucapkan sampai adanyapenyerahan secara atas tanah sengketa kepada kekuasaan Penggugat ;7.
19 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun adabanding dan kasasi;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Stabat telahmengambil putusan, yaitu putusan Nomor 11/PDT.G/1999/PN.STB, tanggal 25September 1999 yang amarnya sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Dusun Lau Sangketen, DesaKutambaru, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, seluas 1 (satu) Ha,dengan batasbatas : Utara dengan parit kecil (100
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
14 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah milik Amag Nurimah;4. Menyatakan hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sahdari Amag Nurimah dan berhak atas tanah sengketa;5. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh paraTergugat adalah tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum;6.
tengahtengah tanah sengketa;.
sengketa;Bahwa putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan Pengadilan Tinggihalaman 21 paragraf 5 (terakhir) yang menimbang bahwa meskipundalam bukti T1 hanya tanah seluas 62 are namun sesuai keterangan saksiTergugat bahwa yang dimaksud dalam bukti T1 adalah keseluruhantanah termasuk tanah sengketa dan bahwa tanah sengketa dulunya tanahtandus yang tidak ada nilainya;Bantahan:Hal. 10 dari 13 hal.
sengketa tersebut; bahwa apabila yang dimaksud dalam bukti T1 adalah keseluruhan tanahtermasuk tanah sengketa, tentu pada bukti T1 juga disebutkanmengenai tanah sengketa, tetapi jelasjelas yang tertera pada tanahsengketa hanya untuk tanah seluas 62 are dan tidak termasuk tanahsengketa; bahwa berdasarkan bukti T2,14,15,16,17,18 yang menunjukkan luastanah yang dibayarkan pajaknya hanya untuk tanah seluas + 62 areyang merupakan tanah yang terletak di tengahtengah tanah sengketa,padahal berdasarkan
Bahwa pada putusan halaman 22 paragraf 1 yang menimbang mengenaitanah kuburan yang berada di tanah sengketa merupakan persangkaanmengenai kepemilikan atas tanah sengketa;Bantahan: bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Selong tidakberdasarkan alas hukum yang sah, karena adanya upaya untukmenggelapkan tanah sengketa dan pihak Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi yang menguasai tanah sengketa, maka wajar jika ditanah tersebut terdapat makam dari orang tua Tergugat/Terbanding danpada saat kesaksian
100 — 15
Menyatakan tanah sengketa adalah berasal dari peninggalan Almarhum orang tua kandung Penggugat ( A. Kailani) yang meninggal dunia pada tahun 1980 ;2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penyerahan Hak atas tanah sengketa kepada Penggugat tertanggal 10 Oktober 1993 ;3.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah sengketa seluas
Samsiah membangun rumah di tanah sengketa pada tahun 1991. Saya tidak tahu, apa masih ada harta peninggalan H.
Sirad yang menjadi bagian Penggugat, dikembalikankepada Penggugat ( Petitum 3, 4 dan 5 ).e Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai tanah sengketa adalah perbuatanmelawan hukum (Petitum 6 + 7 ).22b. Dalil Tergugat (bantahan) : Tidak benar bahwa setengah dari tanah sengketa adalah milk Penggugat. Tanah sengketa adalah milik Ibu Tergugat I dan Tergugat II (Samsiah) yang diperoleh dengan cara hibah dari alm. H.Sirad.Mana yang benar, dalil Penggugat atau Tergugat ?
Saminem ;Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa tanah sengketa dulunyaberasal dari H. Sirad ;Tergugat didalam jawabannya juga telah mengakui bahwa tanah sengketa tersebutdulunya berasal dari H. Sirad.Dengan demikian tentang asalusul tanah sengketa antara Penggugat dan Tergugattelah sepakat bahwa tanah sengketa berasal dari H. Sirad dan hal tersebut dikuatkan olehketerangan seluruh saksi, sehingga fakta hukumnya adalah bahwa AsalUsul tanahsengketa tersebut adalah dari H.
Kailani kepada Penggugat adalah sah, maka dapatdinyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa, seluas kurang lebih437 m2, yang terletak di Jl. St.
Menyatakan tanah sengketa adalah berasal dari peninggalan Almarhum orang tuakandung Penggugat (A. Kailani) yang meninggal dunia pada tahun 1980 ;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penyerahan Hak atas tanah sengketakepada Penggugat tertanggal 10 Oktober 1993 ;3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah sengketa seluas + 437 m2,yang terletak di Jl.
17 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketa langsung dijual kepadaMasali (anak menantu dari Inaq Arip/Tergugat 6) dengan harga sekitarRp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dan sekarang tanah sengketatersebut mulai dibangun pondasi rumah permanen serta dikuasai oleh Tergugat6 dengan tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum;bahwa oleh karena terjadinya penyerahan tanah sengketa dari Pengugatkepada pihak Tergugat 1 sampai dengan 5 serta jual beli tanah sengketa yangdilakukan pihak Tergugat 1 sampai dengan 5 kepada Tergugat 6 adalah
sengketa seluas 2.419 M tersebut dapat dijual tahunan yangpertahunnya senilai Rp. 1.000.000, x 4 tahun = Rp. 4.000.000, (empat jutarupiah);bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat dan supaya tanah obyeksengketa tidak dipindah tangankan kepada pihak ketiga secara melawanhukum, maka Penggugat mohon untuk diletakkan sita jaminan (ConservatoirBeslag) atas tanah sengketa tersebut;bahwa demi kebenaran dan keadilan serta untuk memperkuatpembuktian, maka Penggugat mohon supaya Tergugat 1 sampai dengan 5 atauPenggugat
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telahdimohonkan untuk diletakkan di atas tanah sengketa;3. Menyatakan secara hukum bahwa antara Penggugat dengan Tergugat 1sampai dengan Tergugat 5 telah melakukan jual beli atas tanah sengketa;Hal. 3 dari 7 hal. Put. No. 1107 K/Pdt/20054. Menyatakan secara hukum bahwa penyerahan tanah sengketa olehPenggugat kepada Tergugat 1 sampai dengan 5 adalah mengandung cacathukum sehingga batal demi hukum;5.
Menyatakan secara hukum bahwa jual beli atas tanah sengketa yangdilakukan antara Tergugat 1 sampai dengan 5 dengan Tergugat 6 tersebutadalah tanpa atas hak yang sah dan melawan hukum membatalkan jual belitersebut beserta suratsuratnya;6. Menyatakan secara hukum bahwa penguasaan tanah sengketa olehTergugat 6 adalah tanpa alas hak yang sah dan melanggar hukum;7.
Menghukum kepada Tergugat 6 atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalamkeadaan kosong dan bebas, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian(POLRI);8. Menghukum kepada Penggugat untuk mengembalikan uang kepadaTergugat 1 sampai dengan lima sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah);9.
19 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
16 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
45 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah Pong So' Daga, Berre' danKanukku meninggal, maka tanah sengketa digarap dan dikuasai olehanaknya yang bernama Bokko Kili (anak Kanukku), So' Kepen (anak dariBerre') dan Palottin anak tiri dari Indo' Pakan.
Hal ini diketahui olehsaksi Luter Tamba dan Tato Lisu dari orang tuanya yang berasal juga berasaldari Tongkonan Papa Kayu, karena disampaikan secara turuntemurun diTongkonan Papa Kayu tentang tanahtanah Tongkonan Papa Kayu dan setelahBerre dan Kanukku meninggal dunia maka tanah sengketa jatuh waris kepadaanaknya yakni So Kepen (anak dari Berre yang kawin dengan Lai Simba) danKil bersama Bokko Kili (anak dari Kanukku yang kawin dengan Pong Rampo)dan tanah sengketa dahulu satu kesatuan berupa kebun
Nomor 2708 K/Pdt/2015turun temurun itulah yang dapat diharapkan sebagai keterangan danmenurut pengetahuan Hakim Majelis sendiri;Demikian pula dalam perkara ini tidak ada lagi saksisaksi yang melihatlangsung Kaduttu dan Sipanta membuka tanah sengketa pertama kali, namundalam tanah sengketa ada tanaman Betung dan Bambu yang sering diambil dandipergunakan oleh Keturunan Kaduttu dan Sipanta dari tongkonan Papa Kayuselama ini untuk dipergunakan dalam upacara pemakaman (rambu solo) danupacara syukuran
(rambu tuka) untuk pemondokan, seperti pada saat upacarapemakaman So Kepen di Papa Kayu, upacara Pemakaman Bokko Kili danistrinya di Malango, saksi sendiri ikut menebang dan mengambil Betung danBambu bersama keluarga di atas tanah sengketa dan diangkut/ dibawa keMalango beberapa truk untuk pemondokan dan pada waktu itu Indo Tunggamasih hidup dan tinggal di tanah sengketa tetapi tidak ada keberatan dari IndoTungga maupun dari Para Tergugat;Alasan Kasasi Ketiga:Bahwa Pengadilan Negeri Makale telah
Nomor 2708 K/Pdt/2015keberadaan Indo Tungga dan Palottin atas tanah sengketa, karena baikPenggugat maupun Tergugat samasama membenarkan bahwa Indo Tunggatinggal di atas tanah sengketa karena dia ikut ayahnya yang kawin denganIndo Pakan.
17 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
108 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap