Ditemukan 945429 data
110 — 38
68/Pdt.P/2022/PN Pti
148 — 37
./2022/PN Soe;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri SoE untuk mencoret perkara gugatan nomor 9/Pdt.G/2022/PN Soe tersebut dari register perkara Perdata;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
-9/Pdt.G/2022/PN Soe
28 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
4035 B/PK/PJK/2022
122 — 46
M E N E T A P K A N :1.Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati Nomor 5/Pdt.GS/2022/PN Pti oleh Kuasa Penggugat;2.Menyatakan Perkara Perdata Nomor 5/Pdt.GS/2022/PN Pti dicabut dan mencatat pencabutan serta mencoret perkara perdata Nomor 5/Pdt.GS/2022/PN Pti dari register;Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
5/Pdt.G.S/2022/PN Pti
52 — 29
83/Pid.B/2022/PN PtiV
43 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
3892 B/PK/PJK/2022
70 — 24
61/Pdt.P/2022/PN Pti
85 — 39
Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-,asing penjara selama 6 ( enam ) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5.Menetapkan barang bukti berupa:-Uang sebesar Rp. 20.000, 00 dirampas untuk negara -Buku tulis merk Vision berisi rekap pasangan judi periode tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan tanggal 17 Februari 2022
; -1 (satu) buah bendel arsip pasangan judi ; -1 (satu) buah Buku kupon Kosong ; --1 (satu) buah Bendel arsip Pasangan perjudian Tanggal 17 Februari 2022; Dirampas untuk dimusnahkan;6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
48/Pid.B/2022/PN Pti
134 — 56
30/Pid.B/2022/PN Pti
121 — 27
84/Pid.B/2022/PN Pti
46 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
4085 B/PK/PJK/2022
71 — 32
-44/Pid.B/2022/PN Soe
84 — 32
64/Pid.B/2022/PN Pti
97 — 29
-38/Pid.B/2022/PN Soe
75 — 30
50/Pdt.G/2022/PN Pti
277 — 76
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1170/PTSN-MK.MA/KI-JBR/II/2022 tanggal 10 Februari 2022;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang sebesar Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah);
34/G/KI/2022/PTUN.BDG
86 — 31
21/Pdt.G/2022/PN Pti
278 — 175
1/Pdt.G.S/2022/PN Pti
384 — 272
60/G/TF/2022/PTUN.BDG
150 — 52
96/Pid.B/2022/PN Pya