Ditemukan 4487 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-10-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 3 Oktober 2011 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIRJEN PAJAK KANTOR WILAYAH SELATAN dan TENGAH, KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANJARMASIN terhadap SAFITRI HARIYANI, SH., MH.
6264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 540 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIRJENPAJAK KANTOR WILAYAH SELATAN dan TENGAH, KANTORPELAYANAN PAJAK PRATAMA BANJARMASIN berkedudukandi Jalan Gatot Subroto Nomor 22 Banjarmasin, dalam hal inimemberi kuasa kepada Agus Kurniawan, SH., LLM., dkk., paraKepala Seksi Bantuan Hukum, Kepala Sub.
    Kedudukan Utang Pajak dalam Kepailitan :a. Pasal23A UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi :"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluannegara diatur dengan UndangUndang" ;Berdasarkan landasan konstitusional pembentukan UndangUndangtersebut, jelaslah bahwa pengaturan mengenai perpajakan akan tundukpada undangundang khusus di bidang perpajakan yang merupakanbagian dari hukum publik ;Hal ini sejalan dengan pendapat R.
    Akibat hukum bagi Kurator jika tidak mendahulukan pembayaran utang pajakdalam perkara kepailitan ;Bahwa dalam hal utang pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1Bantahan ini tidak diakui dalam Daftar Kreditur yang Diakui dan/atau dalamDaftar Pembagian dan/atau tidak dapat dilunasi secara penuh oleh hartapaili/boedel maka penagihan/pelunasannya akan dilakukan sesuaiketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UndangUndang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana
    Pasal 9 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengatur bahwa :"Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(6) wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepadaDebitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator,dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusanatas permohonan pernyataan pailit diucapkan" ;Bahwa kelalaian/keterlambatan penyampaian salinan putusan oleh
Putus : 22-09-2008 — Upload : 12-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 482K/PDT.SUS/2008
Tanggal 22 September 2008 — PT MASINDO MITRA PAPUA vs. PT RIMBAKAYU ARTHAMAS
146158 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-04-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 17 April 2011 — PT. SIDO BANGUN PLASTIC FACTORY terhadap PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
12993 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WahyudiDewantara, SH., Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.04.0339 dan AHU.AH.04.0347, sebagai Kurator dalam kepailitan ;5.
    Dalam kepailitan asas keadilanmengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapatmemenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asaskeadilan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih (kreditur) yang mengusahakan pembayaranatas tagihan masingmasing terhadap debitur dengan tidak memedulikankreditur lain.
    No.101 K/Pdt.Sus/2012Termohon Pailit sangat bertentangan dengan asas Keadilan yangmerupakan syarat mutlak dari undangundang kepailitan karena hanyamengutamakan kepentingan tertentu (Termohon Kasasi dahulu PemohonPailit) ;. Asas Keseimbangan.UndangUndang Kepailitan harus memberikan manfaat bukan sajakepada kreditor kepada debitor, karenanya UndangUndang Kepailitanharus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditur dandebitur.
    UndangUndang Kepailitan harus dilandaskan pada asaspemberian manfaat dan perlindungan yang seimbang bagi semua pihakyang terkait dengan semua kepentingan dengan kepailitan seseorangatau. suatu. perusahaan. Karena itu UndangUndang Kepailitansemestinya tidak hanya memberikan manfaat dan perlindungan bagikreditur tetapi juga debitur.
    Asas Integrasi.AsasIntergrasi dalam UndangUndang' Kepailitan mengandungpengertian bahwa sistim hukum formal dan hukum materiilnyamerupakan suatu kesatuan yang utuh dari sistim hukum perdata danhukum acara perdata. Dimana setiap Hakim harus tunduk dan patuhpada prosedur hukum formal hukum acara kepailitan maupun hukumacara keperdataan.
Putus : 20-07-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 20 Juli 2012 — PT. KERTAS BLABAK MAGELANG terhadap KURATOR PT. KERTAS BLABAK MAGELANG (Dalam Pailit), Indra Nurcahya, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
168145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya Kepailitan :Hal. 3 dari 18 hal. Put.
    Oleh karena itu seandainya Biaya Kepailitan danImbalan Jasa Kurator dalam proses kepailitan yang berakhir denganperdamaian tersebut harus dibebankan kepada Debitor Pailit (in casuPemohon Peninjauan Kembali), quod non, maka produk hukum yang harusdigunakan adalah "Putusan" dan bukan "Penetapan".
    No. 77 PK/PDT.SUS/201215.16.17.Bahwa dalam proses kepailitan hanya dikenal "biaya kepailitan" dan tidakdikenal "biaya operasional".
    dalam proses kepailitan tidak dikenal biaya operasional tersebut.
    ada) adalah merupakanbagian dari biaya kepailitan dan bukan merupakan "biaya operasional"sebagaimana yang ditetapkan oleh Judex Fact ;18.
Putus : 19-11-2007 — Upload : 25-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 036K/PDT.SUS/2007
Tanggal 19 Nopember 2007 — PT. BUMI EKA PRIMA ; PT. SURYA SAKTI SEJATI ; MOCHAMAD CHOLID ASHIBLI ; DONNY DWINANTO alias DONNY KADARYANTO
13171 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-03-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 29 Maret 2023 — 1. PT NUSANTARA COMPNET INTEGRATOR, DK VS 1. PT POS FINANSIAL INDONESIA, DK
305255 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-09-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1027 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 26 September 2023 — WILLY HENDRIK RAWUNG VS 1. PT PAKUAN, Tbk (dahulu PT PAKUAN), DKK
14160 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 22-08-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 12_Pdt_Sus_Pailit_2017_PN Niaga Smg
Tanggal 23 Oktober 2017 — - SOEPARNO HADI MARTONO - KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BMT FI SABILILLAH
531375
  • Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1. 451.880 ( Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah ) ;
    Menunjuk Hakim Pengawas dari HakimHakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan;4. Meletakkan Sita Umum Kepailitan atas seluruh harta kekayaan TERMOHON PAILIT yangtermasuk namun tidak terbatas kepada :a. SHM No1856, Koripan RT/RW 02/03 Slogohimo;b. SHM Kantor Operasional TERMOHON PAILIT;c. SHM No. 905, Ngerjopuro RT/RW 01/03 Slogohimo;d. SHM No. 1626, Koripan, Bulusari, Slogohimo;e.
    kepailitan a quo;6.
    Menolak permohonan kepailitan oleh pemohon Pailit untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa penyelesaian perkara antara Pemohon dan termohon Pailit bukanperkara kepailitan tetapi perkara perkoperasian yang penyelesaiannya dengan cara normanorma, sendisendi dan aturanaturan perkoperasian yaitu musyawarah mufakat ;3.
    oleh Pemohon Pailit ditolak seluruhnya , dengan inti alasan bahwapenyelesaian perkara antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit , bukan perkara Kepailitan ,tetapi perkara perkoperasian , yang penyelesaian nya dengan cara norma norma, sendisendi , danaturan aturan perkoperasian yaitu musyawarah mufakat ;Menimbang , bahwa dalam ketentuan pasal pasal yang ada diatur didalam UU No : 37Tahun 2004 , tentang Kepailitan dan PKPU , tidak ada satupun pasal yang mengatur adanyalarangan bahwa terhadap Perkoperasian
    Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelahKurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ;6.
Register : 27-12-2016 — Putus : 30-01-2017 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 18_Pdt_Sus_Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 30 Januari 2017 — PT LUXINDO
424193
  • Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;6. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.074.550 ,- ,00 ( Satu juta tujuh puluh empat ribu lima ratus lima luluh rupiah);
    dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKepailitan) yakni:Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atauundangundang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.Bahwa Debitur berniat untuk mengajukan Permohonan PernyataanPailit sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan:Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,Hal 3 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Pat.SusPailit
    Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaituDebitor memiliki dua kreditor atau lebih, Debitor tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, ataspermohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor;dan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, telahHal 10 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmgterpenuhi, sehingga Pemohon Pailit
    Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang yang dimaksud dengan utang adalahkewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baikdalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsungmaupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbulHal 13 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmgkarena perjanjian atau UndangUndang dan yang wajib dipenuhi oleh debitordan bila tidak dipenuhi memberi hak
    Menyatakan Pemohon Pailit (PT Luxindo Nusantara ) dinyatakan , pailitdengan segala akibat hukumnya;Hal 17 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmg3. Menunjuk Sdr.PUDJO HUNGGUL,SH.MH Hakim Niaga pada PengadilanNegeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;Mengangkat Kantor Balai Harta Peninggalan Semarang sebagai KuratorMenetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;6.
    ,M.HHal 18 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmgPerincian biaya: 1. Biaya Pendaftaran...................,Rp.1.000.000,002. Materal ......... 0.0... ee Rp 6.000,003. PLOSES... 0... eects Rp 50.000,004. Redaksi Putusan................. Rp 5.000.005. Panggilan .........1 sees Rp 13,550,00..Jumlah Rp. 1074.550,00Hal 19 dari 19 Putusan Kepailitan Nomor 18/Padt.SusPailit/2016/PN NiagaSmg
Putus : 21-12-2011 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 692 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 21 Desember 2011 — PT. DWIMAS ANDALAN BALI vs PT. KARSA INDUSTAMA MANDIRI
146109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengangkat dan menunjuk BAMBANG KUSTOPO, SH., MH HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai HakimPengawas kepailitan PT. DWIMAS ANDALAN BALI,5.
    Hakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas Kepailitan PT.Dwimas Andalan Bali ;5.
    Bahwa pernyataan Pemohon Kasasi tersebut didukung dengan DOKTRINtentang "PENGERTIAN TENTANG PEMBUKTIAN SECARA SEDERHANADALAM KEPAILITAN" yang dikemukakan oleh PROF. DR.
    Bina Mitra Dewata Persada) ;26.Bahwa jika argumentasi yang dipaparkan pada posita 25 tersebut diatasdikomparasikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPUjelas terlihat bahwa baik KL (Giri Suyanto) ataupun KL Il (PT.
    No.692 K/Pdt.Sus/201 1pengajuan permohonan pernyataan Pailit ini dilakukan benar Termohonmempunyai utang kepada Pemohon dan juga utang kepada kreditur lain.Oleh karena itu benar ada lebih dari satu kreditur bagi Termohon" adalahmerupakan pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan denganPasal 1 ayat 2 Undang Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU (selanjutnya akan disebut UU Kepailitan dan PKPU) juncto Pasal1891 BW;28.Bahwa berdasarkan atas argumentasi argumentasi dan analisis analisistersebut
Putus : 24-04-2012 — Upload : 08-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 April 2012 — PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) terhadap PT. SARANA KARKITA DINAMIKA
7245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 155 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus Kepailitan dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero), berkedudukan diJendral Sudirman Kav. 1, Jakarta , dalam hal ini memberi kuasakepada Rinaldi Ansori, SH dan kawan kawan, para Advokat,pada kantor Janis & Associates berkantor di Royal Palace BlokC11 Jalan Prof.. DR.
    dan PKPU, dan telah sesuai dengan Pasal8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan dan PKPU, oleh karenanyaTermohon Pailit harus dinyatakan pailit dengan segala akibathukumnya.TENTANG PENUNJUKAN KURATOR DAN HAKIM PENGAWAS12.
    kekayaan Termohon Pailit yang dalam kepailitan inimemerlukan persetujuan pihak Kurator.13.Bahwa berkaitan dengan tugas sebagai Kurator sementaratersebut di atas, dan pada nantinya setelah Penetapan/PutusanPailit bertugas sebagai pihak Kurator yang akan melakukanpengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, dengan iniHal. 19 dari 27 hal.
    Pertimbangan hukum Judex Facti mengenai status Asuransi sebagaiKreditur Lain dalam Kepailitan, adalah salah dan bertentangan denganhukum= Bahwa dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan PengadilanNiaga Semarang No.12/Pailit/2011/PN.Niaga.Smg Tanggal 24Januari 2012, pada halaman 52 Judex Facti menyatakan sebagaiberikut :Menimbang, bahwa pihak pemohon tidak mengajukan bukti mengenaiKreditur lain (tertanda KL) baik bukti tertulis maupun saksi saksi, namunpemohon mengajukan bukti P81 sampai dengan P87
    No. 155 K/Pdt.Sus/201230tentang kepailitan dan PKPU, oleh karenanya Termohon Kasasi/Termohon Pailit (PT.Sarana Karkita Dinamika) harus dinyatakanpailit dengan segala akibat hukumnya.10.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Permohonan Pailit yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit terhadap TermohonKasasi/Termohon Pailit telah memenuhi syaratsyarat dan ketentuanUndangundang Kepailitan, sehingga sudah sepatutnya sesuai hukumyang berlaku dan demi kepastian hukum serta keadilan, makaPermohonan
Putus : 08-01-2007 — Upload : 01-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 013PK/N/2006
Tanggal 8 Januari 2007 — PT Sindoll Pratama; PT Citra Handal Printing
8832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo: 013 PK/N/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga kepailitan dalam permohonan peninjauan kembalitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. SINDOLL PRATAMA, berkedudukan di Jalan RayaKapuk No. 82 AA, Jakarta Utara, dalam hal ini memberikuasa kepada DR. R. Dewi,SH.,MH.,MA.
    75.246.750, (tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh enamribu tujuh ratus lima puluh rupiah);Bahwa utang Termohon kepada kreditur tersebut telah jatuh tempo dandapat ditagih dan hingga saat ini tidak dapat dibayarkan oleh Termohon;Bahwa dengan demikian telah dapat dibuktikan mengenai adanya 2 (dua)atau lebin utang Termohon, utang mana telah jatun tempo dan dapat ditagihserta tidak dibayarkan oleh Termohon, sehingga dengan demikian ketentuanPasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
    (4) UndangUndangKepaiitan, maka Pemohon ini harus dikabulkan dan Pemohon dengan ini mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatagar Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;Bahwa untuk melindungi hak dan kepentingan Pemohon, dan untukmencegah Termohon melakukan tindakan atas kenyataan yang dapatmerugikan hak dan kepentingan Pemohon dalam rangka mendapatkanpembayaran penuh atas semua utang Termohon, dan berdasarkan Pasal 15ayat (1) UndangUndang Kepailitan
    , maka Pemohon mohon agar sebelummelanjutkan putusannya atas permohonan pailit ini Majelis Hakim PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkenan mengangkat HakimPengawas dalam kepailitan ini serta menunjuk Muhammad Ismak, SH.
    Menunjuk Saudara Muhammad Ismak, SH., beralamat kantor di Jalan TebetBarat Dalam 2C No. 17 Jakarta Selatan 12810, selaku Kurator, dalamkepailitan .........kepailitan tersebut;5. Menetapkan jumlah honorarium Kurator sementara, jika diangkat danhonorarium Kurator tersebut;6.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 23-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA PUSAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIBINONG VS MICHAEL MI POHAN, S.H., KAIRIL POLOAN, S.H., M.H., DAN PUGUH WIRAWAN, S.H., M.Hum., SELAKU TIM KURATOR PT SKYCAMPING INDONESIA (DALAM PAILIT),
12881 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwaberdasarkan pengumuman di atas dan sesuai ketentuan dalam Pasal 193ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, secara tegas telahmemberikan hak untuk melakukan perlawanan dengan cara menyampaikansurat keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengumuman;Bahwa besarnya utang pajak PT Skycamping Indonesia adalah sebesarRp1.102.885.716,00 (satu miliar seratus dua juta delapan ratus delapanpuluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagaiberikut: No.
    Eliana Tansah, S.H., di dalam Seminar Nasional Kepailitan USAID In ACCEProject & AKPI Maiteri III berjudul Kedudukan Tagihan Buruh, Tagihan Pajakversus Kedudukan Kreditur Separatis dalam Kepailitan Perusahaanmenyatakan bahwa: Dari lima golongan kreditur yang telah disebutkan diatas, berdasarkan Pasal 1134 ayat 2 juncto Pasal 1137 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Pasal 21 UU KUP, piutang pajak mempunyaikedudukan di atas Kreditur Separatis mengeksekusi objek jaminankebendaannya berdasarkan Pasal
    Karenalambatnya penjualan merupakan kesalahan Kurator, sesuai Pasal 72Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPUmerumuskan:Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalammelaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yangmenyebabkan kerugian terhadap harta pailit;.
    Untuk itu Kurator wajibdiberikan sanksi hukum sesuai Pasal 72 Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;B. Tentang Daftar Pembagian;Bahwa dalam daftar pembagian dimaksud ditetapkan hak pekerja atasnama SPTP sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan pekerjaatas nama Nurlela sejumlah Rp318.729.063,00 (tiga ratus delapan belasjuta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh tiga rupiah). BahwaPemohon keberatan dengan penetapan dimaksud karena:a.
    Nomor 133 PK/Pdt.SusPailit/2016Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali, yaitu Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata dan alasan tersebut adalah yang sebagaimanatersebut di dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), makajika dihubungkan dengan Pasal 296 ayat (2) Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan
Register : 11-10-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 13_Pdt_Sus_Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 31 Oktober 2016 — MARIANA MOELJONO DKK SRI INDARTI DKK
27063
  • Menunjuk dan mengangkat : DWI HERU WISMANTO SIDI,SH, MH, Kurator dan Pengurus sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH 04.03-101 pada Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beralamat kantor di Salatiga, jalan Bosman Kav-4 Togaten, Rt 001, Rw 013, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, sebagai kurator dan/ atau pengurus dalam permohonan pernyataan kepailitan ini ;4.
    TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN KURATORBahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 15 ayat (1) UU Nomor 37 tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,maka dengan ini Para PEMOHON mengajukan usul agar PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan menunjuk danmengangkat :Sdr DWI HERU WISMANTO SIDI,SH, MH, Kurator dan PengurusHalaman 3 dari 12 Hal Putusan Nomor 13/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga Smgsesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan PengurusNomor: AHU.AH
    Bosman Kav4 Togaten, Rt.001, Rw.013, KelurahanHalaman 10 dari 12 Hal Putusan Nomor 13/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga SmgMangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah,diangkat sebagai Kurator ;Menimbang, bahwa adapun syarat yang harus dipenuhi untukmengangkat kurator dalam suatu kepailitan sebagaimana diatur dalam pasal 70ayat (2) jo.
    Pasal 15 ayat (1) UndangUndang No.37 tahun 2004 salah satunyaadalah harus independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengandebitur atau kreditur dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan PKPUlebih dari 3 (tiga) perkara dan dalam hal ini Majelis Hakim tidak mendapatiadanya halhal yang menghalangi pengangkatan kurator tersebut dalamkepailitan Para Termohon ini sebagaimana yang dimohonkan Para Pemohon.Oleh karena itu permohonan Para Pemohon tentang kurator tersebut dapatdikabulkan ;
    Menimbang, bahwa karena permohonan Para Pemohon dikabulkan,maka menurut hukum Para Termohon harus dibebani pula untuk membayarbiaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Memperhatikan Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 ayat (4) Undangundang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang dan peraturan per undangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
    Menunjuk dan mengangkat : DWI HERU WISMANTO SIDI,SH, MH, Kuratordan Pengurus sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator danPengurus Nomor: AHU.AH 04.03101 pada Kementerian Hukum dan HAMRI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beralamat kantor diSalatiga, jalan Bosman Kav4 Togaten, Rt 001, Rw 013, KelurahanMangunsari, Kecamatan Sidomukti, sebagai kurator dan/ atau pengurusdalam permohonan pernyataan kepailitan ini ;4.
Register : 20-06-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 11_Pdt_Sus_Pailit_2017_PN Niaga Smg
Tanggal 3 Agustus 2017 — HENDRIANTO BAMBANG SANTOSO PT. PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER
1276581
  • Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya;7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.111.000,00 (tiga juta seratus sebelas ribu rupiah);
    Bahwa berdasarkan fakta fakta Hukum tersebut di atas membuktikanbahwa TERMOHON telah lalai memenuhi isi Putusan Perdamaian /Homologasi yang diputus oleh Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang tanggal 01 Juni 2015 a quo.10.Bahwa menurut Pasal 170 ayat 1 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UUKPKPU) menyatakan : Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telahdisahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut
    .11.Bahwa selanjutnya, Pasal 291 ayat 2 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangmenyatakan bahwa :Hal 3 dari 34 hal, Putusan Nomor 11/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga Smg jo.
    hakim dari lingkungan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang sebagai hakim pengawas yang melakukanpengawasan terhadap proses kepailitan terhadap TERMOHON; sertamenunjuk (il) : Wahyu Hidayat, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiadengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU.AH.04.0319, tertanggal 27 Februari 2013 yang beralamat diTwin Plaza Office Tower, Lantai 4, Ruang 426, Jin.
    Pasal 234ayat (1) jo Pasal 172 ayat (2) UndangUndang Nomor 3/7 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwaPasal 15 (3), menyatakan :Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusindependen, tidak mempunyai benturan kepentingan denganHal 17 dari 34 hal, Putusan Nomor 11/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga Smg jo. Nomor01/Pdt.
    SusPKPU/2015/PN Niaga SmgMemperhatikan ketentuan Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
Putus : 28-08-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/Pdt.Sus/2009
Tanggal 28 Agustus 2009 — KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA EMPAT) VS 1. PT.TONG YANG INDONESIA (dalam pailit), DK.
770 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-04-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 April 2012 — PT. GIMMILL INDUSTRIAL BINTAN terhadap SALMIYATI, dkk.
11683 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo.102 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. GIMMILL INDUSTRIAL BINTAN, berkedudukan diLobam, Pulau Bintan, Jalan Aster Lot SD1, 02, 03 dan 05dan Jalan Asoka Lot SD 65, 66, 67, Bintan IndustrialEstateLobam, Bintan, Kepulauan Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada : LU SUDIRMAN, SH.,MM.
    Bahwa berdasarkan faktafakta yang disampaikan diatas secarahukum telah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan dan PKPU, yangmenyatakan :Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Kepailitan dan PKPU:Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidakmembayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dandapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan baik ataspermohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebihkrediturnya
    GimmillIndustrial Bintan tentang Tata Tertib Perundingan Bipartite tanggal 14Maret 2011 (vide Bukti P32), maka nyatalah bahwa terdapat faktaatau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratanuntuk dinyatakan Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) telah dipenuhi ;PENUNJUKAN KURATOR.Bahwa untuk keperluan pemberesan harta Pailit dan untuk memenuhiketentuan Pasal 65 Ayat (1) dan (3) UndangUndang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka Para Pemohon Pailitmohon agar Majelis
    Perkara kepailitan merupakan perkara yang unikdan berbeda dibandingkan dengan perkaraperkara lain berdasarhukum positif Indonesia, halmana berkaitan dengan syarat utamanya(vide Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004) danpembuktian terhadap syarat utama tersebut yang sederhana (videPasal 8 ayat (4) UndangUndang No. 37 Tahun 2004).
    Bahwa yang menjadi obyek permasalahan perkara kepailitan inimenurut Termohon Kasasi adalah adanya hakhak yang belumHal. 38 dari 43 hal. Put. No.102 K/Pdt.Sus/2012dibayarkan oleh Pemohon Kasasi berdasarkan KesepakatanBersama tanggal 14 Maret 2011 tentang Tata Tertib PerundinganBipartit.
Putus : 22-05-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 22 Mei 2023 — POEI TJIN HWA (WAHYU ISKANDAR) (Dalam Pailit), VS 1. TIM KURATOR PT BERKAT MANUNGGAL JAYA, AGUS BUDIHARTO, ISKANDAR POEJIONO, WAHYU ISKANDAR (POE TJIN HWA) (Dalam Pailit), , DKK
19090 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-12-2016 — Upload : 16-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1013 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk VS SUMARSO, S.H., dan ZULFIKAR RAMLY, S.H., M.Hum., Kurator dari PT LADANG RIZKY JAYA SENTOSA, (dalam pailit)
373249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1013 K/Pdt.SusPailit/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk, berkedudukan di KantorWilayah VIII Bumi Mandiri Lt.3 Jalan Basuki Rachmat 129137Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Vice President EmanSuherman, dalam hal ini memberi kuasa kepada Purwadi, S.H.
    Pasal124 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka sangat berdasar danberalasan hukum untuk menyatakan permohonan renvoi prosedur yangdiajukan Pemohon tidak dapat diterima dan sudah seharusnya ditolak;6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7;7.
    Bahwa sebagaimana telah dikutip oleh Judex Facti dalampertimbangannya pada hal 21 yaitu:1) Pasal 1 angka (2) UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan Kreditor adalahorang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undangundangyang ditagih di muka pengadilan;2) Pasal 1 angka (3) UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan Debitor adalahorang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undangundangyang pelunasannya ditagih dimuka pengadilan;3) Pasal 1 angka (6) UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan utang adalahsetiap
    UU Kepailitan dan PKPU yakni utangadalah setiap kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalamjumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari ataukontijen yang timbul karena perjanjian atau undangundang dan yang wajibdipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditoruntuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
    Dalam UU Kepailitan dikenal adanya krediturHalaman dari 16 hal. 21 Put. Nomor 1013 K/Pdt.SusPailit/2016konkuren dan kreditur separatis. Kreditur separatis adalah kreditur pemegangjaminan atas hak kebendaan, sedangkan kreditur konkuren adalah kredituryang tidak menguasai hakhak kebendaan sebagai agunan;b.
Putus : 28-03-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 28 Maret 2016 — PT. BAHANA SELARAS ALAM VS PT. DHARMA ROSADI INTERNATIONAL
233168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang ("Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004"), yaituTermohon Pailit terbukti secara sah dan sederhana memiliki utang kepadaPemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilaiRp1.796.823.344,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan pulun enam jutadelapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah);C. Termohon Pailit Memiliki Kreditor Lain..
    AH.04.0305 tertanggal 24 Februari 2015 sebagaiKurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit (bukti P7a dan P7b);Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pemohon mohonkepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;2.
    Mengangkat dan menunjuk Nuriaty Sitompul, S.H., Pengurus dan Kuratorpada Nuriaty Sitompul & Partners, berdasarkan surat bukti perpanjanganpendaftar kurator dan pengurus yang diterbitkan oleh Departemen Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04.0305tertanggal 24 Februari 2015 sebagai Kurator Termohon Pailit untukmelaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai ketentuan Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;5.
    Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang "Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaranutang", mengingat dalam permohonan pailit ini Pemohon Pailit tidakmempunyai Kreditor lain sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004;Bahwa Termohon Pailit menurut hukum tidak mempunyai hubungan hukumdan tidak pernah berhubungan hukum samasekali dengan PT.
    Sutan Remy Sjahdeini, S.H., pada literatur hukum yangberjudul "Hukum Kepailitan", penerbit: PT. Pustaka Utama Grafiti,Cetakan Pertama, Desember, 2002, halaman 71 sebagai berikut:"...Pegangan kita adalah ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. Menurutpasal tersebut, pihak debitor dianggap lalai apabila Debitor dengansurat teguran tersebut (Surat somasi) telah dinyatakan lalai dan didalam surat tersebut debitor diberi waktu tertentu untuk melunasihutangnya.